Gurujugan - Assalamu'alaikum sahabat Gurujugan, pada kesempatan kali ini akan menginformasikan tentang Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan.
Kementerian Agama kembali mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 untuk tahap III bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Daftar penerima sengaja diumumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan.

Daftar Penerima Bantuan Pmbelajaran Daring Tahap Ke III - Kementerian Agama tanggal 23 November 2020 secara resmi mengumumkan penerima bantuan pembelajaran daring di masa pandemi Covid-19 untuk tahap III bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di website resmi ditpdpontren.
Bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan penyelenggaraan pembelajaran daring. Daftar penerima sengaja di umumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah di akses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan.
Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No 6005 Tanggal 26 Oktober 2020 Tahun Anggaran 2020, bahwa lembaga yang Bapak/Ibu pimpin mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) sebesar Rp. 10.000.000,- sebagaimana terlampir.
Adapun syarat pencairan bantuan tersebut sebagai berikut:
a) Membawa KTP (asli dan foto copy)
b) Membawa SK Pengurus Lembaga (asli dan foto copy, yang ditandatangi Yayasan/Kepala
Desa/Masjid/Musholla)
c) Nomor Statistik atau Izin Operasional Lembaga (foto copy)
d) Membawa Materai 6000 (3 lembar)
e) Membawa Stempel Lembaga
f) Mengisi dan Menandatangani Surat Pernyataan Penerima Bantuan bermaterai sebagaimana
yang tertera di Juknis.
g) Membawa Lampiran Surat Pemberitahuan (download)
Bantuan untuk digunakan sebagaimana dijelaskan dalam juknis yang dapat didownload di bit.ly/SK_BOP_LPQ_3 dan Dana Bantuan ini tidak ada potongan apapun. Untuk informasi lebih
lanjut dapat menghubungi BNI KCP Kemenag Pusat (Sulistyawati/081996194688, Ferna/ 081310604147) dan Kemenag Pusat (Aqsho/085817765688).
Dapat diunduh di link berikut ini:
- Provinsi Aceh
- Provinsi Bali
- Provinsi Bangka Belitung
- Provinsi Banten
- Provinsi Bengkulu
- Provinsi DI Yogyakarta
- Provinsi DKI Jakarta
- Provinsi Gorontalo
- Provinsi Jambi
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi Jawa Timur
- Provinsi Kalimantan Barat
- Provinsi Kalimantan Selatan
- Provinsi Kalimantan Tengah
- Provinsi Kalimantan Timur
- Provinsi Kalimantan Utara
- Provinsi Kepulauan Riau
- Provinsi Lampung
- Provinsi Maluku
- Provinsi Maluku Utara
- Provinsi Nusa Tenggara Barat
- Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Provinsi Papua
- Provinsi Papua Barat
- Provinsi Riau
- Provinsi Sulawesi Barat
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Sulawesi Tengah
- Provinsi Sulawesi Tenggara
- Provinsi Sulawesi Utara
- Provinsi Sumatera Barat
- Provinsi Sumatera Selatan
- Provinsi Sumatera Utara
- 1,152T Usulan Kemenag untuk Subsidi GTK Non PNS Disetujui Kemenkeu
- 88.278 Ponpes dan Pendidikan Keagamaan Penerima Bantuan Operasional dan Penerima Bantuan Tahap II
- Bantuan Subsidi Gaji GTK Non PNS Langsung Masuk Rekening
- CARA PENCAIRAN BOP Pondok Pesantren, TPQ/LPQ, MDT, dan Bantuan Daring Ponpes
- Daftar Penerima Bantuan Pembelajaran Daring Tahap Ke III
- Daftar Penerima BOP MDT Tahap III
- Daftar Penerima BOP Pondok Pesantren Tahap III
- Daftar Penerima BOP Ponpes dan Pendidikan Keagamaan Provinsi JAWA BARAT Tahap II
- Daftar Penerima BOP Ponpes dan Pendidikan Keagamaan Provinsi JAWA TENGAH Tahap II
- Daftar Penerima BOP Ponpes dan Pendidikan Keagamaan Provinsi JAWA TIMUR Tahap II
- Daftar Penerima BOP TPQ/LPQ Tahap III
- Yaayy... Subsidi Guru Bukan/Non PNS Madrasah dan PAI Akan Segera Cair
Baca Jugan :
Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon