Showing posts with label Pesantren. Show all posts
Showing posts with label Pesantren. Show all posts

24 January 2021

Cara atau Mekanisme Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Guru Jugan - Pada Postingan sebelumnya dijabarkan tentang Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, pada postingan ini tindak lanjut yaitu tentang Cara atau Mekanisme Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Bagi Pesantren yang mengajukan Izin terdaftar akan berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren. Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren pada layanan aplikasi Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.





Ketentuan Umum Pendaftaran Keberadaan Pesantren

1. Izin terdaftar bagi Pesantren. 

2. Izin terdaftar bagi Pesantren Cabang: 
a. diusulkan oleh Pesantren induk; atau 
b. bekerjasama dengan Pesantren lain. 

3. Pesantren yang memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim wajib mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama. 

4. Pesantren yang dinyatakan memenuhi persyaratan diberikan tanda daftar dalam bentuk izin terdaftar Pesantren sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut Pesantren. 

5. Tanda daftar dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren diberikan kepada Pesantren dalam bentuk: a. Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP); b. Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. 

6. Piagam Statistik Pesantren (PSP) berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan Pesantren. 

Persyaratan Pendaftaran Keberadaan Pesantren 

Izin terdaftar bagi Pesantren dapat diberikan kepada Pesantren yang memenuhi persyaratan: 

1. Memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim; 

2. Sekurang-kurangnya menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan; 

3. mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika yang dikembangkan sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had) yang meliputi Jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah, Jiwa Kemandirian, Jiwa Kebebasan, dan Jiwa Keseimbangan; 

4. memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri dari Kiai, Santri Mukim, Pondok atau Asrama Pesantren, Masjid atau Mushalla, serta Kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin; dan 

5. berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.


Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren 

Pesantren pemohon mempersiapkan dokumen kelengkapan meliputi: 

1. Struktur Organisasi Pesantren yang menggambarkan garis hierarki Pesantren yang memperjelas fungsi dan kedudukan personalia dalam Pesantren. 

2. Data Tenaga Pendidik yang menggambarkan tenaga pendidik sebagai guru/ustadz Pesantren. 

3. Data Tenaga Kependidikan yang menggambarkan tenaga kependidikan sebagai penunjang penyelenggaraan Pesantren. 

4. Data Santri yang menggambarkan santri yang tercatat dalam administrasi Pesantren. 

5. Data Kurikulum yang menggambarkan daftar kurikulum Pesantren. 

6. Daftar Kitab Kuning yang menggambarkan daftar kitab kuning yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren. 

7. Asli Surat Permohonan Izin Terdaftar Pesantren yang ditandatangani oleh Kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga. 

8. Asli Formulir Pengajuan Izin Terdaftar Pesantren yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga. 

9. Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga yang menyatakan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika, menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan/atau fungsi pemberdayaan masyarakat, memenuhi unsur Pesantren (arkanul ma’had), menjaga kekhasan atau keunikan tertentu dalam pengembangan kajian, keilmuan, keahlian dan keterampilan yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren, serta kebenaran data-data dan berkas pendaftaran keberadaan Pesantren yang dilampirkan. 

10. Asli Surat Keterangan Domisili Dari Kelurahan/Desa yang menerangkan kedudukan Pesantren. 

11. Salinan Akta Notaris Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan. 

12. Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan. 

13. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan. 

14. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri perseorangan, pimpinan Yayasan, pimpinan Ormas, atau pimpinan perkumpulan masyarakat. 

15. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri perseorangan atau pimpinan perkumpulan masyarakat. (jika ada) 

16. Salinan Akta Notaris Organisasi Perkumpulan/AD-ART Ormas Islam bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam. 

17. Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.

18. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam. 

19. Salinan Halaman Muka bukti kepemilikan tanah (sertifikat hak milik/hak pakai/hak guna bangunan/wakaf) sesuai kedudukan Pesantren yang didaftarkan, atas nama pimpinan Pesantren atau lembaga/yayasan yang mengusulkan izin terdaftar Pesantren. 

20. Dokumentasi papan nama Pesantren menggambarkan keberadaan Pesantren. 

21. Dokumentasi Asrama menggambarkan keberadaan pondok atau asrama tempat tinggal santri mukim. 

22. Dokumentasi Masjid/Mushalla menggambarkan keberadaan masjid/mushalla tempat pelaksanaan ibadah dan pembelajaran santri dan dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat di sekitar Pesantren. 

23. Dokumentasi Ruang Belajar menggambarkan keberadaan ruang belajar tempat aktivitas belajar-mengajar. 

24. Dokumentasi Aktivitas Pembelajaran Kitab Kuning menggambarkan aktivitas pembelajaran kitab kuning. 

25. Dokumentasi Denah Pesantren menggambarkan letak lokasi dan bangunan Pesantren. 

26. Dokumentasi Dapur menggambarkan kondisi tempat memasak kebutuhan makan santri. 

27. Dokumentasi MCK menggambarkan kondisi tempat mandi cuci kakus dan sanitasi Pesantren. 

28. Salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk bagi pendaftaran keberadaan Pesantren cabang yang menginduk kepada Pesantren induk. 

29. Salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk dan Pesantren Cabang bagi pendaftaran keberadaan Pesantren cabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren lain, dengan salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang. 

30. Salinan Naskah Perjanjian Kerjasama bagi pendaftaran keberadaan Pesantren cabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren lain, dengan salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang.


Prosedur Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren 

1. Pengajuan pendaftaran keberadaan Pesantren dilakukan dengan 2 (dua) prosedur: 
a. Secara tertulis (dokumen fisik/hardcopy) disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan dengan melampirkan hardcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren; dan 
b. secara alur data berbasis elektronik atau online melalui laman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren dengan memilih menu “Registrasi” pada halaman beranda, serta melampirkan softcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren serta melengkapi beberapa formulir isian dalam aplikasi. 

2. Tidak dibenarkan melakukan pengajuan pendaftaran keberadaan Pesantren hanya dengan salah satu prosedur. 

3. Kiai/Pimpinan Pesantren atau Pimpinan Yayasan atau Pimpinan Ormas atau Pimpinan Perkumpulan Masyarakat (sesuai pendiri Pesantren) mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan dengan melampirkan seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren. 

4. Tidak dibenarkan mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama yang berbeda dengan kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan. 

5. Kiai/Pimpinan Pesantren Induk mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan calon Pesantren Cabang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) calon Pesantren Cabang yang diajukan dengan melampirkan seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren ditambah salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk (jika calon Pesantren Cabang belum memiliki izin terdaftar Pesantren). Dalam hal calon Pesantren Cabang telah memiliki izin terdaftar Pesantren, maka ditambah salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) calon Pesantren Cabang. 

6. Dalam hal pendirian Pesantren Cabang yang dilakukan dengan cara bekerjasama dengan Pesantren lain, salah satu Kiai/Pimpinan Pesantren Induk atau Cabang mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang dinyatakan sebagai Pesantren Cabang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) calon Pesantren Cabang yang diajukan dengan melampirkan seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren ditambah salinan naskah perjanjian kerjasama dan salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk (jika calon Pesantren Cabang belum memiliki izin terdaftar Pesantren). Dalam hal calon Pesantren Cabang telah memiliki izin terdaftar Pesantren, maka ditambah salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) calon Pesantren Cabang. 

7. Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen fisik/hardcopy dan softcopy/file pada akun Kantor Kementerian Agama dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. 

8. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dinyatakan tidak lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama menyampaikan pemberitahuan disertai dengan alasan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan melalui akun Kantor Kementerian Agama.

9. Pemohon mendapatkan pemberitahuan Kantor Kementerian Agama melalui akun Pesantren, dan melengkapi kekuranglengkapan dokumen yang dimaksud. 

10. Dalam hal pemohon tidak melengkapi dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dianggap ditarik kembali. 

11. Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan. 

12. Verifikasi keabsahan dan/atau visitasi lapangan dilakukan oleh petugas verifikasi dan visitasi lapangan, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kantor Kementerian Agama yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan Pesantren. 

13. Apabila di pandang perlu, Kepala Kantor Kementerian Agama dapat menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren pemohon sebagai petugas verifikasi dan visitasi lapangan, untuk melakukan verifikasi dan visitasi lapangan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dalam bentuk rekomendasi. 

14. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menolak permohonan disertai dengan alasan tertulis, dan disampaikan kepada pemohon melalui akun Kantor Kementeria Agama. 

15. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menerbitkan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan diterima, dengan mengupload rekomendasi pada akun Kantor Kementerian Agama. 

16. Kepala Kantor Wilayah melakukan penelaahan atas rekomendasi melalui akun Kantor Wilayah. 

17. Apabila dipandang perlu, Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan. 

18. Verifikasi keabsahan dan/atau visitasi lapangan dilakukan oleh petugas verifikasi dan visitasi lapangan, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kantor Wilayah yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan Pesantren. 

19. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah menolak permohonan disertai dengan alasan tertulis melalui Akun Kantor Wilayah. Pemberitahuan penolakan bisa ditujukan kepada Akun Kantor Kementerian Agama atau langsung kepada Akun Pesantren. 

20. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah meneruskan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak rekomendasi diterima melalui Akun Kantor Wilayah. 

21. Direktur Jenderal melakukan penelaahan atas rekomendasi melalui Akun Pusat. 

22. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Direktur Jenderal menolak permohonan disertai dengan alasan tertulis melalui Akun Pusat. Pemberitahuan penolakan bisa ditujukan kepada Akun Kantor Wilayah, Akun Kantor Kementerian Agama atau langsung kepada Akun Pesantren. 

23. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan izin terdaftar bagi Pesantren yang memperoleh rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah dalam bentuk Keputusan Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) serta Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan diupload melalui Akun Pusat.

Untuk mebgunduh file Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren silahkan klik Disini


Demikian informasi tentang Cara atau Mekanisme Pendaftaran Keberadaan Pesantren, semoga bermanfaat. Aamiin. 

PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN

Guru Jugan - Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. 
Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP), Nama Pesantren, Alamat Pesantren, dan Pendiri Pesantren. 

Izin terdaftar bagi Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren. Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren pada layanan aplikasi Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.





Dengan diterbitkannya izin terdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Data dan informasi terkait izin terdaftar bagi Pesantren merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan pengelolaan sebagaimana ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama. 

Posisi Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, tujuan Pesantren, serta acuan umum mengenai unsur-unsur Pesantren, ketentuan mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren, ketentuan mengenai penyelenggaraan Pesantren, dan ketentuan mengenai pengelolaan data dan informasi pada Kementerian Agama, menjadi dasar dalam menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren. Ketentuan lebih lanjut tersebut, diperlukan dengan tujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin terdaftar bagi Pesantren. Oleh sebab itu, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. 


Maksud dan Tujuan 

1. Maksud Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren dimaksudkan untuk memberikan penjelasan alur proses mengenai pendaftaran keberadaan pesantren dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak. 

2. Tujuan Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin terdaftar bagi Pesantren. 


Ruang Lingkup 

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren ini meliputi Pendahuluan, Mekanisme Pendaftaran Keberadaan Pesantren, Penetapan, Pemutakhiran dan Sinkronisasi Data, dan Ketentuan Peralihan, Pencabutan Izin Terdaftar Pesantren, Pembinaan dan Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup. 


Pengertian Umum 

Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan: 

1. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

2. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning, dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin. 

3. Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.

4. Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Mu’allimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi. 

5. Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren. 

6. Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren. 

7. Nomor Statistik Pesantren yang selanjutnya disingkat NSP adalah nomor identitas yang diperuntukkan bagi Pesantren. 

8. Piagam Statistik Pesantren yang selanjutnya disingkat PSP adalah tanda bukti daftar yang diberikan kepada Pesantren. 

9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 

11. Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam. 

12. Direktur Jenderal adalah pemimpin Direktorat Jenderal. 

13. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian di tingkat provinsi. 

14. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah. 

15. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian di tingkat kabupaten/kota. 

16. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama.


Selanjutnya Untuk Mekanisme Pendaftaran Keberadaan Pesantren bisa klik di link berikut ini : 

Cara Atau Mekanisme Pendaftaran Keberadaan Pesantren


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, semoga info ini bermanfaat, untuk kelanjutan Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren ini bisa klik disini

Kemenag Siapkan Beasiswa, BOS, PIP, Sertifikasi, Insentif dan Bantuan Sarpras Untuk Pendidikan Pesantren

Guru Jugan - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan komitmennya untuk memberikan afirmasi terhadap pendidikan pesantren. Tahun 2021, Kemenag telah menyiapkan sejumlah program untuk membantu penyelenggaraan pendidikan pesantren.

"Sejumlah program afirmasi pesantren sudah kita siapkan di 2021. Kami menyebutnya sebagai program penguatan dan pengembangan pesantren," 
"Program ini mencakup aspek akademik, kelembagaan, SDM, bahkan bantuan sarana prasarana," sambungnya.




Penguatan SDM, kata Menag, antara lain akan dilakukan dengan memberikan program afirmasi bagi peningkatan kualifikasi akademik pengajar pesantren, khususnya Ma'had Aly. "Kami akan memberikan beasiswa pascasarjana bagi para dosen Ma'had Aly," jelasnya.

Afirmasi lainnya adalah pendampingan program sertifikasi bagi ustadz pesantren, utamanya mereka yang mengajar di Ma'had Aly, diniyah formal, dan mu'adalah. "Kami menargetkan ada 6.000 tenaga pendidik pesantren yang bisa menerima manfaat beasiswa atau sertifikasi ini," kata Gus Menteri, sapaan akrab Menag.

Penguatan SDM, lanjut Menag, akan berdampak juga pada aspek penguatan kelembagaan pesantren. Kemenag akan melakukan pendampingan terhadap proses akreditasi Ma'had Aly hingga sampai pada tingkat Mumtaz atau "A". Untuk diketahui, saat ini ada 60 Ma'had Aly di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 52 di antaranya sudah terakreditasi, baik Maqbul (C), Jayyid (B), atau Mumtaz (A). "Tahun ini kami targetkan ada 15 Ma'had Aly terakreditasi Mumtaz," ujar Menag Yaqut.

"Kami juga tengah mendorong pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri atau LAM, baik untuk Ma'had Aly maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri," sambungnya.

Afirmasi lainnya dalam bentuk peningkatan sarana prasarana. Kemenag telah menyiapkan bantuan untuk 1.500 pesantren, 116 pendidikan diniyah formal (PDF), 130 Satuan Pendidikan Muadalah, 70 Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan 140 pendidikan Al-Quran. 

"Bantuan sarana prasarana lainnya dalam bentuk pembangunan gedung perpustakaan dan laboratorium bagi pesantren," ucap Menag.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, Kementerian Agama juga telah mengalokasikan anggaran insentif buat ustadz pesantren. Besarannya adalah Rp250 ribu. Untuk para santri ada dua jenis bantuan yang disiapkan. Pertama, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren. "Kami sudah alokasikan anggaran lebih dari Rp162 miliar untuk 160 ribu lebih santri," terangnya.

Kedua, Program Indonesia Pintar (PIP) pesantren. "Ada sekitar Rp145 miliar yang dialokasikan untuk membantu lebih dari 188 ribu santri," tuturnya.

"Program-program afirmasi terhadap lembaga pendidikan Islam tertua dan khas Indonesia ini akan terus dilakukan, bahkan ditingkatkan," lanjutnya.

Terkait BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19, Ali Ramdhani menambahkan, hal ini merupakan bagian dari Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) Tahun Anggaran 2020.

Baca Jugan : 

Demikian informasi tentang Kemenag Siapkan Beasiswa, BOS, PIP, Sertifikasi, Insentif dan Bantuan Sarpras Untuk Pendidikan Pesantren, Semoga bermanfaat. Aamiin.

24 November 2020

Daftar Penerima Bantuan Pembelajaran Daring Tahap Ke III

Gurujugan - Assalamu'alaikum sahabat Gurujugan, pada kesempatan kali ini akan menginformasikan tentang Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan.


Kementerian Agama kembali mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 untuk tahap III bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. 


Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Daftar penerima sengaja diumumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan. 





Daftar Penerima Bantuan Pmbelajaran Daring Tahap Ke III - Kementerian Agama tanggal 23 November 2020 secara resmi mengumumkan penerima bantuan pembelajaran daring di masa pandemi Covid-19 untuk tahap III bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di website resmi ditpdpontren.


Bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan penyelenggaraan pembelajaran daring. Daftar penerima sengaja di umumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah di akses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan.


Penerima bantuan diumumkan secara terbuka melalui website Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Ini sengaja dilakukan agar mudah diakses publik, bisa langsung di proses pencairannya, dan sekaligus menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Manfaatkan untuk pencegahan Covid dan tolak segala bentuk pemotongan.

Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No 6004 Tanggal 26
Oktober 2020 Tahun Anggaran 2020, bahwa Pondok Pesantren yang Bapak/Ibu pimpin
mendapatkan Bantuan Pembelajaran Daring pada Pondok Pesantren sebesar Rp.15.000.000,- (lima
belas juta rupiah), sebagaimana terlampir.


Adapun syarat pencairan bantuan tersebut sebagai berikut:

a) Membawa KTP (asli dan foto copy)
b) Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy)
c) Menunjukan Akte Yayasan (Asli)
d) NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy)
e) Membawa NPWP lembaga (foto copy)
f) Membawa Materai 6000 (3 lembar)
g) Membawa Stempel Pesantren
h) Mengisi dan Menandatangani Surat Pernyataan Penerima Bantuan bermaterai sebagaimana yang tertera di Juknis.
i) Membawa Lampiran Surat Pemberitahuan (download)


Untuk File penting dapat diunduh di link berikut ini:

Lampiran:


Daftar Penerima BOP MDT Tahap III

Gurujugan - Assalamu'alaikum sahabat Gurujugan, pada kesempatan kali ini akan menginformasikan tentang Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan.


Kementerian Agama kembali mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 untuk tahap III bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. 

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Daftar penerima sengaja diumumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan. 







Daftar Penerima Bantuan Pmbelajaran Daring Tahap Ke III - Kementerian Agama tanggal 23 November 2020 secara resmi mengumumkan penerima bantuan pembelajaran daring di masa pandemi Covid-19 untuk tahap III bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di website resmi ditpdpontren.


Bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan penyelenggaraan pembelajaran daring. Daftar penerima sengaja di umumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah di akses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan.


Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No 6005 Tanggal 26 Oktober 2020 Tahun Anggaran 2020, bahwa lembaga yang Bapak/Ibu pimpin mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) sebesar Rp. 10.000.000,- sebagaimana terlampir.


Adapun syarat pencairan bantuan tersebut sebagai berikut:

a) Membawa KTP (asli dan foto copy)

b) Membawa SK Pengurus Lembaga (asli dan foto copy, yang ditandatangi Yayasan/Kepala

Desa/Masjid/Musholla)

c) Nomor Statistik atau Izin Operasional Lembaga (foto copy)

d) Membawa Materai 6000 (3 lembar)

e) Membawa Stempel Lembaga

f) Mengisi dan Menandatangani Surat Pernyataan Penerima Bantuan bermaterai sebagaimana

yang tertera di Juknis.

g) Membawa Lampiran Surat Pemberitahuan (download)



Bantuan untuk digunakan sebagaimana dijelaskan dalam juknis yang dapat di download di bit.ly/SK_BOP_LPQ_3 dan Dana Bantuan ini tidak ada potongan apapun. Untuk informasi lebih
lanjut dapat menghubungi BNI KCP Kemenag Pusat (Sulistyawati/081996194688, Ferna/ 081310604147) dan Kemenag Pusat (Aqsho/085817765688).




Dapat diunduh di link berikut ini:

  1. Surat Keputusan Penerima Bantuan
  2. Pemberitahuan
  3. Petunjuk Teknis Bantuan
  4. Lampiran:




Daftar Penerima BOP Pondok Pesantren Tahap III

Gurujugan - Assalamu'alaikum sahabat Gurujugan, pada kesempatan kali ini akan menginformasikan tentang Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan.

Kementerian Agama kembali mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 untuk tahap III bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. 

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Daftar penerima sengaja diumumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan. 





Daftar Penerima Bantuan Pmbelajaran Daring Tahap Ke III - Kementerian Agama tanggal 23 November 2020 secara resmi mengumumkan penerima bantuan pembelajaran daring di masa pandemi Covid-19 untuk tahap III bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di website resmi ditpdpontren.


Bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan penyelenggaraan pembelajaran daring. Daftar penerima sengaja di umumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah di akses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan.


Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No 6007 Tanggal 26 Oktober 2020 Tahun Anggaran 2020, bahwa Pondok Pesantren yang Bapak/Ibu pimpin mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren sebagaimana terlampir.

Adapun syarat pencairan bantuan tersebut sebagai berikut:

a) Membawa KTP (asli dan foto copy)

b) Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy)

c) Menunjukan Akte Yayasan (asli)

d) NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy)

e) Membawa NPWP lembaga (foto copy)

f) Membawa Materai 6000 (3 lembar)

g) Membawa Stempel Pesantren

h) Mengisi dan Menandatangani Surat Pernyataan Penerima Bantuan bermaterai sebagaimana

yang tertera di Juknis.

i) Membawa Lampiran Surat Pemberitahuan (download)



Bantuan untuk digunakan sebagaimana dijelaskan dalam juknis yang dapat didownload di
bit.ly/SK_BOP_Pesantren_3 dan Dana Bantuan ini tidak ada potongan apapun. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BNI KCP Kemenag Pusat (Sulistyawati/ 081996194688,  Ferna/ 081310604147)  dan Kemenag Pusat (Ady AS/085338859735).



Dapat diunduh di link berikut ini:

  1. Surat Keputusan Penerima Bantuan
  2. Pemberitahuan
  3. Petunjuk Teknis Bantuan
  4. Lampiran:

Daftar Penerima BOP TPQ/LPQ Tahap III

Gurujugan - Assalamu'alaikum sahabat Gurujugan, pada kesempatan kali ini akan menginformasikan tentang Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan.

Kementerian Agama kembali mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 untuk tahap III bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. 

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Daftar penerima sengaja diumumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan. 




Daftar Penerima Bantuan Pmbelajaran Daring Tahap Ke III - Kementerian Agama tanggal 23 November 2020 secara resmi mengumumkan penerima bantuan pembelajaran daring di masa pandemi Covid-19 untuk tahap III bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di website resmi ditpdpontren.

Bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan penyelenggaraan pembelajaran daring. Daftar penerima sengaja di umumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah di akses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan.

Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No 6005 Tanggal 26 Oktober 2020 Tahun Anggaran 2020, bahwa lembaga yang Bapak/Ibu pimpin mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan Al Quran (LPQ/TPQ) sebesar Rp. 10.000.000,- sebagaimana terlampir.


Adapun syarat pencairan bantuan tersebut sebagai berikut:

a) Membawa KTP (asli dan foto copy)

b) Membawa SK Pengurus Lembaga (asli dan foto copy, yang ditandatangi Yayasan/Kepala

Desa/Masjid/Musholla)

c) Nomor Statistik atau Izin Operasional Lembaga (foto copy)

d) Membawa Materai 6000 (3 lembar)

e) Membawa Stempel Lembaga

f) Mengisi dan Menandatangani Surat Pernyataan Penerima Bantuan bermaterai sebagaimana

yang tertera di Juknis.

g) Membawa Lampiran Surat Pemberitahuan (download)



Bantuan untuk digunakan sebagaimana dijelaskan dalam juknis yang dapat didownload di bit.ly/SK_BOP_LPQ_3 dan Dana Bantuan ini tidak ada potongan apapun. Untuk informasi lebih
lanjut dapat menghubungi BNI KCP Kemenag Pusat (Sulistyawati/081996194688,  Ferna/ 081310604147) dan Kemenag Pusat (Aqsho/085817765688).



Dapat diunduh di link berikut ini:

  1. Surat Keputusan Penerima Bantuan
  2. Pemberitahuan
  3. Petunjuk Teknis Bantuan