Showing posts with label UN. Show all posts
Showing posts with label UN. Show all posts

19 February 2021

Mekanisme Kelulusan dan Kenaikan Kelas Di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021

Guru Jugan - Surat Edaran bernomor : B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 Tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Berikut ini akan kita bahas tentang bagaimana Mekanisme Kelulusan dan Kenaikan Kelas Di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.





Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan Ujian Sekolah dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19 serta mempertimbangkan Prioritas keselamatan, kesehatan lahir batin warga Madrasah, maka disampaikan ketentuan mekanisme penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas di Madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran covid-29 sebagai berikut :


1. UN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan.

2. UAMBN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari Madrasah setelah:

    • Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester
    • Memperoleh nilai sikap/prilaku minimal baik
    • Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini madrasah

4. Ujian Madrasah (UM) sebagaimana dimaksud pada poin 3, bentuk dan teknis pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Pendidikan Islam tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.

5. Tanggal penetapan kelulusan ditentukan oleh madrasah dengan memperhatikan POS Ujian Madrasah dan menyesuaikan waktu penetapan kelulusan yang diberlakukan pada lingkungan pendidikan di daerah yang dikordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama sesuai batas kewenangannya masing-masing.

6. Jika sesuai agenda waktu sebagaimana mekanisme Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 yang termuat dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : 

    • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring atau luring dan/ atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;
    • Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar ang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;
    • Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada seua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.


7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 s.d angka 6 dilaksanakan sesuai protokol kesehatan diatur dalam keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkese/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan tahun Akademin 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Untuk mengunduh file Surat Edaran bernomor : B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 Tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas Di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Silahkan klik gambar UNDUH DISINI dibawah ini.





17 February 2021

Kapan, Bagaimana Jadwal dan Moda Pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun 2020/2021? Disini Penjelasannya

Guru Jugan - Jadwal dan Moda Pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun 2020/2021 akan dijelaskan pada postingan ini, setelah sebelumnya pembahasan tentang  Ujian Madrasah (UM) : Persyaratan Madrasah Penyelenggara, Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Madrasah Tahun 2020/2021 dan Bentuk dan Materi UM tahun 2020/2021.

Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. 

Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.





Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam
penyelenggaraan Ujian Madrasah.

Berikut ini adalah hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020/2021.

PELAKSANAAN UJIAN MADRASAH


Mata Pelajaran UM

Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran pada kelas akhir masing-masing jenjang pendidikan.


Jadwal UM

1. Jadwal UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara ujian, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Ketuntasan kurikulum di madrasah.
b. Kalender pendidikan di masing-masing madrasah.
c. Hari libur nasional/keagamaan.
d. Jadwal pengumuman kelulusan.

2. Jadwal penyelenggaraan UM jenjang MI, MTs dan MA/MAK dengan rentangan waktu tanggal 15 Maret s.d 10 April 2021.




Moda Pelaksanaan UM

1. Pada masa pandemi covid-19, madrasah dapat menyelenggarakan UM secara daring dan/atau tatap muka, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

2. Madrasah sesuai kemampuan infrastruktur yang dimiliki dapat menyelenggarakan ujian dengan moda Ujian Berbasis Komputer (UBK), Ujian Kertas Pensil (UKP) dan/atau bentuk lain yang memungkinkan dapat dilakukan dan ditetapkan oleh madrasah.


Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil UM

Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil UM diatur sebagai berikut.

1. Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) 
Bila ujian dilaksanakan berbasis komputer, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian dilakukan secara komputerisasi. Dalam kaitan dengan hal tersebut, madrasah dapat memanfaatkan aplikasi “eLearning Madrasah”.

2. Ujian Madrasah Berbasis Kertas Pensil (UMKP)

a. Soal Bentuk Pilihan Ganda
Soal UM bentuk pilihan ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai.

b. Soal Bentuk Uraian
Soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh guru sesuai mata pelajarannya, mengacu pada pedoman penskoran.

3. Ujian bentuk lainnya
Ujian yang dilaksanakan dalam bentuk praktik, penugasan, portofolio, dan/atau lainya, pemeriksaan dan pengolahan hasil ujian mengacu pada pedoman penskoran yang diatur oleh madrasah.

4. Pengolahan Hasil UM

a. Nilai UM dalam bentuk angka dengan rentang nilai 0 (nol) s.d 100 (seratus).
b. Bila ujian dilaksanakan lebih dari satu bentuk tes, maka madrasah dapat membuat pembobotan.



Demikian informasi tentang Jadwal dan Moda Pelaksanaan Ujian Madrasah Tahun 2020/2021, semoga bermanfaat. Aamiin.

16 February 2021

Bentuk dan Materi Ujian Madrasah Tahun 2020/2021

Guru Jugan - Bentuk dan Materi Ujian Madrasah Tahun 2020/2021. Pada postingan sebelumnya tentang Ujian Madrasah (UM) : Persyaratan Madrasah Penyelenggara, Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Madrasah Tahun 2020/2021


Pada kesempatan ini akan membahas lebih detail tentang Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020/2021 yaitu menitik beratkan pada Bentuk dan Materi Ujian Madrasah Tahun 2020/2021.



Baca Jugan : 


Bentuk Ujian

1. Bentuk Ujian Madrasah pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dapat berupa:

a. ujian tulis
b. ujian praktek
c. penugasan, dan/atau
d. portofolio


2. Madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.

3. Madrasah memilih bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas dengan memperhatikan kondisi siswa dan kemampuan madrasah untuk menyelenggarakannya, terutama dalam kaitannya dengan dampak pandemi Covid-19.

4. Mata pelajaran Penjas Orkes, Seni Budaya, Prakarya, Kewirausahaan, Informatika, serta mata pelajaran tertentu atas pertimbangan mutu pengukuran, diujikan dalam bentuk praktek atau penugasan.


Materi Ujian

1. Materi ujian untuk mata pelajaran umum mengacu pada kurikulum 2013 yang ditetapkan Kemendikbud.
2. Materi ujian untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab mengacu pada KMA 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
3. Materi ujian MI meliputi materi kelas IV, V dan VI
4. Materi ujian MTs meliputi materi kelas VII, VIII dan IX
5. Materi ujian MA meliputi materi kelas X, XI dan XII
6. Materi ujian MTs dan MA penyelenggara SKS meliputi materi semester I sampai dengan materi semester VI
Kisi-Kisi UM

1. Kisi-kisi UM disusun oleh guru mata pelajaran dan ditetapkan oleh madrasah penyelenggara UM.
2. Kisi-kisi UM mata pelajaran Al Quran-Hadis, Akidah Akhlak, Fikih, SKI dan Bahasa Arab disusun oleh Kementerian Agama RI.
3. Kisi-kisi UM disusun berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) kurikulum yang berlaku.


Naskah Soal UM

1. Naskah soal UM disusun oleh Guru/kelompok guru mata pelajaran pada setiap madrasah
2. Naskah soal UM disusun dengan mengacu pada kisi-kisi UM.
3. Dalam hal di madrasah terdapat keterbatasan sumber daya, maka guru madrasah yang bersangkutan dapat melakukan sharing bimbingan teknis penyusunan soal/tugas yang bermutu dengan madrasah lain
pada forum KKG/MGMP dalam koordinasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
4. Naskah soal atau tugas tidak boleh mengandung unsur SARA, paham ektrim, radikal, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.
5. Jumlah butir soal untuk ujian tulis ditentukan oleh madrasah.


Prosedur Penyusunan Kisi-kisi dan Soal

1. Kepala madrasah menetapkan guru penyusun kisi-kisi dan soal UM.
2. Guru menyusun kisi-kisi soal UM.
3. Guru menyusun naskah soal UM utama dan susulan yang mengacu pada kisi-kisi soal.
4. Validasi naskah soal UM oleh guru yang ditetapkan oleh kepala madrasah.
5. Finalisasi naskah soal oleh guru mata pelajaran.
6. Penyusun naskah soal menyerahkan kepada panitia UM di madrasah untuk digandakan dan/atau diinput pada aplikasi ujian yang digunakan pada setiap madrasah.


Penggandaan Naskah Soal

Penggandaan naskah soal dan kelengkapannya dilakukan oleh masingmasing madrasah penyelenggara UM.


Demikianlah informasi tentang Bentuk dan Materi Ujian Madrasah (UM) Tahun 2020/2021. semoga bermanfaat, aamiin.

10 February 2021

Ujian Madrasah (UM) : Persyaratan Madrasah Penyelenggara, Hak dan Kewajiban Peserta

Guru Jugan - Ujian Madrasah (UM) : Persyaratan Madrasah Penyelenggara, Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Madrasah Berbasis Nasional (UMBN)

Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. 
Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi; 

1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih; 
2) Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukanuntuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil; 
3) Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan
4) Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.





Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam
penyelenggaraan Ujian Madrasah.


Tujuan dan Fungsi UM

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah berfungsi sebagai :
1) Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
2) Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses
pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
3) Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan

Persyaratan Peserta UM

1. Jenjang MI:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.

2. Jenjang MTs:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

3. Jenjang MA/MAK:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).


Hak dan Kewajiban Peserta UM

1. Hak Peserta UM
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan.
b. Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.

2. Kewajiban Peserta UM
a. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.


Pendataan Peserta UM

1. Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan.
2. Kepala Madrasah penyelenggara UM menetapkan daftar peserta ujian dalam bentuk surat keputusan.
3. Kepala madrasah mengatur dan menetapkan nomor peserta UM dengan ketentuan urutan sebagai berikut:

Kode provinsi-kode kab/kota-kode madrasah-nomor urut peserta. 
contoh:



13 : Kode provinsi Jawa Timur
31 : Kode kab. Blitar
501 : MTsN 1 Blitar
0001 : Nomor urut peserta
Dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa, Keagamaan dan Madrasah yang menggabung.
4. Kepala Madrasah penyelenggara UM menerbitkan kartu peserta UM.



Untuk acuan Penomoran dan kode kab/ko dan kode RA & Madrasah, silahkan Baca jugan Revisi SK Kode Kabupaten/ Kota, Kode RA dan Kode Madrasah 



Satuan Pendidikan Penyelenggara UM

1. UM diselenggarakan oleh satuan pendidikan jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
2. Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UM adalah madrasah yang terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
3. Madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung kepada madrasah yang terakreditasi. Sedangkan tempat pelaksanaan ujian dapat berlangsung di masing-masing madrasah dan/atau pada madrasah induk penyelenggara UM.
4. Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM, dibuktikan dengan surat usulan perpanjangan akreditasi.


Baca Jugan :


Demikianlah artikel Ujian Madrasah (UM) : Persyaratan Madrasah Penyelenggara, Hak dan Kewajiban Peserta Ujian Madrasah Berbasis Nasional (UMBN) semoga bermanfaat, aamiin.

01 April 2020

Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun 2020

Guru Jugan - Mengutip dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Ujian Nasional yang diselenggarakan satuan pendidikan, Nomor 5791 Tahun 2019 Prosedur Operasional Standar Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020. 

Peraturan Mendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang tentang Penilaian Hasil Belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah, BAB VI mengatur/menjelaskan tentang Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan, pasal 19 (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian satuan/program pendidikan. (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan. 


Pada postingan kali ini guru jugan akan berbagi tentang Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun 2020, SK ini hanya sekedar contoh, bagi yang membutuhkan silahkan download di bagian akhir postingan ini. 




KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ………………. ...(1)...
NOMOR TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN PELAJARAN 2019/2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MADRASAH ……………….....(1)...,


Menimbang :
a.
bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta didik, perlu ilakukan ujian pada akhir jenjang Satuan Pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah;
b.
bahwa Ujian Madrasah digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan di Madrasah;
c.

Bahwa berdasarkan hasil rapat dewan guru tetang penetapan kelulusan peserta didik tanggal……bulan……...2020.

d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan keputusan Kepala Madrasah………..
tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2019/2020;


Untuk lebih mendapatkan contoh lengkapnya silahkan klik pada link dibawah ini (Direct Download) Format PDF dan Format MS. Word size 90 KB :

Baca Jugan : 

25 March 2020

Pembatalan UN 2020 Tingkat SMA/MA SMP/MTs SD/MI Demi Apa Coba???

Guru Jugan - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi membatalkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tahun 2020. 

Pada postingan sebelumnya Guru Jugan telah memberitakan bahwa Sedianya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMA/MA akan dilaksanakan tanggal 30 Maret-2 April 2020, ada wacana di daerah jawa timur jadwal UNBK akan di mundurkan ke tanggal 5 April - 8 April, untuk SMP/Mts mulai tanggal 20 April-23 April 2020.  

Namun berita terbaru Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk meniadakan ujian nasional tahun 2020 bagi siswa SD, SMP dan SMA. [SUMBER]

Kaitannya dengan Judul postingan ini, Demi Apa Pembatalan UN 2020? Pembatalan UN Bagi siswa tingkat SD/MI dan UNBK untuk tingkat SMA/MA dan SMP/MTs Sudah sangat jelas Maksud dan Tujuannya :

Karena Penyebaran Coronauirus Dkeose (Covid-19) yang semakin Masif dan meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Berikut ini telah rilis secara resmi Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang UNBK 2020 serta Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penbaran Coronavirus Disease (Covid-19).





SURAT EDARAN
NOMOR 4 TAHUN 2O2O
TENTANG
PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT
PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID- 1 9)

Yth.
1 . Gubernur;
2. Bupati/Walikota,
di seluruh Indonesia.

Berkenaan dengan penyebaran Coronauirus Dkeose (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Sehubungan dengan ha1 tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal
sebagai berikut:
1. Ujian Nasional (UN):
a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;
b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi;
c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2O2O maka proses penyetaraan bagilulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;
b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;

c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;
d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan baik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.

3 Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:


a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini


b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;


c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;



d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:



1) kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nliai kelulusan;



2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan 3) kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai
tambahan nilai kelulusan.



Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:



a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;



b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofoiio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;



c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.



Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;



b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:



1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau

2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah  


c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh. 

Untuk Lebih Jelasnya silahkan klik link dibawah ini untuk mendownload Surat edaran Resmi dari Kemendikbud :



Demikian Informasi tentang Pembatalan UN 2020 Tingkat SMA/MA SMP/MTs SD/MI Demi Apa Coba???. semoga informasi ini lebih menambah keyakinan kita bahwa semua kebijakan yang diambil pemerintah adalah untuk kemaslahatan semua masyarakat Indonesia.


24 March 2020

UNBK 2020 DITIADAKAN...! APA...? KENAPA...?

Guru Jugan - Berita heboh kembali hadir di tengah-tengah wabah Corona (Covid-19), kali ini datang dari dunia pendidikan tentang peniadaan UNBK 2020.

Sedianya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMA/MA akan dilaksanakan tanggal 30 Maret-2 April 2020, ada wacana di daerah jawa timur jadwal UNBK akan di mundurkan ke tanggal 5 April - 8 April, untuk SMP/Mts mulai tanggal 20 April-23 April 2020.


Namun berita terbaru Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk meniadakan ujian nasional tahun 2020 bagi siswa SD, SMP dan SMA.

Baca Jugan : 

Pembatalan UN 2020 Tingkat SMA/MA SMP/MTs SD/MI Demi Apa Coba???


Wabah corona atau COVID-19 yang juga melanda Indonesia menjadi alasan, Komisi X dan Kemendikbud untuk tidak akan menggelar UN 2020. 

Kesepakatan itu disampaikan menggelar rapat bersama melalui video conference pada Senin 23 Maret 2020 malam. Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengunggah video rapat tersebut di akun instagramnya @syaifuhooda, yang dikutip Selasa 24 Maret 2020.

Daring Meeting: Barusan selesai rapat daring dengan Mendikbud dan jajaran. Salah satu yang kita sepakati Ujian Nasional (UN) SD, SMP, dan SMA ditiadakan," tulis Huda.

"Selain itu UN juga tidak lagi menjadi penentu untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan demikian tidak ada lagi alasan yang menguatkan pelaksanaan UN SMA/MA dan UN SMP/MTs di tengah meluasnya wabah yang mematikan ini," ujarnya.

Menurutnya Pelaksanaan UN cukup diganti dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Nantinya pelaksanaan USBN ini diserahkan kepada masing-masing sekolah sesuai dengan kondisi dan perkembangan penanganan wabah Covid-19.

"Ini juga momentum untuk menyerahkan pelaksanaan ujian peserta didik tingkah menengah kepada sekolah sebagai satuan pendidikan. Nantinya soal ujian dibuat oleh guru mata pelajaran dengan memperhatikan muatan kurikulim dan standar kompentensi lulusan di sekolah," katanya.

Demikian Informasi tentang UNBK 2020 DITIADAKAN...! APA...? KENAPA...?, semoga informasi ini mencerahkan pemikiran kita yang kadang buram dan abu abu tentang perkembangan informasi tentang kebijakan pendidikan akhir-akhir ini.


09 March 2020

Contoh Tulisan Harap Tenang & Dilarang Masuk Ada Ujian 2020

Guru Jugan - Contoh Tulisan Harap Tenang & Dilarang Masuk Ada Ujian. Assalamu'alaikum sahabat Guru Jugan khususnya rekan-rekan pembaca yang sedang mencari Format Tulisan Harap Tenang Ada Ujian, Dilarang Masuk untuk persiapan Ulangan Akhir Semester, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional Tahun pelajaran 2019/2020. 

Selain skema ruang ujian, nomor ruang, dan kartu akseptor ujian yang penting sebagai manajemen Ulangan Akhir Semester, ternyata juga perlu mencetak Tulisan Harap Tenang Ada Ujian, dan dilarang masuk selain akseptor ujian dan pengawas, serta tidak diperkenankan membawa alat komunikasi. Pada posting kali ini akan guru jugan bagikan contohnya yang dilengkapi juga dengan file unduhan yang nantinya mampu di unduh melalui tautan disematkan dibawah

Teman - teman bisa langsung download versi JPG nya di bawah ini,  bisa di edit Melalui aplikasi paint, photoshop, atau bisa langsung download versi corelnya di akhir postingan ini.

1. Dilarang Masuk Presiden, Gubernur Bupati, Camat, dan Pengawas Madrasah 



2. Dilarang Masuk Selain Peserta Ujian dan Pengawas, Serta Tidak Diperkenankan Membawa Alat Komunikasi 



3. Harap Tenang Ada Ujian Nasional Berbasis Komputer



Demikian wacana Contoh Tulisan Harap Tenang Ada Ujian, dan Dilarang Masuk Berformat Adobe Photoshop. Jika membutuhkan filenya silahkan unduh melalui link berikut. Semoga bermanfaat

28 February 2020

TROUBLESHOOTING UNBK 2020 : Permasalahan dan Solusinya

Guru Jugan - Assalamu'alaikum wr. wb. sahabat Guru Jugan, dalam pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer terkadang ada saja kendala yang mengambat, tidak yang tahu kapan komputer akan ngadat atau tiba-tiba ngeblank, memang dari mulai sudah ERROR.


Tugas Proktor UNBK adalah orang yang diberi kewenangan untuk menanggani aspek teknis pelaksanaan UNBK diruang ujian.


Sedangkan Teknisi UNBK adalah petugas yang memiliki wewenang mengelola laboratorium komputer yang dapat mengatasi permasalahan teknis UNBK.

Proktor dan Teknisi sudah bekerja 3 atau 4 bulan sebelum pelaksanaan, dimulai dari persiapan simulasi 1, simulasi 2, Gladi Bersih, dan dilanjutkan pelaksanaan UNBK UTAMA 2020.

Mereka hatus bekerja sama untuk mengawal terlaksananya tanggungjawab bersama, namun ada juga tugas yang memiliki tanggungjawab terpisah antara teknisi dan proktor UNBK 2020.

Artikel Terkait : 
Penanganan Masalah / Troubleshooting UNBK 2019 Lengkap

Berikut ini Troubleshooting UNBK tahun 2020, silahkan baca baca disini saja.



Untuk Mendownload silahkan Klik DISINI


Baca Artikel Terkait :

Apa Yang Dilakukan Setelah Simulasi/UNBK Selesai?
Cara Cek Nilai Hasil UNBK Semua Jenjang Secara Online [Update]
Cara Upload dan Mencetak Kartu Peserta UNBK Cepat Tepat

Demikian informasi tentang TROUBLE SHOTING UNBK 2020 : Permasalahan dan Solusinya , semoga informasi ini bermanfaat. Aamiin.

26 February 2020

Cara Upload Foto dan Mencetak Kartu Peserta UNBK Cepat Tepat

Guru Jugan - Cara Upload Foto dan Mencetak Kartu Peserta UNBK Cepat Tepat. Assalamu'alaikum sahabat Guru Jugan, seiring berjalannya waktu Website https://unbk.kemdikbud.go.id/ terus meningkatkan dan mengembangkan fitur untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). bisa dilihat dari geliat tambahan fitur-fitur yang ada yaitu ada tambahan foto, mapel dan penjelasan waktu persesi.

Pada postingan sebelumnya tentang Membuat ID Server di akun UNBK Kemendikbud dilanjutkan dengan 
Pengaturan Sesi di UBK Kemendikbudtulisan berikut tentang Bagaimana cara Mencetak kartu peserta UBK 2020 versi Terbarunya.



Kali ini Guru Jugan akan membahas kartu login peseta UNBK 2020, yaitu cara untuk menambah foto di kartu login peserta UNBK 2020.


Sebelum ke langkah selanjutnya untuk menambahkan foto pada kartu login peserta sahabat persiapkan dulu foto-foto yang akan di upload ke masing-masing kartu peserta.
  • File foto seluruh siswa baik Madrasah Mandiri ataupun yang menggabung
  • Perkecil ukuran foto-foto yang sudah disiapkan sehingga dibawah 200 kb. (rekomendasi saja, karena semakin tinggi resolusi semakin lama uploadnya, namun jika ingin memperoleh hasil cetak resolusi foto yang lebih tinggi, menggunakan ukuran diatas 1 MB lebih dianjurkan) 
  • Rename foto-foto tersebut dengan Username masing-masing peserta
  • Kemudian klik semua foto dan Convert ke bentuk Zip

Caranya Sebagai Berikut :

1. Login akun UBK https://unbk.kemdikbud.go.id/

2. Klik Menu UNBK > KARTU PESERTA


3. Pilih salah satu waktu yang tertera UTAMA / SUSULAN yang tersedia kemudian klik "CETAK" maka akan muncul kartu peserta Simulasi / UNBK 2020

4. Setelah klik Cetak akan muncul gambar seperti dibawah ini:


5. Silahkan upload foto-foto yang sudah dalam bentuk folder zip. dan... selesai. insyaAllah kartu login peserta madrasah sahabat sudah tampil dengan foto masing-masing peserta.

Berikut contoh hasil cetakan kartu login peserta GLADI UNBK 2020


Demikian info tentang Cara Upload dan Mencetak Kartu Peserta UNBK Cepat Tepat. Semoga Bermanfaat Aamiin. 

Berikut Tutorial Lebih Lengkapnya, Eatore klik video dibawah ini untuk menonton

Eatoreh Share info ini jika bisa bermanfaat

Cara Membuat Transfer Response [Flashdisk] UNBK 2020

Guru Jugan - Cara Membuat Transfer Response [Flashdisk] UNBK 2020

Transfer Response merupakan salah satu menu yang wajib diisi pada CBTSync UNBK 2020 ini. karena jika Transfer Response tidak dibuat atau dikonfigurasi maka langkah-langkah selanjutnya tidak bisa dilanjutkan.
Transfer Response berfungsi untuk melakukan backup dan restore hasil jawaban peserta UNBK dalam bentuk file .txt yang disimpan dalam Folder Dump. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipisasi jika terjadi kerusakan atau error baik pada VHD maupun mesin server itu sendiri.

Terdapat hal penting lain yang wajib dilakukan konfigurasi Transfer Response Dalam pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yaitu backup Virtual Hard disk Drive (VHD) hasil sinkronisasi menggunakan HD eksternal atau media penyimpanan lainnya. 

Untuk membuat menu Transfer Response UNBK, lakukan langkah-langkah berikut ini:
  • Pasang flashdisk ke port USB. Agar tidak tertukar dengan flashdisk lain, berilah nama flash disk dengan nama TR20
  • Buatlah sebuah folder Dump dengan nama TR20. Folder Dump ini berfungsi untuk menyimpan backup jawaban siswa
  • Lakukan pengaturan sharing pada folder Dump tersebut dengan cara, klik kanan folder TR20 > Share with (Give access to) > Specific people > Everyone >Add > Permission level ganti Read/Write > Share > Done
  • Selanjutnya buka menu Transfer Response pada aplikasi CBT UNBK, Dasboard > Transfer Response
  • Pada menu Transfer Response, isikan kolom berikut:
  1. Folder Dump, isi dengan alamat folder TR20 yang sudah dibuat, yaitu: \\192.168.0.199\TR20
  2. Isi kolom UserName dengan nama akun komputer server, jika akun komputer belum ada silakan dibuat terlebih dahulu pada menu Account Setting
  3. Isi kolom Password dengan kode password sesuai dengan akun komputer server
  4. Isi alamat Server IP dengan alamat IP komputer server yaitu 192.168.0.199

  • Tekan tombol Simpan. Jika berhasil maka akan muncul pesan “Folder Dump berhasil disimpan”, seperti gambar berikut:

  • Untuk memastikan apakah konfigurasi Transfer Response berhasil dibuat, silakan cek folder Dump pada flashdisk. Pastikan terdapat file TESME dengan ekstensi .txt pada folder Dump tersebut.

  • Terakhir backup VHD hasil sinkronisasi ke harddisk eksternal

NOTE : 👇👇👇
JANGAN LUPA FLASHDISK HARUS TERPASANG SEBELUM UJIAN DAN TIDAK MENCABUT FLASHDISK SELAMA UJIAN BERLANGSUNG


Cara Menggunakan Menu Transfer Response UNBK 2020

Adapun cara melakukan restore file dump sebagai berikut :

  • Jalankan VHD Backup hasil sinkron.
  • MenZIP file transfer respon (berextension .txt) yang terdapat di Folder Dump.
  • Di CBTsync, pilih Menu status tes, kemudian pilih Daftar Test yang bermasalah, kelompok, kemudian klik simpan.
  • Setelah berhasil memilih daftar tes, pilih Menu Transfer Respons.
  • Klik tombol Select File untuk memilih File transfer respon yang telah di ZIP tadi.
  • Pilih file ZIP transfer respon kemudian klik open.
  • Klik tombol Upload Files sampai muncul pop up notifikasi berhasil di layar atas monitor .
  • Meminta Token Transfer Respon ke Help Desk Pusat.
  • Memasukkan token Transfer Respon yang di berikan oleh Pusat di kolom Token dan mengklik Import Respons.
  • Pastikan proses import berhasil ditandai dengan pop up notifikasi berhasil di layar atas monitor
  • Jika sudah selesai, siswa bisa melanjutkan ujian seperti biasa