06 December 2020

JUKNIS BOP & BOS MADRASAH TAHUN 2021

Gurujugan - Juknis BOP & BOS Madrasah Tahun 2021 tidak mengalami perubahan yang signifikan, di dalamnya memuat tentang juknis BOP RA dan BOS Madrasah. Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal atau biasa disebut BOP RA adalah program pemerintah pusat dalam penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi seluruh Raudlatul Athfal se Indonesia. Sumber dananya berasal dari alokasi dana Pemerintah Pusat.

Untuk Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat dengan BOS. BOS Madrasah adalah program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi satuan pendidikan madrasah yang dananya bersumber dari alokasi dana Pusat.

Perubahan yang menjadi pembeda dari Pada pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021  banding tahun-tahun sebelumnya adalah dari penetapan dan penyalurannya.


Pada tahun-tahun sebelumnya, penetapan alokasi dan penyaluran dana dilakukan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Namun pada tahun 2021 penetapan alokasi dana, penetapan sasaran penerima BOP dan BOS, hingga penyaluran dana BOP dan BOS untuk RA dan Madrasah swasta dilakukan oleh Tim BOS Pusat yang dibentuk oleh Kemenag Pusat.




Dirjen Pendis baru-baru ini merilis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021. Regulasi tentang Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 ini akan menjadi pedoman pengelolaan BOP dan BOS di tahun mendatang.


Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021.



Alokasi Dana BOP RA dan BOS Madrasah 2021

Besaran alokasi dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2021 dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikali jumlah peserta didik.

Sedangkan satuan biaya BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2021 adalah:

  • Rp 600.000 per siswa per tahun untuk Raudalatul Athfal (RA)
  • Rp 900.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Rp 1.100.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Rp 1.500.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Aliyah (MA) dan MAK


Melihat dari besaran satuan biaya tersebut berarti tidak ada perubahan dibanding dengan BOP dan BOS tahun 2020.

Sedang untuk indek jumlah peserta didik, dihitung berdasarkan cut off data siswa RA dan Madrasah per tanggal 30 Juni 2020.


RA dan Madrasah wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOP dan BOS. Pengelolaan dana di sini meliputi perencanaan, penatausahaan dan realisasi, hingga pelaporan. untuk sementara waktu penggunaan aplikasi e-RKAM ini akan dilaksanakan secara bertahap.


Jika ingi membaca dan memahami terkait dengan tata kelola dana BOP RA dan BOS Madrasah di tahun 2021 ini silakan unduh dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 




Baca Jugan : 


Jika link diatas ada yang bermasalah saat mengunduh/informasi yang kurang valid, silahkan komen di grup halaman FB atau grup telegram kami berikut ini.

Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 
Telegram : https://t.me/guru_jugan (past respons)


Demikian informasi tentang Juknis BOP & BOS Madrasah Tahun 2021, semoga bermanfaat. Aamiin.


Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon