Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

14 November 2022

Dana BOS Authomatic Adjusment (AA) Sudah Masuk Rekening Madrasah

Guru Jugan - Kementerian Agama telah mencairkan Rp1,166 triliuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah tahap II sejak awal November 2022. Ini merupakan dana BOS madrasah yang sebelumnya tertunda pencairannya karena kebijakan authomatic adjusment (AA).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan bahwa dana BOS Madrasah Tahap II disalurkan melalui tiga bank. Sebanyak Rp404,494 miliar melalui Bank Mandiri, Rp747,041 miliar melalui BRI, dan Rp15,305 miliar melalui BSI.



Baca Jugan : 
"Proses pencairan dana BOS Madrasah melalui BRI sudah selesai. Hari ini, sebanyak Rp747,041 miliar Dana BOS Tahap II tersebut, sudah masuk ke rekening madrasah di BRI. Madrasah yang menggunakan BRI bisa melakukan pengecekan dan pencairan," terang Isom Yusqi di Jakarta, Senin (14/11/2022).

"Untuk pencairan dana BOS melalui BSI, diperkirakan masuk rekening madrasah mulai besok. Sedang untuk Bank Mandiri, diperkirakan akan masuk rekening madrasah pada rentang minggu ini juga," sambungnya.

Dijelaskan Isom, dana BOS tahap II ini disalurkan untuk 48.660 madrasah. Dana sebesar itu, kata Isom, terdiri atas Rp540,424 miliar untuk BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp424,830 miliar untuk BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Rp201,586 miliar untuk BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).

Surat Perintah Pencairan Dana untuk penyaluran Dana BOS Madrasah, kata Isom, sudah terbit sejak awal November 2022. Setelah itu dilakukan proses pencairan dan mulai hari ini sudah masuk rekening BRI madrasah.

“Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 tahap II ke bank yang telah ditentukan,” jelas Isom.

Isom berharap dana BOS ini dapat digunakan dengan baik dan optimal oleh pihak madrasah penerima, serta dapat dipertanggungjawabkan. "Saya minta pihak madrasah penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS ini tahun secara cepat dan akuntabel," pesannya.

Isom juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya dan seluruh pihak yang mendukung proses penyaluran Dana BOS Madrasah. “Saya ucapkan terima kasih kepada bagian Perencanaan Ditjen Pendis yang sudah intens membahas pencairan dana BOS Madrasah dengan Bappenas dan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan," ujarnya.

"Terima kasih juga saya sampaikan kepada Bagian Keuangan Ditjen Pendis yang telah secara cepat memproses pencairan dana BOS madrasah dan tim teknis pengelola Penyaluran BOS madrasah di Direktorat KSKK melalui Subdit Kelembagaan dan Kerjasama,” pungkasnya.

Informasi ini dikutip dari laman website kemenag pusat. Terima kasih, semoga bermanfaat.

20 May 2021

Sayat-syarat Madrasah Swasta Mendapatkan BOS

Guru Jugan. Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta, mulai dari tingkat dasar hingga kejuruan mulai tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Sehingga, dana BOS madrasah tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar mengatakan, penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur. 

“Penyaluran BOS madrasah swasta terpusat, oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur,” terang Umar dilansir dari laman resmi kemenag.go.id. 

“Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I dicairkan paling lambat 31 Maret 2021 setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan,” katanya. Untuk besarannya, bagi BOS MI sebesar Rp 900.000, BOS MTs Rp 1,1 juta, sedang BOS MA/MAK sebesar Rp 1,5 juta. "Kami harap dana sudah bisa cari dari 11 hingga 31 Maret 2021,” kata Umar.




Syarat Madrasah Swasta Mendapatkan BOS 
  1. Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK swasta.
  2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019), dikecualikan pada daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) atau di perbatasan negara.
  3. Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan.
  4. Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 atau LPJ BOS tahap sebelumnya melalui Portal BOS Kemenag


Baca Jugan : 


Untuk Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM pada 2020 atau awal 2021, agar menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM di https://erkam.kemenag.go.id. 

“Bagi madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta untuk menyusun RKAM secara manual sebagaimana sebelumnya,” jelas Umar. Umar mengatakan, proses penyusunan RKAM adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara madrasah dengan PPK Dit KSKK Madrasah. 

Proses penandatanganan PKS ini dilakukan melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id Setelah RKAM disusun dan PKS ditandatangani, madrasah akan diminta melengkapi persyaratan pencairan dana BOS melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah. 

Proses ini berlangsung dari 27 Februari sampai 5 Maret 2021. Persyaratan dan Standar Dokumen Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat dan diakses melalui Portal BOS Kemenag yakni https://bos.kemenag.go.id “Tim Pengelola BOS Kankemenag selanjutnya akan melakukan verifikasi berkas secara online. 

Hasil verifikasi berkas tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Tim Ditjen Pendidikan Islam untuk proses pencairan Dana BOS melalui bank penyalur," kata dia. Selanjutnya madrasah harus mengunggah LPJ BOS Tahap I melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah, paling lambat 30 Juni 2021. Untuk BOS MI Negeri disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota. 

Demikian juga penyaluran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal sebesar Rp 600.000 ribu disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan dana BOS MTs Negeri serta MA Negeri dan MAK Negeri disalurkan melalui DIPA satuan kerja masing-masing.

Demikian penjelasan singkat tentang Syarat Syarat Madrasah Swasta Mendapatkan BOS, semoga bermanfaat. Aamiin. 

Kemudian, untuk sejumlah tahapan penyaluran dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahap I prosesnya diawali dengan penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta. Tahapan ini sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendidikan Islam per 22 Februari 2021 dan informasinya bisa diakses melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id. “Saat ini, dalam rentang 22 sampai 26 Februari mendatang, kita sedang mengintensifkan sosialisasi Kebijakan Penyaluran Dana BOS ke Kanwil dan Kankemenag,” tutur Umar. Kemudian, setiap madrasah sudah harus mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM). Tahap ini berlangsung dari 22-26 Februari 2021.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Syarat Madrasah Swasta Mendapatkan Dana BOS", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2021/02/25/072440271/4-syarat-madrasah-swasta-mendapatkan-dana-bos?page=all.
Penulis : Sandra Desi Caesaria
Editor : Ayunda Pininta Kasih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0

30 April 2021

Segera Cairkan Dana BOS Madrasah Anda, Jika tidak...?!

Guru JuganLangkah-langkah Percepatan Realisasi Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2021.

Pada postingan ini akan membahas dan menyampaikan percepatan realisasi dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2021 dan Cut Off pencairan terakhir agar rekening madrasah anda tidak dibekukan sementara, berikut ini informasinya.




Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 168/PMK.05/2015 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga yang telah dirubah dengan PMK Nomor: 173/PMK.05/2016, Direktorat KSKK akan meminta kepada Bank Penyalur  untuk membekukan sementara seluruh rekening madrasah swasta penerima BOS yang tidak terdapat transaksi/tidak dipergunakan sampai dengan tanggal 21 Mei 2021, dan melaporkannya kepada Direktur KSKK Madrasah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada Saudara untuk melakukan hal sebagai berikut:

1. Menginformasikan dan menginstruksikan kepada seluruh madrasah swasta yang belum melakukan aktivasi khususnya untuk madrasah-madrasah di daerah terluar, terpencil, dan daerah perbatasan agar segera melakukan proses aktivasi pada Bank yang telah ditentukan dengan memperhatikan batas waktu tersebut di atas;

2. Daftar Madrasah yang belum melakukan aktivasi dapat diakses oleh admin Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melalui portal: bos.kemenag.go.id pada menu monitoring penyaluran BOS dan kolom status pengajuan;

3. Menginstruksikan petugas verifikator di Kankemenag Kabupaten/Kota untuk mempercepat proses verifikasi dokumen yang telah diunggah oleh madrasah di portal: bos.kemenag.go.id (lampiran);

4. Menginformasikan kendala dan permasalahan yang terjadi di lapangan terkait proses aktivasi kepada Direktur KSKK Madrasah melalui live agent Madrasah Digital Care - 081147402020 (whatsapp);

5. Menginstruksikan kepada seluruh madrasah swasta untuk memperhatikan Rencana Penarikan Dana (RPD) yang telah disusun dalam rangka mempercepat proses pencairan. Diinformasikan bahwa sesuai PMK tersebut di atas, pencairan anggaran BOS semester II dapat dilakukan setelah seluruh jumlah dana bantuan operasional yang diterima pada tahap sebelumnya telah dipergunakan paling kurang sebesar 80% (delapan puluh persen); dan

6. Penyaluran anggaran BOS Tahap II tahun anggaran 2021 akan dimulai pada Bulan Juli 2021.

Demikian hal ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Untuk mendownload file informasi Langkah-langkah Percepatan Realisasi Dana BOS Tahap I Tahun Anggaran 2021, silahkan klik link dibawah ini :



Baca Jugan : 

Semoga informasi ini bermanfaat untuk semua, Aamiin.


04 March 2021

Cara Pengisian Berkas BOS Kemenag Tahap I Tahun 2021

Guru Jugan - Mulai ramai dengan tahapan penyaluran BOS Madrasah Swasta (MI, MTs dan MA) Tahap I. Pada kesempatan kali ini gurujugan.com akan membahas tentang Cara Pengisian Berkas BOS Kemenag Tahap I Tahun 2021.






Terkait tahapan penyaluran BOS Madrasah Swasta (MI-MTs-MA) Tahap I oleh Direktorat KSKK Madrasah TA.2021 disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Bagi madrasah yang belum mengupload laporan BOS BA BUN TA.2020 agar dapat segera mengupload laporan dimaksud melalui PORTAL BOS dengan Akun Madrasah, karena bagi madrasah yang tidak melaporkan anggaran BOS BA BUN tidak akan disalurkan dana BOS TA.2021 ini.

2. Setiap madrasah saat ini agar segera melakukan PENGUNDUHAN PERJANJIAN KERJA SAMA terkait penyaluran BOS yang dapat diunduh melalui PORTAL BOS dengan akun Madrasah, dengan memperhatikan ketentuan sbb;

a) Mengisi Nama Kepala Madrasah secara lengkap (Tanpa Gelar) pada form yang tersedia

b) Mengisi Nomor PKS Madrasah sesuai dengan Format Nomor surat madrasah yang dipakai oleh madrasah masing-masing

c) Nomor surat PKS madrasah yang digunakan harus menyesuaikan (dibuat mundur) dengan tanggal yang tertera pada SPK dimaksud yakni tanggal 4 Januari 2021

d) Surat perjanjian kerjasama ini dicetak sebanyak 2 Rangkap

e) Pada penandatanganan dibubuhi materai 10.000, Jika materai 10.000 tidak ada, maka bisa menggunakan materai 6000 2 buah dan 3000 4 buah

f) SPK berjumlah 6 lembar, lembar 1 s.d 5 wajib dibubuhi paraf kepala madrasah pada setiap halaman (paraf di bagian kanan bawah)

g. Mendowload berkas : permohonan, ST, kuitansi, erkam 1th, lalu Semua Berkas ditanggali (kolom bawah) pada tanggal pembuatan merujuk pada TIMELINE langkah2 penyaluran BOS. bukan semua 4januari.

  1. SPK/PKS BOS 💪 tanggal 4 Januari 2021
  2. Permohonan Pengajuan dana BOS 💪 tanggal setelah SPK
  3. RKAM 💪 tanggal setelah SPK
  4. Surat Tugas 💪 tanggal setelah SPK
  5. Kwitansi BOS 💪 asumsinya tgl penerimaan di bulan Maret utk tgl bisa dikosongih. kwitansi dibagi 2x tahap pencairan 

h. Dalam setiap berkas tolong dibaca tabel petunjuk pengisian lalu disesuaikan, jgn bid'ah dan nyari RIBET.


Q & A Singkat Tentang BOS Kemenag Tahun 2021

1. Q: Alamat untuk usulan?
A: bos.kemenag.go.id

2. Q: Usulan sampai kapan?
A: 5 Maret 2021 (Surat No 516 tgl 22 Februari 2021)

3. Q: Persyaratan Usulan?
A: Permohonan, ST, Kuitansi, SPK, RKAM

4. Q: Tanggal dokumen?
A: 4 Januari 2021

5. Q: Nominal yang dicantumkan?
A: SPK sudah diset oleh pusat, nominal di surat permohonan dan kuitansi adalah 50% dari nilai yang ada di portal bos

6. Q: Apakah format RKAM bebas?
A: Format sudah ditentukan di portal BOS

7. Q: Berapa % batas maksimal honor?
A: 50%, bagi yang sudah mendapatkan persetujuan
30%, bagi yang tidak mendapatkan persetujuan

8. Q: Bagaimana jika honor > 30% tanpa ada persetujuan?
A: Usulan BOS akan ditolak

9. Q: Nomor rekening yang digunakan?
A: Jawaban menyusul (akan di update setelah ada jawaban dari pusat)


Baca Jugan :

Demikian informasi tentang Cara Pengisian Berkas BOS Kemenag Tahap I Tahun 2021. semoga bermanfaat. Aamiin.

23 February 2021

Penyaluran BOS Madrasah Swasta Terpusat, Cair Paling Lambat 31 Maret

Guru Jugan - Tahapan pengisian pada aplikasi https://bos.kemenag.go.id/ sudah pernah kita kerjakan di BOS BABUN (BOS tambahan) pada akhir tahun 2020 lalu, jadi bisa dikatakan tidak asing bagi yang sudah pernah mengerjakannya, berikut ini Cara dan Panduan Pengisian Aplikasi Portal BOS Madrasah dan Cara Pencairan dan Penyaluran Dana BOS Tambahan 2020.

Penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta, baik Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), serta Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), tahun ini dilakukan terpusat oleh Ditjen Pendidikan Islam. Dana BOS madrasah tidak lagi disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag (Kankemenag) Kabupaten/Kota.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar mengatakan, penyaluran dana BOS bagi madrasah swasta akan dilakukan melalui mekanisme bank penyalur. “Penyaluran BOS madrasah swasta terpusat, oleh Ditjen Pendidikan Islam, melalui mekanisme bank penyalur,” terang Umar di Jakarta, Selasa (23/2/2021).





“Tahapan persiapan penyaluran sudah dimulai dan targetnya dana BOS madrasah swasta tahap I dicairkan paling lambat 31 Maret 2021 setelah madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan,” katanya.

Menurut Umar, ada sejumlah tahapan penyaluran dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahap I. Proses ini diawali dengan penetapan alokasi dana BOS madrasah swasta. Tahapan ini sudah dilakukan oleh tim Ditjen Pendidikan Islam per 22 Februari 2021 dan informasinya bisa diakses melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.

“Saat ini, dalam rentang 22 sampai 26 Februari mendatang, kita sedang mengintensifkan sosialisasi Kebijakan Penyaluran Dana BOS ke Kanwil dan Kankemenag,” tutur Umar.

Bersamaan itu, lanjut mantan Kepala Kankemenag Grobogan dan Kota Salatiga ini, madrasah sudah harus mulai menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM). Tahap ini berlangsung dari 22-26 Februari 2021. Bagi Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek Penerapan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dan e-RKAM pada 2020 atau awal 2021, agar menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM (https://erkam.kemenag.go.id).

“Bagi madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta untuk menyusun RKAM secara manual sebagaimana sebelumnya,” jelas Umar.

Umar menekankan, akhir dari proses penyusunan RKAM adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara madrasah dengan PPK Dit KSKK Madrasah. Proses penandatangana PKS ini dilakukan melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id.

Setelah RKAM disusun dan PKS ditandatangani, madrasah akan diminta melengkapi persyaratan pencairan dana BOS melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah. Proses ini berlangsung dari 27 Februari sampai 5 Maret 2021. Persyaratan dan Standar Dokumen Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat dan diakses melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.

“Tim Pengelola BOS Kankemenag selanjutnya akan melakukan verifikasi berkas secara online. Hasil verifikasi berkas tersebut lalu ditindaklanjuti oleh Tim Ditjen Pendidikan Islam untuk proses pencairan Dana BOS melalui bank penyalur. BOS MI sebesar Rp900ribu, BOS MTs Rp1,1juta, sedang BOS MA/MAK sebesar Rp1,5juta. Kami harap dana sudah bisa cari dari 11 hingga 31 Maret 2021,” kata Umar.

“Selanjutnya madrasah harus mengunggah LPJ BOS Tahap I melalui Login Aplikasi Portal BOS Madrasah, paling lambat 30 Juni 2021,” sambungnya.

Berikut kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Satuan Kerja (Satker) Ditjen Pendidikan Islam:

a. Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK swasta;
b. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019), dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara;
c. Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan;
d. Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.

Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat dikonsultasikan dengan menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB. Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id atau https://madrasahreform.kemenag.go.id atau https://mrc.kemenag.go.id.

“Bisa juga berkirim email ke helpdesk.madrasah@kemenag.go.id atau berkirim pesan melalui Whatsapp Official: 081147402020,” tandasnya.

Untuk BOS MI Negeri disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota. Demikian juga penyaluran Biaya Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudlatul Athfal sebesar Rp600ribu disalurkan melalui DIPA Satker Kankemenag Kabupaten/Kota. Sedangkan dana BOS MTs Negeri serta MA Negeri dan MAK Negeri disalurkan melalui DIPA satuan kerja masing-masing. 


Baca Jugan :

22 February 2021

Tahapan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021

Guru Jugan - Tahapan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021. 
Berdasarkan Surat edaran yang dikeluarkan oleh Ditjen Pendis Kemenag Republik Indonesia bernomor : B-516/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2021 tentang Langkah-langkah dan Tahapan Kegiatan Percepatan Penyaluran Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021.

Sebenarnya tahapan pengisian pada aplikasi https://bos.kemenag.go.id/ sudah pernah kita kerjakan di BOS BABUN (BOS tambahan) pada akhir tahun 2020 lalu, jadi bisa dikatakan tidak asing bagi yang sudah pernah mengerjakannya, berikut ini Cara dan Panduan Pengisian Aplikasi Portal BOS Madrasah dan Cara Pencairan dan Penyaluran Dana BOS Tambahan 2020.





Dalam rangka percepatan penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021, dimohon kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mensosialisasikan kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.

2. Satuan Kerja Penyalur Dana BOP RA (Satker Kanwil Kemenag Provinsi atau Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota) dan Satuan Kerja Penyalur Dana BOS pada MIN yang telah dilikuidasi Satkernya diminta untuk segera melakukan percepatan pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2021 paling lambat 31 Maret 2021 dengan mengacu pada Juknis Pengelolaan BOP dan BOS sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas.

3. Penyaluran Dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta (Madrasah Yang diselenggarakan oleh Masyarakat) Tahun Anggaran 2021 akan dilaksanakan Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan menggunakan mekanisme Bank Penyalur paling lambat 31 Maret 2021 setelah Madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan; 


4. Tahapan Kegiatan Penyaluran Dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahap I adalah sebagai berikut :




*Bagi Madrasah yang telah mendapatkan Bimtek Penerapan EDM dan e-RKAM pada Tahun 2020 atau awal 2021, diminta untuk menyusun EDM dan RKAM dengan menggunakan Aplikasi e-RKAM (https://erkam.kemenag.go.id). Bagi Madrasah yang belum mendapatkan Bimtek, diminta untuk menyusun RKAM secara manual sebagaimana sebelumnya. 



5. Kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Satker Ditjen Pendidikan Islam adalah sebagai berikut:

a. Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK Swasta;
b. Memiliki Izin Operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019) , dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara;
c. Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan;
d. Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.

6. Persyaratan dan Standar Dokumen Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat dan diakses melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.

7. Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB:

a. Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id /
https://madrasahreform.kemenag.go.id / https://mrc.kemenag.go.id.
b. Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
c. Whatsapp Official: 081147402020 (Whatsapp Only).

8. Untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan dan penggunaan BOS Madrasah, Direktorat KSKK Madrasah akan menyelenggarakan Seri Tanya Jawab Virtual yang disiarkan langsung via Youtube Channel Madrasah Reform setiap minggu. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Portal Madrasah Reform:

https://madrasahreform.kemenag.go.id dan Akun Media Sosial Madrasah Reform:
Facebook: Madrasah Reform
Instagram: @MadrasahReform


Artikel Terkait : 


Demikian informasi tentang Tahapan Pencairan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021, semoga bermanfaat. Aamiin.


22 January 2021

Panduan Penggunaan Aplikasi e-RKAM Tahun 2021

Guru Jugan - Pencairan dana BOS Tahun 2021 sudah mulai bergeliat, dari segi persiapan pengajuan hingga pencairan, tentunya satuan madrasah wajib mempersiapkan hal tersebut. karena pada tahun ini akan menggunakan cara yg berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Ada dua pilihan untuk pencairan dana BOS tahun 2021, pilhannya sebagai berikut :
1. BOS Online Seperti pencairan BOS BABUN 
2. Aplikasi e-RKAM 
Pilihan anda apa? Pilihannya adalah Menunggu SK Kanwil masing-masing Provinsi, jika Madrasah anda menjadi Pilot Project dipastikan menggunakan Aplikasi e-RKAM, jika tidak maka pilihannya adalah menggunakan BOS Online di https://bos.kemenag.go.id/

Pada tahun ini akan digunakan 2 cara yaitu menggunakan aplikasi e-RKAM dan BOS Online. Bagi mereka yang menjadi Pilot Project akan menggunakan e-RKAM, sedangkan bagi yang belum menjadi piloting akan menggunakan BOS Online seperti pencairan pada BOS BABUN. 

Kali ini gurujugan.com akan membahas tentang Panduan penggunaan aplikasi e-RKAM, tentu ini penting bagi madrasah yang tahun ini terpilih menjadi Pilot Project penggunaan e-RKAM. termasuk pihak terkait lainnya dalam menyukseskan sistem informasi keuangan madrasah yang terintegrasi ini.

Aplikasi e-RKAM memuat Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik. Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk melakukan pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan (Contoh LPJ BOS BABUN) yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.





Dengan e-RKAM ini diharapkan madrasah mampu menghasilkan informasi keuangan berupa dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel, transparan, efisien dan efektif. Sistem informasi ini akan mengelola informasi keuangan madrasah secara terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.

Pada tahun 2021 ini, pemberlakuan e-RKAM belum untuk keseluruhan madrasah di Indonesia. Hanya bagi sekitar 15 ribu madrasah saja yang dijadikan piloting program. Pada tahun setelahnya, 2022, barulah aplikasi e-RKAM ini akan diberlakukan bagi seluruh madrasah se-Indonesia.

Bagi madrasah yang termasuk dalam program pilot project penggunaan e-RKAM maka pengelolaan keuangannya, termasuk dalam pengajuan, pencairan, dan pelaporan BOS Tahun 2021 akan menggunakan aplikasi ini.

Untuk madrasah lainnya, yang tidak termasuk dalam pilot project, akan menggunakan aplikasi BOS Kemenag, di https://bos.kemenag.go.id/, disini kami sediakan Cara dan Panduan Pengisian Aplikasi Portal BOS Madrasah termasuk dari cara pencairan dan pelaporan BOS BA-BUN 2020, berikut Contoh LPJ BOS BABUN Yang sudah diterima dan Selesai.

Penggunaan e-RKAM bisa di akses di https://erkam.kemenag.go.id/, sebagai aplikasi pengelola keuangan madrasah, Kementerian Agama telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) yang diikuti oleh madrasah-madrasah piloting.

Selain itu, Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan islam pun telah menerbitkan Panduan Penggunaan e-RKAM. Panduan ini berisikan pedoman dan tata cara pengoperasian aplikasi e-RKAM baik untuk Tim Pusat, Tim Kanwil Kemenag, Tim Kabupaten/Kota, hingga untuk madrasah.

Dalam panduan tersebut secara lengkap dijelaskan tahapan-tahapan dan tata cara dalam melakukan registrasi, login, hingga pengelolaan aplikasi. Pengelolaan tersebut seperti status penyaluran BOS, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah, realisasi pendapatan, realisasi pengeluaran kegiatan, pengeluaran pajak, hingga pembuatan laporan.

Berikut panduan penggunaan aplikasi e-RKAM yang dikeluarkan oleh madrasahreform.kemenag.go.id


Aplikasi e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah secara online ini harus dilihat dari sebuah kemajuan untuk mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang efisien, mudah, transparan, dan bebas korupsi. wajib semua pihak yang terlibat harus memahami prosedur, tahapan, dan mekanisme yang tertulis dalam Panduan Penggunaan e-RKAM ini.

Demikian informasi tentang Panduan Penggunaan Aplikasi e-RKAM Tahun 2021, semoga bermanfaat. Aamiin.

20 January 2021

Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021

Guru Jugan - Assalamu'alaikum teman-teman operator, bendahara, dan tentunya Kepala Madrasah, mari simak dengan seksama mekanisme pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021. 

Mekanisme tersebut telah diedarkan Kemenag melalui surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bernomor B-130.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.05/01/2021 Tentang  Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk segera mensosialisasikan kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan BOP pada RA dan BOS pada Madrasah.





Berikut isi Surat Edaran bernomor B-130.1/DJ.I/Dt.I.I/PP.05/01/2021 Tentang  Langkah-Langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021.

Dalam rangka pemantapan koordinasi dan percepatan pencairan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021, dimohon kepada Saudara untuk dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:


1. Mensosialisasikan kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.

2. Mempercepat pencairan dana BOP RA Tahun Anggaran 2021 dengena mengacu pada Juknis Pengelolaan BOP dan BOS sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas.

3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selaku Pengarah Tim BOP dan BOS Tingkat Provinsi diminta menetapkan nama-nama Tim Pengelola BOS Tingkat Provinsi sesuai kebutuhan dalam formasi yang tertulis pada Juknis dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Daftar Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi sebagaimana dimaksud pada poin 2 ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam bentuk Surat Keputusan;
b. SK Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi diunggah pada portal BOS Kementerian Agama: https://bos.kemenag.go.id dengan menggunakan akun Tim Provinsi paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan surat ini (pengunggahan dokumen SK dimaksud dapat dilakukan mulai 25 Januari 2021);
c. Provinsi yang telah ditetapkan sebagai Provinsi Sasaran Penerapan Sistem e-RKAM Tahap I diminta untuk melibatkan salah satu Fasilitator/Tim Inti Provinsi sebagai Anggota Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi;

4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota selaku Pengarah Tim BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota diminta menetapkan nama-nama Tim Pengelola BOS Tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Daftar Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada poin 3 ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam bentuk Surat Keputusan;
b. SK Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Kabupaten/Kota diunggah pada portal BOS Kementerian Agama: https://bos.kemenag.go.id dengan menggunakan akun Tim Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari kerja setelah penetapan 
c. Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagai Kabupaten/Kota Sasaran Penerapan Sistem e-RKAM Tahap I diminta untuk melibatkan salah satu Fasilitator/Tim Inti Kabupaten/Kota sebagai Anggota Tim Pengelola BOP dan BOS Tingkat Provinsi;

5. Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota diminta untuk melakukan konfirmasi data satuan pendidikan calon penerima BOS Madrasah Swasta (MI, MTs, MA, dan MAK) Tahun2021 sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. data nominasi madrasah swasta penerima BOS Tahun Anggaran 2021 tersedia di Portal BOS Kementerian Agama;
b. Konfirmasi dilakukan dengan melakukan pengecekan terhadap: Nama Lembaga, Nomor Statistik Madrasah (NSM), Jumlah Siswa berdasarkan BAP EMIS per 30 Juni 2020, Tahun Terbit Izin Operasional Madrasah, Status Keaktifan Madrasah, dan Kesediaan Menerima dan BOS;
c. Dalam hal ada madrasah yang mengalami perubahan/penyesuaian data, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota diwajibkan untuk mengunggah BAP per 30 Juni 2020 dari madrasah yang bersangkutan;
d. Batas waktu konfirmasi data dilaksanakan paling lambat 26 Januari 2021.

6. Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOSMadrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB:
a. Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id/
c. Whatsapp Official: 081147402020 (Whatsapp Only).

7. Untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan dan penggunaan BOS Madrasah, Direktorat KSKK Madrasah akan menyelenggarakan Seri Tanya Jawab Virtual yang disiarkan langsung via Youtube Channel Madrasah Reform setiap minggu. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Portal Madrasah Reform: https://madrasahreform.kemenag.go.id dan Akun Media Sosial Madrasah Reform:
Facebook: Madrasah Reform
Instagram: @MadrasahReform 


Untuk Mengunduh File Langkah-langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021, silahkan unduh dibawah ini.




Baca Jugan :



Demikian informasi tentang Langkah-langkah Persiapan Pencairan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021, semoga bermanfaat, Aamiin.


08 January 2021

Contoh LPJ BOS BABUN Yang sudah diterima dan Selesai

Guru Jugan - Contoh LPJ BOS BABUN Yang sudah diterima dan Selesai. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), yang paling penting yang diminta dalam LPJ tersebut adalah neraca penggunaan dana, Kwitansi, Nota, faktur pajak dan foto. 

BOS BA-BUN Bantuan Operasional Sekolah yang berarasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang disingkat menjadi BA-BUN.
 

Bukti belanja dan bukti upload pengembalian dana (bagi yang kelebihan) wajib diunggah ke laman Portal BOS Kemenag bersama dengan Laporan Neraca Penggunaan Dana.




Pada postingan sebelumnya Guru Jugan juga sudah membagikan Cara dan Panduan Pengisian Aplikasi Portal BOS Madrasah yang harus dilakukan untuk mencairkan dana BOS BA-BUN Madrasah dibawah naungan Kemenag.


Contoh Bentuk Laporan Neraca Penggunaan Dana

Contoh format Laporan Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN masih belum ada dokumen yang sama pada BOS reguler sebelumnya. Format yang mirip adalah saat melakukan Pelaporan SPT Tahunan Pajak yang biasanya mensyaratkan adanya Neraca dan Laporan Laba Rugi.


Berikut contoh format Laporan Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN yang bisa Guru Jugan share, semoga bisa membantu teman-teaman yang masih agak bingung dengan format Neraca penggunaan dana BOS BA-BUN.






Format Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN ini disesuaikan dengan format Neraca Keuangan pada umumnya. Hanya saja unsur atau komponen di dalamnya disesuaikan dengan BOS BA-BUN.

Neraca keuangan adalah laporan yang berisikan ringkasan posisi keuangan pada periode tertentu. Neraca biasanya memuat tiga komponen yaitu:

  • Aktiva (aset atau harta yang dimiliki)
  • Liabilitas (utang atau kewajiban yang harus dibayarkan)
  • Ekuitas (modal yang dipergunakan dalam menjalankan pekerjaan)

Karena terkait pekerjaan sebagai akibat kegiatan OS BA-BUN, maka dalam Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN ini komponen-komponen tersebut disederhanakan. Aktiva berupa penerimaan dana BOS BA-BUN sedang liabilitas dan ekuitas adalah penggunaan dana 

Pada bentuk skontro (rekening), Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN tersaji secara menyamping atau terbagi dalam dua sisi. Sisi sebelah kiri berisikan aktiva yang dalam kasus ini disederhakan dengan istilah pendapatan.

Sedang sisi sebelah kanan berisikan ekuitas dan liabilitas yang dalam kasus ini disederhanakan sebagai penggunaan dana atau belanja.

Kolom pendapatan, sumber aktiva hanya tungggal yakni penerimaan dana BOS BA-BUN.

Sedang pada kolom belanja, bisa diisikan dengan kegiatan atau penggunaan dana sesuai dengan RKAM yang telah disusun dan diunggah sebagai persyaratan pencairan dana.

Di bagian bawah, terdapat Total Pendapatan, Total Belanja, dan Saldo. Kemudian Jumlah Bersama untuk masing-masing kolom.

Contoh Laporan LPJ BOS BABUN Yang sudah diterima dan Selesai dalam bentuk file PDF dan Video contoh Kwitansi, Nota, dan foto.





Untuk file contoh excel neraca Laporan Dana BOS BA-BUN yang sudah terisi uraian pemasukan/ pendapatan dan pengeluaran silahkan klik disini (direct size 13.3 KB)


Baca Jugan : 


Demikianlah sharing Guru Jugan tentang Contoh Laporan Dana BOS BA-BUN (Neraca Penggunaan nya), semoga bermanfaat. Aamiin.

26 December 2020

Mengenal dan Lebih Memahami Tentang Neraca Keuangan

Guru Jugan - Mengenal dan Lebih Memahami Tentang Neraca Keuangan. Akuntansi adalah salah satu hal yang penting untuk dikuasai dalam menjalankan bisnis. Dengan memahami akuntansi, Anda dapat menyusun laporan keuangan yang akurat, sehingga Anda dapat mengetahui kondisi bisnis Anda terkini. Salah satu bagian terpenting dalam laporan keuangan adalah neraca keuangan.

Namun, sebelum Anda memahami mengenai neraca keuangan, sebaiknya Anda mengenal lebih dulu mengenai laporan keuangan. Dalam akuntansi, laporan keuangan adalah hal umum yang sering dikerjakan. Adanya laporan keuangan, bagi pelaku bisnis dapat melihat kondisi keuangan perusahaan secara nyata berdasar data-data aktual. Laporan keuangan yang akurat dan tertata akan membuat bisnis Anda berjalan dengan lancar. Jika tidak ada laporan keuangan, perusahaan akan sulit menganalisis apa yang terjadi di perusahaan.






Daftar Isi 

1 Apa itu Neraca Keuangan?
2 Struktur Neraca Keuangan
2.1 1. Aktiva
2.2 2. Kewajiban (Liabilities)
2.3 3. Ekuitas (Equity)
3 Bentuk Neraca Keuangan
3.1 1. Bentuk Scontro (Account Form)
3.2 2. Bentuk Staffel (Report Form)
4 Tips Membaca Neraca Keuangan
4.1 1. Pastikan saldo akhir seimbang
4.2 2. Bandingkan antara piutang usaha dan utang usaha
4.3 3. Perhatikan saldo kas
4.4 4. Perhatikan saldo persediaan
4.5 5. Perhatikan saldo pinjaman pada akun kewajiban



Apa itu Neraca Keuangan?

Laporan keuangan yang menyajikan akun-akun aktiva, modal dan kewajiban dalam satu periode tertentu disebut dengan laporan keuangan neraca. Neraca terbagi menjadi dua bentuk, yaitu skontro (horizontal) dan stafel (vertikal). Nilai modal pada neraca adalah nilai yang tercatat dalam laporan perubahan modal. Keseimbangan yang didapat pada neraca karena di laporan tersebut terdiri dari pendapatan dan biaya yang tercatat di laporan laba rugi.


Struktur Neraca Keuangan

Aktiva = Kewajiban + Modal

Setelah memperhatikan rumus di atas, Anda akan menentukan keseimbangan saldo pada laporan neraca keuangan terutama jika Anda akan mengisi saldo awal akun. Contohnya seperti, seorang pengguna software akuntansi telah selesai mengisi saldo awal akun. Maka, daftar saldo awal akun muncul nilai negatif di historical balancing. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan. Nilai negatif akan memudahkan pengguna dalam mencari pos mana sebenarnya nilai tersebut berlebih. Anda dapat temukan sendiri pos mana nilai harus dikurangkan dan ke pos mana nilai yang diambil harus ditambahkan. Selain itu, dari rumus di atas, Anda akan mengetahui posisi normal suatu akun neraca jika digunakan dalam jurnal. Contoh dibawah ini :


Hal di atas memiliki arti bahwa:
  • Jika ada penyetoran modal ke perusahaan, maka posisi kas berada di debit dan modal berada di kredit
  • Jika perusahaan membayar utang dari kas, maka posisi utang berada di debit dan kas berada di kredit.

Rumus keseimbangan adalah hal utama dalam setiap penyusunan neraca keuangan. Anda harus memastikan bahwa ada hubungan timbal balik yang menunjukkan keseimbangan antara harta dengan kewajiban dan modal. Besarnya kewajiban dan modal memberikan gambaran mengenai bagaimana cara kita mengelola aset. Berikut penjelasannya.

1. Aktiva

Aktiva atau aset merujuk pada keseluruhan dari sumber daya yang Anda miliki. Hal meliputi kas, piutang, persediaan barang, lahan/tanah, gedung, kendaraan, mesin, peralatan, dan sebagainya.

Berdasarkan jangka waktu pemakaiannya, aktiva terbagi menjadi dua jenis, yaitu aktiva lancar dan aktiva tetap. Aktiva lancar adalah aset yang memiliki umur kegunaan jangak pendek, dapat dikonversi menjadi kas dalam jangka waktu maksimal satu tahun. Sedangkan, aktiva tetap adalah aset yang digunakan untuk jangka waktu yang lebih panjang (lebih dari satu tahun).

Berdasarkan wujud aset, aset terbagi menjadi dua jenis yaitu aktiva berwujud dan tidak berwujud. Seiring waktu, nilai aktiva tetap yang Anda miliki dapat menyusut karena menurunnya masa pakai dari aset tersebut.


2. Kewajiban (Liabilities)

Kewajiban adalah utang terhadap pihak lain yang harus dibayar, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Akun kewajiban biasanya meliputi, utang, pendapatan diterima di muka, serta akrual (biaya yang jatuh tempo di kemudian hari).

Kewajiban terbagi dua jenis, yaitu utang lancar dan utang jangka panjang. Utang lancar yaitu utang yang harus dilunasi jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun. Sedangkan, utang jangka panjang yaitu utang yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu tahun.


3. Ekuitas (Equity)

Berdasarkan hubungan timbal balik, ekuitas dapat diartikan sebagai selisih antara komponen-komponen aset dan utang.
Asset – Liability = Equity
Komponen ekuitas dalam sebuah laporan neraca adalah saldo dari modal akhir usaha.


Bentuk Neraca Keuangan

Neraca keuangan memiliki dua bentuk, yaitu scontro dan staffel. Keduanya digunakan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.


1. Bentuk Scontro (Account Form)

Neraca scontro biasa disebut dengan neraca bentuk T. Laporan ini menyajikan rekening dalam dua sisi, yaitu kelompok harta (aktiva) di sebelah kiri dan utang serta modal (pasiva) di sebelah kanan. Berikut contoh bentuk scontro.


2. Bentuk Staffel (Report Form)

Neraca bentuk staffel atau biasa disebut dengan neraca bentuk laporan, dikarenakan susunan yang berurutan dari atas ke bawah secara urut. Neraca bentuk laporan tersusun secara urut dari kelompok harta (aktiva) paling atas, hingga kelompok utang dan modal paling bawah. Berikut contoh neraca bentuk staffel.




Namun, beberapa perusahaan lebih sering menggunakan bentuk neraca keuangan yang memanjang ke bawah. Tetapi, penggunaan dalam bentuk ke samping juga tetap sah. Penggunaan bentuk neraca keuangan yang berbeda disesuaikan dengan jumlah akun yang digunakan. Semakin banyaknya akun, bentuk memanjang ke bawah (staffel) lebih efektif.

Biasanya, bentuk stafel lebih sering digunakan oleh perusahaan besar, karena memang perusahaan tersebut memiliki akun yang sangat banyak dan nilai yang besar. Sedangkan, untuk bentuk skontro biasanya lebih mudah untuk dilihat, karena pos aktiva dan pasiva langsung terlihat di sisi kanan dan kiri. Bentuk skontro digunakan apabila akun dan nilai yang ada berjumlah sedikit.
Tips Membaca Neraca Keuangan

Berikut adalah cara mudah membaca dan menyusun neraca keuangan.

1. Pastikan saldo akhir seimbang

Sebelum Anda membaca neraca keuangan, pastikan keakuratannya lebih dahulu. Bahwa sebuah neraca memiliki sisi kiri untuk menyajikan data aktiva, dan sisi kanan untuk kewajiban dan model. Di sisi kiri (aktiva), semua akun yang berkaitan dengan aktiva, baik aktiva lancar dan aktiva tetap dipisahkan untuk mengetahui besar masing-masing nomina. Sedangkan, di sisi kanan semua akun yang berkaitan dengan kewajiban dan modal bisa dilihat sesuai dengan neraca lajur yang sudah dibuat sebelumnya.

Sehingga, saldo akhir neraca keuangan seharusnya seimbang. Maka, pastkan selalu jumlah dari sisi kiri maupun kanan pada neraca keuangan seimbang. Jika ada perbedaan dari keduanya, Anda perlu memeriksa kembali. Karena, kemungkinan adanya kesalahan saat pencatatan.


2. Bandingkan antara piutang usaha dan utang usaha

Anda perlu memerhatikan keseimbangan piutang dan utang saat membaca neraca keuang. Dikarenakan, hal ini akan berpengengaruh pada arus kas jangka pendek usaha Anda. Jika Anda memiliki angka piutang yang lebih besar daripada utang, maka Anda harus membayar yang lebih banyak, dibandingkan memperoleh uang dari hasil penjualan kredit. Selain itu, Anda perlu memerhatikan kedua akun, karena melakukan penagihan terhadap pelanggan butuh kerja sama yang efektif antara bagian penjualan dan akuntansi. Hal tersebut, untuk memastikan bahwa setiap tanggal jatuh tempo pelunasan dilakukan sesuai dengan syarat penjualan kredit.


3. Perhatikan saldo kas

Kas disebut sebagai aset paling cair, artinya Anda dapat menggunakannya secara langsung untuk membeli apa pun. Saat memulai usaha, hal utama yang harus dilakukan adalah membiayai usaha dan mengontrol masuk atau keluarnya kas. Oleh karena itu, Anda perlu melakukan pengawasan terhadap perubahan kas dalam komponen aset pada laporan neraca keuangan.


4. Perhatikan saldo persediaan

Anda perlu memerhatikan persediaan barang yang juga merupakan aset penting dalam operasional usaha. Untuk melakukan peningkatan perputaran persediaan barang dalam sebuah usaha, adalah suatu tantangan bagi bisnis. Anda dapat menghitung rasio perputaran persediaan barang secara efektif dengan menghitung perbandingan antara jumlah penjualan dan persediaannya. Apabila, rasio perputaran persediaan usaha menurun, maka Anda perlu mengurangi persediaan.


5. Perhatikan saldo pinjaman pada akun kewajiban

Melakukan analisis terhadap utang jangka pendek dan jangka panjang adalah hal penting yang harus Anda lakukan. Saldo utang jangka panjang biasanya berupa pinjaman bank, dan utang jangka pendek adalah utang bunga yang harus ditanggung.

Selain itu, Anda perlu memerhatikan jumlah saldo akhir dari setiap akun. Apabila saldo pinjaman lebih besar dari saldo kas, usaha Anda mungkin berada pada kondisi yang sulit. Hal tersebut adalah salah satu cara untuk memeriksa besarnya uang yang Anda pinjam dari bank.

Demikianlah hal-hal mengenai neraca keuangan. Dengan menyusun neraca keuangan dan membacanya dengan benar maka hal tersebut akan membantu Anda dalam mengambil keputusan bisnis. 

Untuk membuat neraca keuangan, Anda memerlukan laporan keuangan yang akurat. Jurnal adalah software akuntansi online membantu pencatatan setiap transaksi bisnis. 

Dengan Jurnal, setiap akun yang tercatat dalam pembukuan akan secara otomatis terlampir dalam laporan neraca keuangan dalam bentuk stafel. Selain itu, Jurnal juga membantu bisnis Anda dalam pembuatan laporan keuangan tanpa harus menulis berulang kali.



Demikianlah artikel tentang Mengenal dan Lebih Memahami Tentang Neraca Keuangan, Semoga Bermanfaat. Aamiin.

24 December 2020

Contoh Laporan Dana BOS BA-BUN (Neraca Penggunaannya)

Guru Jugan - Contoh Laporan Dana BOS BA-BUN (Neraca Penggunaannya). BOS BA-BUN Bantuan Operasional Sekolah yang berarasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang disingkat menjadi BA-BUN. 

Tugas selanjutnya setelah pencairan dana BOS BA-BUN adalah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), dan dokumen penting yang diminta dalam LPJ tersebut adalah neraca penggunaan dananya.

Bukti belanja dan bukti upload pengembalian dana (bagi yang kelebihan) wajib diunggah ke laman Portal BOS Kemenag bersama dengan Laporan Neraca Penggunaan Dana.

Pada postingan sebelumnya Guru Jugan juga sudah membagikan Cara dan Panduan Pengisian Aplikasi Portal BOS Madrasah yang harus dilakukan untuk mencairkan dana BOS BA-BUN Madrasah dibawah naungan Kemenag.


Baca Jugan : 
Contoh Bentuk Laporan Neraca Penggunaan Dana

Contoh format Laporan Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN masih belum ada dokumen yang sama pada BOS reguler sebelumnya. Format yang mirip adalah saat melakukan Pelaporan SPT Tahunan Pajak yang biasanya mensyaratkan adanya Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Karena dalam laman BOS Kemenag sendiri tidak diberikan template atau contoh neraca ini. Maka Guru Jugan memberi sedikit gambaran tentang Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN.

Karena pada Neraca untuk pajak akan berisikan komponen aset (baik aset lancar, tetap, atau tidak berwujud), utang (liabilitas), dan ekuitas (modal) dalam periode satu tahun berjalan.

Berikut contoh format Laporan Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN yang bisa Guru Jugan share, semoga bisa membantu teman-teaman yang masih agak bingung dengan format Neraca penggunaan dana BOS BA-BUN.





Format Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN ini disesuaikan dengan format Neraca Keuangan pada umumnya. Hanya saja unsur atau komponen di dalamnya disesuaikan dengan BOS BA-BUN.

Neraca keuangan adalah laporan yang berisikan ringkasan posisi keuangan pada periode tertentu. Neraca biasanya memuat tiga komponen yaitu:

  • Aktiva (aset atau harta yang dimiliki)
  • Liabilitas (utang atau kewajiban yang harus dibayarkan)
  • Ekuitas (modal yang dipergunakan dalam menjalankan pekerjaan)

Karena terkait pekerjaan sebagai akibat kegiatan OS BA-BUN, maka dalam Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN ini komponen-komponen tersebut disederhanakan. Aktiva berupa penerimaan dana BOS BA-BUN sedang liabilitas dan ekuitas adalah penggunaan dana

Pada bentuk skontro (rekening), Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN tersaji secara menyamping atau terbagi dalam dua sisi. Sisi sebelah kiri berisikan aktiva yang dalam kasus ini disederhakan dengan istilah pendapatan.

Sedang sisi sebelah kanan berisikan ekuitas dan liabilitas yang dalam kasus ini disederhanakan sebagai penggunaan dana atau belanja.

Kolom pendapatan, sumber aktiva hanya tungggal yakni penerimaan dana BOS BA-BUN.

Sedang pada kolom belanja, bisa diisikan dengan kegiatan atau penggunaan dana sesuai dengan RKAM yang telah disusun dan diunggah sebagai persyaratan pencairan dana.

Di bagian bawah, terdapat Total Pendapatan, Total Belanja, dan Saldo. Kemudian Jumlah Bersama untuk masing-masing kolom.

Format Laporan Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN dalam bentuk file excel dapat diunduh melalui tautan berikut.


Klik langsung terunduh dengan file excel (13.3 KB)

Untuk file contoh excel neraca Laporan Dana BOS BA-BUN yang sudah terisi uraian pemasukan/ pendapatan dan pengeluaran silahkan klik disini (direct size 13.3 KB)




Baca Jugan : 


Demikianlah sharing Guru Jugan tentang Contoh Laporan Dana BOS BA-BUN (Neraca Penggunaan nya), semoga bermanfaat. Aamiin.