01 January 2021

SE PJJ DIKNAS & KEMENAG KABUPATEN SUMENEP

Guru Jugan - Sehubungan dengan Surat Edaran Nomor : 420/3505/435.101.1/2020 Bersifat Sangat Penting, perihal Work From Home dan Larangan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. 

Begitu juga Surat Edaran Nomor : B-4642/5.13.23/2/PP.00/12/2020  Bersifat Segera, Perihal tentang Pemberitahuan PJJ dan WFH bagi RA/Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, pada semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021. 




Menindaklanjuti keputusan bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19 serta berdasarkan sebaran COVID-19 di Kabupaten Sumenep, maka disampaikan : 

  1. Bahwa seluruh Satuan Pendidikan baik formal maupun non formal se Kabupaten Sumenep, WAJIB melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dan DILARANG melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka dengan alasan apapun pada satuan pendidikan termasuk lembaga Kursus dan Kepelatihan sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.
  2. Guru dan Tenaga Kependidikan baik PNS maupun Non PNS, Pengawas serta Penilik yang bertugas pada satuan pendidikan formal dan non formal tersebut, Wajib Work From Home sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya. 
  3. Sedangkan untuk teknis penyesuaian kurikulum, sambil menunggu pedoman kurikulum terbaru menyesuaikan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pemberlajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19, maka sementara menyesuaikan dengan surat edaran sebelumnya. 
  4. Terhadap kebijakan diatas, Dinas Pendidikan akan melakukan monitoring dan evaluasi pada semua lebaga pendidikan Formal dan Non Formal di Kabupaten Sumenep pada akhir Januari 2021.

Berikut ini Surat Edaran PJJ dan WFH di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep: 




Berikut ini Surat Edaran PJJ dan WFH di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep:


Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon