Showing posts with label Kemenag. Show all posts
Showing posts with label Kemenag. Show all posts

12 August 2023

Pengajuan Inpassing Tahun 2023 Kementerian Agama

Guru Jugan - Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN. Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.



Baca Jugan :

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya aturan ini akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN. Menurut Menag Yaqut, ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah bukan ASN.

“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

“Saya sudah minta kepada Dirjen Pendidikan Islam agar proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini bisa diakselerasi sebagai upaya rekognisi,” sambung Gus Men, sapaan akrab Menag.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengaku sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut, agar melakukan langkah akselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN. Sebagai tindaklanjut, pada 1 Agustus 2023 dirinya telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.

“Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” ucapnya.

“Kepdirjen ini akan menjadi dasar dan pedoman bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melakukan proses lanjutan untuk penerbitan Surat Keputusan Inpassing guru madrasah bukan PNS. Kita harap semoga proses ini selesai sebelum pergantian tahun 2023,” sambungnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan, program ini ditujukan bagi guru bukan ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.

“Guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012,” sebut Muhammad Zain.

Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  • Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
  • Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012;
  • Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
  • Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
  • Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan
  • Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.


10 February 2023

PDUM dibuka Kembali dengan Syarat

Guru Jugan - PDUM dibuka Kembali dengan Syarat. Kesempatan bagi madrasah yang siswanya masih belum masuk PDUM dan siswa tersebut memang benar-benar yang terdaftar di madrasah tersebut.


Syarat penambahan siswa adalah siswa terdaftar di emis dan memiliki NISN. Data siswa hanya dapat ditambahkan jika data siswa pemilik NISN aktif di madrasah anda.




Berikut informasi sementara tentang dibukanya kembali Pangkalan Data Ujian Madrasah 


Info Penting PDUM 

Sehubungan telah ditutupnya sinkron data siswa dari aplikasi Emis ke PDUM telah ditutup tanggal 31 Desember 2022 maka :

1. Data siswa yang di aplikasi PDUM adalah valid

2. Madrasah dimohon untuk mencetak DNT sebagai dasar untuk peserta Ujian dan Assement.

3. Jika ada Madrasah yang siswanya belum ada di PDUM tetapi sudah melakukan sinkron, madrasah dapat mengajukan melalui menu ajuan siswa akun Madrasah.

4. Jika terdapat siswa yang mutasi, madrasah dapat membatalkan.

5. Data Siswa Akhir yang ada di Aplikasi PDUM sebagai dasar pemberian nomor ujian dan alokasi siswa untuk memperoleh Ijazah,


Berikut cara menambahkan siswa yang belum masuk PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah)


1. Buka link https://pdum.kemenag.go.id/

2. Login dengan akun madrasah masing-masing  

3. Klik Menu Ajuan Siswa

4. Masukkan/ketikkan NISN kemudian klik Chek


Syarat : Siswa harus ada di daftar siswa EMIS dan memiliki NISN, siswa dapat ditambahkan jika data siswa pemilik NISN aktif di madrasah anda, data siswa akan ditolak oleh pusat apabila data anak dibiarkan yatim piatu secara data (tidak lengkap). 

5. Jika data siswa ditemukan, silahkan klik tambahkan dan menunggu approve/persetujuan admin pusat.


Demikian informasi singkat tentang PDUM dibuka Kembali untuk Pendataan dengan Syarat. Semoga bermanfaat. Aamiin.


Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

22 December 2022

RESMI DIBUKA PPPK Kementerian Agama, SEGERA DAFTAR

Guru Jugan - Sahabat Guru Jugan. Akhirnya yang ditunggu datang juga, PPPK kementerian Agma akhirnya dibuka dengan menyediakan 49.549 Formasi.

Kementerian Agama membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022. Pendaftaran seleksi dibuka mulai hari ini, 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023.



“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta yang memenuhi kriteria dan berminat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” terang Sekjen Kemenag yang juga Ketua Panitia Seleksi, Nizar Ali, di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tegas Nizar Ali.

Menurutnya, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag. Pertama, pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks - THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

Kedua, pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Pelamar harus Warga Negara Indonesia. Usianya paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Nizar.

“Pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,” sambungnya.

Syarat lainnya, kata Nizar, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah). “Pelamar juga tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis,” jelasnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id. “Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nurudin.

Ada dua tahapan seleksi, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi kompetensi hanya diikuti oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi. Proses seleksi administrasi akan berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 11 Januari 2023. Hasilnya akan diumumkan pada 12 - 15 Januari 2023.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri atas: Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 60% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 40%.

“Seleksi kompetensi akan dilaksanakan pada 10 Maret sampai 3 April 2023. Kelulusan hasil seleksi akan diumumkan pada rentang 9 sampai 11 April 2023,” tutur Nurudin.

“Keputusan panitia bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya lagi.

Nurudin menambahkan, seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

“Diimbau kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tandasnya.

Demikian informasi tentang dibuka Seleksi 49.549 Formasi Calon PPPK Kementerian Agama, semoga bermanfaat.


21 December 2022

Cara Mendaftar PPPK Kemenag

Guru Jugan - Pada postingan sebelumnya kami sharing artikel tentang PPPK KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2022 dan Estimasi Jadwal dan Formasi PPPK Kemenag, pada kesempatan kali ini kami membahas tentang cara mendaftar PPPK Kemenag.

KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA

1. PELAMAR CALON PPPK

Kementerian Agama telah mengusulkan kepada Kementerian PANRB, bahwa pelamar Calon ASN Kementerian Agama memprioritaskan bagi mereka yang sudah mengabdi di Kementerian Agama


2. KOMPETENSI

Calon PPPK Kementerian Agama akan mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Sistem CAT BKN untuk mengukur kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis, serta wawancara berbasis CAT untuk integritas dan moralitas

3. MODERASI BERAGAMA

Calon PPPK Kementerian Agama akan mengikuti Tes Moderasi Beragama menggunakan sistem CAT Mandiri Kementerian Agama untuk mengukur tingkat pemahaman dalam Implementasi Moderasi Beragama

PROFIL ASN

ASN Kementerian Agama (PPPK) akan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan dan memiliki pemahaman beragama yang moderat, sehingga dapat mencapai tujuan Kementerian Agama secara keseluruhan


Baca Jugan :

Cara Membuat Akun SSCASN


Untuk kalian yang memang belum memiliki akun bisa membuat akunnya terlebih dahulu. Untuk membuat akunnya juga sangat mudah, kalian akan diminta data-data yang diperlukan.

sebelum melakukan pembuatan akun silahkan siapkan terlebih dahulu datanya. Supaya tidak kesulitan dalam mencari data yang diperlukan nantinya.


Data yang perlu dipersiapkan adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), Email yang aktif dan nomor handphone aktif, siapkan KTP & KK dalam bentuk file JPG juga PDF nanti mana yang dibutuhkan tinggal ambil di file HP atau laptop.

Kalau file yang dibutuhkan sudah siap, berikut ini langkah-langkahnya. jadi simak langkahnya seperti dibawah ini;

  1. Masuk ke Browser yang biasa digunakan di perangkat kalian.
  2. Setelah itu, masuk ke halaman situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
  3. ketika sudah masuk ke situsnya di halaman utama akan diberikan kolom-kolom data yang harus diisi.
  4. Isikan data yang diperlukan menggunakan data yang benar dan valid terutama nomor NIK.
  5. Setelah semua selesai diisi, tuliskan kode captcha yang ada.
  6. klik Lanjutkan 
  7. Ikuti saja semua proses yang selanjutnya dengan benar.
  8. Selesai.

Persyaratan UMUM

1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas
usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan
Usaha Milik Daerah);
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan;
9. Wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional
dilamar untuk:
A. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
B. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda;
C. Paling singkat 5 (tiga) tahun untuk jenjang ahli madya
10. Wajib mendapatkan izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah NKRI; dan
11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama.

PERSYARATAN KHUSUS

Seluruh pelamar wajib mengikuti persyaratan wajib tambahan sebagaimana ketentuan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 970
tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai
Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis sebagaimana terlampir dan
memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bagi pelamar jabatan fungsional lainnya wajib memiliki pengalaman kerja dan masih aktif
bekerja di Kementerian Agama yang dibuktikan dengan surat keputusan yang sah,
dikecualikan bagi formasi jabatan fungsional lainnya yang dibuka umum;
2. Bagi pelamar jabatan guru wajib terdaftar pada SIMPATIKA dan masih aktif bekerja di
Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Kartu Identitas PTK;

3. Bagi pelamar tenaga Eks Tenaga Honorer Kategori II wajib terdaftar pada pangkalan data
(
database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021
dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama;
4. Bagi pelamar jabatan dosen wajib terdaftar pada EMIS, memiliki NIDN, dan masih aktif
bekerja di Kementerian Agama, dikecualikan bagi formasi jabatan dosen yang dibuka
umum;
5. Bagi pelamar jabatan penyuluh agama wajib terdaftar pada e-PA dan masih aktif bekerja
di Kementerian Agama;
6. Bagi pelamar formasi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an wajib memiliki
sertifikat Tahfidz 30 Juz.


TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN

1. Tata Cara Pendaftaran
A. Pembuatan Akun pada SSCASN
Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara
online dan mengunggah dokumen
yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi
https://sscasn.bkn.go.id.
B. Pemilihan Formasi
Pelamar hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan
dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.

2. Dokumen Persyaratan Umum
A. Asli Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
B. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti Identitas
Kependudukan lainnya;
C. Asli Ijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Bagi lulusan
Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga Pendidikan Luar Negeri, harus disertai
dengan Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan dari Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan tinggi;
D. Asli Transkrip Nilai terakhir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Lembaga
Pendidikan Luar Negeri, harus melampirkan transkrip nilai terakhir disertai dengan
Asli Surat Keputusan Penetapan dan Penyetaraan hasil konversi nilai Indeks Prestasi
Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di
bidang pendidikan tinggi;
E. Asli Surat Keterangan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan
Jabatan Fungsional dilamar sesuai dengan ketentuan;
F. Asli surat lamaran ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah
ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir);

G. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan bermeterai
Rp.10.000,-. (contoh terlampir);
H. Asli Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan bermeterai
Rp.10.000,- (contoh terlampir);
I. Asli Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah
ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,-. (contoh terlampir); dan
J. Asli Surat izin tertulis dari Suami/Istri atau Orang Tua/Wali bersedia ditempatkan di
seluruh wilayah NKRI yang sudah ditandatangani dan bermeterai Rp. 10.000,-;
(contoh terlampir).

3. Dokumen Persyaratan Khusus
A. Asli Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN Tahun 2021 bagi pelamar jabatan Guru Eks
THK-II atau Asli Kartu Identitas PTK dari Aplikasi SIMPATIKA Kementerian Agama
bagi pelamar jabatan Guru;
B. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Guru) sesuai dengan jabatan yang
dilamar bagi pelamar jabatan Guru (jika ada);
C. Asli hasil unduhan Data Profil Dosen dari Aplikasi EMIS Kementerian Agama bagi
pelamar jabatan Dosen atau asli bukti NIDN bagi pelamar jabatan dosen pada
formasi umum;
D. Asli Sertifikat Kompetensi (Sertifikat Pendidik Dosen) sesuai dengan jabatan yang
dilamar bagi pelamar jabatan Dosen (jika ada);
E. Asli hasil unduhan Data Profil Pribadi dari Aplikasi e-PA Kementerian Agama bagi
pelamar jabatan Penyuluh Agama; dan
F. Asli sertifikat Tahfidz 30 Juz bagi pelamar jabatan Pentashih Mushaf Al-Qur’an.
G. Asli surat keputusan yang sah dari pejabat yang berwenang di Kementerian Agama
bagi formasi jabatan fungsional lainnya, dikecualikan bagi pelamar jabatan fungsional
lainnya pada formasi umum.

4. Unggah Dokumen Persyaratan
Semua dokumen persyaratan sebagaimana tersebut di atas dipindai (scan) menjadi
format pdf/jpg sesuai kebutuhan dalam unggah persyaratan di aplikasi SSCASN

Itulah syarat-syarat untuk mendaftarkan diri untuk ikut PPPK yang khusus disabilitas. 

Tata Cara Pendaftaran PPPK Guru

Ikuti langkah-langkah yang ada di bawah ini.

  1. Buka Browser yang ada di perangkat kamu.
  2. ketik situs SSSCASN dengan link sscasn.bkn.go.id.
  3. Silahkan untuk melakukan Registrasi.
  4. Isi Pendaftarannya dengan data KTP (Kartu Tanda Penduduk), NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan lainnya.
  5. Isi semua data yang diperlukan dengan benar.
  6. Masukkan Scan KTP dan foto yang diminta.
  7. Klik Submit.
  8. Setelah selesai, klik Login. lengkapi data-data yang diminta.
  9. Selanjutnya akan diminta Jenis seleksi, formasi, instansi, pendidikan dan juga jabatan ya.
  10. Setelah semuanya terisi, bisa langsung cetak kartu pendaftaran.
  11. Selesai.


Link Pendaftaran PPPK Kemenag 2022

InsyaAllah tidak akan jauh beda dengan cara diatas, untuk pendaftaran PPPK dibawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag menjadi PPPK guru, kalian juga pasti diminta data yang sama untuk melakukan pendaftarannya. 

Link Paten di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. InsyaAllah sama saja dengan cara melakukan pendaftaran formasi yang lainnya.  

Nantikan terus kelanjutan informasi tentang PPPK Kemenag di www.gurujugan.com.

Yang terpenting sekarang adalah mempersiapkan segala yang diperlukan untuk pendaftaran PPPK seperti IJAZAH, TRANSKIP NILAI DAN Berkas lainnya.

Demikian informasi tentang Cara Mendaftar PPPK Kemenag, semoga bermanfaat.

Baca Jugan: 400 Contoh Soal CPNS/PPPK 

100 Soal Pertama
Paket SOAL CPNS/PPPK 1

100 Soal Kedua
Paket SOAL CPNS/PPPK 2

100 Soal Ketiga
Paket SOAL CPNS/PPPK 3

100 Soal Keempat
Paket SOAL CPNS/PPPK 4


Baca Jugan : 

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

Kabar Terkini... PPPK Kemenag Mulai Bergeliat

Guru Jugan - Antara Percaya dan tidak! tapi itu nyata...! Tanda tanda itu mulai bertebaran didepan kita, semoga itu bukan fatamorgana belaka.

Tanpa basa-basi kita bahas maksud dari postingan ini ya para sahabat Gurujugan sekalian. Artikel ini bukan tanpa alasan muncul ke permukaan. 

Adalah karena postingan instagram casnkemenag dengan akun @casnkemenag dengan 142K followersnya memposting gambar dengan kata READY? dengan caption "Udah siap semua???.

Kabar Hot Jugan :


Memang belum ada informasi resmi, tapi dengan tanda ini kita sebagai guru terumata dibawah naungan Kemenag bisa berharap lebih banyak dari tanda-tanda yang muncul ini.

Postingan tersebut menuai beragam komentar yang menghiasi kolom komentar postingan tersebut, seperti yang ditulis oleh @rinahafasy dengan Komentarnya "Semoga ada berita baik untuk guru honorer d swasta...👏". Komentar tersebut dibalas oleh @diansiska_1311 denga  doa "aamiin ya Allah".

Komentar dibawahnya juga tak kalah seru : 

    Beragam komentar lainnya bisa kalian cek di akun instagram casnkemenag.

Baca Jugan :

Baca Jugan : 

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini


07 December 2022

Pemerintah Bahas Roadmap Pendirian dan Penegerian Madrasah

Guru Jugan - Alhamdulillah akan semakin banyak Madrasah berstatus Negeri melalui pembahasan Roadmap Pendirian dan Penegerian Madrasah. Roadmap tersebut dibahas bersama oleh tim Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, bersama Kementerian PAN dan RB serta Kementerian Keuangan dalam Focus Group Discussion (FGD).

Direktur KSKK Madrasah M Isom Yusqi mengatakan, FGD digelar untuk merespon tingginya animo masyarakat akan kehadiran madrasah negeri. Mereka ingin anaknya mendapatkan layanan pendidikan Islam berkualitas sehingga banyak yang mendukung dengan menghibahkan tanahnya untuk pendirian dan penegerian madrasah.



“92,48% madrasah kita saat ini didominasi oleh madrasah swasta, yang mengindikasikan bahwa masyarakat kita sangat perduli terhadap keberlangsungan pendidikan madrasah di Indonesia,” terangnya di Jakarta, Senin (5/12/20220).

Menurutnya, capaian Angka Partisipasi kasar (APK) madrasah tahun 2021 sangat tinggi. Untuk jenjang MI sebanyak 14,62%, MTs sebanyak 24,55%, sedang MA mencapai 11,76%. “Ini berbeda jauh dengan capain APK sekolah,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Sekjen Kemenag Nizar Ali. Menurutnya, madrasah menjadi lembaga pendidikan penjaga pilar-pilar kebangsaan yang mengedepankan nilai pembelajaran moderasi beragama untuk mencegah pengaruh ekstrimisme di tengah-tengah masyarakat.

“Di saat banyaknya masyarakat yang peduli akan kehadiran lembaga pendidikan Islam dengan merelakan tanah mereka untuk dihibahkan tanpa syarat kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, itu artinya kita memiliki tanggungjawab untuk menjaga amanah serta Kepercayaan masyarakat dengan mengusulkan pendirian dan penegerian madrasah baru,” jelasnya.

Hadir secara virtual, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan pada Kementerian PAN dan RB, R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti, merespon usulan pendirian dan penegerian madrasah dari Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama. Menurutnya, setiap usulan pendirian dan penegerian madrasah harus memperhatikan beberapa syarat dan prosedur yang harus dilalui untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

“Setiap usulan harus melewati rincian persyaratan teknis yang harus dilalui, seperti memperhatikan status tanah, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, kesiapan kurikulum dan proses pembelajaran berkualitas, ketersediaan anggaran untuk pembiayaan pendidikan, serta sudah memiliki standar manajemen lembaga madrasah,” jelasnya.

“Dan yang terpenting, sesuai kebutuhan, terdapat dukungan masyarakat serta kesiapan madrasah dalam pengoperasiannya,” sambungnya.

Perwakilan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Mujibud Da’wah menyoroti masalah pengadaan pegawai. Menurutnya, setiap lokasi madrasah yang diusulkan harus memperhatikan status pengadaan pegawai di sana. Selain itu, aset yang diberikan kepada negara juga harus dipertegas titik lokasinya, serta pastikan aman dari permasalahan hukum di kemudian hari.

“Kementerian Agama juga perlu menyusun kebutuhan anggaran (belanja modal dan belanja operasional) selama tiga tahun ke depan setelah pendirian dan penegerian madrasah,” paparnya.

Nizar Ali berharap proses penetapan pendirian dan penegerian madrasah ini segera bisa dilakukan agar masyarakat dapat memperoleh aksesibilitas pendidikan bagi anak-anak mereka. Tentunya langkah ini dilakukan untuk mempercepat peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan madrasah di pelosok-pelosok negeri.

“Kami akan memperhatikan setiap langkah-langkah prosedur persyaratan yang harus dilewati sebagai dasar pertimbangan penetapan pendirian dan penegerian madrasah,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan ini, perwakilan dari Kedeputian Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN RB, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI, Biro Ortala Sekjen Kementerian Agama, Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama, Biro Kepegawaian Kementerian Agama, dan Direktorat KSKK Madrasah.

Demikian informasi tentang Pemerintah Bahas Roadmap Pendirian dan Penegerian Madrasah. Semoga bermanfaat sebagai informasi penambah wawasan kita semua.

Sumber : Kemenag RI


Baca Jugan :
Demikian informasi tentang Kemenag akan Terapkan Elektronik Disiplin ASN (e-Dis). Semoga bermanfaat.

Baca Jugan : 

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini


22 November 2022

Latihan Soal-soal PPPK Kompetensi Teknis Lengkap Dengan Pembahasannya

Guru Jugan - Bagaimana kabar teman-teman para pejuang PPPK Guru? Semoga kalian sehat selalu dan dibarengi kesuksesan di rekrutmen PPPK tahun ini, PPPK guru tidak hanya akan diikuti oleh guru honorer, tapi juga calon guru yang sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG), pastinya persaingan semakin ketat. 

Kabar Hot Jugan :

Seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu :

a. seleksi administrasi; dan
b. seleksi kompetensi.

Seleksi administrasi sebagaimana huruf a, dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.

Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.

Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.

Salah satu soal yang akan kalian hadapi dalam seleksi adalah soal PPPK kompetensi teknis guru, sedikit bocoran bentuk soal yang sangat penting, yaitu soal PPPK kompentensi teknis, berikut penjelasan dan contohnya!



Apakah Soal PPPK Kompetensi Teknis itu?

Soal PPPK kompetensi teknis guru adalah salah satu tes yang pasti ada dalam seleksi PPPK guru nanti. sudahkah kalian tahu apa itu soal PPPK kompetensi teknis? 

Kompetensi teknis guru adalah ujian bagi guru untuk mengukur kompentensinya yang berkaitan dengan bidang studi dasar serta pedogogik yang menjadi ruang lingkup guru. Kompetensi pedogogik yang diujikan merupakan bentuk implementasi antara kompentensi pedogogik dan bidang studi guru di dalam kelas.

Dalam seleksi PPPK guru nanti, kamu akan mengerjakan soal kompetensi teknis sebanyak 100 soal dan diberikan waktu hanya 120 menit.

Contoh Soal PPPK Kompetensi Teknis

Di seleksi tahun ini kabarnya soal PPPK kompetensi teknis akan mendominasi komposisi tes. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyampaikan bahwa bobot kompetensi teknis sebanyak 60 persen dari nilai soal. 

Sangat penting untuk diketahui bahwasanya pertanyaan dalam kompetensi teknis mencakup sejumlah soal mengenai pengetahuan guru tentang sistem ajar kepada siswa dan bagaimana penilaian yang harus kamu berikan sebagai guru terhadap kinerja dari para siswa.  

Berikut ini beberapa contoh soal PPPK kompetensi teknis yang dipelajari:

SOAL 1

Teori yang menyatakan bahwa peserta didik selama kegiatan belajar lebih ditekankan untuk aktif berpikir, menyusun konsep-konsep serta memberi makna tentang hal-hal yang dipelajari dan yang paling penting terwujudnya belajar adalah niat peserta didik itu sendiri merupakan aliran dari teori?

a. Konstruktivis

b. Behavioristik

c. Humanistic

d. Sibernetik

e. Kognitivistik

Kunci jawaban: A

Pembahasan:

Teori belajar konstruktivistik memahami belajar sebagai proses pembentukan (konstruksi) pengetahuan oleh peserta didik itu sendiri. Pengetahuan ada di dalam diri seseorang yang sedang mengetahui (Schunk, 1986). Dengan kata lain, karena pembentukan pengetahuan adalah peserta didik itu sendiri, peserta didik harus aktif selama kegiatan pembelajaran, aktif berpikir, menyusun konsep, dan memberi makna tentang hal-hal yang sedang dipelajari, tetapi yang paling menentukan terwujudnya gejala belajar adalah niat belajar peserta didik itu sendiri. 

Sementara peranan guru dalam belajar konstruktivistik adalah membantu agar proses pengkonstruksian pengetahuan oleh peserta didik berjalan lancar. Guru tidak mentransfer pengetahuan yang telah dimilikinya, melainkan membantu peserta didik untuk membentuk pengetahuannya sendiri dan dituntut untuk lebih memahami jalan pikiran atau cara pandang peserta didik dalam belajar.


SOAL 2 Klik disini.......


Baca Jugan : 
Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini