Showing posts with label CPNS. Show all posts
Showing posts with label CPNS. Show all posts

21 December 2022

Cara Mendaftar PPPK Kemenag

Guru Jugan - Pada postingan sebelumnya kami sharing artikel tentang PPPK KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2022 dan Estimasi Jadwal dan Formasi PPPK Kemenag, pada kesempatan kali ini kami membahas tentang cara mendaftar PPPK Kemenag.

KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA

1. PELAMAR CALON PPPK

Kementerian Agama telah mengusulkan kepada Kementerian PANRB, bahwa pelamar Calon ASN Kementerian Agama memprioritaskan bagi mereka yang sudah mengabdi di Kementerian Agama


2. KOMPETENSI

Calon PPPK Kementerian Agama akan mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Sistem CAT BKN untuk mengukur kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis, serta wawancara berbasis CAT untuk integritas dan moralitas

3. MODERASI BERAGAMA

Calon PPPK Kementerian Agama akan mengikuti Tes Moderasi Beragama menggunakan sistem CAT Mandiri Kementerian Agama untuk mengukur tingkat pemahaman dalam Implementasi Moderasi Beragama

PROFIL ASN

ASN Kementerian Agama (PPPK) akan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan dan memiliki pemahaman beragama yang moderat, sehingga dapat mencapai tujuan Kementerian Agama secara keseluruhan


Baca Jugan :

Cara Membuat Akun SSCASN


Untuk kalian yang memang belum memiliki akun bisa membuat akunnya terlebih dahulu. Untuk membuat akunnya juga sangat mudah, kalian akan diminta data-data yang diperlukan.

sebelum melakukan pembuatan akun silahkan siapkan terlebih dahulu datanya. Supaya tidak kesulitan dalam mencari data yang diperlukan nantinya.


Data yang perlu dipersiapkan adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Email yang aktif dan nomor handphone aktif, siapkan KTP & KK dalam bentuk file JPG juga PDF nanti mana yang dibutuhkan tinggal ambil di file HP atau laptop.

Kalau file yang dibutuhkan sudah siap, berikut ini langkah-langkahnya. jadi simak langkahnya seperti dibawah ini;

  1. Masuk ke Browser yang biasa digunakan di perangkat kalian.
  2. Setelah itu, masuk ke halaman situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
  3. ketika sudah masuk ke situsnya di halaman utama akan diberikan kolom-kolom data yang harus diisi.
  4. Isikan data yang diperlukan menggunakan data yang benar dan valid terutama nomor NIK.
  5. Setelah semua selesai diisi, tuliskan kode captcha yang ada.
  6. klik Lanjutkan 
  7. Ikuti saja semua proses yang selanjutnya dengan benar.
  8. Selesai.

Persyaratan UMUM

1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas
usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan
Usaha Milik Daerah);
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan;
9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional
dilamar untuk:
A. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
B. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
C. Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
10. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan
11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

PERSYARATAN KHUSUS

Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970
tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai
Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan
memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif
bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah,
dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di
Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;

3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data
(
database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021
dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif
bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka
umum;
5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja
di Kementerian Agama;
6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki
sertifikat Tahfidz 30 Juz.


TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN

1. Tata Cara Pendaftaran
A. Pembuatan Akun pada SSCASN
Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara
online dan mengunggah dokumen
yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi
https://sscasn.bkn.go.id.
B. Pemilihan Formasi
Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan
dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

2. Dokumen Persyaratan Umum
A. Asli Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
B. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas
Kependudukan lainnya;
C. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan
Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai
dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
D. Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga
Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan
Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di
bidang pendidikan tinggi;
E. Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan
Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan;
F. Asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah
ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir);

G. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai
Rp.10.000,-. (contoh terlampir);
H. Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai
Rp.10.000,- (contoh terlampir);
I. Asli Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah
ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir); dan
J. Asli Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,-;
(contoh terlampir).

3. Dokumen Persyaratan Khusus
A. Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar jabatan Guru Eks
THK-II atau Asli Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama
bagi pelamar jabatan Guru;
B. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Guru) sesuai dengan jabatan yang
dilamar bagi pelamar jabatan Guru (jika ada);
C. Asli hasil unduhan Data Profil Dosen dari Aplikasi EMIS Kementerian Agama bagi
pelamar jabatan Dosen atau asli bukti NIDN bagi pelamar jabatan dosen pada
formasi umum;
D. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Dosen) sesuai dengan jabatan yang
dilamar bagi pelamar jabatan Dosen (jika ada);
E. Asli hasil unduhan Data Profil Pribadi dari Aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi
pelamar jabatan Penyuluh Agama; dan
F. Asli sertifikat Tahfidz 30 Juz bagi pelamar jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
G. Asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama
bagi formasi jabatan fungsional lainnya, dikecualikan bagi pelamar jabatan fungsional
lainnya pada formasi umum.

4. Unggah Dokumen Persyaratan
Semua dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas dipindai (scan) menjadi
format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN

Itulah syarat-syarat untuk mendaftarkan diri untuk ikut PPPK yang khusus disabilitas. 

Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru

Ikuti langkah-langkah yang ada di bawah ini.

  1. Buka Browser yang ada di perangkat kamu.
  2. ketik situs SSSCASN dengan link sscasn.bkn.go.id.
  3. Silahkan untuk melakukan Registrasi.
  4. Isi Pendaftarannya dengan data KTP (Kartu Tanda Penduduk), NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan lainnya.
  5. Isi semua data yang diperlukan dengan benar.
  6. Masukkan Scan KTP dan foto yang diminta.
  7. Klik Submit.
  8. Setelah selesai, klik Login. lengkapi data-data yang diminta.
  9. Selanjutnya akan diminta Jenis seleksi, formasi, instansi, pendidikan dan juga jabatan ya.
  10. Setelah semuanya terisi, bisa langsung cetak kartu pendaftaran.
  11. Selesai.


Link Pendaftaran PPPK Kemenag 2022

InsyaAllah tidak akan jauh beda dengan cara diatas, untuk pendaftaran PPPK dibawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag menjadi PPPK guru, kalian juga pasti diminta data yang sama untuk melakukan pendaftarannya. 

Link Paten di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. InsyaAllah sama saja dengan cara melakukan pendaftaran formasi yang lainnya.  

Nantikan terus kelanjutan informasi tentang PPPK Kemenag di www.gurujugan.com.

Yang terpenting sekarang adalah mempersiapkan segala yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK seperti IJAZAH, TRANSKIP NILAI DAN Berkas lainnya.

Demikian informasi tentang Cara Mendaftar PPPK Kemenag, semoga bermanfaat.

Baca Jugan: 400 Contoh Soal CPNS/PPPK 

100 Soal Pertama
Paket SOAL CPNS/PPPK 1

100 Soal Kedua
Paket SOAL CPNS/PPPK 2

100 Soal Ketiga
Paket SOAL CPNS/PPPK 3

100 Soal Keempat
Paket SOAL CPNS/PPPK 4


Baca Jugan : 

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

22 November 2022

Latihan Soal-soal PPPK Kompetensi Teknis Lengkap Dengan Pembahasannya

Guru Jugan - Bagaimana kabar teman-teman para pejuang PPPK Guru? Semoga kalian sehat selalu dan dibarengi kesuksesan di rekrutmen PPPK tahun ini, PPPK guru tidak hanya akan diikuti oleh guru honorer, tapi juga calon guru yang sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), pastinya persaingan semakin ketat. 

Kabar Hot Jugan :

Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu :

a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.

Seleksi administrasi sebagaimana huruf a, dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

Salah satu soal yang akan kalian hadapi dalam seleksi adalah soal PPPK kompetensi teknis guru, sedikit bocoran bentuk soal yang sangat penting, yaitu soal PPPK kompentensi teknis, berikut penjelasan dan contohnya!



Apakah Soal PPPK Kompetensi Teknis itu?

Soal PPPK kompetensi teknis guru adalah salah satu tes yang pasti ada dalam seleksi PPPK guru nanti. sudahkah kalian tahu apa itu soal PPPK kompetensi teknis? 

Kompetensi teknis guru adalah ujian bagi guru untuk mengukur kompentensinya yang berkaitan dengan bidang studi dasar serta pedogogik yang menjadi ruang lingkup guru. Kompetensi pedogogik yang diujikan merupakan bentuk implementasi antara kompentensi pedogogik dan bidang studi guru di dalam kelas.

Dalam seleksi PPPK guru nanti, kamu akan mengerjakan soal kompetensi teknis sebanyak 100 soal dan diberikan waktu hanya 120 menit.

Contoh Soal PPPK Kompetensi Teknis

Di seleksi tahun ini kabarnya soal PPPK kompetensi teknis akan mendominasi komposisi tes. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyampaikan bahwa bobot kompetensi teknis sebanyak 60 persen dari nilai soal. 

Sangat penting untuk diketahui bahwasanya pertanyaan dalam kompetensi teknis mencakup sejumlah soal mengenai pengetahuan guru tentang sistem ajar kepada siswa dan bagaimana penilaian yang harus kamu berikan sebagai guru terhadap kinerja dari para siswa.  

Berikut ini beberapa contoh soal PPPK kompetensi teknis yang dipelajari:

SOAL 1

Teori yang menyatakan bahwa peserta didik selama kegiatan belajar lebih ditekankan untuk aktif berpikir, menyusun konsep-konsep serta memberi makna tentang hal-hal yang dipelajari dan yang paling penting terwujudnya belajar adalah niat peserta didik itu sendiri merupakan aliran dari teori?

a. Konstruktivis

b. Behavioristik

c. Humanistic

d. Sibernetik

e. Kognitivistik

Kunci jawaban: A

Pembahasan:

Teori belajar konstruktivistik memahami belajar sebagai proses pembentukan (konstruksi) pengetahuan oleh peserta didik itu sendiri. Pengetahuan ada di dalam diri seseorang yang sedang mengetahui (Schunk, 1986). Dengan kata lain, karena pembentukan pengetahuan adalah peserta didik itu sendiri, peserta didik harus aktif selama kegiatan pembelajaran, aktif berpikir, menyusun konsep, dan memberi makna tentang hal-hal yang sedang dipelajari, tetapi yang paling menentukan terwujudnya gejala belajar adalah niat belajar peserta didik itu sendiri. 

Sementara peranan guru dalam belajar konstruktivistik adalah membantu agar proses pengkonstruksian pengetahuan oleh peserta didik berjalan lancar. Guru tidak mentransfer pengetahuan yang telah dimilikinya, melainkan membantu peserta didik untuk membentuk pengetahuannya sendiri dan dituntut untuk lebih memahami jalan pikiran atau cara pandang peserta didik dalam belajar.


SOAL 2 Klik disini.......


Baca Jugan : 
Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

19 November 2022

TPG PAI Non-PNS & Kekurangan Tukin Guru dan Pengawas PAI PNS Segera Cair

Guru Jugan - Kementerian Agama akan segera mencairkan Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS tahun 2022. Total anggarannya sebesar Rp205 miliar.

Selain itu, akan segera cair juga tunjangan kinerja (tukin) Guru dan Pengawas PAI PNS yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020. Total anggarannya sebesar Rp7,1 miliar.

"Saat ini, anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini," tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Pria yang akrab disapa Kang Dhani ini menjelaskan, tahap penempatan anggaran ke DIPA Kanwil telah melalui serangkaian proses berjenjang, mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga persetujuan.

"Alhamdulillah kita sudah sampai pada tahap penempatan anggaran TPG PAI Non PNS serta Tukin terutang guru dan pengawas PAI PNS ke DIPA Kanwil. Terima kasih atas kesabaran para guru dan pengawas PAI yang berhak untuk menerimanya," jelasnya.

“Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada penempatan anggaran di Kanwil Kemenag Provinsi,” lanjutnya.


Direktur PAI, Amrullah

Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah, menambahkan, untuk pemenuhan pembayaran Tunjangan Profesional Guru (TPG) PAI, Kemenag telah menempatkan Rp205 miliar lebih ke dalam DIPA Kanwil Kemenag Provinsi. Sementara anggaran untuk pembayaran tunggakan tukin terutang guru dan pengawas PAI tahun anggaran 2018–2020, jumlahnya sebesar Rp7.194.007.436.

“Dana tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT," imbuhnya.

Menurut Amrullah, angka tersebut berdasar usulan dari daerah dan data dukung yang relevan. "Usulan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan usulan yang sama dari Kantor Kementerian Agama Provinsi pengusul. Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP atas Reviu Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI," katanya.

Dalam proses pengusulan hingga pembayaran TPG dan tukin ini, kata Amrullah, aspek transparansi dan integritas selalu menjadi perhatian pokok Kementerian Agama. "Kami memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayaran TPG dan tukin ini. Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat," tandasnya.

Demikian informasi tentang TPG PAI Non-PNS & Kekurangan Tukin Guru dan Pengawas PAI PNS Segera Cair. Semoga bermanfaat.



Baca Jugan : 

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini


18 November 2022

Kemenag akan Terapkan Elektronik Disiplin ASN (e-Dis)

Guru Jugan - Monitoring disiplin ASN Kementerian Agama akan dilakukan secara digital. Biro Kepegawaian Setjen Kemenag telah membangun sistem pengelolaan manajemen penegakan disiplin ASN atau e-Dis.

Bagi rekan-rekan ASN dilingkungan Kementerian Agama (Kemenag) persiapkan diri anda untuk menggunakan aplikasi Elektronik Disiplin atau disingkat e-Dis. Seperti yang disampaikan oleh Sekjen Kemenag.




“Ini menjadi bagian dari proses transformasi digital layanan kepegawaian di Kemenag. Ke depan, sistem monitoring disiplin ASN ini akan dilakukan secara digital,” tegas Sekjen Kemenag Nizar Ali saat launching Elektronik Disiplin ASN Kemenag di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Menurutnya, e-Dis dirancang sebagai early warning system dalam pengawasan dan pengendalian manajemen ASN Kementerian Agama. “Ini akan memudahkan Pembina Kepegawaian masing-masing satuan kerja dalam menetapkan atau menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan aplikasi e-Dis Kementerian Agama akan merekam track record integritas dan data kedisiplinan ASN sejak pengangkatan menjadi ASN sampai memasuki masa pensiun. Aplikasi e-Dis Kementerian Agama ini juga menjadi sitem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi dengan aplikasi SIMPEG.

“Sistem informasi ini bertujuan untuk memberikan standar dan kemudahan dalam melakukan proses pelaporan hukman disiplin, mulai dari pengusulan sampai Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nurudin.

“Penggunaan aplikasi ini menitikberatkan pada aspek efesiensi, efektifitas, dan ketepatan,” tandasnya.

Hadir dalam kesempatan ini, Irjen Kementerian Agama Faisal dan para Rektor, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Balai, Kepala UPT Asrama Haji seluruh Indonesia.



Baca Jugan : 

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

29 December 2020

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji PPPK

Guru Jugan - Seleksi guru PPPK 2021 dipandang sebagai langkah pemerintah untuk menyerap tenaga kerja. Kabar tersebut juga menjadi angin segar bagi seluruh guru honorer. Setidaknya dengan naik kelas, penghasilan dan kesejahteraan guru mereka menjadi lebih baik. Sekaligus dapat menjadi salah satu jalan keluar bagi penyelesaian tenaga honorer.

Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) merupakan pelaksanaan Hak yang diperoleh oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki golongan dan masa kerja golongan sebagaimana Pegawai Pemerintah yang lainnya.

Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK merupakan pelaksanaan Pasal 100 PP 49 tahun 2018 tentan Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sehingga pelaksanaan Hak dan Kewajiban PPPK yang adil, sesuai beban kerja dan memiliki dasar hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.




Baca Jugan : 
Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK ditetapkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 September 2020 di Jakarta. Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 September 2020 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218.


Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK


Latar Belakang

Pertimbangan Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dasar Hukum

Dasar hukum Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah:

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
Isi Perpres Tunjangan Gaji PPPK

Berikut adalah isi Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), bukan format asli:


PERATURAN PRESIDEN TENTANG GAJI DAN TUNJANGAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.

Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Instansi Pusat adalah kementerian, Lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.


Pasal 2


PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golpngan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.


Pasal 3

PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.


Pasal 4

PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.


Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

tunjangan keluarga;

tunjangan pangan;

tunjangan jabatan struktural;

tunjangan jabatan fungsional; atau

tunjangan lainnya.


Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.


Pasal 5

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 6

Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.


Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Pusat diatur dalam Peraturan Menteri yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK yang bekerja pada Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.


Pasal 8

Peraturan Presiden ini berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).


Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Berikut adalah  Lampiran Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, bukan format asli, hanya untuk memudahkan membaca saja:


Direct download file Perpres Gaji PPPK (Size 438 KB)




Demikianlah Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang ditetapkan Pemerintah & Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 September 2020 di Jakarta. Telah diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 September 2020 di Jakarta. 

Agar setiap orang mengetahuinya Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 218.
Lampiran Perpres 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.