Showing posts sorted by relevance for query sertifikasi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query sertifikasi. Sort by date Show all posts

18 February 2020

Angin Segar, Guru Sertifikasi, Guru Inpassing, dan Harapan Menuju ASN

Guru Jugan - Kesuksesan tidak datang dengan sendirinya. Ketika kita menginginkannya, maka yang perlu dilakukan adalah menunjukkan aksi itu dan benar-benar bekerja untuk mewujudkan apa yang kita sebut dengan sebuah kesuksesan. Akan percuma kita memiliki segudang mimpi namun tak pernah kita berikhtiar dan bekerja untuk itu.


Kesuksesan pasti membutuhkan proses, dalam setiap proses pasti ada ikhtiar, dari setiap ikhtiar yang dilakukan dengan sungguh sungguh akan menghasilkan manisnya kesuksesan. seperti ikhtiar teman-teman PGIN yang memperjuangkan harapan para guru menggapai mimpinya.

"Man Jadda WaJada, PGIN Menggapai Mimpi"

Sejak UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen ditetapkan serta dikeluarkannya PP No.74 tahun 2008 tentang guru, maka mulai diberlakukan bagi guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik sebagai penjabaran dari amanat UU No.14 tahun 2005.

Dalam tulisan ini menyusun kronologi/alur dari program Sertifikasi Guru bagi guru di Indonesia berdasarkan beberapa kajian teoritis dan argumentasi beberapa pemerhati pendidikan serta regulasi dibidang pendidikan dan sistem birokrasi Adminitrasi Kepegawaian di Negara kita.


Sejak diperkenalkan program pemerintah tentang Sertifikasi Guru pada tahun 2009 pada saat itu kami berkeyainan bahwa Sertifikasi Guru merupakan upaya pemerintah untuk menyejahterakan nasib guru di Indonesia. Proses untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik tak ubahnya dengan sistem rekrutmen PNS, kemudian beban tugas dan kewajibanpun tak ubahnya dengan tugas dan kewajiban PNS.


Pada saat itu kami menganalisa setelah Sertifikasi Guru diperoleh akan membuka kemungkinan untuk pemberlakuan Golongan Kepangkatan bagi guru seperti yang berlaku pada PNS. Dua tahun kemudian analisa itu terbukti dengan adanya Inpassing (penyetaraan) bagi guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik. Maka analisa kami semakin mengerucut bahwa akhir dari program Sertifikasi Guru adalah mengangkat Guru menjadikan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Analisa kami tentunya berdasarkan pada apa yang menjadi hak dan kewajiban guru yang sudah memiliki SK. Inpassing ternyata sama persis dengan guru PNS. Seperti berlakunya angka kredit untuk kenaikan golongan, kegiatan admistrasi kepegawain, penilaian Kinerja, beban kerja dan tugas, serta seluruh kegiatan guru baik adminitrasi maupun teknis menggunakan standar kerja PNS. Dengan kata lain kami berkesimpulan bahwa Guru yang sudah memeiliki SK Inpassing pada dasarnya adalah PNS tanpa uang pensiun.

Namun sejak Inpassing (penyetaraan) tahun 2011 diberlakukan hingga saat ini tidak menemui kejelasan langkah berikutnya, sehingga kami beranggapan bahwa arah menjadikan Guru yang sudah Inpassing untuk menjadi PNS perlu dikaji kembali. Walaupun demikian kami tetap berkeyakinan muara dari proses Sertifikasi Guru adalah menjadikan guru untuk diangkat PNS.

Hingga tahun 2015 seluruh guru yang memiliki SK Inpassing dan kementrian tempat guru bertugas mulai disibukkan dengan proses audit baik yang dilakukan oleh audit internal kementrian tempat guru bertugas (kementrian Agama dan Kemendikbud) serta audit dari Kementrian terkait (Kementrian Keuangan) dan badan auidit dari pemerintah (Badan Pemeriksa Kuangan dan Pembangunan). 

Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) adalah wadah profesi guru seperti yang dijabarkan dalam Pasal 44 UU No.74 tahun 2008 dijelaskan bahwa (1) Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi guru, dan (2) Kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelaksanaan tugas proses pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. 

PGIN telah memiliki Badan Hukum SK. Menkumham Nomor AHU-0002073.AH.01.07. Tahun 2018. Maka sebagai wadah profesi guru yang telah dideklarasikan pada tanggal 4 Februari 2018 di Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah telah meresonansi ke seluruh penjuru tanah air. 

Undang Undang No.14/2005 tentang Guru dan Dosen sebagai pijakan hukum telah melahirkan PP No. 74/2008 tentang Guru yang kemudian diperbarahui melalui PP No. 19/2017. Pengakuan terhadap Profesi Guru dengan diterbitkannya Sertifikasi Guru menunjukkan bahwa Pemerintah ingin mewujudkan guru yang professional seperti ditungkan dalam PP tersebut. 

Setelah program Sertifikasi Guru kemudian dilanjutkan dengan program penyetaraan (inpassing) berdasarkan golongan dan kepangkatan bagi guru yang telah memeuhi syarat. Dengan adanya program Sertifikasi Guru (Sergur) kemudian Penyetaraan (inpassing) maka hak dan kewajiban guru sudah serupa dengan standar pemenuhan kerja yang berlaku di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja dalam statusnya guru Sergur/inpassing dikategorikan Non-PNS kendatipun beban kerja dan aturan menggunakan standar pekerjaan PNS. 

Inilah yang kemudian menjadi “ketimpangan” paling dirasakan oleh guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik terlebih yang sudah memiliki SK Inpassing bagi guru Non-PNS terhadap profesinya sebagai Guru. Maka tumbuhlah pemikiran yang terus berkembang tentang arah selanjutnya dari nasib guru yang mereka idamkan. 

Menyikapi dinamika yang berkembang saat ini, kembali kami mencermati dengan pertanyaan “Mengapa untuk Tenaga Guru tidak ada dalam formasi PNS khususnya dari jalur Sertifikasi dan inpassing ?”.

Beranjak dari pertanyaan tersebut, maka penulis mendapatkan jawaban berdasarkan sistem Adminitrasi Kepegawaian di Negara kita dengan regulasi yang telah ada. Bahwa untuk Tenaga Guru agar dapat diangkat menjadi PNS adalah melalui 3 jalur (bedasarkan regulasi yang ada), yaitu :
  1. Melalui jalur umum, yaitu pemerintah membuka kesempatan dan diumumkan secara terbuka kemudian mengikuti tes/seleksi masuk CPNS dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Melalui Jalur Guru Garis Depan (GGD), yaitu seorang Guru harus mengabdi terlebih dahulu di daerah 3T dan mengikuti proses test/seleksi untuk menjadi CPNS
  3. Melalui jalur KKKP atau lebih dikenal dengan tenaga guru kategori 1, 2, dan 3 (K.1, K.2, dan K.3), dengan kriteria guru yang memiliki SK dari Gubernur/Bupati/Walikota dapat mengkuti test/seleksi untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ke tiga jalur tersebut masing-masing bersandar pada Undang Undang yang berlaku, maka jika guru ingin diangkat menjadi PNS/ASN adalah dengan menggunakan salah satu dari jalur tersebut. 

Dari sinilah sangat jelas bagi kami dilihat dengan menggunakan UU yang berlaku sekarang yaitu UU ASN No 5 tahun 2014 ,kami secara otomatis tidak terakomodir dengan alasan :
  1. Kami sebagian besar guru berada di satker non pemerintah ( Swasta)
  2. Usia rata – rata di atas 35 tahun
  3. Tidak masuk kreteria K1 ataupun K2 ataupun kretiria definisi Honorer yang sementara ini berkembang di kalangan masyarakat,
  4. Kami hanya memiliki sertifikat pendidik dan SK Inpasing yang sebenarnya dalam SK Inpassing itu di lihat dari logo dan bertanda tangan sangat punya arti yanag luar biasa,

Perlu juga kami sampaikan bahwa dalam SK inpassing dan apa yg tertera di SK PNS hampir semua muncul diantaranya :
  1. Nama Guru sudah jelas dengan gelar minimal S1
  2. Golongan serta Pangkat sudah muncul
  3. Nilai angka kredit juga sudah muncul
  4. Dan semua guru sertifikasi apalagi sudah inpassing sudah di pastikan memiliki NRG ( nomor regestrasi guru ) yang di keluarkan oleh pejabat berwenang dan 1 GURU 1 NRG
  5. Dan juga SK inpassing di keluarkan atas nama MENTERI AGAMA,
  6. Logo dalam SK menggunakan lambaang GARUDA bukan lagi logo instansi terkait (Kemenag maupun Kemendikbud)
Maka untuk itu lah kami berharap adanya regulai yang bisa mengatur dalam perekretutan ASN/PNS yang berpihak pada kami sabagaaimana dulu pernah muncul PP yang mengaturnya melalui PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007



Dalam PP 48 tahun 2005 tentang kreteria honorer di jelaskan bahwa Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 

Kesimpulan dari uraian diatas adalah bahwa guru yang sudah memiliki SK Inpassing memang tinggal satu langkah lagi untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu PGIN akan melaksanakan presentasi kepada pihak kementerian terkait sebagai langkah percepatan pemenuhan tenaga PNS yang diperkirakan pada tahun 2018 sebanyak 250 ribu PNS memasuki pensiun.

Dengan demikian perjuangan PGIN harus mampu mendorong kementerian terkait dengan guru inpassing untuk menerbitkan peraturan setingkat PP atau Kepmen menpanrb tentang pengangkatan PNS teaga guru melalui jalur Sertifikasi Guru. Inilah yang kami maksudkan bahwa PGIN melihat peluang itu lebih memilih jalur pendekatan pada kementerian yang terait langsung dengan terbitnya SK Inpassing daripada harus mengubah Undang Undang melalui DPR. PGIN memberikan solusi berbeda dan bersama organisasi profesi guru yang ada untuk turut memperjuangkan nasib guru di tanah air.

Dalam hal ini PGIN harus tetap menjadi mitra strategis dengan pemerintah dalam mengawal proses pengangkatan PNS melalui jalur Sertifikadi Guru berdasarkan pada aturan organisasi profesi guru yang dimiliki PGIN baik di Pusat maupun daerah.Semoga tulisan ini memberikan pencerahan bagi kita semua dan menambah optimism menyongsong masa depan guru sehingga dapat meningkatkan profesionalitas guru dan mutu pendidikan di Inonesia.

Sumber : Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN)

05 September 2016

Cara Cek Kode Mapel Sertifikasi Guru Madrasah Kemenag di Simpatika Tahun 2016-2017

Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salam Estoh dari Guru Jugan buat sahabat pembaca yang budiman. semoga selalu diberi kemudahan dalam segala urusannya. 


Segala kesulitan dalam telah diberi solusi dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di SIMPATIKA, Seperti contoh dalam proses VerVal NRG. para Guru Sertifikasi bisa menggunakan fasilitas pencarian ini untuk mencari KODE Mata Pelajaran Sertifikasi para Guru.


Data kode mapel yang disediakan di situs ini bersumber dari Buku Pedoman Sertifikati Guru yagn diterbitkan sejak 2007 s/d 2015. Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa Kode Mapel terikat dengan jenjang pendidikan, sehingga kode mapel tertentu belum tentu berlaku linier untuk semua jenjang pendidikan.

Pengguna  dapat menggunakan KODE atau sebagian NAMA Mapel yang diingat, sebagai kata pencarian. 


Berikut tampilan laman resmi Simpatika “Pencarian Kode Mapel Sertifikasi


Gunakan fasilitas pencarian ini untuk mencari KODE Mata Pelajaran Sertifikasi Anda. Anda dapat menggunakan KODE atau sebagian NAMA Mapel yang Anda ingat, sebagai kata pencarian. Untuk mengetahui kode Mapel sertifikasi guru Madrasah Kemenag ini, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

Semoga Bermanfaat 

24 January 2021

Kemenag Siapkan Beasiswa, BOS, PIP, Sertifikasi, Insentif dan Bantuan Sarpras Untuk Pendidikan Pesantren

Guru Jugan - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan komitmennya untuk memberikan afirmasi terhadap pendidikan pesantren. Tahun 2021, Kemenag telah menyiapkan sejumlah program untuk membantu penyelenggaraan pendidikan pesantren.

"Sejumlah program afirmasi pesantren sudah kita siapkan di 2021. Kami menyebutnya sebagai program penguatan dan pengembangan pesantren," 
"Program ini mencakup aspek akademik, kelembagaan, SDM, bahkan bantuan sarana prasarana," sambungnya.




Penguatan SDM, kata Menag, antara lain akan dilakukan dengan memberikan program afirmasi bagi peningkatan kualifikasi akademik pengajar pesantren, khususnya Ma'had Aly. "Kami akan memberikan beasiswa pascasarjana bagi para dosen Ma'had Aly," jelasnya.

Afirmasi lainnya adalah pendampingan program sertifikasi bagi ustadz pesantren, utamanya mereka yang mengajar di Ma'had Aly, diniyah formal, dan mu'adalah. "Kami menargetkan ada 6.000 tenaga pendidik pesantren yang bisa menerima manfaat beasiswa atau sertifikasi ini," kata Gus Menteri, sapaan akrab Menag.

Penguatan SDM, lanjut Menag, akan berdampak juga pada aspek penguatan kelembagaan pesantren. Kemenag akan melakukan pendampingan terhadap proses akreditasi Ma'had Aly hingga sampai pada tingkat Mumtaz atau "A". Untuk diketahui, saat ini ada 60 Ma'had Aly di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 52 di antaranya sudah terakreditasi, baik Maqbul (C), Jayyid (B), atau Mumtaz (A). "Tahun ini kami targetkan ada 15 Ma'had Aly terakreditasi Mumtaz," ujar Menag Yaqut.

"Kami juga tengah mendorong pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri atau LAM, baik untuk Ma'had Aly maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri," sambungnya.

Afirmasi lainnya dalam bentuk peningkatan sarana prasarana. Kemenag telah menyiapkan bantuan untuk 1.500 pesantren, 116 pendidikan diniyah formal (PDF), 130 Satuan Pendidikan Muadalah, 70 Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan 140 pendidikan Al-Quran. 

"Bantuan sarana prasarana lainnya dalam bentuk pembangunan gedung perpustakaan dan laboratorium bagi pesantren," ucap Menag.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, Kementerian Agama juga telah mengalokasikan anggaran insentif buat ustadz pesantren. Besarannya adalah Rp250 ribu. Untuk para santri ada dua jenis bantuan yang disiapkan. Pertama, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren. "Kami sudah alokasikan anggaran lebih dari Rp162 miliar untuk 160 ribu lebih santri," terangnya.

Kedua, Program Indonesia Pintar (PIP) pesantren. "Ada sekitar Rp145 miliar yang dialokasikan untuk membantu lebih dari 188 ribu santri," tuturnya.

"Program-program afirmasi terhadap lembaga pendidikan Islam tertua dan khas Indonesia ini akan terus dilakukan, bahkan ditingkatkan," lanjutnya.

Terkait BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19, Ali Ramdhani menambahkan, hal ini merupakan bagian dari Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) Tahun Anggaran 2020.

Baca Jugan : 

Demikian informasi tentang Kemenag Siapkan Beasiswa, BOS, PIP, Sertifikasi, Insentif dan Bantuan Sarpras Untuk Pendidikan Pesantren, Semoga bermanfaat. Aamiin.

18 May 2018

Cara Daftar Sertifikasi melalui PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Assalamu'alaikum wr.wb. sahabat guru jugan yang dimuliakan Allah SWT. kali ini saya akan membahas tentang cara mendaftar sertifikasi melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam jabatan tahun 2018.


Bagaimana cara daftarnya?
Melalui akun PTK masing-masing di Simpatika.

Siapa saja yang bisa mendaftar?
Untuk pertanyaan ini, jawabannya adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Apa saja Sayarat-syaratnya?
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :

1. Memiliki Ijazah S1/D4
2. Memiliki NPK
3. Berusia maksimal 58 tahun
4. Guru yang diangkat sampai dengan 31 Desember 2005, Kecuali :

  • Guru MAN Insan Cendekia
  • Guru Madrasah penyelenggara Pendidikan Madrasah Luar Biasa
  • Guru Madrasah Penyelenggara Inklusi

Jika syarat-syarat diatas sudah terpenuhi maka secara  otomatis akan terpanggil atau terjaring oleh sistem Simpatika. seperti contoh dibawah ini.


Apabila di akun PTK masing-masing sudah muncul notifikasi ini, maka otomatis sudah layak untuk ikut program Pendidikan Profesi Guru [PPG] dalam jabatan tahun 2018.

Bagaimana Langkah-langkah pengajuan PPG?
Langkah-langkahnya sahabat guru tinggal klik menu Ajuan Peserta  yang ada pada notifikasi seperti gambar diatas.

Ikuti langkah-langkahnya dari awal sampai bisa mencetak surat ajuan peserta PPG [S37] kemudian sahabat tinggal menunggu verifikasi dari KANWIL masing-masing daerah.

Apa yang perlu disiapkan dalam pengajuan PPG?
Yang perlu disiapkan untuk mendafta adalah scan Ijazah Terakhir sahabat guru. dan pastikan ketika mendaftar PPG jurusan mapel harus linear terhadap Ijazah yang dimiliki. jika tidak linear maka pendaftaran sahabat guru tersebut akan menjadi sia-sia, karena dipastikan akan ditolak.

Demikian ulasan tentang Cara Daftar Sertifikasi melalui PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua, Aamiin.

21 March 2019

Contoh Surat Dispensasi Absen PTK di Simpatika

Contoh Surat Dispensasi Absen PTK di Simpatika. Assalamu'alaikum Sahabat Guru Jugan.

Absensi PTK di SIMPATIKA bernama fitur S35, Fitur ini sudah beberapa waktu yang lalu digunakan untuk kepentingan pemberkasan pencairan guru sertifikasi.

Pengisian absensi tersebut bisa dilakukan di Akun Operator/Admin atau bisa juga dilakukan pengisiannya di Akun Kepala Madrasah.

Absensi wajib diisi pada bulan yang berjalan, wajib selesai tiap akhir bulan, waktu tambahan yang diberikan oleh Simpatika sampai 6 hari bulan berikutnya, itupun kebijakan jika tidak berubah.



Perlu dipelajari dan dimengerti bahwa batas maksimal ketidakhadiran PTK Sertifikasi pada Absen Simpatika adalah 14 hari. Jika lebih dari 14 hari maka Tunjangan Profesi Guru atau TPG tidak dapat dibayarkan.

Baca Juga : Info Alur Sebelum Ajukan Surat Ajuan Generate

Di bawah ini adalah contoh Surat Permohonan Dispensasi Absen PTK yang bisa digunakan pada madrasah.




Link downloadnya  DISINI.

Semoga teman-teman Operator/Admin Simpatika untuk selanjutnya tidak akan lupa lagi terhadap tugas menigisi absen PTK, agar teman-teman yang sertifikasi tidak terhambat dalam pencairannya.

Demikian informasi tentang Contoh Surat Dispensasi Absen PTK di Simpatika, semoga bermanfaat. Aamiin.

24 November 2018

Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Melalui SIMPATIKA

Assalamu'alaikum wr wb Sahabat Gurujugan yang dimuliakan Allah, kabar terbaru dari SIMPATIKA yaitu hadirnya fitur baru yang jika memang terlaksana menjadi angin segar bagi guru yang belum PNS dan belum sertifikasi yang tentunya belum terjaring program inpassing.

Simpatika telah merilis fitur Ajuan Tunjangan Insentif (S39a) yang diberikan kepada guru bukan PNS dan belum lulus sertifikasi guru yang bertugas pada madrasah.



Baca Juga : 
Pengumuman Calon Peserta PPG SIMPATIKA 2018
Berikut kriteria guru madrasah yang dapat mengajukan tunjangan insentif GBPNS :
1.    Guru bukan PNS/guru non PNS yang aktif mengajar di RA, MI, MTs ATAU ma/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Tenaga Kependidika Kementerian Agama).

2.     Belum lulus Sertifikasi Guru.

3.     Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

4.     Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

5.     Memenuhi kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV.

6.     Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama.

7.     Bukan Penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

8.     Belum memasuki usia pension.

9.     Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama.

10.  Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legeslatif

Demikian Informasi Tentang Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Melalui SIMPATIKA, Semoga informasi ini bisa bermanfaat. Aamiin. 

Untuk Informasi lebih lanjut tentang fitur terbaru ini dan semua tentang fitur-fitur di SIMPATIKA, silahkan ikuti link informasinya di bawah ini.


Salam satu data, jika tulisan ini bisa berguna untuk teman dan sahabat yang lain, silahkan share data ini dengan cara klik icon media sosial yang terdapat di sisi sebelah kiri postingan ini (Dekstop) atau dibawah artikel ini via Android. 

10 April 2019

Pengumuman hasil PPG 2018 dan Pendaftaran PPG Tahun 2019

Pengumuman hasil PPG dan Pendaftaran PPG Tahun 2019. Assalamu'alaikum sahabat Guru Jugan. Untuk Pengumuman Hasil PPG 2018 bisa dicek langsung di file PDF yang tersemat dibawah.

Pendaftaran PPG Tahun 2019 melalui SIMPATIKA berlangsung pada tanggal 10 – 28 April 2019, berikut syarat agar Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA :
  1. Memiliki Ijazah D4/S1
  2. Memiliki NUPTK
  3. Memiliki NPK
  4. Berusia Maksimal 58 Tahun
  5. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015


Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun ini, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: 

Baca Juga Artikel Terkait : 

Bagaimana Cek Nilai Hasil Pretest PPG 2018
Bagaimana PPG/PPGJ Tahun 2018 Dilaksanakan? Ini Gambarannya
Cara Daftar Sertifikasi melalui PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Daftar Peserta Ujian Ulang UTL PLPG Tahun 2016 & 2017
Informasi Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Kisi-Kisi & Contoh Soal FRE TEST PPG Tahun 2018
Pengumuman hasil PPG 2018 dan Pendaftaran PPG Tahun 2019
Persiapan & Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV PPG Dalam Jabatan 2019
[Simpatika] Pengumuman Hasil Pretest PPG Dalam Jabatan

1. Peserta pretest yang dinyatakan lulus adalah peserta dengan nilai melampaui passing grade (55). Penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme dan persyaratan mengikuti PPG Tahun ini kami jelaskan terlampir.

2. Pelaksanaan PPG dimulai pada tanggal 20 Mei s.d. 25 November 2019 dengan rincian sebagai berikut:
  • Pembelajaran daring (online) selama 3 (tiga) bulan pertama. Pembelajaran ini dilakukan dengan cara komunikasi antara dosen dan mahasiswa melalui media online sehingga peserta masih tetap di sekolah masing-masing. 
  • Perkuliahan di Kampus LPTK selama 2 (dua) bulan.
  • PPL di Sekolah yang ditunjuk oleh LPTK selama 2 (dua) minggu.
  • Jadwal secara detail akan dibuat oleh masing-masing LPTK penyelenggara.
3. Komponen pembiayaan pelaksanaan PPG dengan rincian sebagai berikut:
  • Biaya Pendidikan ditanggung oleh Pemerintah Daerah/Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
  • Biaya Akomodasi, Konsumsi dan Transportasi ditanggung oleh peserta secara mandiri;
4. Seluruh peserta yang dinyatakan LULUS dan masuk pada daftar PPG Tahun ini wajib melakukan verval data dan berkas melalui Aplikasi SIAGA paling lambat tanggal 16 April 2019 pukul 18.00 WIB. Jika tidak melakukan verval sampai batas waktu yang ditentukan, maka peserta dianggap mengundurkan diri dari pelaksanaan PPG tahun ini. 

Untuk Liniertitas Mapel PPG dengan Kualifikasi S1/D-IV Silahkan DOWNLOAD DISINI

Baca Juga : 
Surat Edaran PPG Dalam Jabatan 2019

Berikut Informasi lengkapnya :




Demikian Informasi tentang Pengumuman hasil PPG dan Persiapan PPG Tahun 2019, Semoga informasi ini bermanfaat buat kita semua. Aamiin.

Baca Juga Artikel Terkait : 

Bagaimana Cara Cetak SK Tunjangan Guru di Aplikasi Simpatika [disini dibahas lengkap]
Bagaimana Cek Nilai Hasil Pretest PPG 2018
Bagaimana PPG/PPGJ Tahun 2018 Dilaksanakan? Ini Gambarannya
Berita Gembira Guru Sertifikasi : ~Kemenag Permudah Pencairan Tunjangan Agar Guru Fokus Mengajar~
Cara Cek dan Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) di Akun SIMPATIKA (S39a)
Cara Daftar Sertifikasi melalui PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Cara Me-ngeset Absensi (S35) dari Simpatika yang Benar
Cara Pelaksanaan Seleksi / Pretest PPG Dalam Jabatan 2018
Contoh Surat Dispensasi Absen PTK di Simpatika - New!
Daftar Peserta Ujian Ulang UTL PLPG Tahun 2016 & 2017
Informasi Penetapan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018
Kapan Bisa Cetak SKAKPT? Ini Penjelasannya!
Kisi-Kisi & Contoh Soal FRE TEST PPG Tahun 2018
Pengumuman Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) PTK SIMPATIKA
Pengumuman hasil PPG 2018 dan Pendaftaran PPG Tahun 2019 - New!
Persiapan & Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV PPG Dalam Jabatan 2019 - New!
Prediksi Pretest PPG Mapel Bahasa Indonesia MA/SMA dan Kunci Jawabannya
Revisi Juknis Penyaluran TPG Berpihak Pada Guru
Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Melalui SIMPATIKA
[SIMPATIKA] Contoh Surat Pengajuan Generate SKAKPT - New!
[Simpatika] Pengumuman Hasil Pretest PPG Dalam Jabatan

17 May 2018

Berita Gembira Guru Sertifikasi : ~Kemenag Permudah Pencairan Tunjangan Agar Guru Fokus Mengajar~

Assalamu'alaikum wr.wb sahabat Guru Jugan, "Selamat Menunaikan Ibadah Puasa" semoga amal ibadah kita dibulan penuh berkah ini diterima oleh Allah SWT. Aamin Yaa Robbal 'Aalamiin.




Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyederhanakan proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Hal ini dimaksudkan agar memudahkan sehingga guru tidak disibukkan oleh pendataan dan pemberkasan, serta bisa lebih fokus mengajar.


Hal ini disampaikan Direktur GTK Madrasah, Suyitno pada pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah di Jakarta. Menurut Suyitno, Direktorat GTK Madrasah ingin membantu penyederhanaan tugas para guru agar mereka tidak terbebani dengan proses administrasi panjang yang terkait dengan dirinya sendiri.

“Selama ini, setiap kali pengajuan pencairan tunjangan profesi guru, harus selalu disertai berkas. Ke depan, data pengajuan pencairan itu cukup dilakukan satu kali saja di awal, selebihnya data pencairan cukup mengacu kepada data yang sudah ada," tegasnya, Jumat (02/03).

Untuk mendukung penyederhanaan itu, berkas yang pertama kali diajukan akan diberikan Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT). “Guru yang sudah mendapatkan SKAKPT, pada pencairan selanjutnya tinggal melampirkan surat itu saja,” terangnya.

Proses ini akan dilengkapi dengan sistem berbasis online yang nanti akan ada di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).

“Dengan SKAKPT ini, maka proses pencairan berikutnya cukup dengan mengecek ulang status beban kerja (SKMT dan SKBK), status keaktifan guru, status kehadiran guru pada bulan sebelumnya,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.

Manfaat dengan adanya sistem ini, progres pembayaran bisa dengan mudah dimonitor oleh Kemenag pusat serta persyaratan administrasi secara manual oleh para guru bisa dihapuskan. 

Rapat Pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini diikuti para pejebat eselon III dan IV Direktorat GTK Madrasah beserta jajarannya, serta perwakilan dari Biro Hukum Kemenag, Itjen, Biro Kepegawaian, Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag, Pengawas Madrasah, Widiaiswara, Pusdiklat Kemenag, dan Kepala Madrasah.

Demikian info tentang Berita Gembira Guru Sertifikasi : "Kemenag Permudah Pencairan Tunjangan Agar Guru Fokus Mengajar" semoga berita ini bermanfaat bagi kita semua. 

02 March 2024

Belum Terpilih Menjadi Peserta Seleksi Akademik PPG Tahun 2024? Ini Jawabannya

Guru Jugan - Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Seleksi Akademik bagi guru madrasah dengan mata pelajaran sebagaimana terlampir.

Oleh karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pendaftaran calon peserta bagi guru yang memenuhi syarat dilaksanakan secara daring melalui SIMPATIKA mulai tanggal 19 - 23 Februari 2024 (persyaratan terlampir); 
  2. Verifikasi dan validasi persyaratan pendaftaran Seleksi Akademik PPG dilaksanakan pada tanggal 19 – 25 Februari 2024 oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 
  3. Pencetakan Kartu Ujian Seleksi Akademik dari SIMPATIKA tanggal 28 - 29 Februari 2024. 
  4. Informasi teknis terkait pelaksanaan Seleksi Akademik tertera di Kartu Ujian; 
  5. Sosialisasi penggunaan aplikasi seleksi akademik dilaksanakan pada tanggal 28 Februari – 2 Maret 2024; 
  6. Uji Coba Sistem Seleksi Akademik dilaksanakan pada tanggal 2 – 3 Maret 2024; 
  7. Pelaksanaan Seleksi Akademik pada tanggal 5 - 6 Maret 2024; 
  8. Pengumunan hasil Seleksi Akademik di SIMPATIKA pada tanggal 7 Maret 2024. Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.



PERSYARATAN PENDAFTAR SELEKSI AKADEMIK PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2024

  1. Terdata aktif di SIMPATIKA sebagai guru tetap dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah;
  2. Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki sertifikat pendidik; 
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran PPG yang dipilih sesuai dengan regulasi linieritas; 
  4. Memiliki NPK; 
  5. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama 31 Desember 2015; 
  6. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan Februari 2024. 
  7. Kuota pelaksanaan seleksi akademik sejumlah 60.000 (enam puluh ribu) peserta ujian yang ditentukan berdasarkan prioritas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Banyak pertanyaan yg masuk mengenai calon peserta Seleksi Akademik (SELAK PPG) 2024 dengan status BELUM TERPILIH berikut penjelasannya :

  • Kuota peserta SELAK PPG 2024 sangat terbatas yaitu 60.000 guru seluruh Indonesia.
  • Pemilihan peserta yg dilakukan oleh pusat meliputi : 

  1. Proporsionalitas wilayah
  2. Usia
  3. Masa kerja
  • Jadi, pusat memprioritaskan peserta SELAK PPG 2024 adalah guru yg usia lebih senior dan masa kerjanya yg lebih lama.

Baca Jugan :

Semoga postingan ini bermanfaat untuk kita semua.

Untuk info artikel terkini silahkan follow medsos gurujugan :
Halaman FB : Klik Disini
Instagram : Klik Disini

26 May 2019

Cara Pelaksanaan Pretest PPG Mapel Umum Tahun 2019 Revisi

Cara Pelaksanaan Pretest PPG Mapel Umum Tahun 2019 Revisi - Guru Jugan. Pada postingan ini akan membahas tentang tata cara pelaksanaan Ujian Pretest PPG Mapel Umum tahun 2019.

Tahun ini jumlah peserta seleksi akademik PPG dalam jabatan mencapai 138.234 guru," kata Kepala Seksi Bina Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) MI/MTs Musthofa Fahmi di Jakarta.

Untuk PPG dalam jabatan, lanjutnya, Kemenag hanya menyediakan 6.800 kuota. Terbagi dalam 6.000 guru mata pelajaran agama dan 800 guru mata pelajaran umum. Dikutip dari JPNN.COM

Sangat sedikit kouta yang disediakan dibandingkan dengan peserta seleksi yang mencapai 130-an ribu guru, oleh karenanya para peserta pretest PPG perlu usaha ekstra, baik itu dari segi usaha dan do'a.

Berikut ini bentuk dari salah satu usaha, yaitu memperbanyak latihan soal-soal pretest. Disini kami sediakan beberapa contoh soal dari berbagai bidang kompetensi plus pembahasannya yang akan diujikan di pretest PPG 2019 :
  1. Soal Latihan Pretest online PPG 2019
  2. Latihan Soal Pretest 100 + Kunci Jawaban PPG 2019
  3. Latihan Soal Pretes PPG Plus Kunci Jawaban Kompetensi Pedagogik
  4. Contoh Soal Pretest Kompetensi Minat dan Bakat PPG 2019
  5. Contoh Latihan Soal Pretest Kompetensi potensi akademik PPG 2019


Berikut Informasi yang disampaikan oleh Sekretaris An. Pokja Sertifikasi Guru Kemenag RI Tentang Pelaksanaan Pretest PPG Mapel Umum Tahun 2019 :

Ass wr wb.
Yth Para Kabid Penmad/Pendis, Kasi PTK dan Admin Simpatika Kanwil Kemenag Provinsi se Indonesia
Bersama ini kami sampaikan informasi bahwa pelaksanaan ujian seleksi akademik PPG Mapel Umum bagi Guru Madrasah akan dilaksanakan pada tanggal 29-30 Mei 2019. Adapun sistem dan aplikasi yang digunakan adalah sama dengan sistem dan aplikasi pada pelaksanaan ujian seleksi akademik PPG Mapel Agama pada tanggal 20-25 Mei 2019.
Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu/Saudara segera berkoordinasi dengan Kankemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah TUK terkait untuk teknis pelaksanaan dimaksud dengan berpedoman kepada beberapa kebijakan yang telah ditetapkan.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalam
An. Pokja Sertifikasi Guru Kemenag RI
Sekretaris.

Demikian informasi mengenai Cara Pelaksanaan Pretest PPG Mapel Umum Tahun 2019 Revisi, semoga informasi ini bisa bermanfaat. Salam Guru Jugan.

Baca Jugan Artikel Terkait :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

14 May 2019

Latihan Soal Pretes PPG Plus Kunci Jawaban Kompetensi Pedagogik

Latihan Soal Pretes PPG Plus Kunci Jawaban Kompetensi Pedagogik - Guru Jugan. Artikel berikut ini akan membahas tentang latihan soal pretest PPG terfokus pada Kompetensi Pedagogik, sebanyak 100 soal dan pembahasannya.


Pada Artikel sebelumnya sudah dibahas tentang Latihan soal pretest 100 + kunci jawaban PPG 2019. Setelah Mendaftar dan disetujui Kanwil sahabat Guru Jugan tinggal menunggu jadwal dan tempat pelaksanaan pretest. 





Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Dalam Jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. 

Baca Juga : 

Materi yang yang akan diujikan pada PPG tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Juknis Singkat Pelaksanaan Pretest PPG 2019 ada empat jenis, yaitu :


2.       Soal Minat dan Bakat

3.       Pedagogik

4.       Tes Potensi Akademik

Berikut ini Contoh latihan soal Pretest PPG plus kunci jawaban terfokus pada Kompetensi Pedagogik



Untuk opsi Download Latihan Soal Pretes PPG Plus Kunci Jawaban Kompetensi Pedagogik Silahkan klik Link Downloadnya DISINI.

Mungkin ini saja Artikel tentang Latihan Soal Pretes PPG Plus Kunci Jawaban Kompetensi Pedagogik, smoga tulisan ini bermanfaat. Aamiin. jangan lupa support blog ini dengan membagikan postingan ini dengan cara share di medsos sahabat.

Baca Jugan :  
Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link mendsos dibawah ini