Showing posts with label Haji-Umroh. Show all posts
Showing posts with label Haji-Umroh. Show all posts

09 April 2021

UMROH Ke Mekah Sudah dibuka Mulai Bulan Ramadhan dengan Syarat.....

Guru Jugan - Alhamdulillah ada secercah cahaya terang setelah kegelapan menyelimuti dunia, selama ini Umroh dan Haji sama sekali tidak diperbolehkan, terutama Warga Negara Indonesia sejak adanya Covid-19 tidak bisa melaksanakan Umroh dan Haji.

Pada tahun ini dimulai dari Bulan Ramadhan, Ibadah Umroh mulai akan dibuka kembali tetapi bersyarat, syarat tersebut merupakan syarat yang ditetapk oleh Arab Saudi. Berita ini berdasarkan statment Menag Yaqut Cholil Qoumas melalui postingan website Kementerian Agama Republik Indonesia.





Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa vaksin menjadi salah satu syarat yang ditetapkan oleh Arab Saudi bagi jemaah yang akan. beribadah umrah. Hal ini ditegaskan Menag saat Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR.

"Kalau umrah itu syaratnya sudah divaksin. Ini sudah dibuka. Mulai ramadan besok sudah mulai boleh umrah, tapi harus sudah divaksin," tegas Menag di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

"Vaksinnya itu harus sudah certified atau disertifikasi oleh WHO," sambungnya.

Ditanya terkait berita bahwa vaksin Sinovac belum tersertifikasi, Menag mengaku membaca berita tersebut. Namun, Menag menilai belum sertifikasi, itu bukan berarti tidak tersertifikasi. Menurut Menag, bisa jadi ada proses yang sedang dilakukan agar Sinovac bisa terregister oleh WHO.

Saat dikonfirmasi tentang adanya isu geopolitik dan perang dagang, Menag mengatakan bahwa itu bukan domain dan kewenangannya untuk menjelaskan.

Tentang Haji, Menag mengaku terus menjalin korespondensi dengan pihak Saudi. Menag sedang mengupayakan agar bisa berkomunikasi langsung dengan pengganti Saleh Benten selaku menteri haji Arab Saudi.

"Kita belum komunikasi langsung dengan Arab Saudi, karena sejak Pak Saleh Benten direshuffle, kita belum mendapat akses ke menteri yang baru," tuturnya.

"Tapi kita sedang berusaha terus agar dapat akses komunikasi langsung. selama ini kita komunikasi hanya korespondensi saja, surat menyurat," tandasnya.

Sembari menunggu info resmi dari Saudi, Kemenag terus menyiapkan skenario penyelenggaraan haji 1442 H/2021 M.

Demikian informasi tentang UMROH Ke Mekah Sudah dibuka Mulai Ramadhan dengan Syarat sudah melaksanakan vaksin.

23 November 2020

Belum Ada Penetapan Kouta Haji 1442M/2021M dari pemerintah Arab Saudi

Gurujugan - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan hingga hari ini belum ada penetapan kuota haji 1442M/2021M dari pemerintah Arab Saudi. Hal ini disampaikan Menag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.




Informasi ini menurut Menag diperoleh usai dirinya mengutus Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar dan Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Oman Fathurahman untuk melakukan pengawasan pelaksanaan umrah di masa pandemi pada 9 November 2020. “Beberapa hari yang lalu, Pa Nizar dan Pa Oman menanyakan tentang itu (kuota haji). Jawaban mereka (Pemerintah Arab Saudi) masih terlalu dini untuk membicarakan tentang itu,” ungkap Menag, Senin (23/11).

Menag menyampaikan, untuk menghadapi situasi ini, pihaknya menyiapkan tiga skenario pemberangkatan haji, yakni: pemberangkatan jemaah haji dengan kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji. 

Namun demikian, Menag menyatakan bahwa pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan pelaksanaan ibadah haji dengan kuota penuh. Menag juga menegaskan pihaknya terus melakukan komunikasi dan lobi terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M.

“Kita semua berharap agar wabah ini segera berakhir, sehingga penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M dapat berjalan secara normal seperti penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Menag. 

Sementara Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Oman Fathurahman menambahkan, pemerintah Arab Saudi juga belum menetapkan batasan usia calon jemaah haji. “Ini penting disampaikan, karena beredar informasi di masyarakat bahwa usia jemaah haji akan dibatasi juga. Dengan ini kami sampaikan, bahwa hingga saat ini belum ada informasi pembatasan haji,” kata Oman.


Baca Jugan :


Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 

Telegram Guru Jugan

Menag Laporkan Realisasi Anggaran Haji 1441H/2020M

Gurujugan - Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan Kementerian Agama telah merealisasikan anggaran operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M sebesar 89,73% atau senilai Rp6.455.264.838. 





Hal ini disampaikan Menag dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Menag menyampaikan, meskipun tahun 2020 tidak ada pemberangkatan ibadah haji, Kemenag tetap mengelola keuangan operasional ibadah haji. 

"Meskipun dalam tahun 1441H/2020M tidak terdapat pemberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi sebagaimana yang telah ditetapkan Keputusan Menag Nomor 494 Tahun 2020, namun Kementerian Agama tetap mengelola keuangan operasional ibadah haji yang berasal dari dana Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan Sumber lain yang sah," tutur Menag Fachrul Razi, Senin (23/11).

“Ini sebagaimana yang telah disetujui DPR dalam Rapat Kerja tanggal 7 Juli 2020,” sebut Menag dalam rapat yang digelar secara fisik dan virtual dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus. 


Ia menambahkan, anggaran operasional ibadah haji tahun 2020 ini diperuntukkan untuk pengadaan gelang dan pencetakan buku manasik haji. “Meskipun pada musim haji tahun 1441H/2020M tidak ada pemberangkatan jemaah haji, namun terdapat realisasi biaya operasional haji berupa pengadaan gelang jemaah haji dan buku manasik jemaah haji,” kata Menag. 

Gelang dan buku manasik tersebut rencananya tetap akan dibagikan kepada jemaah haji untuk pemberangkatan tahun 1442H/2021M. “Untuk gelang saat ini masih ada di vendor, sementara untuk buku manasik telah didistribusikan kepada seluruh jemaah yang semestinya berangkat di tahun ini,” jelas Menag.



Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 

Telegram Guru Jugan


13 November 2020

Evaluasi Umrah, Menag: Semua Pihak Harus Mendukung Agar Pelaksanaan Ke Depan Lebih Baik

Gurujugan - Beberapa himbauan dari Menteri Agama Republik Indonesia Fachrul Razi tentang pelaksanaan umroh di masa pandemi Virus Corona. berapa diantaranya Menag meminta seluruh pihak untuk harus mendukung agar menjadi lebih baik.



Menteri Agama Fachrul Razi mengajak seluruh pihak agar mendukung pelaksanaan umrah ke depan agar dapat dilaksanakan lebih baik. Hal ini disampaikan Menag saat menyampaikan hasil pemantauan dan pengawasan pelaksanaan umrah di masa pandemi, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta. 




Keberhasilan pelaksanaan umrah di masa pandemi ini menurut Menag salah satunya juga bergantung pada kepatuhan protokol kesehatan dari jemaah. "Saya berharap jemaah melaksanakan disiplin yang ketat, terkait dengan penerapan protokol kesehatan selama karantina, baik di tanah air maupun di tanah suci," kata Menag.

Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan, menurut Menag perlu juga dilakukan beberapa perbaikan mekanisme pelaksanaan umrah di masa pandemi. Di antaranya, perlunya karantina jemaah pada saat keberangkatan minimal tiga hari, guna memastikan proses tes PCR/SWAB dilakukan dengan benar. 

"Ini tidak mepet waktunya dan menghindari risiko adanya pemalsuan data status jemaah," kata Menag. 

Selain itu penting juga dilakukan verifikasi dan validasi dokumen hasil PCR/SWAB yang dilakukan oleh petugas Kementerian Kesehatan RI sesuai protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri. Hasil pemantauan di lapangan, menurut Menag, ditemukan bukti dokumen bebas covid-19 belum terverifikasi secara sistem, sehingga masih ada kemungkinan terjadi pemalsuan.


Baca Jugan :

Evaluasi Umrah, Menag: Semua Pihak Harus Mendukung Agar Pelaksanaan Ke Depan Lebih Baik 
Kuota Haji Indonesia Tahun 2021 Bertambah Atau Berkurang? Ini Jawabannya
Persyaratan UMROH Di Masa Pandemi Corona (Covid 19)


Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 

Telegram Guru Jugan

Persyaratan UMROH Di Masa Pandemi Corona (Covid 19)

Gurujugan - Pelaksanaan umroh ke Tanah Suci Mekkah dan Madinah sudah mulai dibuka di masa pandemi virus corona ini, namun bersamaan dengan hal itu, Kemenag juga memberlakukan persyaratan bagi jemaah yang akan berangkat umroh.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit. Menurutnya, KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, serta Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan,” terang Oman di Jakarta, Senin (02/11). 

“Alhamdulillah jemaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umrah. Semua pihak harus memahani regulasinya,” lanjutnya.

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 

“Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya.

Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes. 

“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya. 

“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambungnya.





Oman menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi. Selain itu, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi. 

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan. 

“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” urainya.

“Intinya secara regulasi dan pengawasan, Kemenag siap. Menag sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus disiapkan sebaik-baiknya,” tandasnya.

Berikut ini sejumlah pedoman yang diatur dalam KMA No. 719 tahun 2020:

Persyaratan Jemaah 

a. Usia sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi (18 – 50 Tahun);
b. Tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid (wajib memenuhi ketentuan Kemenkes RI);
c. Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19;
d. Bukti bebas Covid-19 (dibuktikan dengan asli hasil PCR/SWAB test yang dikeluarkan rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi).

"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," tegas Oman.


Protokol Kesehatan

1. Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
2. Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
3. Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
4. Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
5. PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.


Karantina

1. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi;
2. PPIU bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jemaah setelah tiba di Arab Saudi sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
3. Karantina dilaksanakan dalam rangka proses pemeriksaan sampai dengan keluarnya hasil tes PCR/SWAB.
4. Selama jemaah berada dan meninggalkan tempat karantina mengikuti protokol kesehatan.
5. Jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan yang diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.
6. Pelaksanaan karantina dapat menggunakan asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satgas Covid-19 Pusat dan Daerah.


Transportasi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana transportasi sejak lokasi karantina, bandara keberangkatan, pesawat terbang pergi pulang, dan transportasi di Arab Saudi.
2. Transportasi udara dari Indonesia ke Arab Saudi dan dari Arab Saudi ke Indonesia dilaksanakan dengan penerbangan langsung.
3. Dalam hal jemaah telah mendaftar dan tertunda keberangkatannya yang telah memiliki tiket transit dikecualikan dari ketentuan pada poin 2 (dua).
4. PPIU bertanggung jawab terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan jemaah di negara transit.
5. Transportasi dari Indonesia ke Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan dari Arab Saudi ke Indonesia wajib dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
6. Pemberangkatan dan pemulangan jemaah hanya dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan Menkumham sebagai bandara internasional pada masa pandemi Covid-19, yaitu:
a. Soekarno-Hatta, Banten
b. Juanda, Jawa Timur
c. Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
d. Kualanamu, Sumatera Utara


Akomodasi dan Konsumsi

1. PPIU bertanggung jawab menyediakan sarana akomodasi jemaah, baik di dalam negeri dan di Arab Saudi.
2. PPIU bertanggung jawab menyediakan konsumsi jemaah baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
3. Pelayanan akomodasi dan konsumsi jemaah dilakukan sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi.


Kuota Pemberangkatan 

1. Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi COVID-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.


Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah 

1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.
2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.


Pelaporan

1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.
2. Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.
3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi.
4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di tanah air.
5. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.


Ketentuan Lain Lain 

1. Dalam hal jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.
2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut:
a. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau
b. mengajukan pembatalan keberangkatan.
3. Bagi Jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.
4. Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.
5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.

Demikian informasi tentang Persyaratan UMROH Di Masa Pandemi Corona Virus (Covid 19), semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.


Kuota Haji Indonesia Tahun 2021 Bertambah Atau Berkurang? Ini Jawabannya

Gurujugan - Pada kesempatan kali ini Guru Jugan mengulas tentang pelaksanaan ibadah haji tahun 2021. 


MoU tentang haji itu dilaksanakan antara Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dengan perwakilan dari misi misi haji seluruh dunia, kalau Indonesia diwakili oleh Menteri Agama Republik Indonesia


Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Ramadhan Harisman mengatakan tahapan pertama dari siklus penyelenggaran ibadah haji adalah Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) tentang haji, salah satu butir pertama pembahasan dari MoU tersebut adalah besaran kuota haji. 





Ramadhan mengatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2020, MoU dilaksanakan pada tahun 2019 di awal bulan Desember dan tahun ini bisa jadi diawal bulan Desember atau akhir bulan November. 

"Artinya kuota haji Indonesia untuk tahun 2021 baru bisa diketahui setelah MoU, jadi kalau ada informasi kuota haji kita naik, tetap atau berkurang tahun depan tidak benar,kapan kita baru bisa meyakini kebenarannya itu setelah MoU, jadi mohon bersabar kita berharap kuota kita tetap bahkan bertambah, kepastiannya nanti setelah MoU," ucap Ramadhan pada acara Jagong Masalah Haji dan Umrah yang diselenggarakan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah.

Ramadhan juga mengatakan kuota haji Indonesia terbagi 2. Pertama kuota untuk jemaah dan kuota untuk petugas, kuota untuk jemah dibagi 2 yaitu jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus. 

"Sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus diatur dalam Undang Undang tersebut yaitu kuota haji khusus besar 8% dari kuota haji nasional, jadi kalau kita lihat kuota nasional jemaah haji tahun 2020 kita sebesar 221.000 kalau dibagi delapan persennya untuk haji khusus yaitu berjumlah 17.680 untuk kuota haji khusus, dan kuota haji regulernya 203.320," ucapnya. 

Untuk kuota petugas, ia menegaskan tidak menggunakan kuota jemaah haji. Kuota petugas haji berjumlah 4.200 dibagi kedalam petugas haji kloter dan petugas haji non kloter. 


Demikian informasi tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2021 Bertambah Atau Berkurang? Ini Jawabannya, semoga bermanfaat.