20 May 2019

Tentang Gratifikasi dan Mobil Dinas PNS Selama Lebaran, Awas!! Ini Surat Edaran KPK

Tentang Gratifikasi dan Mobil Dinas PNS Selama Lebaran, Awas!! Ini Surat Edaran KPK - Guru Jugan.



Komisi Anti Rasuah atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak bosan untuk selalu mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Penyelenggara Negara untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran dan juga tidak menerima gratifikasi atau kadang disebut THR antar sesama penyelenggara pemerintah ataupun dari pihak swasta, jika itu berkenaan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

Siapapun Penyelenggara Negara yang telah menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya, maka diwajibkan untuk melaporkan kepada KPK dalam jangka 30 hari setelah menerima gratifikasi tersebut agar tidak terjaring sanksi pidana korupsi sesuai undang-undang No. 20 Tahun 2001 Jo. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.




Demikian Informasi Tentang Gratifikasi dan Mobil Dinas PNS Selama Lebaran, Awas!! Ini Surat Edaran KPK, Semoga menjadi ihwal yang selalu mengingatkan kita, terutama bagi Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri Sipil.

Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon