Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

27 January 2021

Verval Kesiapan Belajar Satuan Pendidikan

Guru Jugan - Verval Kesiapan Belajar Satuan Pendidikan. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.

Sesuai dengan arahan Kemendikbud, Kepala Sekolah Satuan Pendidikan untuk melakukan pengisian Daftar Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19.

Data ini merupakan rangkuman hasil laporan setiap Satuan Pendidikan dalam Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19.




Dasar Hukum 
  • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31;
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  • Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud;
  • Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan; dan
  • Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).

Tujuan Verifikasi dan Validasi Kesiapan Belajar 

Verifikasi dan Validasi Kesiapan Belajar di Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk mengidentifikasi kesiapan satuansatuan pendidikan dalam pelaksanaan proses pembelajaran secara tatap muka atau diluar jaringan dimasa pandemi Covid-19. Verifikasi dan Validasi Kesiapan Belajar di Satuan Pendidikan tersebut juga bertujuan untuk:

1. Mengidentifikasi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan;
2. Mengidentifikasi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan disekitar satuan pendidikan;
3. Mengidentifikasi kesiapan satuan pendidikan untuk menerapkan wajib masker bagi warga satuan pendidikan;
4. Mengidentifikasi kepemilikan dan penggunaan alat pengukur suhu badan (thermogun) disetiap satuan pendidikan;
5. Memetakan warga satuan pendidikan yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di satuan pendidikan; serta
6. Mengidentifikasi warga satuan pendidikan yang tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan untuk penerapan jaga jarak 


Laman dan Hak Akses Verval Kesiapan Belajar 


  • Verifikasi dan Validasi Kesiapan Belajar dapat diakses melalui laman https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/
  • Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan Belajar diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud melalui laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan sebagai:

  1. Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi; dan
  2. Operator Sekolah bagi Satuan Pendidikan.

Alur Verifikasi dan Validasi Kesiapan Belajar 



jelasan Alur:
MULAI
1. Setiap satuan pendidikan mengakses laman Kesiapan Belajar pada tautan
http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/
2. Pada laman kesiapan Belajar, satuan pendidikan melaporkan status kesiapan belajar dan proses pembelajaran dengan mengisi kuesioner yang disiapkan pada fitur KUESIONER. Ada 2 kuesioner yang harus diisi: KESIAPAN BELAJAR dan PROSES PEMBELAJARAN.
2A. Pada KUESIONER: KESIAPAN BELAJAR, satuan pendidikan mengisikan:
- data identitas satuan pendidikan;
- ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan;
- ketersediaan fasilitas kesehatan;
- pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan; dan
- membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Pelaporan kuesioner diakhiri dengan mengklik tombol Submit.

2B. Pada KUESIONER: PROSES PEMBELAJARAN, satuan pendidikan harus login terlebih dahulu menggunakan akun operator satuan pendidikan yang terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM). Setelah berhasil login, satuan pendidikan menentukan:
- status belajar di satuan pendidikan (Belajar dari Rumah/Pembelajaran Tatap Muka)
- kurikulum yang digunakan.

Pelaporan kuesioner diakhiri dengan mengklik tombol Ubah.


3. Dinas pendidikan mengakses laman Kesiapan Belajar dan login pada tautan
http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/
4. Pada laman kesiapan Belajar, dinas pendidikan mengakses fitur VERVAL untuk menyelesaikan 3 hal, meliputi (1) mengunggah dokumen kebijakan terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19, (2) memverifikasi-validasi status kesiapan belajar yang dilaporkan satuan pendidikan, dan (3) menentukan status pembelajaran bagi satuan-satuan pendidikan dibawah naungannya.
4A. Dinas pendidikan mengakses fitur VERVAL: DAFTAR KEBIJAKAN PEMDA. Dinas pendidikan sesuai kewenangannya diperkenankan mengunggah dokumen-dokumen kebijakan yang diimplentasikan di wilayahnya. Dokumen kebijakan diunggah secara simultan sesuai perkembangan kondisi terkini dan menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Proses unggah kebijakan diakhiri dengan mengklik tombol Simpan.
4B. Dinas pendidikan mengakses fitur VERVAL: KESIAPAN BELAJAR. Dinas pendidikan
memverifikasi-validasi (verval) status kesiapan belajar yang dilaporkan oleh satuansatuan pendidikan, meliputi:
- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan;
- Ketersediaan fasilitas kesehatan;
- Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan; dan
- Membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Verval kesiapan belajar diakhiri dengan mengklik tombol
Setujui/Tolak.  


4C. Dinas pendidikan mengakses fitur VERVAL: PROSES PEMBELAJARAN. Dinas pendidikan memverifikasi-validasi (verval) status penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan, kemudian menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kebijakan yang berlaku dan kondisi kesiapan belajar satuan-satuan pendidikan di wilayah naungannya. Verval proses pembelajaran diakhiri dengan mengklik tombol Setujui/Tolak.

5. Setiap satuan pendidikan selanjutnya mengakses kembali laman Kesiapan Belajar pada fitur VERVAL untuk memeriksa hasil verval dan persetujuan dinas pendidikan terkait pengisian kuesioner status kesiapan belajar dan proses pembelajaran yang dilaporkan pada tahap sebelumnya. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan dinas pendidikan terkait.
5A. Satuan pendidikan mengakses fitur VERVAL: KESIAPAN BELAJAR untuk memeriksa hasil verval dan persetujuan dinas pendidikan terkait status kesiapan belajar di satuan pendidikan.
5B. Satuan pendidikan mengakses fitur VERVAL: PROSES PEMBELAJARAN untuk memeriksa hasil verval dan persetujuan dinas pendidikan terkait status pembelajaran di satuan pendidikan.
SELESAI

Untuk Lebih lengkapnya tentang Verval Kesiapan Belajar Satuan Pendidikan silahkan download filenya dibawah ini : 
 
Silahkan unduh disini 

Demikianlah informasi tentang Verval Kesiapan Belajar Satuan Pendidikan, semoga bermanfaat. Aamiin.

24 January 2021

Cara atau Mekanisme Pendaftaran Keberadaan Pesantren

Guru Jugan - Pada Postingan sebelumnya dijabarkan tentang Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, pada postingan ini tindak lanjut yaitu tentang Cara atau Mekanisme Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Bagi Pesantren yang mengajukan Izin terdaftar akan berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren. Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren pada layanan aplikasi Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.





Ketentuan Umum Pendaftaran Keberadaan Pesantren

1. Izin terdaftar bagi Pesantren. 

2. Izin terdaftar bagi Pesantren Cabang: 
a. diusulkan oleh Pesantren induk; atau 
b. bekerjasama dengan Pesantren lain. 

3. Pesantren yang memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim wajib mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama. 

4. Pesantren yang dinyatakan memenuhi persyaratan diberikan tanda daftar dalam bentuk izin terdaftar Pesantren sebagai bukti tertulis yang dikeluarkan melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga disebut Pesantren. 

5. Tanda daftar dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren diberikan kepada Pesantren dalam bentuk: a. Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP); b. Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. 

6. Piagam Statistik Pesantren (PSP) berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan Pesantren. 

Persyaratan Pendaftaran Keberadaan Pesantren 

Izin terdaftar bagi Pesantren dapat diberikan kepada Pesantren yang memenuhi persyaratan: 

1. Memiliki paling sedikit 15 (lima belas) santri mukim; 

2. Sekurang-kurangnya menyelenggarakan pesantren dalam fungsi pendidikan; 

3. mengembangkan nilai Islam rahmatan lil'alamin dan berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika yang dikembangkan sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had) yang meliputi Jiwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah, Jiwa Kemandirian, Jiwa Kebebasan, dan Jiwa Keseimbangan; 

4. memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had) yang terdiri dari Kiai, Santri Mukim, Pondok atau Asrama Pesantren, Masjid atau Mushalla, serta Kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin; dan 

5. berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional.


Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren 

Pesantren pemohon mempersiapkan dokumen kelengkapan meliputi: 

1. Struktur Organisasi Pesantren yang menggambarkan garis hierarki Pesantren yang memperjelas fungsi dan kedudukan personalia dalam Pesantren. 

2. Data Tenaga Pendidik yang menggambarkan tenaga pendidik sebagai guru/ustadz Pesantren. 

3. Data Tenaga Kependidikan yang menggambarkan tenaga kependidikan sebagai penunjang penyelenggaraan Pesantren. 

4. Data Santri yang menggambarkan santri yang tercatat dalam administrasi Pesantren. 

5. Data Kurikulum yang menggambarkan daftar kurikulum Pesantren. 

6. Daftar Kitab Kuning yang menggambarkan daftar kitab kuning yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren. 

7. Asli Surat Permohonan Izin Terdaftar Pesantren yang ditandatangani oleh Kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga. 

8. Asli Formulir Pengajuan Izin Terdaftar Pesantren yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga. 

9. Asli Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh kiai/pimpinan pesantren dan berstempel lembaga yang menyatakan komitmen untuk mengamalkan nilai Islam rahmatan lil’alamin dan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Bhinneka Tunggal Ika, menyelenggarakan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan/atau fungsi pemberdayaan masyarakat, memenuhi unsur Pesantren (arkanul ma’had), menjaga kekhasan atau keunikan tertentu dalam pengembangan kajian, keilmuan, keahlian dan keterampilan yang mencerminkan tradisi, kehendak dan cita-cita, serta ragam dan karakter Pesantren, serta kebenaran data-data dan berkas pendaftaran keberadaan Pesantren yang dilampirkan. 

10. Asli Surat Keterangan Domisili Dari Kelurahan/Desa yang menerangkan kedudukan Pesantren. 

11. Salinan Akta Notaris Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan. 

12. Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan. 

13. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan bagi Pesantren yang didirikan oleh Yayasan. 

14. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pendiri perseorangan, pimpinan Yayasan, pimpinan Ormas, atau pimpinan perkumpulan masyarakat. 

15. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pendiri perseorangan atau pimpinan perkumpulan masyarakat. (jika ada) 

16. Salinan Akta Notaris Organisasi Perkumpulan/AD-ART Ormas Islam bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam. 

17. Salinan SK Kemenkumham Pengesahan Pendirian Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam.

18. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Hukum Ormas bagi Pesantren yang didirikan oleh Ormas Keagamaan Islam. 

19. Salinan Halaman Muka bukti kepemilikan tanah (sertifikat hak milik/hak pakai/hak guna bangunan/wakaf) sesuai kedudukan Pesantren yang didaftarkan, atas nama pimpinan Pesantren atau lembaga/yayasan yang mengusulkan izin terdaftar Pesantren. 

20. Dokumentasi papan nama Pesantren menggambarkan keberadaan Pesantren. 

21. Dokumentasi Asrama menggambarkan keberadaan pondok atau asrama tempat tinggal santri mukim. 

22. Dokumentasi Masjid/Mushalla menggambarkan keberadaan masjid/mushalla tempat pelaksanaan ibadah dan pembelajaran santri dan dapat digunakan untuk kegiatan masyarakat di sekitar Pesantren. 

23. Dokumentasi Ruang Belajar menggambarkan keberadaan ruang belajar tempat aktivitas belajar-mengajar. 

24. Dokumentasi Aktivitas Pembelajaran Kitab Kuning menggambarkan aktivitas pembelajaran kitab kuning. 

25. Dokumentasi Denah Pesantren menggambarkan letak lokasi dan bangunan Pesantren. 

26. Dokumentasi Dapur menggambarkan kondisi tempat memasak kebutuhan makan santri. 

27. Dokumentasi MCK menggambarkan kondisi tempat mandi cuci kakus dan sanitasi Pesantren. 

28. Salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk bagi pendaftaran keberadaan Pesantren cabang yang menginduk kepada Pesantren induk. 

29. Salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk dan Pesantren Cabang bagi pendaftaran keberadaan Pesantren cabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren lain, dengan salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang. 

30. Salinan Naskah Perjanjian Kerjasama bagi pendaftaran keberadaan Pesantren cabang yang akan bekerjasama dengan Pesantren lain, dengan salah satunya menentukan sebagai Pesantren Induk dan lainnya sebagai Pesantren Cabang.


Prosedur Pengajuan Pendaftaran Keberadaan Pesantren 

1. Pengajuan pendaftaran keberadaan Pesantren dilakukan dengan 2 (dua) prosedur: 
a. Secara tertulis (dokumen fisik/hardcopy) disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan dengan melampirkan hardcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren; dan 
b. secara alur data berbasis elektronik atau online melalui laman: https://ditpdpontren.kemenag.go.id/daftarkeberadaanpesantren dengan memilih menu “Registrasi” pada halaman beranda, serta melampirkan softcopy seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren serta melengkapi beberapa formulir isian dalam aplikasi. 

2. Tidak dibenarkan melakukan pengajuan pendaftaran keberadaan Pesantren hanya dengan salah satu prosedur. 

3. Kiai/Pimpinan Pesantren atau Pimpinan Yayasan atau Pimpinan Ormas atau Pimpinan Perkumpulan Masyarakat (sesuai pendiri Pesantren) mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan dengan melampirkan seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren. 

4. Tidak dibenarkan mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren kepada Kepala Kantor Kementerian Agama yang berbeda dengan kedudukan (domisili) Pesantren yang diajukan. 

5. Kiai/Pimpinan Pesantren Induk mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan calon Pesantren Cabang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) calon Pesantren Cabang yang diajukan dengan melampirkan seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren ditambah salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk (jika calon Pesantren Cabang belum memiliki izin terdaftar Pesantren). Dalam hal calon Pesantren Cabang telah memiliki izin terdaftar Pesantren, maka ditambah salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) calon Pesantren Cabang. 

6. Dalam hal pendirian Pesantren Cabang yang dilakukan dengan cara bekerjasama dengan Pesantren lain, salah satu Kiai/Pimpinan Pesantren Induk atau Cabang mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang dinyatakan sebagai Pesantren Cabang kepada Kepala Kantor Kementerian Agama setempat sesuai kedudukan (domisili) calon Pesantren Cabang yang diajukan dengan melampirkan seluruh Dokumen Kelengkapan Pendaftaran Keberadaan Pesantren ditambah salinan naskah perjanjian kerjasama dan salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) Pesantren Induk (jika calon Pesantren Cabang belum memiliki izin terdaftar Pesantren). Dalam hal calon Pesantren Cabang telah memiliki izin terdaftar Pesantren, maka ditambah salinan Piagam Statistik Pesantren (PSP) calon Pesantren Cabang. 

7. Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen fisik/hardcopy dan softcopy/file pada akun Kantor Kementerian Agama dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. 

8. Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dinyatakan tidak lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama menyampaikan pemberitahuan disertai dengan alasan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan disampaikan melalui akun Kantor Kementerian Agama.

9. Pemohon mendapatkan pemberitahuan Kantor Kementerian Agama melalui akun Pesantren, dan melengkapi kekuranglengkapan dokumen yang dimaksud. 

10. Dalam hal pemohon tidak melengkapi dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dianggap ditarik kembali. 

11. Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan. 

12. Verifikasi keabsahan dan/atau visitasi lapangan dilakukan oleh petugas verifikasi dan visitasi lapangan, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kantor Kementerian Agama yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan Pesantren. 

13. Apabila di pandang perlu, Kepala Kantor Kementerian Agama dapat menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat sesuai kedudukan (domisili) Pesantren pemohon sebagai petugas verifikasi dan visitasi lapangan, untuk melakukan verifikasi dan visitasi lapangan permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren, untuk selanjutnya disampaikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dalam bentuk rekomendasi. 

14. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menolak permohonan disertai dengan alasan tertulis, dan disampaikan kepada pemohon melalui akun Kantor Kementeria Agama. 

15. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Kementerian Agama menerbitkan rekomendasi kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan diterima, dengan mengupload rekomendasi pada akun Kantor Kementerian Agama. 

16. Kepala Kantor Wilayah melakukan penelaahan atas rekomendasi melalui akun Kantor Wilayah. 

17. Apabila dipandang perlu, Kepala Kantor Wilayah dapat melakukan verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan. 

18. Verifikasi keabsahan dan/atau visitasi lapangan dilakukan oleh petugas verifikasi dan visitasi lapangan, yaitu pejabat atau unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) unit kerja pada Kantor Wilayah yang memiliki tugas dan tanggungjawab atas pembinaan Pesantren. 

19. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah menolak permohonan disertai dengan alasan tertulis melalui Akun Kantor Wilayah. Pemberitahuan penolakan bisa ditujukan kepada Akun Kantor Kementerian Agama atau langsung kepada Akun Pesantren. 

20. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah meneruskan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak rekomendasi diterima melalui Akun Kantor Wilayah. 

21. Direktur Jenderal melakukan penelaahan atas rekomendasi melalui Akun Pusat. 

22. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Direktur Jenderal menolak permohonan disertai dengan alasan tertulis melalui Akun Pusat. Pemberitahuan penolakan bisa ditujukan kepada Akun Kantor Wilayah, Akun Kantor Kementerian Agama atau langsung kepada Akun Pesantren. 

23. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan/atau visitasi lapangan ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pendaftaran keberadaan Pesantren yang disampaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan izin terdaftar bagi Pesantren yang memperoleh rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah dalam bentuk Keputusan Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) serta Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan diupload melalui Akun Pusat.

Untuk mebgunduh file Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren silahkan klik Disini


Demikian informasi tentang Cara atau Mekanisme Pendaftaran Keberadaan Pesantren, semoga bermanfaat. Aamiin. 

PETUNJUK TEKNIS PENDAFTARAN KEBERADAAN PESANTREN

Guru Jugan - Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. 
Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP), Nama Pesantren, Alamat Pesantren, dan Pendiri Pesantren. 

Izin terdaftar bagi Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren. Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren pada layanan aplikasi Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.





Dengan diterbitkannya izin terdaftar bagi Pesantren, Pesantren yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh Kementerian Agama untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada Pesantren dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Data dan informasi terkait izin terdaftar bagi Pesantren merupakan satu kesatuan data dan informasi pada Kementerian Agama, dengan pengelolaan sebagaimana ketentuan yang diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama. 

Posisi Pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, tujuan Pesantren, serta acuan umum mengenai unsur-unsur Pesantren, ketentuan mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren, ketentuan mengenai penyelenggaraan Pesantren, dan ketentuan mengenai pengelolaan data dan informasi pada Kementerian Agama, menjadi dasar dalam menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran keberadaan Pesantren dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren. Ketentuan lebih lanjut tersebut, diperlukan dengan tujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin terdaftar bagi Pesantren. Oleh sebab itu, dipandang perlu untuk menyusun Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. 


Maksud dan Tujuan 

1. Maksud Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren dimaksudkan untuk memberikan penjelasan alur proses mengenai pendaftaran keberadaan pesantren dalam bentuk izin terdaftar bagi Pesantren sehingga dapat menjadi acuan bagi semua pihak. 

2. Tujuan Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren bertujuan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses yang terkait dengan izin terdaftar bagi Pesantren. 


Ruang Lingkup 

Ruang lingkup Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren ini meliputi Pendahuluan, Mekanisme Pendaftaran Keberadaan Pesantren, Penetapan, Pemutakhiran dan Sinkronisasi Data, dan Ketentuan Peralihan, Pencabutan Izin Terdaftar Pesantren, Pembinaan dan Pengawasan dan Layanan Pengaduan Masyarakat, serta Penutup. 


Pengertian Umum 

Dalam Petunjuk Teknis ini yang dimaksud dengan: 

1. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

2. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning, dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin. 

3. Kitab Kuning adalah kitab keislaman berbahasa Arab atau kitab keislaman berbahasa lainnya yang menjadi rujukan tradisi keilmuan Islam di Pesantren.

4. Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Mu’allimin adalah kumpulan kajian tentang ilmu agama Islam yang terstruktur, sistematis, dan terorganisasi. 

5. Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren. 

6. Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren. 

7. Nomor Statistik Pesantren yang selanjutnya disingkat NSP adalah nomor identitas yang diperuntukkan bagi Pesantren. 

8. Piagam Statistik Pesantren yang selanjutnya disingkat PSP adalah tanda bukti daftar yang diberikan kepada Pesantren. 

9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 

11. Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana pada Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan Islam. 

12. Direktur Jenderal adalah pemimpin Direktorat Jenderal. 

13. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada Kementerian di tingkat provinsi. 

14. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah. 

15. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal pada Kementerian di tingkat kabupaten/kota. 

16. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama.


Selanjutnya Untuk Mekanisme Pendaftaran Keberadaan Pesantren bisa klik di link berikut ini : 

Cara Atau Mekanisme Pendaftaran Keberadaan Pesantren


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, semoga info ini bermanfaat, untuk kelanjutan Juknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren ini bisa klik disini

05 January 2021

PETUNJUK PENDAFTARAN AKUN LTMPT TAHUN 2021 BAGI SISWA DAN SEKOLAH

Guru Jugan - Buku Petuntuk Pendaftaran Akun LTMPT Tahun 2021 Bagi Siswa dan Sekolah. LTMPT atau Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi  adalah lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi bagi calon mahasiswa baru, lembaga ini berada di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. 

Tujuan LTMPT adalah sebagai berikut: Melaksanakan tes masuk PT yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel. Membantu perguruan tinggi untuk memperoleh calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan nilai akademik dan/atau prestasi siswa lainnya.





Alur Registrasi dan Verifikasi Akun Sekolah
  1. Sekolah mendaftar akun menggunakan NPSN dan kode registrasi Dapodik/EMIS
  2. Sekolah melakukan verifikasi dan validasi akun
  3. Sekolah melakukan aktivasi akun menggunakan email

Registrasi Akun Sekolah
  1. Buka laman https://portal.ltmpt.ac.id dan pilih tautan Daftar di sini
  2. Pilih menu sekolah
  3. Masukkan NPSN dan kode registrasi Dapodik/EMIS
  4. Masukkan nama Kepala Sekolah/Madrasah, tanggal lahir, email aktif dan pasword
  5. Setelah itu klik tombol daftar, akan muncul notifikasi aktivasi akun
  6. Buka inbox/spam email anda. lakukan aktivasi akun
  7. Setelah akun aktif lakukan login ke laman https://portal.ltmpt.ac.id


Verifikasi Data Sekolah
  1. Login ke laman https://portal.ltmpt.ac.id menggunakan email dan pasword yang telah di daftarkan sebelumnya
  2. Anda akan diarahkan menuju dasboard prtal LTMPT pilih menu Verifikasi dan Validasi Data Sekolah dan Siswa (Verval).
  3. Dihalaman verifikasi data sekolah. Periksa data sekolah anda dengan seksama jika ada kesalahan data lakukan perubahan melalui Dapodik/EMIS Kemudian tekan tombol Perbaharui Data
  4. Tekan tombol selanjutnya untuk berpindah ke halaman verifikasi data siswa. Mohon untuk memeriksa kevalidan data dari daftar kelas 12 beserta dengan status akunnya. jika terdapat kesalahan mohon untuk melakukan perbaikan melalui Dapodik/EMIS setelah itu tekan tombol Perbaharui Data
  5. Tekan tombol selanjutnya untuk berpindah ke halaman konfirmasi
  6. Pastikan data sekolah anda sudah benar. jika sudah yakin, centang pernyataan dan tekan tombol Simpan Permanen
  7. Jika sudah simpan permanen maka data sekolah tidak dapat diubah kembali


Alur Registrasi dan Verifikasi Akun Siswa
  1. Siswa mendaftar akun menggunakan NISN, NPSN dan tanggal lahir
  2. Siswa melakukan aktivasi akun menggunakan email
  3. Siswa melakukan verifikasi dan validasi akun


Registrasi Akun Siswa
  1. Buka laman https://portal.ltmpt.ac.id dan pilih tautan Daftar Disini
  2. Pilih menu siswa
  3. Masukkan NISN, NPSN dan tanggal lahir. tekan tombol selanjutnya
  4. Masukkan email aktif dan pasword
  5. Setelah klik tombol daftar, akan muncul notifikasi aktivasi akun
  6. Buka inbox/spam email anda. lakukan aktivasi akun
  7. Setelah akun aktif lakukan login ke laman https://portal.ltmpt.ac.id


Verifikasi Data Siswa

  1. Login kelaman https://portal.ltmpt.ac.id menggunakan email dan pasword yang telah didaftarkan sebelumnya
  2. Selanjutnya akan diarahkan menuju dasboard portsl LTMPT. pilih menu Verifikasi dsn validasi data sekolah atau siswa (verval)
  3. Dihalaman verifikasi data siswa, periksa data dengan seksama. isi kolom NIK, Agama, alamat, nomor telepon, dan yang masih kosong. Apabila ada kesalahan lakukan perubahan melalui sekolah anda. Kemudian tekan tombol Perbaharui Data.
  4. Tekan tombol selanjutnya untuk berpindah ke halaman verifikasi riwayat sekolah. Mohon untuk memeriksa kevalidan data. jika terdapat kesalahan mohon untuk melakukan perbaikan melalui sekolah, setelah itu tekan tombol Perbaharui Data.
  5. Tekan tombol selanjutnya untuk berpindah kehalaman unggah pasfoto. Unggah pasfoto terbaru sesuai ketentuan yang tertera.
  6. Tekan tombol selanjutnya untuk berpindah ke halaman penyesuaian pasfoto.
  7. Tekan tombol selanjutnya untuk berpindah ke halaman konfirmasi data
  8. Pastikan data anda sudah benar. Jika sudah yakin, centang pernyataan dan tekan tombol Simpan Permanen
  9. Jika sudah simpan permanen maka data anda tidak dapat diubah kembali

Berikut Buku Petunjuk Pendaftaran Akun LTMPT Tahun 2021 Bagi siswa dan Sekolah, Silahkan klik unduh disini digambar dibawah ini :





Demikian informasi Alur Pendaftaran Akun LTMPT Tahun 2021 Siswa & Sekolah melakukan Registrasi dan Verifikasi LTMPT. Semoga bermanfaat, aamiin.

03 January 2021

Seleksi Nasional Beasiswa Siswa Baru MAN 2021/2022 Dibuka 11 Januari + Juknis

Guru Jugan - Seleksi Nasional Beasiswa Siswa Baru MAN 2021/2022 Dibuka 11 Januari + Juknis.

Kementerian Agama kembali membuka Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) tahun pelajaran 2021/2022. Ada tiga pilihan, yaitu MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri atau MAKN.

“Kami, hari ini hingga 10 Februari 2021, akan mulai melakukakn sosialisasi SNPDB,” terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar di Jakarta, Senin (04/01).

“Pendaftaran akan dimulai pada 11 Januari,” sambungnya.





Menurut Umar, SNPDB akan dibuka dalam dua jalur, tes dan prestasi atau non tes dengan kuota terbatas. Pendaftaran jalur tes dibuka secara online dari 11 Januari – 11 Februari 2021. Pendaftaran jalur prestasi juga dibuka secara online dari 11 Januari – 6 Februari 2021.


Baca dan Unduh Juknis SNPDB Madrasah TP 2021/2022




Dijelaskan Umar, MAN Insan Cendekia merupakan salah satu prototipe madrasah unggulan berbasis asrama di Indonesia. Pendirian MAN Insan Cendekia bertujuan mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi dalam bidang Keimanan dan Ketakwaan (IMTAK), menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), mempunyai wawasan keislaman dan kebangsaan yang baik, serta mampu mengaktualisasikannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Di samping itu, keberadaan MAN Insan Cendekia ini diharapkan dapat berfungsi sebagai Magnet School, yaitu menjadi model dan inspirasi bagi madrasah-madrasah lain di sekitarnya. 

“Saat ini terdapat 23 lokasi MAN Insan Cendekia di seluruh Indonesia. Dari 23 MAN IC, total daya tampung siswa yang bisa diterima berjumlah 2.236, putra dan putri,” terang Umar.

“Terbanyak MAN IC Serpong, menerima 140 siswa. Empat MAN IC menerima 120 siswa, yaitu: MAN IC Gorontalo, Jambi, OKI Sumsel, dan Paser Kaltim. Kebanyakan menerima 96 siswa, dan paling sedikit MAN IC Lampung Timur, hanya menerima 48 siswa,” sambungnya.

Dalam proses pendaftaran, setiap calon siswa hanya dapat memilih maksimal 2 lokasi MAN IC saja. Calon siswa diminta untuk cermat dalam menentukan pilihan, khususnya pada pilihan madrasah dengan persaingan ketat karena jumlah pendaftar yang sangat banyak. “Setiap calon siswa harus menentukan jurusan dari saat pendaftaran,” tegasnya.

MAN Program Keagamaan (MAN-PK), kata Umar, merupakan salah satu program peminatan unggulan nasional dalam bidang keagamaan berbasis asrama yang menjadi bagian dari MAN Reguler yang sudah ada. MAN-PK pada MAN Reguler bertujuan merevitalisasi praktik baik penyelenggaraan Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) yang pernah diprakarsai Menteri Agama Munawir Sjadzali pada akhir tahun 1987. Penekanan MAN-PK pada kurikulum keagamaan yang padat serta penekanan pada penguasaan Bahasa Arab dan Inggris.

“Saat ini ada 10 MAN-PK yang akan menerima 476 siswa. Rata-rata menerima 48 siswa, kecuali MAN 1 Surakarta menerima 68 siswa dan MAN 1 Yogyakarta menerima 24 siswa khusus putra,” tutur Umar.

“Untuk siswa baru MAN PK akan mendapat beasiswa sampai lulus, sehingga orang tua tidak lagi memikirkan biaya hidup di asrama,” lanjutnya.

Selain tes umum, akademik dan potensi akademik, kata Umar, setiap calon siswa MAN PK juga harus mengikuti tes wawancara, baca kitab kuning, dan tes lisan bahasa arab-inggris. “Setiap calon peserta hanya dapat memilih satu pilihan MAN PK,” tegasnya.

Sementara Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri (MAKN) adalah MAN yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam. Tahun 2017, Kementerian Agama membangun piloting MA Kejuruan Negeri di 2 (dua) lokasi, yaitu: Ende (NTT) dan Bolaang Mongondow (Sulut). 

“MAKN Ende akan menerima 96 siswa, MAKN Bolaang Mongondow 75 siswa. Total ada 171 siswa,” jelas Umar.

Umar berharap, peserta SNPDB MANIC-MANPK-MAKN terus mengalami kenaikan. Tahun pelajaran 2018/2019, SNPDB diikuti 13.419 peserta. Selang satu tahun, pendaftar naik menjadi 13.976. Lonjakan pendaftar terjadi pada tahun pelajaran 2020/2021, mencapai 17.344 calon siswa.

Untuk tahun ajaran 2021/2022, Umar berharap SNPDB MANIC-MANPK-MAKN dapat menjaring peserta didik yang berpotensi. Hal ini dapat dilihat dari beberapa indikator tes bakat skolastik peserta didik berupa: kemampuan verbal, kemampuan kuantitatif/numerik, kemampuan logika/penalaran, dan kepribadian. Selain itu, akan dilakukan tes akademik yang meliputi bidang studi: Matematika, IPA (Fisika dan Biologi), Bahasa Inggris, Pendidikan Agama Islam, dan Bahasa Arab.


Artikel Lain : 



Demikian artikel tentang Seleksi Nasional Beasiswa Siswa Baru MAN 2021/2022 Dibuka 11 Januari, semoga bermanfaat. Aamiin.

PPDB/SNPDB MAN Program Keagamaan Beasiswa Penuh Hingga Lulus, Begini Syaratnya!

Guru Jugan - PPDB atau istilah lain Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

Kementerian Agama akan membuka Seleksi Nasional Peserta Didik Baru (SNPDB) Madrasah Aliyah Negeri tahun pelajaran 2021/2022. Ada tiga pilihan, yaitu MAN Insan Cendekia, MAN Program Keagamaan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri atau MAKN.

Khusus untuk MAN Program Keagamaan (MAN-PK), Kemenag akan memberikan beasiswa penuh bagi siswa yang berhasil masuk dalam program tersebut. “Untuk siswa baru MAN PK akan mendapat beasiswa sampai lulus, sehingga orang tua tidak lagi memikirkan biaya hidup di asrama,” tutur Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar di Jakarta, Senin (04/01).




MAN Program Keagamaan (MAN-PK), kata Umar, merupakan salah satu program peminatan unggulan nasional dalam bidang keagamaan berbasis asrama yang menjadi bagian dari MAN Reguler yang sudah ada. MAN-PK pada MAN Reguler bertujuan merevitalisasi praktik baik penyelenggaraan Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) yang pernah diprakarsai Menteri Agama Munawir Sjadzali pada akhir tahun 1987. Penekanan MAN-PK pada kurikulum keagamaan yang padat serta penekanan pada penguasaan Bahasa Arab dan Inggris.

“Saat ini ada 10 MAN-PK yang akan menerima 476 siswa. Rata-rata menerima 48 siswa, kecuali MAN 1 Surakarta menerima 68 siswa dan MAN 1 Yogyakarta menerima 24 siswa khusus putra,” tutur Umar.

Menurut Umar, SNPDB akan dibuka dalam dua jalur, tes dan prestasi atau non tes dengan kuota terbatas. Pendaftaran jalur tes dibuka secara online dari 11 Januari – 11 Februari 2021. Pendaftaran jalur prestasi juga dibuka secara online dari 11 Januari – 6 Februari 2021.



Selain tes umum, akademik dan potensi akademik, kata Umar, setiap calon siswa MAN PK juga harus mengikuti tes wawancara, baca kitab kuning, dan tes lisan bahasa arab-inggris. “Setiap calon peserta hanya dapat memilih satu pilihan MAN-PK,” tegasnya.


Berikut ketentuan jalur seleksi MAN-PK tahun pelajaran 2021/2022: 

A. Jalur Tes, yaitu seleksi melalui jalur tes yang diselenggarakan bagi siswa terbaik lulusan MTs/SMP Negeri dan Swasta yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. 

B. Jalur Prestasi, yaitu seleksi melalui jalur non-tes dengan kuota paling banyak 20 % yang diselenggarakan bagi siswa terbaik lulysan MTs/SMP yang memiliki prestasi di bidang kegamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan memiliki hafalan Al-Qur’an dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Juara 1, 2, dan 3 Tingkat Propinsi pada kegiatan:
    1. MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur’an)
    2. MQK (Musabaqah Qira’atil Kutub)
    3. MYRES (Madrasah Young Researchers Super Camp)
    4. KSM (Kompetisi Sains Madrasah) 

  • Prestasi poin 1 berdasarkan Rekomendasi Kepala Madrasah/Sekolah asal dengan melampirkan salinan bukti piagam atau foto trophy yang dilegalisir Kepala Madrasah/Sekolah dengan cap dan tanda tangan asli.

  • Memiliki hafalan Al-Qur’an minimal 20 juz yang dapat dipertanggungjawabkan.

Demikian artikel tentang PPDB/SNPDB MAN Program Keagamaan Beasiswa Penuh Hingga Lulus, Begini Caranya! Semoga bermanfaat, Aamiin.

01 January 2021

SE PJJ DIKNAS & KEMENAG KABUPATEN SUMENEP

Guru Jugan - Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor : 420/3505/435.101.1/2020 Bersifat Sangat Penting, perihal Work From Home dan Larangan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. 

Begitu juga Surat Edaran Nomor : B-4642/5.13.23/2/PP.00/12/2020  Bersifat Segera, Perihal tentang Pemberitahuan PJJ dan WFH bagi RA/Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, pada semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021. 




Menindaklanjuti keputusan bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19 serta berdasarkan sebaran COVID-19 di Kabupaten Sumenep, maka disampaikan : 

  1. Bahwa seluruh Satuan Pendidikan baik formal maupun non formal se Kabupaten Sumenep, WAJIB melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan DILARANG melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka dengan alasan apapun pada satuan pendidikan termasuk lembaga Kursus dan Kepelatihan sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.
  2. Guru dan Tenaga Kependidikan baik PNS maupun Non PNS, Pengawas serta Penilik yang bertugas pada satuan pendidikan formal dan non formal tersebut, Wajib Work From Home sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya. 
  3. Sedangkan untuk teknis penyesuaian kurikulum, sambil menunggu pedoman kurikulum terbaru menyesuaikan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pemberlajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19, maka sementara menyesuaikan dengan surat edaran sebelumnya. 
  4. Terhadap kebijakan diatas, Dinas Pendidikan akan melakukan monitoring dan evaluasi pada semua lebaga pendidikan Formal dan Non Formal di Kabupaten Sumenep pada akhir Januari 2021.

Berikut ini Surat Edaran PJJ dan WFH di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep: 




Berikut ini Surat Edaran PJJ dan WFH di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep:


16 December 2020

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai 10.000,-

Guru Jugan - Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai 10.000,- diundangkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kewarganegaraan secara berkeadilan dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, perlu upaya penghimpunan dana pembiayaan yang memadai dan mandiri untuk melaksanakan pembagunan nasional, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia bedasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang ini juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan.





Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Mengatakan bea meterai, yang sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu kini diubah menjadi satu tarif yaitu Rp10 ribu mulai 1 Januari 2021. Berita ini senyampang dengan pembahasan RUU tentang Bea Meterai oleh Panja DPR RI yang dilakukan selama dua hari yaitu pada 31 Agustus dan 1 September 2020 telah selesai sehingga siap untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

Menurut Sri Mulyani, bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai. Menurutnya RUU Bea Meterai yang berisi 32 pasal tersebut juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital.

Selanjutnya, UU yang sudah 34 tahun belum pernah direvisi ini turut memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

"Untuk saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum," jelasnya.

RUU Bea Meterai ini mengatur mengenai pembebasan bea meterai terhadap penanganan bencana alam serta kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

adapun penyempurnaan sanksi administratif dan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai juga diatur dalam RUU ini.

Sanksi pidana pun tak luput disempurnakan dalam RUU Bea Meterai untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

"Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai," katanya.

Ia mengatakan berbagai kebijakan dalam RUU Bea Meterai yang sebentar lagi menjadi UU ini mulai diberlakukan pada awal Januari 2021 agar pemerintah dapat menyiapkan seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Untuk lebih lengkapnya informasi tentang bea materai dengan nominal 10.000,- kami sediakan salinan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Bea Materai dibawah bini

Unduh Undan-undang (UU) No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai 10.000,- (size 2 MB direct download sekali klik).




Demikian informasi tentang Undan-undang (UU) No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai 10.000,- semoga bermanfaat. Aamiin.


09 December 2020

Rebranding, Kemenag Gelar Sayembara Desain Nama dan Logo EMIS

Gurujugan - Rebranding, Kemenag Gelar Sayembara Desain Nama dan Logo EMIS.

Kementerian Agama menggelar Sayembara Rebranding EMIS Berhadiah 25juta rupiah. Sayembara desain nama dan logo ini dibuka sejak tanggal 8-31 Desember 2020.

EMIS merupakan sistem pendataan pendidikan yang dikelola Kemenag sejak tahun 1998. Di dalamnya tercakup data kelembagaan, guru, dosen, tenaga kependidikan, siswa, dan mahasiswa pada satuan/lembaga pendidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.




"Saat ini Kemenag melalui proyek Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MQR) sedang merevitalisasi dan mengembangkan Sistem Aplikasi EMIS, sebagai bagian dari transformasi digital Kemenag," tutur Plt Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Rohmat Mulyana, di Jakarta, Selasa (08/12).

Program revitalisasi dan pengembangan EMIS menurut Mulyana memiliki tiga tujuan. Pertama, memudahkan penginputan data madrasah, pondok pesantren, dan perguruan tinggi Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Kedua, meningkatkan keandalan EMIS sehingga memberikan keuntungan dan nilai tambah untuk pengelola lembaga dalam mengelola operasional lembaga. Dan ketiga, mendapat pengalaman penggunaan (user experience) yang lebih baik.

Mulyana mengungkapkan, oleh karenanya Kemenag juga melakukan rebranding sebagai bagian manajemen perubahan. "Sayembara Rebranding EMIS ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan sistem pendataan pendidikan yang andal, terbarukan, terintegrasi, dan ramah pengguna," tuturnya.

Sementara Project Manager Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) Abdullah Faqih menyampaikan sayembara ini tidak dipungut biaya dan terbuka untuk individu atau tim bagi Keluarga Besar Kementerian Agama.

Adapun Kriteria Brand yang dapat disertakan dalam sayembara, sebagai berikut:

1. Brand yang baru mencerminkan suatu Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (Education Management Information System) yang digunakan oleh seluruh satuan/Lembaga pendidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, yang meliputi Madrasah, Pesantren, PTKI;

2.Rebranding mencakup nama dan logo, logo dapat berupa logogram atau logotype (nama yang langsung menjadi logo), atau gabungan dari keduanya;

3.Boleh dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris;

4.Memiliki makna dan filosofi sesuai tema;

5.Desain tidak menyinggung SARA dan norma-norma yang berlaku;

6.Harus dapat diterapkan pada berbagai media dan dapat terlihat jelas dengan berbagai ukuran;

7.Belum pernah dipublikasikan; dan

8.Merupakan karya asli peserta, bukan jiplakan atau modifikasi dari logo lain.

Panitia menyediakan hadiah Rp.25juta untuk satu orang pemenang, dan hadiah hiburan masing-masing Rp.500ribu untuk finalis lainnya."Kami akan mengumumkan 10 finalis pada 8 Januari 2021. Dan pengumuman pemenang pada 11 Januari 2021," ujar Faqih.

Untuk ketentuan lomba selengkapnya bisa dibaca di sini: madrasahreform.kemenag.go.id/lomba/


Jika link diatas ada yang bermasalah saat mengunduh/informasi yang kurang valid, silahkan komen di grup halaman FB atau grup telegram kami berikut ini.

Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 
Telegram : https://t.me/guru_jugan (past respons)



Demikian informasi tentang Rebranding, Kemenag Gelar Sayembara Desain Nama dan Logo EMIS, semoga informasi ini bermanfaat. Aamiin.



25 November 2020

Tiga Syarat Guru Hebat Menurut Direktur GTK - Webinar HGN 2020

Gurujugan - Tulisan ini merupakan hasil resume Webinar Nasional dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional yang mengusung tema “Bakti Guru Lindungi Negeri”


Hari Guru Nasional (HGN) diperingati setiap 25 November 2020. Bersamaan dengan peringatan HGN, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah menggelar webinar bertajuk “Guru Madrasah Pewaris Founding Father Bangsa”.

Acara ini digelar dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional yang mengusung tema “Bakti Guru Lindungi Negeri”. Webinar dibuka oleh Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi. Hadir juga sebagai narasumber, Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Dr. H. Masykuri, M.Ed, dan Ketua Umum LP Ma’arif NU, KH. Arifin Junaedi.






Artikel Terkait : 



Tampil sebagai narasumber, Direktur GTK Madrasah M Zain berbicara tentang guru hebat. “Setidaknya ada tiga syarat untuk mencetak guru hebat, yaitu: passion, kompetensi, dan komunikasi,” terang, Rabu (25/11).

Passion, kata M Zain, dapat dipahami sebagai semangat, gairah, dan antusiasme. Passion sangat menentukan karier seorang guru. Guru yang memiliki passion akan melahirkan peserta didik yang bersemangat. “Guru yang berdedikasi tinggi akan melahirkan kinerja yang baik. Juga akan memengaruhi proses pembelajaran yang berkualitas,” tuturnya.

Syarat kedua adalah kompetensi dan kualifikasi ahli. Menurut Zain, guru harus memiliki bidang keahlian. Mereka harus menjadi guru profesional. Kompetensi juga terkait dengan kualifikasi pendidikan. Guru yang belum berkualifikasi sarjana harus menempuh pendidikan sarjana. Sebab, kesarjanaan seorang guru akan berbanding lurus dengan penguasaan materi pembelajaran dan itu berujung pada kualitas proses pembelajaran dalam kelas.

“Guru yang menyandang gelar sarjana, sejatinya memiliki kemampuan berpikir logik dan sistematis. Dengan cara berpikir logik inilah yang akan membawa peserta didik menjadi berkualitas tinggi,” jelasnya.

Ketiga, komunikatif. Salah satu tugas utama guru adalah mentransfer ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Karena itu, pola komunikasi guru sangat menentukan keberhasilan proses pembelajaran.

“Tugas mulia guru harus dibarengi dengan kepiawaian komunikasi. Mentransfer nilai- nilai luhur atau apa pun namanya bukanlah perkara mudah. Seorang guru dituntut keahlian khusus untuk tugas yang satu ini,” terangnya.

“Guru juga harus memiliki keteladanan dan integritas,” tandasnya.

Zain berharap peringatan HGN 2020 dapat menjadi momentum untuk melahirkan guru hebat untuk madrasah bermartabat.


Sumber : GTK Madrasah

Baca Jugan : 


Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 

Telegram Guru Jugan


Tiga Landasan Pendidikan Karakter - Webinar HGN 2020

Gurujugan - Tulisan ini merupakan hasil resume Webinar Nasional dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional yang mengusung tema “Bakti Guru Lindungi Negeri”

Pendidikan karakter menjadi salah satu isu penting dalam upaya peningkatan kualitas pembelajaran. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menyebut, setidaknya ada tiga landasan dalam penguatan pendidikan karakter.







Berikut Tiga Landasan Pendidikan Karakter :


1. Memasukkan Nilai-Nilai Humanisme

Nilai ini antara lain berupa sikap saling menghargai dan menghormati antar sesama. Menurut Zain, Jepang bisa menjadi contoh dalam pendidikan karakter. Tradisi dan nilai-nilai luhur di sana tidak tergerus oleh modernitas.

“Integritas, kejujuran, tanggungjawab, menghormati yang lebih senior, sportifitas, dan rasa malu, semuanya terintegrasi dalam kurikulum pendidikan di Jepang,” ujar M Zain saat berbicara pada webinar “Guru Madrasah Pewaris Founding Father Bangsa” di Jakarta, Rabu (25/11).

Acara ini digelar dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional yang mengusung tema “Bakti Guru Lindungi Negeri”. Webinar dibuka oleh Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi. Hadir juga sebagai narasumber, Wakil Ketua Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Dr. H. Masykuri, M.Ed, dan Ketua Umum LP Ma’arif NU, KH. Arifin Junaedi..


2. Mengembangkan Karakter Keilmuan

Mengembangkan karakter keilmuan. Caranya, dengan menciptakan curiosity, rasa ingin tahu yang tinggi (search of inquiry). Dengan begitu, ilmu, kreatifitas, dan inovasi dapat berkembang.

“Dalam kaitan ini, critical thinking harus diajarkan kepada peserta didik. Dengan bekal penalaran yang baik, seorang peserta didik menjadi problem solver dalam kehidupannya kelak,” tuturnya.


3. Menanamkan Kecintaan dan Kebanggaan kepada Indonesia

Landasan pendidikan karakter ketiga adalah menanamkan kecintaan dan kebanggaan kepada Indonesia. Pancasila, UUD 1945, Persatuan Indonesia, NKRI adalah pilar-pilar kebangsaan yang sudah final. Cinta tanah air adalah bagian yang terintegral dari keimanan.

“Nabi Muhammad ketika tinggal di Madinah selalu merindukan tanah kelahirannya, Makkah al-Mukarramah. Bahkan Nabi berdo’a akan keberkahan kota Makkah dan Madinah,” jelasnya.

“Semoga peringatan hari guru nasional 2020 menjadi momentum melahirkan guru hebat untuk madrasah bermartabat,” tandasnya.

Demikian tulisan tentang Tiga Landasan Pendidikan Karakter hasil resume Webinar Nasional dalam rangka memperingati Hari Guru Nasional yang mengusung tema “Bakti Guru Lindungi Negeri”. Semoga bermanfaat, Aamiin.

Sumber : GTK Madrasah

Baca Jugan : 

Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 

Telegram Guru Jugan