Showing posts with label UM. Show all posts
Showing posts with label UM. Show all posts

05 April 2022

Cara Memasukkan Nilai dan Mencetak SKL di PDUM

Guru Jugan - Cara Memasukkan Nilai dan Mencetak SKL di PDUM.

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

PDUM (Pengkalan Data Ujian Madrasah) berfungsi sebagai indikator pencapaian kompetensi peserta didik, umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya dan pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan.

Selain itu PDUM (Pengkalan Data Ujian Madrasah) juga membantu satuan pendidikan untuk mengisi nilai ijazah secara online dan mencetak SKL langsung dari aplikasi PDUM.


Apa yang perlu dilakukan untuk mencetak SKL pada aplikasi PDUM ini?


Login seperti biasa pada laman resmi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM), https://pdum.kemenag.go.id/ 

  • USER : NSM
  • PASS  : Password masing-masing lembaga (default : NPSN) 
  • Setelah login berhasil cek kelengkapan siswa
  • Silahkan klik Menu cetak SKL pada menu yang tertera pada url https://pdum.kemenag.go.id/ sehingga tampilan menu dan url akan seperti dibawah ini :









Menu ini digunakan untuk melakukan cetak SKL, berikut ini langkah untuk Memasukkan Nilai dan Mencetak SKL di PDUM :

1. Untuk mapel Mulok dan Mapel Pilihan, Silahkan edit mapel untuk mengisi nama mapel Mulok dan Pilihan, isi sesuai dengan jumlah mapelnya (No. 1).

2. Input nilai dengan klik tombol Nilai Ijazah (No. 2). 

3. Tombol cetak akan muncul jika nilai ijazah sudah di input ditandai dengan gambar (No. 3) 



Demikian informasi tentang Cara Memasukkan Nilai dan Mencetak SKL di PDUM, semoga dapat bermanfaat.



Artikel Jugan : 


25 February 2022

Kisi-kisi UM Jenjang MI, MTs, dan MA TP. 2021-2022

Guru Jugan - Berdasarkan surat bernomor B-350/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2022 tentang Kisi-kisi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan penilaian hasil belajar pada akhir jenjang pendidikan di madrasah dalam bentuk Ujian Madrasah (UM) Tahun Pelajaran 2021/2022, Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyiapkan kisi-kisi ujian madrasah khususnya mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir. Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;

1. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab sebagaimana terlampir disusun berdasarkan KMA 183 Tahun 2019.

2. Kisi-kisi mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab dijadikan pedoman Guru dalam menyusun naskah soal UM mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK.

3. Naskah soal UM tidak boleh mengandung unsur SARA, politik praktis, bertentangan dengan Pancasila, UUD 45, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI.

4. Penyusunan soal UM wajib memperhatikan prinsip utama pembelajaran pada Masa Pandemi, yaitu keselamatan dan keamanan seluruh warga madrasah dari ancaman penyebaran COVID-19. Dengan demikian soal UM agar disajikan secara proporsional dan mampu memancing munculnya kompetensi yang akan diukur, namun tidak sampai menimbulkan tersitanya banyak waktu dan kelelahan siswa yang berlebihan. Kesempatan siswa untuk menjaga kebugaran dan kesehatan wajib menjadi perhatian semua pihak.

5. Jumlah soal ditetapkan oleh masing-masing madrasah sesuai proporsi yang diperlukan untuk mengukur kompetensi siswa.

6. Sesuai dengan POS UM Tahun Pelajaran 2021/2022, pada masa Pandemi Covid-19 maka madrasah dapat memilih salah satu dan/atau beberapa bentuk ujian sesuai kompetensi yang dinilai. Bentuk ujian dimaksud antara lain portofolio, penugasan, praktek, tes tertulis dan atau bentuk lain yang ditetapkan oleh madrasah sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah/daerah. Khusus bentuk portofolio, bukan bermakna dibuat ujian portofolio, namun dalam kondisi yang
sangat darurat di masa pandemi sehingga tidak memungkinkan dilakukan pelaksanaan bentuk ujian yang lazim, maka madrasah diberi peluang melakukan penilaian berdasarkan portofolio pekerjaan siswa yang sudah ada sebelumnya selama siswa belajar.

7. 
Kondisi sangat darurat sebagimana dimaksud dalam poin 6 (enam) di atas mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setelah sebelumnya dilakukan verifikasi oleh Pengawas yang ditugasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota


klik untuk memperbesar gambar




Baca Jugan : 

Untuk mengunduh file tentang Surat Pengantar dan Kisi-kisi Ujian Madrasah Jenjang MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2021-2022, silahkan klik link dibawah ini. 




Artikel Jugan :
Demikian informasi tentang Kisi-kisi Ujian Madrasah Jenjang MI, MTs, dan MA Tahun Pelajaran 2021-2022, semoga bermanfaat. Aamiin.

20 February 2022

Panduan Login PDUM dan Pengisian Kelengkapan Datanya

Pangkalan data Ujian Madrasah (PDUM) Tahun 2022 menjadi basis data peserta dan satuan pendidikan madrasah dalam pelaksanaan Ujian bagi siswa madrasah pada jenjang akhir di tingkat MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2022.

PDUM ini wajib di isi oleh tiap madrasah baik yang sudah terakreditasi maupun yang belum terakreditasi dan melaksanakan Ujian Madrasah (UM) secara mandiri maupun menumpang.





Apa yang perlu di perhatikan dalam pengisian PDUM ini?

berikut ini yang sangat penting di ketahui oleh Operator Madrasah :
  • Siswa Wajib sudah masuk Emis 4.0, karena data PDUM di singkron langsung by Emis 4.0 dan tidak ada upload data siswa melalui Excel
  • Kelas Akhir Wajib ber NISN di Emis 4.0
  • Pengajuan validasi dilakukan oleh madrasah, kemudian di proses oleh admin/operator Kabupaten/Kota baru setelahnya madrasah bisa melihat daftar DNS siswa.
  • DNT siswa akan muncul apabila operator sudah memberi No. Urut Madrasah sesuai SK Juknis

Laman resmi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM), https://pdum.kemenag.go.id/, dibawah ini cara login setelah sebelumnya di janjikan akan dirilis resmi tanggal 21 Februari 2022.

CARA LOGIN : 

Berikut Cara Login dan pengisian data sesuai Juknisnya :
  1. USER : NSM
  2. PASS  : NPSN (yang ada di EMIS)
  • Disarankan mengubah Password.
  1. Klik pada tombol logo user (pojok kanan atas).
  2. Klik ubah password.
  • Masuk ke menu Data Lembaga. 
  1. Mengisi nama Kepala Madrasah (Jika sudah akreditasi).
  2. Pilih Menumpang (Jika belum terakreditasi), kemudian klik simpan.
  • Data Siswa. 
  1. Madrasah Melakukan Sinkron Emis penarikan data siswa kelas Akhir antara PDUM dan EMIS
  2. Pastikan Seluruh Siswa Kelas Akhir mempunya NISN,  Jika siswa tidak ber-NISN Pada Saat Ajuan Validasi Akan di tolak.
  • Setelah Ajuan Validasi Madrasah Menunggu Persetuan Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi tentang Biodata Peserta UM
  • Setelah di setujui Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi Dan selama itu Menu Sinkron Emis Akan di tutup jika ingin melakukan sinkron ulang maka madrasah mengubungi Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi agar di batalkan ajuan validasi biodata pesertanya
  • Kemudian Ada Menu Cek kelengkapan apakah siswa madrasahnya sudah mempunyai Nomor Peserta
  • Klik menu Ujian Madrasah Pilih Cetak DNS 
  1. DNS ini akan mencul ketika madrasah sudah melakukan ajuan validasi
  • Cetak DNT 
  1. Cetak DNT setelah di validasi oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi
  • Cetak Kartu Peserta bisa setelah disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota atau Admin Provinsi

Contoh DNT





Demikian informasi tentang Panduan Login PDUM dan Pengisian Kelengkapannya, semoga dapat bermanfaat dalam persiapan pelaksanaan Ujian Madrasah (UM) 2022.


Artikel Jugan : 

19 February 2022

https://pdum.kemenag.go.id/ Halaman Login PDUM Kemenag

Guru Jugan - Berdasarkan surat edaran Dirjen Pendis bernomor : 184/Dt.I.I/PP.00/01/2022 26 Januari 2022 dengan lampiran 1 (satu) berkas tentang Penyampaian SK Dirjen Pendis tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se - Indonesia.

Laman resmi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM), https://pdum.kemenag.go.id/, dibawah ini cara login setelah sebelumnya di janjikan akan dirilis resmi tanggal 21 Februari 2022.

Berikut Cara Loginnya :

CARA LOGIN : 
Klik link berikut : https://pdum.kemenag.go.id
USER : NSM
PASS  : NPSN (yang ada di EMIS)

Yang perlu kita persiapkan dalam menyambut kehadiran Pangkalan Data Ujian Madrasah ini adalah melengkapi data kelas akhir di Aplikasi EMIS 4.0, karena data siswa akan otomatis tarik dari EMIS.







PROSEDUR OPERSIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TP. 2021-2022

Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam
penyelenggaraan Ujian Madrasah.


Tujuan dan Fungsi UM

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah berfungsi sebagai :
1) Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
2) Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
3) Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan

Persyaratan Peserta UM

1. Jenjang MI:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.

2. Jenjang MTs:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

3. Jenjang MA/MAK:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).


Hak dan Kewajiban Peserta UM

1. Hak Peserta UM
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan.
b. Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.

2. Kewajiban Peserta UM
a. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.


Pendataan Peserta UM

1. Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan.
2. Kepala Madrasah penyelenggara UM menetapkan daftar peserta ujian dalam bentuk surat keputusan.
3. Kepala madrasah mengatur dan menetapkan nomor peserta UM dengan ketentuan urutan sesuai dengan surat edaran yg bisa diunduh dibagian akhir postingan ini

Satuan Pendidikan Penyelenggara UM

1. UM diselenggarakan oleh satuan pendidikan jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
2. Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UM adalah madrasah yang terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
3. Madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung kepada madrasah yang terakreditasi. Sedangkan tempat pelaksanaan ujian dapat berlangsung di masing-masing madrasah dan/atau pada madrasah induk penyelenggara UM.
4. Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM, dibuktikan dengan surat usulan perpanjangan akreditasi.

Demikian informasi singkat tentang laman login resmi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM), https://pdum.kemenag.go.id/. semoga bermanfaat. Aamiin.


Artikel Jugan : 

26 January 2022

POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) TP. 2021-2022

Guru Jugan - POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) TP. 2021-2022.

Berdasarkan surat edaran Dirjen Pendis bernomor : 184/Dt.I.I/PP.00/01/2022 26 Januari 2022 dengan lampiran 1 (satu) berkas tentang Penyampaian SK Dirjen Pendis tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se - Indonesia





Berikut isi surat edaran tersebut : 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menyusun dan menetapkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 455 Tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana terlampir, untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Selanjutnya dimohon Saudara dapat mensosialisasikan/menyebarluaskan kepada Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah di wilayah kerja masing-masing. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.


PROSEDUR OPERSIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TP. 2021-2022

Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam
penyelenggaraan Ujian Madrasah.


Tujuan dan Fungsi UM

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah berfungsi sebagai :
1) Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
2) Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
3) Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan

Persyaratan Peserta UM

1. Jenjang MI:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.

2. Jenjang MTs:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

3. Jenjang MA/MAK:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).


Hak dan Kewajiban Peserta UM

1. Hak Peserta UM
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan.
b. Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.

2. Kewajiban Peserta UM
a. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.


Pendataan Peserta UM

1. Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan.
2. Kepala Madrasah penyelenggara UM menetapkan daftar peserta ujian dalam bentuk surat keputusan.
3. Kepala madrasah mengatur dan menetapkan nomor peserta UM dengan ketentuan urutan sesuai dengan surat edaran yg bisa diunduh dibagian akhir postingan ini

Satuan Pendidikan Penyelenggara UM

1. UM diselenggarakan oleh satuan pendidikan jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
2. Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UM adalah madrasah yang terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
3. Madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung kepada madrasah yang terakreditasi. Sedangkan tempat pelaksanaan ujian dapat berlangsung di masing-masing madrasah dan/atau pada madrasah induk penyelenggara UM.
4. Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM, dibuktikan dengan surat usulan perpanjangan akreditasi.

untuk mendownload SK Dirjen Pendis melalui KSKK tentang POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) TP. 2021-2022 bisa di download dengan klik link dibawah ini : 




Baca Jugan :

Demikian informasi singkat tentang POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) TP. 2021-2022) semoga bermanfaat, aamiin.

08 May 2021

Download Contoh Surat Keterangan Lulus (SKL) Tahun 2020/2021

Guru Jugan - Berdasarkan SE. Dirjen Pendis Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas dan SK. Dirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang Ujian Madrasah TP. 2020/2021

Mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah Tahun 2021 dan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid19.





Peraturan Mendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang tentang Penilaian Hasil Belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah, BAB VI mengatur/menjelaskan tentang Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan, pasal 19 (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian satuan/program pendidikan. (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.


Pada postingan kali ini guru jugan akan berbagi tentang Contoh SKL(Surat Keterangan Lulus) peserta Didik Tahun 2021, SK ini hanya sekedar contoh, bagi yang membutuhkan silahkan download di bagian akhir postingan ini.

Karena tahun ini tidak ada Ujian Nasional dan Madrasah tidak menunggu nilai Ujian Nasional, Maka semestinya kepala Madrasah Aliyah  beserta dewan guru  sudah bisa mengadakan rapat kelulusan.
Apabila sdh lengkap nilai Ujian Madrasahnya.

Karena penentuan kelulusan merupkan wewenang Madrasah maka agar madrasah bisa menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) bisa melaksanakan rapat dengan dewan guru secara online.

Surat Keterangan (SKL) di buat sementara (SKL Sementara) dan bisa di tandatangani oleh kepala Madrasah pada bulan ini.

Ada hal yang perlu kami sampaikan, bahwa postingan ini bukan merupakan edaran resmi, namun www.gurujugan.com berinisiatif untuk berbagi contoh SKL, untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat dan dasar di keluarkanya Surat Keterangan Lulus Sementara ini tetap harus berkoordinasi dengan pihak yang berwenang di Kabupaten/kota masing-masing.

Tanggal pengumuman kelulusan tetap mengacu pada Penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas di madrasah berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-298/Dj.I/PP.00/02/2021; tanggal kelulusan ini akan dicantumkan pd blangko ijazah siswa. untuk lebih jelas dan lengkap silahkan download filenya DISINI


Untuk mengunduh contoh Surat Keterangan Lulus Sementara maka dapat di DOWNLOAD DISINI


Baca Jugan :

30 April 2021

Tanggal Rapor, Ijazah, dan Kelulusan jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021

Guru Jugan - Berdasarkan Surat Edaran dengan Nomor B-0902/Kk.1323/2/PP.00/04/2021 untuk Kemenag RI serta surat edaran bernomor B-2355/Kw.13.2.1/PP.01/4/2021 untuk Kemenag Kanwil Jatim tentang Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021.

Surat ini diedarkan oleh Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia dan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Provinsi dan Kantor Kemernterian Agama Kabupaten/ Kota u.p. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah se-Indonesia.




Baca Jugan :


Berikut ini informasi tentang Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 yang sudah di teruskan oleh Kantor Agama Kanwil Jawa Timur.

Berpedoman pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420/2420/101.2/2021 tanggal 19 April 2021 tentang Tanggal Rapor, Tanggal Kelulusan dan Tanggal Penerbitan Ijazah SMA Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Timur, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas di madrasah berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-298/Dj.I/PP.00/02/2021;

2. Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan bagi peserta didik jenjang RA, kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA Negeri dan Swasta di Jawa Timur yang ditetapkan sebagai berikut:;

a. Jenjang RA ditetapkan pada hari Jum’at, tanggal 18 Juni 2021;
b. Jenjang MI ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 15 Juni 2021;
c. Jenjang MTs ditetapkan pada hari Jum’at, tanggal 04 Juni 2021;
d. Jenjang MA ditetapkan pada hari Senin, tanggal 03 Mei 2021;

3. Penulisan dan penilaian pada lembar ijazah tetap berpedoman pada Surat Keputusan Direktur  Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1835 Tahun 2021;

4. Dalam hal tidak terdapat Kepala Madrasah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Madrasah tidak dapat menandatangani ijazah maka Pelaksana Tugas atau Kepala Madrasah definitif yang baru dapat menandatangani ijazah, tanggal pada ijazah disesuaikan dengan tanggal pelantikan Pelaksana Tugas atau Kepala Madrasah definitif yang baru.

5. Rapat sidang kelulusan dilaksanakan oleh satuan pendidikan sebelum tanggal pengumuman kelulusan;

6. Satuan pendidikan dihimbau untuk mengeluarkan larangan kepada peserta didik yang merayakan kelulusan dengan mencoret-coret baju, berkonvoi, atau hal negatif lainnya dan bekerjasama dengan Orang Tua/ Wali agar mengawasi serta memastikan putra-putrinya tetap berada di rumah masing-masing.

Demikian untuk dipedomani dan diinformasikan ke satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih..

Untuk Mendonwoad file surat edaran Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 Kementerian Agama Republik Indonesia, silahkan klik tautan dibawah ini : 



Untuk Mendonwoad file surat edaran Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 Provinsi Jawa Timur, silahkan klik tautan dibawah ini : 




Baca Jugan : 

Demikian informasi tentang Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021, semoga bermanfaat. Aamiin.

21 April 2021

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020/2021

Guru Jugan - Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020/2021. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-1148/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/04/2021 Perihal surat pengantar SK Dirjen Pendis tentang petunjuk teknis penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021

Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Mengingat pentingnya sebuah ijazah bagi keberlangsungan pendidikan bagi masyarakat umumya dan bagi siswa yang bersangkutan, oleh karena itu dipandang perlunya penyamarataan penulisan Blangko Ijazah seluruh Indonesia.


Oleh karena itu Pemerintah melalui pihak yang terkait perlu mengeluarkan sebuah kebijakan dalam penyamarataan penulisan blangko ijazah di semua jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar Hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan.







Surat tersebut di tujukan kepada Kepala Kantor WIlayah Kementrerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidan Pendidikan Madrasah / Pendidikan Islam seluruh Indonesia. Kurang lebih isinya sebagai berikut.

Baca Jugan : Contoh SKL (Surat Keterangan Lulus) Tahun 2020/2021


Bersama ini kami sampaikan surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020/2021, untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada Raudhatul athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan.


Petunjuk Khusus penulisan blangko ijazah Raudhatul Athfal (RA)

Contoh : 001/Ra.13.37.011/PP.01.1/06/2021

Keterangan :
001       : tiga digit no. urut surat keluar ijazah (001 s/d jumlah siswa yg tamat).
13         : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
37         : dua digit kode Kab/Kota (Kota Blitar)
001       : tiga digit kode RA (RA Perwanida Kota Blitar)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh diubah) 
06         : bulan peberbitan ijazah (Juni)
2021     : tahun penerbitan ijazah


Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs, dan MA

Contoh : 001/Mi.26.10.001/PP.01.1/06/2021

Contoh : 001/Mts.13.31.501/PP.01.1/06/2021

Contoh : 001/Ma.13.24.501/PP.01.1/06/2021 (Keterangan dibawah)


Keterangan :
001       : tiga digit no. urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan :
      • Nomor urut dimulai dari 001 s/d jumlah siswa dari madrasah tersebut. Misalnya MA Negeri 2 Kota Kediri memiliki 300 siswa yang lulus, maka dimulai dari 001 s/d 300.
      • untuk jenjang MA yang memiliki lebih dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa, Budaya, dan Keagamaan.
      • Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor urut dimulai dari madrasah penyelenggara ujian, dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.
13         : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
24         : dua digit Kab/Kota (Kota Kediri)
501       : tiga digit kode madrasah (MA Negeri 2 Kota Kediri)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh diubah)
06         : bulan peberbitan ijazah (Juni)
2021     : tahun penerbitan ijazah

(Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)


Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Contoh : 001/Mak.23.01.101/PP.01.1/06/2021 (Keterangan dibawah)


Keterangan :
001       : tiga digit no. urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan :
      • Nomor urut dimulai dari 001 s/d jumlah siswa dari madrasah tersebut. Misalnya MAK Negeri 2 Boolang Mongondow memiliki 50 siswa yang lulus, maka dimulai dari 001 s/d 050.
      • Bila MAK memiliki lebih dari program keahlian, maka nomor pertama dan dilanjutkan dengan program keahlian berikutnya.
23         : dua digit kode Provinsi (Sulawesi Utara)
24         : dua digit Kab/Kota (Kab. Bolaang Mongondow)
501       : tiga digit kode madrasah (MAK Negeri Bolaang Mongondow)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh diubah)
06         : bulan peberbitan ijazah (Juni)
2021     : tahun penerbitan ijazah




Untuk Lebih jelasnya tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020/2021, silahkan  klik link dibawah ini tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah di semua jenjang mulai dari tingkat MI hingga tingkat MA/MAK.




Baca Jugan : 

Demikian informasi tentang Juknis Penulisan Blanko Ijazah tahun 2020/2021, semoga bermanfaat, aamiin.