Guru Jugan - Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia Kepada Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. atau dalam hal ini Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam.
Surat tersebut bernomor B-1/DJ.I/Dt.I.II/KU.00/01/2021 Bersifat Segera dengan lampiran sebanyak 4 eksemplar.
Berikut isi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia Kepada Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. atau dalam hal ini Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam.
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Sehubungan dengan pelaksanaan peningkatan kompetensi, kualitas, profesionalitas, dan kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021 serta upaya untuk mengatasi dampak pandemi Covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Mendata dengan akurat dan rinci Tunjangan Kinerja Terhutang Guru Madrasah Tahun 2015-2019 untuk setiap Satuan Kerja (Satker). Contoh Form terlampir (Form 1)
- Mendata dengan akurat dan rinci Tunjangan Profesi Guru Terhutang Guru Madrasah Tahun 2018-2019 untuk setiap Satuan Kerja (Satker). Contoh Form terlampir (Form 2)
- Mendata secara akurat dan rinci Tunjangan Kinerja Terhutang Guru Madrasah Tahun 2015-2019 dan Tunjangan Profesi Guru Terhutang Guru Madrasah Tahun 2018-2019 pada masing-masing Satuan Kerja (Satker) yang sudah dibayarkan/terbayarkan. Contoh Form terlampir (Form 3A dan Form 3B)
- Mengirimkan data rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada point 1, point 2, point 3 sebagai Laporan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam. Contoh Form terlampir (Form 4A, Form 4B, Form 4c, dan Form 4D)
- Data dikirim ke gtkmimts@gmail.com/rofiq7095@gmail.com paling lambat tanggal 15 Januari 2021.
Untuk mengunduh surat edaran tersebut silahkan klik tombol Unduh Disini dibawah, file tersebut berisikan Surat Edaran dan lampirannya. Form tersebut berupa Form 1, Form 2, Form 3A dan Form 3B, Form 4A, Form 4B, Form 4c, dan Form 4D.
Otomatis terunduh size file 280 KB
Baca Jugan :
- Rapor Individu Hasil AKG, AKK, dan AKP Madrasah
- Jika Guru Honorer Lolos PPPK, Gajinya Setara ASN + Tunjangan
- Menuju PPPK Guru Madrasah dan Guru PAI Kemenag RI
- Perpres Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji PPPK
- Rencana Seleksi PPPK Tahun 2021
- Seleksi PPPK dan Q & A Tentang PNS, PPPK, Honorer Tahun 2021
Demikian isi Surat Edaran tentang Pendataan Tukin dan TPG Terhutang, Semoga Tukin dan TPG yang terhutang segera terbayarkan. Aamiin.
3 Diskusi
terima kasih infonya
SK IMPASSING yang 2011-2015 kpan diproses payung hukum penganggaran dan pembayarannya?
SK IMPASSING yang 2011-2015 kpan diproses payung hukum penganggaran dan pembayarannya?
Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon