Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts
Showing posts with label Sertifikasi. Show all posts

07 March 2024

Cek Hasil Seleksi Akademik PPG Kemenag 2024

Guru Jugan - Cek Hasil Seleksi Akademik PPG Kemenag 2024

Pengumuman hasil seleksi akademik Program Pendidikan Guru (PPG) Kementerian Agama (Kemenag) 2024 merupakan momen penting bagi ribuan peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi sebelumnya. Dengan mengacu pada informasi resmi yang diberikan, berikut adalah rincian penting terkait pengumuman tersebut.





Kapan Jadwal Pengumuman?

Informasi resmi dari lama Kemanag.go.id menyatakan pengumuman hasil seleksi akademik PPG Kemenag 2024 akan diumumkan pada Kamis, 7 Maret 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun, perlu dicatat bahwa jadwal tersebut dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.


Bagaimana Cara Cek Pengumuman Tersebut?

Peserta seleksi akademik PPG Madrasah Kemenag 2024 dapat melakukan pengecekan hasil pretest melalui situs resmi SIMPATIKA. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk memperoleh informasi hasil seleksinya:

  1. Cara cek pengumuman hasil seleksi akademik PPG Kemenag 2024, melalui https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah.
  2. Ketuk tulisan “Login” yang terdapat di kanan atas layar.
  3. Klik “Login PTK”.
  4. Masukkan email dan kata sandi akun Anda, kemudian pilih “Masuk”.
  5. Pada tampilan utama, klik “PPG Dalam Jabatan”.
  6. Peserta yang lolos seleksi akan ditunjukkan keterangannya melalui menu tersebut.

Berikut Manfaat Program Seleksi Akademik PPG Madrasah 2024

Seleksi akademik PPG Madrasah 2024 memiliki manfaat yang signifikan bagi peserta serta dunia pendidikan secara keseluruhan. Berikut beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari program ini:Pemberian Sertar dari para guru untuk meningkatkan kualifikasi mereka.

1. Menjaga Kualitas Pendidikan:

Seleksi akademik dilakukan untuk memastikan bahwa para peserta sesuai dengan standar akademik yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan dan memastikan bahwa peserta memiliki kemampuan yang diperlukan sebelum mengikuti program pendidikan guru (PPG).

2. Kepatuhan Terhadap Regulasi Pendidikan:

Program ini juga sejalan dengan regulasi pendidikan yang mengharuskan guru dalam jabatan memperoleh sertifikasi pendidik. Regulasi ini termasuk Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Permendikbud No. 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.

3. Pemetaan Potensi Pengajar:

Melalui seleksi ini, Kemenag dapat memetakan potensi dan keahlian para pengajar, serta mencari calon guru yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Madrasah.


4. Diversifikasi Mata Pelajaran:

Seleksi akademik PPG Kemenag 2024 mencakup 27 mata pelajaran yang beragam, mulai dari Fiqih, Akidah Akhlak, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Jawa, hingga Tata Busana. Hal ini menunjukkan upaya untuk memberikifikat Pengajar: Program ini memberikan sertifikat pengajar kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Data resmi menunjukkan bahwa jumlah peserta mencapai 105.949 orang, menunjukkan minat yang besar kesempatan kepada guru untuk mengembangkan kompetensi mereka di berbagai bidang.

Dengan demikian, pengumuman hasil seleksi akademik PPG Kemenag 2024 menjadi tonggak penting dalam perjalanan karier dan pengembangan profesional para peserta, serta berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Madrasah. Selamat kepada semua peserta yang telah mengikuti seleksi, dan semoga hasilnya sesuai dengan harapan.

Baca Jugan :


Demikian informasi tentang Cek Hasil Seleksi Akademik PPG Kemenag 2024. Semoga bermanfaat. Aamiin Yaa Robbal 'Aalamiin.

Agar tidak ketinggalan info artikel terupdate 
silahkan follow medsos gurujugan dibawah.
Halaman FB : Klik Disini
Instagram : Klik Disini


04 March 2024

7 Langkah Agar Lulus Pretest PPG Kemenag 2024

Guru Jugan.  Sahabat Guru Jugan yang dimuliakan Allah, pengajuan PPG didalam akun SIMPATIKA  sudah disetujui Kanwil. 




Untuk Sahabat yang sudah disetujui sebaiknya mempersiapkan diri sejak dini apa saja yang harus dilakukan dalam persiapan menghadapi Ujian Pretest PPG Kemenag 2024, karena sekarang pesertanya lebih banyak dari tahun yang lalu karena syarat untuk mengajukan PPG sudah sampai TMT 2015.

Pengalaman ini dibagikan berdasarkan cerita para sahabat yang sudah lulus PPG tahun 2022 dab 2023. Mereka juga menyampaikan Apa yang perlu dipersiapkan setelah lulus Pretest PPG. ini bisa dijadikan panduan dan persiapan untuk mengikuti ujian pretest maupun pasca pretest PPG Kemenag Tahun 2024.

7 Hal Perlu dilakukan Supaya Lulus Pretest PPG Kemenag 2024 
Tulisan ini adalah hasil kesimpulan dari pengalaman teman-teman yang sudah lulus PPG tahun 2022 dan 2023:

1.   Semangat dan Optimis
Awali proses ini dengan Semangat dan Optimis, sehingga dengan awalan yang optimis bisa memberi motivasi lebih dalam menjalani rangkaian PPG dengan baik. 

2.  Memulai dan Mengakhiri dengan Do'a 
Mengawali dengan semangat dan optimis kemudian dari setiap akan memulai dan setelah selesai, baik saat belajar ataupun kegiatan PPG selalu berdoa kepada Allah semoga hasilnya terbaik untuk kita, dan jangan lupa mintalah do’a dan restu kepada orang tua supaya orang tua kita membantu do'a dan mendapatkan hasil yang terbaik, apapun itu hasilnya.

3.  Berlatih Soal Pretes PPG Kemenag
Langkah selanjutnya adalah sering berlatih soal-soal pretest PPG, di internet sudah banyak yang memposting tentang latihan soal-soal pretest PPG di Website dan Blog pendidikan.
Untuk sahabat jangan risau dan bimbang apalagi bingung karena di blog www.gurujugan.com sudah disediakan contoh-contoh soal untuk dipelajari, atau bapak ibu bisa langsung download soalnya melalui tautan di bawah ini:

4.   Memperbanyak Belajar Mapel PPG 
Maksud dari belajar fokus mapel PPG adalah kita harus mendalami betul materi mapel yang kita ajukan saat pengajuan PPG, karena materi mapel PPG juga akan diujikan walaupun tidak semuanya contoh kita mengajukan Mapel PPG Akidah Akhlak, maka pelajarilah materi Akidah Akhlak mulai materi dari jenjang MI sampai jenjang MA. Jika sahabat sudah menguasai nantinya insyaAllah mengerjakan Ujian pretest PPG dengan mudah.

5.  Datang Lebih Awal di Tempat Ujian
Jadwal ujian pretest Kemenag itu menggunakan Komputer pelaksanaanya kadang tidak bisa di kabupaten sahabat sendiri, terkadang jarak antara rumah dengan tempat ujian pretest jauh, dengan jarak yang jauh dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sebaiknya sahabat datang lebih awal atau dari rumah diperkirakan berangkat lebih awal supaya kita ada waktu istirahat sebelum mengerjakan ujian PPG

6.  Pilih pertanyaan Yang paling Mudah
Pada setiap soalnya pasti sangatlah berbeda ada yang mudah sedang dan sulit, untuk itu sahabat lebih baik memilih jawaban yang paling mudah dulu, jangan kita habiskan waktu kita untuk memikirkan soal yang paing sulit, disisi lain masih banyak soal yang kategori mudah. Kenapa kita harus memilih jawaban yang lebih mudah, karena jika kita kehabisan waktu dan masih banyak soal yang mudah tapi belum sempat terjawab terburu dengan waktu yang sudah habis, Mubadzir sih istilahnya hehehe..

7.  Jawab Semua Pertanyaan
Seandainya Sahabat Guru Jugan kesulitan dalam menjawab soal jangan dijadikan alasan untuk tidak menjawab soal, untuk itu jawablah semua pertanyaan walaupun tidak mengerti sama sekali terhadap isi soal tersebut. ada kemungkinan jawaban tersebut benar dari pada kosong tanpa jawaban.

Itulah Artikel tentang 7 Cara Agar Lulus Pretest PPG Kemenag 2024, semoga dapat membantu untuk teman-teman sahabat Guru Jugan yang akan mengikuti pretest PPG Kemenag tahun ini, semoga semua teman-teman sahabat Guru Jugan sukses dalam mengikuti  Ujian Pretest PPG Kemenag 2024.

Baca Jugan :

02 March 2024

Belum Terpilih Menjadi Peserta Seleksi Akademik PPG Tahun 2024? Ini Jawabannya

Guru Jugan - Dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan pelaksanaan Seleksi Akademik bagi guru madrasah dengan mata pelajaran sebagaimana terlampir.

Oleh karena itu perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pendaftaran calon peserta bagi guru yang memenuhi syarat dilaksanakan secara daring melalui SIMPATIKA mulai tanggal 19 - 23 Februari 2024 (persyaratan terlampir); 
  2. Verifikasi dan validasi persyaratan pendaftaran Seleksi Akademik PPG dilaksanakan pada tanggal 19 – 25 Februari 2024 oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; 
  3. Pencetakan Kartu Ujian Seleksi Akademik dari SIMPATIKA tanggal 28 - 29 Februari 2024. 
  4. Informasi teknis terkait pelaksanaan Seleksi Akademik tertera di Kartu Ujian; 
  5. Sosialisasi penggunaan aplikasi seleksi akademik dilaksanakan pada tanggal 28 Februari – 2 Maret 2024; 
  6. Uji Coba Sistem Seleksi Akademik dilaksanakan pada tanggal 2 – 3 Maret 2024; 
  7. Pelaksanaan Seleksi Akademik pada tanggal 5 - 6 Maret 2024; 
  8. Pengumunan hasil Seleksi Akademik di SIMPATIKA pada tanggal 7 Maret 2024. Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.



PERSYARATAN PENDAFTAR SELEKSI AKADEMIK PENDIDIKAN PROFESI GURU DALAM JABATAN BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2024

  1. Terdata aktif di SIMPATIKA sebagai guru tetap dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) di Madrasah;
  2. Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan memiliki sertifikat pendidik; 
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran PPG yang dipilih sesuai dengan regulasi linieritas; 
  4. Memiliki NPK; 
  5. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT paling lama 31 Desember 2015; 
  6. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan Februari 2024. 
  7. Kuota pelaksanaan seleksi akademik sejumlah 60.000 (enam puluh ribu) peserta ujian yang ditentukan berdasarkan prioritas sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Banyak pertanyaan yg masuk mengenai calon peserta Seleksi Akademik (SELAK PPG) 2024 dengan status BELUM TERPILIH berikut penjelasannya :

  • Kuota peserta SELAK PPG 2024 sangat terbatas yaitu 60.000 guru seluruh Indonesia.
  • Pemilihan peserta yg dilakukan oleh pusat meliputi : 

  1. Proporsionalitas wilayah
  2. Usia
  3. Masa kerja
  • Jadi, pusat memprioritaskan peserta SELAK PPG 2024 adalah guru yg usia lebih senior dan masa kerjanya yg lebih lama.

Baca Jugan :

Semoga postingan ini bermanfaat untuk kita semua.

Untuk info artikel terkini silahkan follow medsos gurujugan :
Halaman FB : Klik Disini
Instagram : Klik Disini

04 January 2021

Surat Edaran Pendataan Tukin dan TPG Terhutang

Guru Jugan - Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia Kepada Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. atau dalam hal ini Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam.

Surat tersebut bernomor B-1/DJ.I/Dt.I.II/KU.00/01/2021 Bersifat Segera dengan lampiran sebanyak 4 eksemplar.





Berikut isi Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia Kepada Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. atau dalam hal ini Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam. 


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Sehubungan dengan pelaksanaan peningkatan kompetensi, kualitas, profesionalitas, dan kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Tahun 2021 serta upaya untuk mengatasi dampak pandemi Covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional, maka kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Mendata dengan akurat dan rinci Tunjangan Kinerja Terhutang Guru Madrasah Tahun 2015-2019 untuk setiap Satuan Kerja (Satker). Contoh Form terlampir (Form 1)
  2. Mendata dengan akurat dan rinci Tunjangan Profesi Guru Terhutang Guru Madrasah Tahun 2018-2019 untuk setiap Satuan Kerja (Satker). Contoh Form terlampir (Form 2)
  3. Mendata secara akurat dan rinci Tunjangan Kinerja Terhutang Guru Madrasah Tahun 2015-2019 dan Tunjangan Profesi Guru Terhutang Guru Madrasah Tahun 2018-2019 pada masing-masing Satuan Kerja (Satker) yang sudah dibayarkan/terbayarkan. Contoh Form terlampir (Form 3A dan Form 3B)
  4. Mengirimkan data rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada point 1, point 2, point 3 sebagai Laporan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam. Contoh Form terlampir (Form 4A, Form 4B, Form 4c, dan Form 4D)
  5. Data dikirim ke gtkmimts@gmail.com/rofiq7095@gmail.com paling lambat tanggal 15 Januari 2021.

Untuk mengunduh surat edaran tersebut silahkan klik tombol Unduh Disini dibawah, file tersebut berisikan Surat Edaran dan lampirannya. Form tersebut berupa Form 1, Form 2, Form 3A dan Form 3B, Form 4A, Form 4B, Form 4c, dan Form 4D.


Otomatis terunduh size file 280 KB

Baca Jugan :

Demikian isi Surat Edaran tentang Pendataan Tukin dan TPG Terhutang, Semoga Tukin dan TPG yang terhutang segera terbayarkan. Aamiin.

02 April 2020

Absensi Guru dan Tenaga Kependidikan Pakai HP Integrasi SIMPATIKA

Guru Jugan - Finger print merupakan absensi yang bertujuan merekam kehadiran guru setiap hari, dengan cara ini guru yang hadir akan melakukan absensi dengan menempelkan salah satu jari yang sudah terdaftar di sistem. 

Untuk apa fungsinya? Tentunya untuk bukti kehadiran guru, jam berapa datang dan pada jam pulang, sehingga pada akhirnya setelah satu bulan dapat dilaporkan ke atasan atau ke pusat melalui aplikasi Simpatika dibawah naungan Kemenag.


Baca Jugan : 

Artikel Jugan : 


Selanjutnya Guru Jugan akan meng-infokan Layanan dan fitur-fitur yang terdapat di SIMPATIKA, simak berikut ini. terutama yang akan kita bahas pada postingan ini tentang fitur terbaru dari SIMPATIKA yaitu : Integrasi dengan Aplikasi Mobile Android MASOOK (Absensi Face Recognition).


KEUTAMAAN LAYANAN SIMPATIKA
  1. Proses cepat secara "Real Time Online"
  2. Tersedia 24/7 kapan saja dan akses darimana saja
  3. Otomasi Alur Kerja (Automation Workflow) minim interferensi pengguna (user)
  4. Fleksibel dan modular kastemisasi menyesuaikan dengan dinamisasi regulasi
  5. Akuntabel sesuai aturan (Rules by System)
  6. Penerbitan legal dokumen secara elektronik digital minim kertas (paperless)
  7. Pengawasan dan Pengendalian Online Terpusat
MODUL DAN FITUR

Berikut adalah Daftar Modul dan Fitur yang Ada pada Aplikasi SIMPATIKA.

1. Portal & Situs Publik


  • Aturan & Prosedur 
  • Pencarian GTK
  • Profil Singkat GTK
  • Statistik Rekap Keaktifan GTK
  • Pencarian Kode Sertifikasi Mapel
  • Login
  • Bantuan

2. SIMPATIKA
  • Kelola Akun Admin/Operator
  • Kelola Kepala Madrasah 
  • Kelola Data Siswa 
  • Kelola Rombel/Kelas 
  • Kelola Kalender Akademik 
  • Kelola Laporan 
  • Kelola Keaktifan Guru 
  • Kelola Tenaga Kependidikan 
  • Kelola Kepala Madrasah (KaMad) 
  • Kelola Pengawas 
  • Kelola Kurikulum Madrasah 
  • Kelola Jadwal Mengajar 
  • Kelola Tugas Tambahan 
  • Kelola Absensi GTK 
  • Verval Keaktifan Madrasah (S25) 
  • SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) 
  • SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) 
  • SKAKPT TPG (Surat Keterangan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) 
  • Kelola Tunjangan Insentif GBPNS 
  • Kelola PPG (Pendidikan Profesi Guru) 
  • Verval NRG lanjutan 
  • Verval Ijazah S1/D4 
  • Linieritas Mapel dengan Ijazah S1/D4 
        -- dalam pengembangan akan dirilis tahun 2020 –
  • Integrasi dengan Aplikasi SIMPEG verval Data PNS
  • Penilaian Kinerja Guru
  • Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)
  • Penilaian Kinerja Pengawas
  • Kelola Tunjangan Kinerja PNS
  • Kelola Ajuan Kandidat Inpassing Baru
  • Penerbitan Digital Sertifikat / Piagam Kegiatan dan Prestasi GTK
  • Integrasi dengan Aplikasi Mobile Android MASOOK (Absensi Face Recognition)

3. Business Intelligence (BI)
  • Dasbor Data Guru
  • Dasbor Data Madrasah
  • Rasio Madrasah dan Guru
  • Dasbor Rekapitulasi Pengelolaan PPG
  • Dasbor Rekapitulasi SKAKPT
      -- dalam pengembangan akan dirilis tahun 2020 --
  • Analisa Capaian Pencairan TPG
  • Analisa Capaian Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS
  • Analisa Kelebihan, Kekurangan dan Distribusi Guru
Aplikasi biometrik kehadiran guru yang sinkron dengan sistem simpatikan bisa fingerprint dan screening (atau scan wajah).

Aplikasi ini masih proses maintenace sinkronisasi database simpatika, jadi Guru Jugan akan terus meng-Update perkembangan aplikasi MASOOK ini.
Berikut Sekilas View bagaimana sistem kerja aplikasi ini.






Artikel Terkait : 


Demikian Informasi sekilas tentang Absensi Guru dan Tenaga Kependidikan Pakai HP Integrasi SIMPATIKA. Semoga bermanfaat.

23 February 2020

Wajib diisi, Fitur baru : Pengaturan Data Jam Kerja GTK

Guru Jugan - Info Terbaru dari Simpatika tentang Pengaturan Data Jam Kerja GTK.

Pengaturan Data Jam Kerja GTK, satu fitur baru di layanan Simpatika Kemenag di semester ini. Seting Jam Kerja GTK memang baru muncul pada semester kedua tahun 2020 ini.

Pada periode sebelumnya, jika guru dan tenaga pendidikan sudah aktif, beserta jam mengajar perminggunya, maka Kepala Madrasah dapat langsung melakukan keaktifan kolektif.

Namun kini, ada tambahan parameter baru yakni jam kerja guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah.


Saat Kepala Madrasah akan melakukan keaktifan kolektik (cetak S25a), di bagian bawah data guru dan data tenaga pendidikan terdapat kolom tambahan "Set Jam Kerja PTK" dalam kondisi merah.

Kepala Madrasah atau Operator Madrasah harus melakukan pengisian atau pengaturan jam kerja ini sesuai aturan yang berlaku hingga Kepala Madrasah dapat mencetak Form S25a.

Set Jam Kerja GTK merupakan fitur untuk mengatur lama jam bekerja setiap PTK perharinya selama sepekan.

Mulai bekerja jam berapa dan berakhir hingga jam berapa. Sesuai ketentuan, guru PNS dan penrima TPG, selain wajib memenuhi beban kerja 24 Jam Tatap Muka perminggu, pun harus memiliki akumulasi jam kerja perminggu sebanyak minimal 37,5 jam

Tampaknya, mulai semester dua Tahun pelajaran 2019/2020 ini penghitungan jam kerja guru ikut menjadi parameter yang dihitung di Simpatika. Ini tentu melengkapi absen elektronik yang sudah diberlakukan sebeleumnya.


Bagaimana cara pengaturan jam kerja GTK di Simpatika?

Agar Kepala Madrasah dapat mencetak S25a (Keaktifan Kolektif) dan GTK dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, Pengajuan SKMT dan SKBK, mau tidak mau Set Jam Kerja GTK harus diisi. Bagaimana cara mengisinya?


Untuk mengisinya, cara dan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

Kepala Madrasah atau Operator login ke Simpatika layanan Madrasah (bukan Akun PTK)

1. Klik menu "Sekolah"

2. Klik menu "Jadwal"

3. Klik submenu "Lihat Jam Kerja" (di kelompok Kalender Akademik)

4. Muncul pengaturan Jam Kerja GTK, klik tanda plus (+) di sebelah kanan

5. Muncul jendela "Tambah Jam Kerja"

6. Pilih "Jenis Jam Kerja",
Isikan jam masuk dan pulang GTK setiap hari

7. Pastikan jumlah keseluran jam kerja selama seminggu, minimal sudah 37,5 jam

8. Klik Simpan

Demikian informasi tentang Pengaturan Data Jam Kerja GTK, semoga bermanfaat, Aamiin.

18 February 2020

Angin Segar, Guru Sertifikasi, Guru Inpassing, dan Harapan Menuju ASN

Guru Jugan - Kesuksesan tidak datang dengan sendirinya. Ketika kita menginginkannya, maka yang perlu dilakukan adalah menunjukkan aksi itu dan benar-benar bekerja untuk mewujudkan apa yang kita sebut dengan sebuah kesuksesan. Akan percuma kita memiliki segudang mimpi namun tak pernah kita berikhtiar dan bekerja untuk itu.


Kesuksesan pasti membutuhkan proses, dalam setiap proses pasti ada ikhtiar, dari setiap ikhtiar yang dilakukan dengan sungguh sungguh akan menghasilkan manisnya kesuksesan. seperti ikhtiar teman-teman PGIN yang memperjuangkan harapan para guru menggapai mimpinya.

"Man Jadda WaJada, PGIN Menggapai Mimpi"

Sejak UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen ditetapkan serta dikeluarkannya PP No.74 tahun 2008 tentang guru, maka mulai diberlakukan bagi guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik sebagai penjabaran dari amanat UU No.14 tahun 2005.

Dalam tulisan ini menyusun kronologi/alur dari program Sertifikasi Guru bagi guru di Indonesia berdasarkan beberapa kajian teoritis dan argumentasi beberapa pemerhati pendidikan serta regulasi dibidang pendidikan dan sistem birokrasi Adminitrasi Kepegawaian di Negara kita.


Sejak diperkenalkan program pemerintah tentang Sertifikasi Guru pada tahun 2009 pada saat itu kami berkeyainan bahwa Sertifikasi Guru merupakan upaya pemerintah untuk menyejahterakan nasib guru di Indonesia. Proses untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik tak ubahnya dengan sistem rekrutmen PNS, kemudian beban tugas dan kewajibanpun tak ubahnya dengan tugas dan kewajiban PNS.


Pada saat itu kami menganalisa setelah Sertifikasi Guru diperoleh akan membuka kemungkinan untuk pemberlakuan Golongan Kepangkatan bagi guru seperti yang berlaku pada PNS. Dua tahun kemudian analisa itu terbukti dengan adanya Inpassing (penyetaraan) bagi guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik. Maka analisa kami semakin mengerucut bahwa akhir dari program Sertifikasi Guru adalah mengangkat Guru menjadikan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Analisa kami tentunya berdasarkan pada apa yang menjadi hak dan kewajiban guru yang sudah memiliki SK. Inpassing ternyata sama persis dengan guru PNS. Seperti berlakunya angka kredit untuk kenaikan golongan, kegiatan admistrasi kepegawain, penilaian Kinerja, beban kerja dan tugas, serta seluruh kegiatan guru baik adminitrasi maupun teknis menggunakan standar kerja PNS. Dengan kata lain kami berkesimpulan bahwa Guru yang sudah memeiliki SK Inpassing pada dasarnya adalah PNS tanpa uang pensiun.

Namun sejak Inpassing (penyetaraan) tahun 2011 diberlakukan hingga saat ini tidak menemui kejelasan langkah berikutnya, sehingga kami beranggapan bahwa arah menjadikan Guru yang sudah Inpassing untuk menjadi PNS perlu dikaji kembali. Walaupun demikian kami tetap berkeyakinan muara dari proses Sertifikasi Guru adalah menjadikan guru untuk diangkat PNS.

Hingga tahun 2015 seluruh guru yang memiliki SK Inpassing dan kementrian tempat guru bertugas mulai disibukkan dengan proses audit baik yang dilakukan oleh audit internal kementrian tempat guru bertugas (kementrian Agama dan Kemendikbud) serta audit dari Kementrian terkait (Kementrian Keuangan) dan badan auidit dari pemerintah (Badan Pemeriksa Kuangan dan Pembangunan). 

Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) adalah wadah profesi guru seperti yang dijabarkan dalam Pasal 44 UU No.74 tahun 2008 dijelaskan bahwa (1) Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi guru, dan (2) Kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelaksanaan tugas proses pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. 

PGIN telah memiliki Badan Hukum SK. Menkumham Nomor AHU-0002073.AH.01.07. Tahun 2018. Maka sebagai wadah profesi guru yang telah dideklarasikan pada tanggal 4 Februari 2018 di Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah telah meresonansi ke seluruh penjuru tanah air. 

Undang Undang No.14/2005 tentang Guru dan Dosen sebagai pijakan hukum telah melahirkan PP No. 74/2008 tentang Guru yang kemudian diperbarahui melalui PP No. 19/2017. Pengakuan terhadap Profesi Guru dengan diterbitkannya Sertifikasi Guru menunjukkan bahwa Pemerintah ingin mewujudkan guru yang professional seperti ditungkan dalam PP tersebut. 

Setelah program Sertifikasi Guru kemudian dilanjutkan dengan program penyetaraan (inpassing) berdasarkan golongan dan kepangkatan bagi guru yang telah memeuhi syarat. Dengan adanya program Sertifikasi Guru (Sergur) kemudian Penyetaraan (inpassing) maka hak dan kewajiban guru sudah serupa dengan standar pemenuhan kerja yang berlaku di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja dalam statusnya guru Sergur/inpassing dikategorikan Non-PNS kendatipun beban kerja dan aturan menggunakan standar pekerjaan PNS. 

Inilah yang kemudian menjadi “ketimpangan” paling dirasakan oleh guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik terlebih yang sudah memiliki SK Inpassing bagi guru Non-PNS terhadap profesinya sebagai Guru. Maka tumbuhlah pemikiran yang terus berkembang tentang arah selanjutnya dari nasib guru yang mereka idamkan. 

Menyikapi dinamika yang berkembang saat ini, kembali kami mencermati dengan pertanyaan “Mengapa untuk Tenaga Guru tidak ada dalam formasi PNS khususnya dari jalur Sertifikasi dan inpassing ?”.

Beranjak dari pertanyaan tersebut, maka penulis mendapatkan jawaban berdasarkan sistem Adminitrasi Kepegawaian di Negara kita dengan regulasi yang telah ada. Bahwa untuk Tenaga Guru agar dapat diangkat menjadi PNS adalah melalui 3 jalur (bedasarkan regulasi yang ada), yaitu :
  1. Melalui jalur umum, yaitu pemerintah membuka kesempatan dan diumumkan secara terbuka kemudian mengikuti tes/seleksi masuk CPNS dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Melalui Jalur Guru Garis Depan (GGD), yaitu seorang Guru harus mengabdi terlebih dahulu di daerah 3T dan mengikuti proses test/seleksi untuk menjadi CPNS
  3. Melalui jalur KKKP atau lebih dikenal dengan tenaga guru kategori 1, 2, dan 3 (K.1, K.2, dan K.3), dengan kriteria guru yang memiliki SK dari Gubernur/Bupati/Walikota dapat mengkuti test/seleksi untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ke tiga jalur tersebut masing-masing bersandar pada Undang Undang yang berlaku, maka jika guru ingin diangkat menjadi PNS/ASN adalah dengan menggunakan salah satu dari jalur tersebut. 

Dari sinilah sangat jelas bagi kami dilihat dengan menggunakan UU yang berlaku sekarang yaitu UU ASN No 5 tahun 2014 ,kami secara otomatis tidak terakomodir dengan alasan :
  1. Kami sebagian besar guru berada di satker non pemerintah ( Swasta)
  2. Usia rata – rata di atas 35 tahun
  3. Tidak masuk kreteria K1 ataupun K2 ataupun kretiria definisi Honorer yang sementara ini berkembang di kalangan masyarakat,
  4. Kami hanya memiliki sertifikat pendidik dan SK Inpasing yang sebenarnya dalam SK Inpassing itu di lihat dari logo dan bertanda tangan sangat punya arti yanag luar biasa,

Perlu juga kami sampaikan bahwa dalam SK inpassing dan apa yg tertera di SK PNS hampir semua muncul diantaranya :
  1. Nama Guru sudah jelas dengan gelar minimal S1
  2. Golongan serta Pangkat sudah muncul
  3. Nilai angka kredit juga sudah muncul
  4. Dan semua guru sertifikasi apalagi sudah inpassing sudah di pastikan memiliki NRG ( nomor regestrasi guru ) yang di keluarkan oleh pejabat berwenang dan 1 GURU 1 NRG
  5. Dan juga SK inpassing di keluarkan atas nama MENTERI AGAMA,
  6. Logo dalam SK menggunakan lambaang GARUDA bukan lagi logo instansi terkait (Kemenag maupun Kemendikbud)
Maka untuk itu lah kami berharap adanya regulai yang bisa mengatur dalam perekretutan ASN/PNS yang berpihak pada kami sabagaaimana dulu pernah muncul PP yang mengaturnya melalui PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007



Dalam PP 48 tahun 2005 tentang kreteria honorer di jelaskan bahwa Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 

Kesimpulan dari uraian diatas adalah bahwa guru yang sudah memiliki SK Inpassing memang tinggal satu langkah lagi untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu PGIN akan melaksanakan presentasi kepada pihak kementerian terkait sebagai langkah percepatan pemenuhan tenaga PNS yang diperkirakan pada tahun 2018 sebanyak 250 ribu PNS memasuki pensiun.

Dengan demikian perjuangan PGIN harus mampu mendorong kementerian terkait dengan guru inpassing untuk menerbitkan peraturan setingkat PP atau Kepmen menpanrb tentang pengangkatan PNS teaga guru melalui jalur Sertifikasi Guru. Inilah yang kami maksudkan bahwa PGIN melihat peluang itu lebih memilih jalur pendekatan pada kementerian yang terait langsung dengan terbitnya SK Inpassing daripada harus mengubah Undang Undang melalui DPR. PGIN memberikan solusi berbeda dan bersama organisasi profesi guru yang ada untuk turut memperjuangkan nasib guru di tanah air.

Dalam hal ini PGIN harus tetap menjadi mitra strategis dengan pemerintah dalam mengawal proses pengangkatan PNS melalui jalur Sertifikadi Guru berdasarkan pada aturan organisasi profesi guru yang dimiliki PGIN baik di Pusat maupun daerah.Semoga tulisan ini memberikan pencerahan bagi kita semua dan menambah optimism menyongsong masa depan guru sehingga dapat meningkatkan profesionalitas guru dan mutu pendidikan di Inonesia.

Sumber : Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN)

24 July 2019

Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.

Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Guru Jugan.Pada kesempatan kali ini Guru Jugan akan merinci Peraturan Menteri dan kebudayaan Republik Indonesia yang biasa disingkat (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.


Edaran Ditjen Pendis tentang Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2019/2020 ini baru pada bulan Juli 2019, sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak pertengahan Mei sudah menegeluarkan surat edaran tersebut.

Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut awal semester Ganjil 2019/2020. Salah satunya adalah dengan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum. 


Banyak Guru Madrasah yang menanggapi dengan tafsiran yang kurang enak alias galau, dimana sebagian guru bersertifikat pendidik yang tidak sama atau tidak linier dengan ijazah yang dimilikinya. Ada kekhawatiran jika permendikbud ini diberlakukan akan membuat statusnya yang linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Berikut ini akan dibahas secara detail bagaimana Permendikbud ini akan diterapkan oleh Pemerintah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019 merupakan perubahan atas peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.


Letak Perubahannya adalah dimana tertulis dalam Pasal I menghapus lampiran permendikbud sebelumnya yang hanya satu lampiran menjadi Lampiran I hingga Lampiran V. Kemudian pada pasal II Permendikbud tentang berlakunya peraturan ini, 

Pembahasan Lampiran I s/d Lampiran V

Penjelasan Pada Lampiran I mengatur tentang kesesuaian bidang/mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK/RA). Lampiran II untuk jenjang Sekolah Dasar (SD/MI), Lampiran III untuk jenjang SMP/MTs, Lampiran IV untuk jenjang SMA/MA, dan Lampiran V untuk jenjang SMK.

Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik Guru Kelas SD umum berkode 027, Mapel Matematika (047), dan Pendidikan Kewarganegaraan 084. Pada Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.

Untuk Mengunduh Permendikbud serta lampiran I sampai dengan lampiran V silahkan Klik Disini

Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 ini memberi kesempatan guru yang hendak pindah mata pelajaran atau bahkan jenjang, selama sesuai dengan kulaifikasi pendidikan (ijazah yang dimiliki). Yang dapat melakukan hal ini, diantaranya adalah:

Pada Lampiran I : Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA, dapat mengajar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi 

Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan:
  • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
  • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
  • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA.

Itulah Permendikbud Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Demikian artikel ini yang Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. semoga bermanfaat. Aamiin.