Showing posts with label PIP. Show all posts
Showing posts with label PIP. Show all posts

10 May 2023

Surat Edaran Verifikasi dan Validasi PIP Tahap II Tahun 2023

GURU JUGAN - VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA MADRASAH PENERIMA MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2023.

Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2023 adalah siswa yang layak dengan berpedoman pada data Emis dipadukan dengan Dukcapil dan Kemensos, dan siswa yang tertera biasanya adalah siswa selain penerima bantuan PIP Tahun 2022, Penerima PIP Tahun 2023 Tahap I dan belum mempunyai nomor rekening.





Dalam rangka memastikan ketepatan kondisi siswa diperlukan langkah verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun 2023. Adapun mekanisme verifikasi dan validasi adalah sebagai berikut:

A. Madrasah

1, Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id

Verval data siswa calon penerima PIP Tahap II di aplikasi https://pipmadrasah.kemenag.go.id

2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;

3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.


B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;

2. Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan;

3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.


C. Kantor Kementerian Agama Provinsi

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;

2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wilayahnya.

3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi;


D. Direktorat KSKK Madrasah

1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah;

2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2023 dan memproses pencairan bantuan

3. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Selengkapnya untuk lebih detail inoformasi Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II  Tahun 2023 ini menunggu rilis surat resmi dari KSKK Madrasah.

Baca Jugan :




Demikian informasi Surat Edaran Verifikasi dan Validasi PIP Tahap II Tahun 2023 yang bisa kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat sebagai informasi awal sebelum turun surat resmi dari KSKK Madrasah.

09 May 2023

Perbaikan Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2023

Guru Jugan - Kemenag mengalokasikan anggaran PIP untuk 2.005.065 siswa madrasah dengan total anggaran Rp1.302.009.650.000. Pada pencairan tahap I ini, berarti 73,88% dana bantuan sosial PIP sudah kita salurkan ke masyarakat. Sisanya akan dicairkan pada tahap II setelah dilakukan verfikasi dan validasi


Baca Jugan

KSKK terus berupaya melakukan percepatan pencairan dana bantuan PIP madrasah. Upaya ini dilakukan bersama dengan pihak Kementerian Keuangan dan bank penyalur bantuan.

Namun demikian ada beberapa kendala yang terjadi karena beberapa hal. Berikut rincian yang membuat pencairan dana PIP tidak bisa dilakukan.

  • Di bawah ini adalah data siswa yang tidak berhasil Buka Rekening Bank Mandiri Tahap 1 dikarenakan
    • NIK siswa terdaftar ganda dalam satu madrasah yang sama
    • Nama Siswa/Nama Ibu Kandung/Tempat Lahir/Tanggal Lahir Tidak Sesuai dengan Kartu Keluarga (KK)
    • NIK Salah: Digit Belakang 0, Digit Depan 0, Digit Tidak 16, NIK Invalid, NIK Tidak Ditemukan atau NIK Duplikat
  • Silakan perbaiki data siswa sesuai dengan keterangan yang tercantum
  • Untuk melakukan perbaikan, klik data yang akan diperbaiki, kemudian akan muncul form, isi data yang benar dan klik tombol Update untuk menyimpan data
  • Pastikan data siswa tidak ganda, jika ada data ganda silahkan tidakaktifkan salah satunya
  • Data yang sudah diupdate ditandai dengan background berwarna hijau




Data siswa yang tidak berhasil Buka Rekening Bank Mandiri Tahap 1 bisa dicek di https://pipmadrasah.kemenag.go.id dengan akun masing masing madrasah.

Demikian informasi tentang Perbaikan Data Siswa Penerima PIP Tahap I Tahun 2023 dan lebih tepatnya tentang Data siswa yang tidak berhasil Buka Rekening Bank Mandiri Tahap 1 Tahun 2023. Semoga bermanfaat.



07 May 2023

Berkas Pencairan PIP Tahap I sampai dengan Tahap IV Tahun 2023

Guru Jugan - Berkas Pencairan PIP Tahap I sampai dengan Tahap IV Tahun 2023.

Kementerian Agama RI mulai mencairkan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Moh. Isom mengatakan bahwa, pencairan dilakukan untuk 1.807.365 siswa madrasah seluruh Indonesia di semua jenjang, dengan total anggaran mencapai Rp961 miliar.



Baca Jugan :

“Alhamdulillah, pelaksanaan verifikasi dan validasi data calon penerima PIP tahap I tahun 2023 sudah selesai. Mulai hari ini dana bantuan sosial PIP sudah mulai cair. Ada sebanyak 1.807.365 siswa madrasah di semua jenjang mulai MI, MTs, dan MA dengan jumlah anggaran Rp961.878.925.000,00, jelas Isom di Jakarta, Senin (27/03/2023).

“Sebelum dana dicairkan, terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi data ke masing-masing satuan pendidikan madrasah untuk menjamin ketepatan sasaran penerima bantuan PIP”, imbuh Isom.

Dikatakan Isom bahwa, Kementerian Agama mengalokasikan anggaran PIP untuk 2.005.065 siswa madrasah dengan total anggaran Rp1,3 Triliun. Selanjutnnya, pada pencairan tahap I ini diperuntukkan bagi siswa madrasah sebanyak 1.807.365. Jumlah ini terdiri atas 815,461 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran Rp327.086.550.000, 647,341 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan anggaran Rp363.349.875.000, dan 344,563 siswa Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran Rp271.442.500.000. Sehingga, total anggaran PIP madrasah yang dicairkan mencapai Rp961.878.925.000,00.

“Kemenag mengalokasikan anggaran PIP untuk 2.005.065 siswa madrasah dengan total anggaran Rp1.302.009.650.000. Pada pencairan tahap I ini, berarti 73,88% dana bantuan sosial PIP sudah kita salurkan ke masyarakat. Sisanya akan dicairkan pada tahap II setelah dilakukan verfikasi dan validasi”, terang Isom.

Ishom menambahkan, pihaknya terus berupaya melakukan percepatan pencairan dana bantuan PIP madrasah. Upaya ini dilakukan bersama dengan pihak Kementerian Keuangan dan bank penyalur bantuan.

“Setelah tersalurkan ke rekening siswa, dana bantuan PIP bisa dicairkan di bank penyalur sesuai ketentuan,” terang Ishom.

“Kami berterima kasih kepada pengelola PIP, pusat dan daerah, serta semua pihak yang telah bekerja sama dalam proses pencairan PIP Madrasah. Semoga dana bantuan PIP dapat membantu siswa untuk mendukung biaya pendidikan,” harapnya.

Berikut file pemberkasan untuk pencairan dana PIP ke Bank penyalur.


Catatan Penting!!!

Berkas Pencairan ini diperuntukka bagi siswa yang belum pernah aktivasi, belum punya rekening dan belum punya ATM (Bagi siswa tingkat MTs & MA). 

Bagaimana dengan siswa yang sudah punya Rekening, sudah ada rekening, dan pada tahap I tahun 2023 terdaftar sebagai penerima PIP? Jawabannya : yaaa siswa langsung menuju ATM dan dapat mencairkan dana PIP pada tahap I ini tanpa perlu konfirmasi ke Bank penyalur lagi. 


Demikian postingan singkat tentang Berkas Pencairan PIP Tahap I sampai dengan Tahap IV Tahun 2023, semoga bermanfaat. Aamiin.

04 May 2023

Validasi PIP Tahap II Tahun 2023

Guru Jugan - Validasi PIP Tahap II Tahun 2023

Informasi singkat tentang Verifikasi dan Validasi PIP Tahap II Tahun 2023, informasi ini berdasarkan Verval data siswa calon penerima PIP Tahap II di aplikasi https://pipmadrasah.kemenag.go.id




VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA MADRASAH PENERIMA MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2023

Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2023 adalah siswa yang layak dengan berpedoman pada data Emis dipadukan dengan Dukcapil dan Kemensos, dan siswa yang tertera biasanya adalah siswa selain penerima bantuan PIP Tahun 2022, Penerima PIP Tahun 2023 Tahap I dan belum mempunyai nomor rekening.

Dalam rangka memastikan ketepatan kondisi siswa diperlukan langkah verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun 2023. Adapun mekanisme verifikasi dan validasi adalah sebagai berikut:

A. Madrasah

1, Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id

2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;

3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.


B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;

2. Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan;

3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.


C. Kantor Kementerian Agama Provinsi

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;

2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wilayahnya.

3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi;


D. Direktorat KSKK Madrasah

1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah;

2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2023 dan memproses pencairan bantuan

3. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Selengkapnya untuk lebih detail inoformasi Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II  Tahun 2023 ini menunggu rilis surat resmi dari KSKK Madrasah.

Baca Jugan :


Saat sebelum informasi ini rilis daftar siswa calon penerima PIP Tahap II sudah ada namun menu tombol konfirmasi belum muncul.

Demikian informasi singkat tentang Validasi PIP Tahap II Tahun 2023 yang bisa kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat sebagai informasi awal sebelum turun surat resmi dari KSKK Madrasah.

26 January 2023

Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap I Penerima PIP Tahun 2023

Guru Jugan - Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap I Penerima PIP Tahun 2023.

Berdasarkan Surat bertanda tangan Direktur Jenderal Direktur KSKK Madrasah Moh. Isom, bernomor B-320/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/01/2023, perihal  Menindak lanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur NomoVerifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap I Penerima PIP Tahun 2023 Tanggal 20 Januari 2023. 




Dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023 diperlukan Pemutakhiran Data Siswa Penerima PIP. Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2023 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 yang sudah melakukan aktivasi rekening, mempunyai nomor rekening dan sinkron dengan data EMIS.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk segera melakukan langkah- langkah sebagai berikut: 

1. Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA (menu validasi) yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id
2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;
3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.
4. Batas akhir verifikasi dan validasi data pada tanggal 15 Februari 2023.

Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka data siswa tersebut tidak dapat ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahun 2023.

Berikut file unduh Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap I Penerima PIP Tahun 2023 :



Demikian informasi tentang Verifikasi dan Validasi Data Siswa Tahap I Penerima PIP Tahun 2023, Semoga bermanfaat. Aamiin.

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

09 February 2021

KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH, Yuukk Segera Daftar!

Guru Jugan - Pendaftaran KIP Kuliah 2021 sudah dibuka mulai 8 Februari. Cara mendaftar KIP Kuliah 2021 dilakukan melalui situs web kip-kuliah.kemdikbud.go.id mulai 8 Februari-31 Oktober 2021. KIP merupakan salah satu program bagian dari PIP (Program Indonesia Pintar).


PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

KIP-Kuliah berlaku untuk jalur seleksi masuk perguruan tinggi SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, Seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS.

Sekalipun demikian, tentunya tidak semua siswa di Indonesia berhak menikmati fasilitas Kartu Indonesia Pintar Kuliah. Ada beberapa syarat khusus yang ditetapkan pemerintah untuk mendapatkan beasiswa tersebut, yang salah satunya adalah keterbatasan ekonomi.





KIP Kuliah 2021 memberikan pembiayaan sebagai berikut:
  1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis KomputerUTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
  2. Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
  3. Bantuan biaya hidup, mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal dari masingmasing wilayah Perguruan Tinggi.



Syarat Daftar KIP Kuliah 2021

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA, SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Dalam hal mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali sebesar Rp4 juta (empat juta rupiah) atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).


NISN, NPSN, NIK UNTUK KIP-KULIAH 2021 

Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kemendikbud


KIP-Kuliah Untuk Pedaftar SBMPN

Peserta KIP-Kuliah yang mendaftar seleksi SBMPN diharapkan untuk segera melengkapi berkas dan memilih seleksi SBMPN di Menu Seleksi sistem pendaftaran KIP-Kuliah. Simpan KAP dan PIN yang diperoleh untuk kemudian dimasukkan ke sistem pendaftaran SBMPN. Selamat berjuang 


KIP-Kuliah Kemenag RI

an melanjutkan kuliah ke Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (seperti UIN/IAIN/STAIN, PTKN Hindu, Buddha, Kristen, Katolik, dan Konghucu) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta, silahkan melakukan pendaftaran KIP Kuliah di Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Harap diperhatikan!

Pendaftaran akun KIP Kuliah 2021 diperuntukkan untuk siswa lulusan 2021, 2020, dan 2019 yang belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di Perguruan Tinggi.


Berikut Link Login Calon Mahasiswa :

https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login

Jika anda belum terdaftar dan tidak mempunyai akun untuk login, silahkan klik link dibawah ini :

https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/pendaftaran/baru

Untuk Pendaftaran Baru Silahkan masukkan Data yang dibutuhkan ketika pendaftaran yaitu :
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) *
  3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)*
  4. Email *
  • Sangat direkomendasikan Anda untuk menggunakan Gmail.
  • Pastikan email yang diketikkan sudah benar agar proses pengiriman informasi akun tidak terkendala.

Jadwal Kartu Indonesia Pintar Kuliah
Tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2021




Demikian informasi tentang Pendaftaran KIP Kuliah, semoga bermanfaat. Aamiin. 

05 February 2021

https://emadrasah.kemenag.go.id/verval/admin/login Cara Login dan Validasi PIP Madrasah Tahun 2021

Guru Jugan - Assalamu'alaikum sahabat gurujugan.com, kali ini akan membahas tentang Cara login dan validasi PIP (Program Indonesia Pintar) Tahun 2021.

Berbeda dengan pendataan Program Indonesia Pintar Tahun sebelumnya, yaitu melalui aplikasi emis, kali ini PIP mempunyai laman tersendiri.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahterea, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).




e-Verval PIP Madrasah Tahun 2021 bagi siswa madrasah (MI MTs dan MA) telah resmi diluncurkan guna pendataan dan validasi siswa Madrasah calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag tahun 2021.

Usulan tahun lalu, data calon siswa madrasah penerima manfaat PIP Madrasah melalui Emis PIP Madrasah Tahun 2020 adalah siswa baru (hasil PPDB) beralamatkan http://emisdep.kemenag.go.id/madrasah_emis/pip/ atau di http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip/.


Update info : 

  • Verval PIP Tahap 1 adalah basis data siswa penerima PIP tahap 2 - 4 tahun 2020
  • Verval PIP Tahap 2 adalah basis data siswa usulan madrasah bulan Oktober - November 2020

Jika anda tidak mengajukan pada link diatas atau Pengajuan PIP Kemenag Melalui Aplikasi Emis pada tahun 2020 kemarin, jangan terlalu berharap banyak untuk mendapatkan kouta PIP Tahap II Tahun 2021. Karena perolehan PIP Tahap II berdasarkan pengajuan FUM di EMIS tahun 2020. 

Update Link e-Verval PIP Tahun 2021 



Apa User dan Password untuk login ke laman https://emadrasah.kemenag.go.id/verval/admin/dashboard

Untuk login ke laman ini User dan passwordnya menggunakan user default,  yaitu menggunakan NSM masing madrasah dan menggunakan 123456 untuk passwordnya. 


Apa yang perlu dikerjakan di laman ini?

Tahapan yang perlu dilakukan disini adalah mengecek data dan kelengkapan siswa, menonaktifkan / mengaktifkan siswa, mengedit data siswa, dan terakhir mengkonfirmasi data siswa.

Untuk mulai validasi data siswa penerima PIP klik menu “Siswa”

  1. Klik tombol NONAKTIFKAN pada kolom verval untuk menjadikan status siswa tidak aktif, kemudian pilih alasan tidak aktif dan klik Ya untuk menyimpan data.
  2. Apabila ada kesalahan dalam mengubah status tidak aktif siswa, klik tombol AKTIFKAN untuk mengembalikan status keaktifannya.
  3. Apabila ada kesalahan pada biodata siswa, klik cell data / kolom yang akan diubah, ganti dengan data yang benar, kemudian tekan ENTER pada keyboard untuk menyimpan data. Data yang diperbolehkan diubah yaitu Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Kelas, dan Nama Ibu Kandung. Tekan ESC pada keyboard untuk batal menyimpan.
  4. Pastikan data siswa lengkap (Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, Kelas, dan Nama Ibu Kandung) dan tidak ganda, jika ada data ganda silahkan nonaktifkan salah satunya.
  5. Setelah menyelesaikan verval, Operator Madrasah WAJIB melakukan konfirmasi telah melakukan verifikasi dan validasi data penerima PIP Tahap 1 Tahun 2021 di Menu Konfirmasi Data atau klik di sini


Keterangan :
1. Petunjuk
2. Pilihan Status
3. Kotak Pencarian Siswa
4. Tombol Validasi


Cara Melakukan Validasi Siswa




Berikut Cara Memvalidasi data siswa 

1. Klik tombol NONAKTIFKAN
2. Setelah tombol Nonaktifkan diklik, akan tampil Jendela Konfirmasi alasan siswa Tidak Aktif
3. Pilih alasan siswa tidak aktif. Klik tombol YA
4. Kemudian akan tampil notifikasi data berhasil diubah lalu klik OK
5. Status dan Keterangan siswa yang sudah divalidasi akan berubah sesuai hasil validasi


Kapan Terakhir Konfirmasi e-Verval PIP ini? 

Hal ini yang biasa ditanyakan teman-teman operator 😁, jawabnya : segera kerjakan biar ketika date line tidak puyeng sendiri karena traffick padat atau kesulitan lainnya. 

Tahap I  e-Verval PIP pada tanggal 28 Februari 2021

Tahap II  e-Verval PIP pada tanggal 21 April 2021, di catat ya..


Kenapa Madrasah Tidak Terdaftar di Tahap 2?
  • Tidak mengajukan usulan madrasah (FUM) Tahun 2020
  • Semua siswa usulan sudah diverval di Tahap 1 Tahun 2021

Kenapa Madrasah Tidak Bisa Login?
  • Madrasah tidak terdaftar di Verval Tahap 2
  • Salah Username atau Password
  • Lupa Password? Silakan hubungi Admin Kabupaten/Kota untuk reset password


Untuk lebih lengkap, berikut ini file lengkap tentang Panduan e-Verval PIP (Program Indonesia Pintar)

Silahkan klik disini


Baca Jugan : 

Demikian informasi tentang  https://pipmadrasah.kemenag.go.id/verval/login Halaman Login PIP Madrasah Tahun 2021, dan panduan cara penggunaan web e-Verval PIP ini. Semoga bermanfaat. Aamiin.

08 December 2020

Mekanisme Pencairan dan Aktivasi Rekening PIP

Gurujugan - Mekanisme Pencairan dan Aktivasi Rekening Dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar (PIP) 

A. Mekanisme dan Persyaratan Pencairan 

Melakukan Aktivasi Rekening Bagi Peserta Didik yang sudah melakukan aktivasi rekening dan sudah memiliki buku tabungan maupun KIP ATM dapat melakukan pencairan dengan mekanisme dan persyaratan sebagai berikut:



Baca Jugan :



I. Pencairan secara Langsung oleh Peserta Didik

(1) Peserta didik MI dengan didampingi Orang Tua/Wali atau Kepala Madrasah/Guru dapat datang langsung ke Bank BRI, ATM BRI, atau Agen Brilink.
(2) Peserta didik MA dapat datang langsung ke Bank BNI atau ATM BNI.


II. Pencairan secara Kolektif

(1) Pencairan secara kolektif oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan dengan persyaratan sebagai berikut:
• Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
• Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis;
• Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
• Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
• Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/bendahara madrasah/guru definitif yang masih berlaku;
• Buku tabungan Penerima Bantuan yang akan dicairkan secara kolektif.

(2) Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan mengisi form penarikan Rekening Penerima.

(3) Dana bantuan sosial PIP yang sudah dicairkan secara kolektif harus segera diberikan kepada peserta didik yang bersangkutan dengan dibuktikan tanda terima kwitansi/daftar yang ditandatangani oleh penerima dana.


B. Mekanisme dan Persyaratan Pencairan Dana yang belum melakukan Aktivasi Rekening

Bagi Peserta Didik yang belum melakukan aktivasi rekening sehingga belum memiliki buku tabungan maupun KIP ATM dapat melakukan pencairan dengan mekanisme dan persyaratan sebagai berikut:

I. Aktivasi Rekening secara Langsung Oleh Peserta Didik

(1) Peserta didik MI harus didampingi Orang Tua/Wali atau Kepala Madrasah/Guru ke Bank BRI dengan ketentuan sebagai berikut: 

(a) Peserta didik yang didampingi Orang Tua/Wali
• Membawa fotokopi KTP Orang Tua/Wali serta menunjukkan aslinya, dan fotokopi KK. Jika tidak memiliki KTP/KK dapat membawa Surat Keterangan dari RT domisili peserta didik;
• Membawa Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis. Apabila peserta didik telah pindah madrasah dalam satu jenjang pendidikan yang sama, maka Surat Keterangan Kepala Madrasah dapat dikeluarkan oleh Kepala Madrasah di madrasah yang baru.

(b) Peserta didik yang didampingi Kepala Madrasah/Guru
• Membawa fotokopi KTP Kepala Madrasah/Guru serta menunjukkan aslinya;
• Membawa Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
• Membawa Surat Kuasa dari Kepala Madrasah (khusus untuk guru yang dikuasakan oleh Kepala Madrasah).

(2) Peserta didik MA dapat langsung datang ke Bank BNI dengan ketentuan sebagai berikut:
• Membawa salah satu tanda/bukti identitas pengenal penerima bantuan (Kartu Pelajar/KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah);
• Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis.

(3) Mengisi formulir serta menandatangani dokumen pembukaan rekening.


II. Aktivasi Rekening secara Kolektif

(1) Aktivasi rekening secara kolektif oleh Kepala Madrasah/Guru yang dikuasakan dengan persyaratan sebagai berikut:
• Surat Kuasa perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai;
• Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagaimana format dalam juknis;
• Surat Keterangan Kepala Madrasah sebagaimana format dalam juknis;
• Fotokopi KTP Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya;
• Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah/bendahara madrasah/guru definitif yang masih berlaku.

(2) Alternatif pengambilan secara kolektif dapat berupa:
• Kolektif Buku Tabungan, KIP ATM dan PIN
• Kolektif Buku Tabungan, KIP ATM, PIN, dan Uang Tunai


Jika link diatas ada yang bermasalah saat mengunduh/informasi yang kurang valid, silahkan komen di grup halaman FB atau grup telegram kami berikut ini.

Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 
Telegram : https://t.me/guru_jugan (past respons)



Demikian informasi tentang Mekanisme Pencairan dan Aktivasi Rekening Bansos Program Indonesia Pintar (PIP), semoga bermanfaat. Aamiin.
 

SK & LAMPIRAN PIP TINGKAT MA-MI TAHAP 4 SEMUA PROVINSI TAHUN 2020

Gurujugan - Alhamdulillah SK dan Lampiran PIP Tingkat MA-MI Tahap 4 (Empat) semua Provinsi bisa diakses disini, di www.gurujugan.com.

Berdasarkan Surat Edaran Pencairan PIP Tahap 4 Tingkat MI dan MA Tahun 2020, Gurujugan akan membagikan SK dan Lampiran PIP Tingkat MA-MI Tahap 4 semua Provinsi, untuk Provinsi Jawa Timur kami share di postingan berikut ini, SK dan Lampiran PIP Tingkat MA-MI Tahap 4 Provinsi Jawa Timur.






Baca Jugan :


KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN
MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 6751 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN SISWA MADRASAH ALIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL
PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP IV
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN
MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, 


a. bahwa dalam rangka melaksanakan Program Indonesia  Pintar pada Kementerian Agama, perlu melakukan verifikasi dan validasi sasaran penerima manfaat program tersebut;


b. bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan hasil pemadanan elektronik siswa madrasah terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap IV Tahun Anggaran 2020;

Untuk selengkapnya tentang surat edaran pencairan PIP tingkat MA-MI tahap 4 (empat) bisa anda unduh disini



Berikut ini SK Bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP), Untuk Mengunduh SK Bantuan Sosial PIP Tingkat MA-MI Tahap 4 (empat) Semua Provinsi bisa di unduh dibawah ini (direct download/ langsung terdownload setelah klik);



Berikut ini list nama penerima Bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Untuk Mengunduh Lampiran PIP Tingkat MA-MI Tahap 4 Semua Provinsi bisa di unduh  dibawah ini (direct download/langsung terdownload setelah klik);



Jika link diatas ada yang bermasalah saat mengunduh/informasi yang kurang valid, silahkan komen di grup halaman FB atau grup telegram kami berikut ini.

Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 
Telegram : https://t.me/guru_jugan (past respons)


Demikian informasi tentang SK & LAMPIRAN PIP TINGKAT MA-MI TAHAP 4 SEMUA PROVINSI, semoga bermanfaat.


SK dan Lampiran PIP Tingkat MA-MI Tahap 4 Provinsi Jawa Timur

Gurujugan - Alhamdulillah SK dan Lampiran PIP Tingkat MA-MI Tahap 4 Provinsi Jawa Timur sudah terbit.

Berdasarkan Surat Edaran Pencairan PIP Tahap 4 Tingkat MI dan MA Tahun 2020, Gurujugan akan membagikan SK dan Lampiran PIP Tingkat MA-MI Tahap 4 Provinsi Jawa Timur, untuk Provinsi lain akan kami share di postingan selanjutnya.




Baca Jugan : 



KEPUTUSAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN
MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
NOMOR 6751 TAHUN 2020
TENTANG
PENETAPAN SISWA MADRASAH ALIYAH PENERIMA BANTUAN SOSIAL
PROGRAM INDONESIA PINTAR TAHAP IV
TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DIREKTORAT KURIKULUM, SARANA, KELEMBAGAAN, DAN KESISWAAN
MADRASAH DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, 


a. bahwa dalam rangka melaksanakan Program Indonesia  Pintar pada Kementerian Agama, perlu melakukan verifikasi dan validasi sasaran penerima manfaat program tersebut;

b. bahwa nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini merupakan hasil pemadanan elektronik siswa madrasah terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa Madrasah Aliyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahap IV Tahun Anggaran 2020;


Untuk SK dan Lampiran PIP Tingkat MA Tahap 4 Provinsi Jawa Timur bisa di download dibawah ini (direct download/langsung terdownload setelah klik);



Untuk SK dan Lampiran PIP Tingkat MI Tahap 4 Provinsi Jawa Timur bisa di download dibawah ini (direct download/langsung terdownload setelah klik);


Baca Jugan : 


Jika link diatas ada yang bermasalah saat mengunduh/informasi yang kurang valid, silahkan komen di grup halaman FB atau grup telegram kami berikut ini.

Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 
Telegram : https://t.me/guru_jugan (past respons)


Demikian informasi tentang SK dan Lampiran PIP Tingkat MA-MI Tahap 4 Provinsi Jawa Timur, semoga bermanfaat.



Surat Edaran Pencairan PIP Tahap 4 Tingkat MI dan MA Tahun 2020

Gurujugan - Alhamdulillah Surat Edaran Pencairan PIP Tahap 4 Tingkat MI dan MA Tahun 2020 telah terbit, semoga semua madrasah siswanya bisa merasakan pencairan PIP ini.


Berikut informasi tentang Surat Edaran Pencairan PIP Tahap 4 Tingkat MI dan MA Tahun 2020.




Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahap IV Jenjang MI dan MA Tahun Anggaran 2020

Yth. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam
Seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dengan hormat kami sampaikan, bahwa dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa MI dan MA Tahap IV Tahun Anggaran 2020 sedang dalam proses penyaluran oleh Bank Penyalur dan paling lambat akan masuk rekening siswa pada tanggal 15 Desember 2020. 

Adapun SK penerima beserta lampiran nama siswa dan nomor rekening telah dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi di masing-masing Bidang dan dapat didownload pada alamat http://madrasah.kemenag.go.id/pip/emonev/.

Sehubungan hal tersebut, kami harap Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, BNI untuk MA) di tingkat provinsi terkait pencairan bantuan sosial PIP Tahap IV Tahun Anggaran 2020;

2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota cq. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk:

a. Berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI untuk MI, BNI untuk MA) di tingkat Kabupaten/Kota terkait dengan pencairan bantuan sosial PIP Tahap IV Tahun Anggaran 2020;

b. Menginstruksikan kepada Kepala Madrasah untuk menginformasikan kepada siswanya yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial PIP Tahap IV Tahun Anggaran 2020 dan membantu proses pencairan dana bantuan tersebut di bank terdekat dengan mengikuti prosedur dan mekanisme pencairan sebagaimana terlampir atau dalam Juknis PIP Tahun 2020.

3. Informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan pencairan bantuan sosial Program Indonesia Pintar agar menghubungi:

a. BRI Pusat: Bapak Riza (082242888889); Ibu Alia (082273586666)
b. BNI Pusat: Bapak Andong (0811846784); Ibu Lis (08128644812)
c. Kemenag Pusat: Bapak Fakhrurozi (085319596089); Bapak Iman (081381333562);
Ibu Amel (08973948140)

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

An. Direktur Jenderal KSKK Madrasah 


A. Umar


Baca Jugan



Lampiran dari surat edaran ini akan segera di unggah di postingan berikutnya hanya di www.gurujugan.com


Untuk mendownload Surat Edaran Pencairan PIP Tahap 4 Tingkat MI dan MA Tahun 2020, silahkan klik gambar bertautan dibawah ini 





Jika link diatas ada yang bermasalah saat mengunduh/informasi yang kurang valid, silahkan komen di grup halaman FB atau grup telegram kami berikut ini.


Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 
Telegram : https://t.me/guru_jugan (past respons)


Demikian informasi tentang Surat Edaran Pencairan PIP Tahap 4 Tingkat MI dan MA Tahun 2020, semoga bermanfaat. Aamiin. 


10 September 2020

Pengajuan PIP Kemenag Melalui Aplikasi Emis

Gurujugan - Pengajuan PIP Kemenag Melalui Aplikasi Emis.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahterea, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

 

Emis-PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020 bagi siswa madrasah (MI MTs dan MA) telah resmi diluncurkan guna pendataan siswa Madrasah calon penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag tahun 2020.

 

Usulan data calon siswa madrasah penerima manfaat PIP Madrasah melalui Emis PIP Madrasah Tahun 2020 adalah siswa baru (hasil PPDB) Madrasah tahun pelajaran 2020/2021 yang diajukan oleh satuan madrasah melalui laman EMIS-PIP yang beralamat di: http://emisdep.kemenag.go.id/madrasah_emis/pip/ atau di http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip/.  


Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Pendis tertanggal 2 september 2020, Melalui Surat Edaran tersebut Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan pendataan siswa berbasis usulan Madrasah yang dikhususkan bagi siswa baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.

 

Pengusulan PIP Madrasah melalui Emis PIP (E-PIP) Madrasah Tahun 2020 terkoneksi dengan pendataan EMIS periode Semester 1 (Ganjil) Tahun Pelajaran 2020/2021. Sasaran calon siswa penerima PIP melalui Emis PIP Madrasah Tahun 2020 adalah siswa hasil PPDB Semester 1 TP. 2020/2021, yaitu kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI), kelas 7 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan kelas 10 Madrasah Aliyah (MA) yang sudah tercatat di Emis.
 

Sedangkan Pengusulan calon penerima PIP melalui Emis-PIP dimulai pada tanggal 7 September 2020 hingga tanggal 16 Oktober 2020 melalui aplikasi Emis-PIP yang dapat diakses pada laman Emis-PIP Tahun 2020.


Kriteria usulan calon siswa penerima PIP Madrasah Tahun 2020


Data usulan penerima PIP Tahun 2020 tersebut harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
  • Siswa Madrasah (MI, MTs, dan MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/ABK yang mengalami rentan miskin dengan dibuktikan Surat Keterangan berstatus yatim/piatu/yatim piatu dan ABK dari Kamad;
  • Siswa yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan miskin yang dibuktikan dengan kepemilikan SKTM dari Kepala Desa/Lurah;
  • Siswa yang memiliki KIP/KKS/PKH dan belum menerima PIP.
  • Siswa yang mengalami dampak bencana Corona Virus Desease 2019, yaitu orang tua mengalami PHK dengan dibuktikan Surat Keterangan PHK.

Cara Pengajuan PIP Madrasah Tahun 2020/2021


Untuk mengajukan siswa madrasah calon penerima PIP Tahun 2020/2021 bagi siswa baru pada jenjang MI, MTs, dan MA, Bapak/Ibu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
  1. Login menggunakan akun emis pada laman http://emispendis.kemenag.go.id/e-pip/ dengan menggunakan user dan password yang sama dengan login ke Emis Madrasah.
  2. Klik menu Pengajuan FUM > pilih kelas dan cek DATA
  3. Setelah itu akan muncul daftar nama siswa kelas PPDB yang sesuai dengan data nama siswa yang di masukkan pada EMIS Madrasah Tahun 2020/2021 > klik ajukan sesuai siswa yang memenuhi kriteria .
  4. Kemudian Klik menu Daftar Siswa (FUM) > klik Menu Lihat untuk melengkapi berkas persyaratan.
  5. klik Simpan dan tunggu aprove dari admin Emis PIP tingkat Kabupaten/Kota.
  6. Selesai

Juknis PIP Madrasah Kemenag Tahun 2020


Implementasi program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah berpedoman pada Juknis PIP Kemenag Tahun 2020 sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 967 Tahun 2020 yang secara lengkap dapat Bapak/Ibu lihat disini: Juknis PIP Kemenag Tahun 2020.
 
Demikian informasi tentang Pengajuan PIP Kemenag melalui Aplikasi Emis, semoga bermanfaat untuk semua.

Join Telegram Gurujugan