18 February 2020

Angin Segar, Guru Sertifikasi, Guru Inpassing, dan Harapan Menuju ASN

Guru Jugan - Kesuksesan tidak datang dengan sendirinya. Ketika kita menginginkannya, maka yang perlu dilakukan adalah menunjukkan aksi itu dan benar-benar bekerja untuk mewujudkan apa yang kita sebut dengan sebuah kesuksesan. Akan percuma kita memiliki segudang mimpi namun tak pernah kita berikhtiar dan bekerja untuk itu.


Kesuksesan pasti membutuhkan proses, dalam setiap proses pasti ada ikhtiar, dari setiap ikhtiar yang dilakukan dengan sungguh sungguh akan menghasilkan manisnya kesuksesan. seperti ikhtiar teman-teman PGIN yang memperjuangkan harapan para guru menggapai mimpinya.

"Man Jadda WaJada, PGIN Menggapai Mimpi"

Sejak UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen ditetapkan serta dikeluarkannya PP No.74 tahun 2008 tentang guru, maka mulai diberlakukan bagi guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik sebagai penjabaran dari amanat UU No.14 tahun 2005.

Dalam tulisan ini menyusun kronologi/alur dari program Sertifikasi Guru bagi guru di Indonesia berdasarkan beberapa kajian teoritis dan argumentasi beberapa pemerhati pendidikan serta regulasi dibidang pendidikan dan sistem birokrasi Adminitrasi Kepegawaian di Negara kita.


Sejak diperkenalkan program pemerintah tentang Sertifikasi Guru pada tahun 2009 pada saat itu kami berkeyainan bahwa Sertifikasi Guru merupakan upaya pemerintah untuk menyejahterakan nasib guru di Indonesia. Proses untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik tak ubahnya dengan sistem rekrutmen PNS, kemudian beban tugas dan kewajibanpun tak ubahnya dengan tugas dan kewajiban PNS.


Pada saat itu kami menganalisa setelah Sertifikasi Guru diperoleh akan membuka kemungkinan untuk pemberlakuan Golongan Kepangkatan bagi guru seperti yang berlaku pada PNS. Dua tahun kemudian analisa itu terbukti dengan adanya Inpassing (penyetaraan) bagi guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik. Maka analisa kami semakin mengerucut bahwa akhir dari program Sertifikasi Guru adalah mengangkat Guru menjadikan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Analisa kami tentunya berdasarkan pada apa yang menjadi hak dan kewajiban guru yang sudah memiliki SK. Inpassing ternyata sama persis dengan guru PNS. Seperti berlakunya angka kredit untuk kenaikan golongan, kegiatan admistrasi kepegawain, penilaian Kinerja, beban kerja dan tugas, serta seluruh kegiatan guru baik adminitrasi maupun teknis menggunakan standar kerja PNS. Dengan kata lain kami berkesimpulan bahwa Guru yang sudah memeiliki SK Inpassing pada dasarnya adalah PNS tanpa uang pensiun.

Namun sejak Inpassing (penyetaraan) tahun 2011 diberlakukan hingga saat ini tidak menemui kejelasan langkah berikutnya, sehingga kami beranggapan bahwa arah menjadikan Guru yang sudah Inpassing untuk menjadi PNS perlu dikaji kembali. Walaupun demikian kami tetap berkeyakinan muara dari proses Sertifikasi Guru adalah menjadikan guru untuk diangkat PNS.

Hingga tahun 2015 seluruh guru yang memiliki SK Inpassing dan kementrian tempat guru bertugas mulai disibukkan dengan proses audit baik yang dilakukan oleh audit internal kementrian tempat guru bertugas (kementrian Agama dan Kemendikbud) serta audit dari Kementrian terkait (Kementrian Keuangan) dan badan auidit dari pemerintah (Badan Pemeriksa Kuangan dan Pembangunan). 

Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) adalah wadah profesi guru seperti yang dijabarkan dalam Pasal 44 UU No.74 tahun 2008 dijelaskan bahwa (1) Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi guru, dan (2) Kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelaksanaan tugas proses pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. 

PGIN telah memiliki Badan Hukum SK. Menkumham Nomor AHU-0002073.AH.01.07. Tahun 2018. Maka sebagai wadah profesi guru yang telah dideklarasikan pada tanggal 4 Februari 2018 di Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah telah meresonansi ke seluruh penjuru tanah air. 

Undang Undang No.14/2005 tentang Guru dan Dosen sebagai pijakan hukum telah melahirkan PP No. 74/2008 tentang Guru yang kemudian diperbarahui melalui PP No. 19/2017. Pengakuan terhadap Profesi Guru dengan diterbitkannya Sertifikasi Guru menunjukkan bahwa Pemerintah ingin mewujudkan guru yang professional seperti ditungkan dalam PP tersebut. 

Setelah program Sertifikasi Guru kemudian dilanjutkan dengan program penyetaraan (inpassing) berdasarkan golongan dan kepangkatan bagi guru yang telah memeuhi syarat. Dengan adanya program Sertifikasi Guru (Sergur) kemudian Penyetaraan (inpassing) maka hak dan kewajiban guru sudah serupa dengan standar pemenuhan kerja yang berlaku di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja dalam statusnya guru Sergur/inpassing dikategorikan Non-PNS kendatipun beban kerja dan aturan menggunakan standar pekerjaan PNS. 

Inilah yang kemudian menjadi “ketimpangan” paling dirasakan oleh guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik terlebih yang sudah memiliki SK Inpassing bagi guru Non-PNS terhadap profesinya sebagai Guru. Maka tumbuhlah pemikiran yang terus berkembang tentang arah selanjutnya dari nasib guru yang mereka idamkan. 

Menyikapi dinamika yang berkembang saat ini, kembali kami mencermati dengan pertanyaan “Mengapa untuk Tenaga Guru tidak ada dalam formasi PNS khususnya dari jalur Sertifikasi dan inpassing ?”.

Beranjak dari pertanyaan tersebut, maka penulis mendapatkan jawaban berdasarkan sistem Adminitrasi Kepegawaian di Negara kita dengan regulasi yang telah ada. Bahwa untuk Tenaga Guru agar dapat diangkat menjadi PNS adalah melalui 3 jalur (bedasarkan regulasi yang ada), yaitu :
  1. Melalui jalur umum, yaitu pemerintah membuka kesempatan dan diumumkan secara terbuka kemudian mengikuti tes/seleksi masuk CPNS dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Melalui Jalur Guru Garis Depan (GGD), yaitu seorang Guru harus mengabdi terlebih dahulu di daerah 3T dan mengikuti proses test/seleksi untuk menjadi CPNS
  3. Melalui jalur KKKP atau lebih dikenal dengan tenaga guru kategori 1, 2, dan 3 (K.1, K.2, dan K.3), dengan kriteria guru yang memiliki SK dari Gubernur/Bupati/Walikota dapat mengkuti test/seleksi untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ke tiga jalur tersebut masing-masing bersandar pada Undang Undang yang berlaku, maka jika guru ingin diangkat menjadi PNS/ASN adalah dengan menggunakan salah satu dari jalur tersebut. 

Dari sinilah sangat jelas bagi kami dilihat dengan menggunakan UU yang berlaku sekarang yaitu UU ASN No 5 tahun 2014 ,kami secara otomatis tidak terakomodir dengan alasan :
  1. Kami sebagian besar guru berada di satker non pemerintah ( Swasta)
  2. Usia rata – rata di atas 35 tahun
  3. Tidak masuk kreteria K1 ataupun K2 ataupun kretiria definisi Honorer yang sementara ini berkembang di kalangan masyarakat,
  4. Kami hanya memiliki sertifikat pendidik dan SK Inpasing yang sebenarnya dalam SK Inpassing itu di lihat dari logo dan bertanda tangan sangat punya arti yanag luar biasa,

Perlu juga kami sampaikan bahwa dalam SK inpassing dan apa yg tertera di SK PNS hampir semua muncul diantaranya :
  1. Nama Guru sudah jelas dengan gelar minimal S1
  2. Golongan serta Pangkat sudah muncul
  3. Nilai angka kredit juga sudah muncul
  4. Dan semua guru sertifikasi apalagi sudah inpassing sudah di pastikan memiliki NRG ( nomor regestrasi guru ) yang di keluarkan oleh pejabat berwenang dan 1 GURU 1 NRG
  5. Dan juga SK inpassing di keluarkan atas nama MENTERI AGAMA,
  6. Logo dalam SK menggunakan lambaang GARUDA bukan lagi logo instansi terkait (Kemenag maupun Kemendikbud)
Maka untuk itu lah kami berharap adanya regulai yang bisa mengatur dalam perekretutan ASN/PNS yang berpihak pada kami sabagaaimana dulu pernah muncul PP yang mengaturnya melalui PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007



Dalam PP 48 tahun 2005 tentang kreteria honorer di jelaskan bahwa Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 

Kesimpulan dari uraian diatas adalah bahwa guru yang sudah memiliki SK Inpassing memang tinggal satu langkah lagi untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu PGIN akan melaksanakan presentasi kepada pihak kementerian terkait sebagai langkah percepatan pemenuhan tenaga PNS yang diperkirakan pada tahun 2018 sebanyak 250 ribu PNS memasuki pensiun.

Dengan demikian perjuangan PGIN harus mampu mendorong kementerian terkait dengan guru inpassing untuk menerbitkan peraturan setingkat PP atau Kepmen menpanrb tentang pengangkatan PNS teaga guru melalui jalur Sertifikasi Guru. Inilah yang kami maksudkan bahwa PGIN melihat peluang itu lebih memilih jalur pendekatan pada kementerian yang terait langsung dengan terbitnya SK Inpassing daripada harus mengubah Undang Undang melalui DPR. PGIN memberikan solusi berbeda dan bersama organisasi profesi guru yang ada untuk turut memperjuangkan nasib guru di tanah air.

Dalam hal ini PGIN harus tetap menjadi mitra strategis dengan pemerintah dalam mengawal proses pengangkatan PNS melalui jalur Sertifikadi Guru berdasarkan pada aturan organisasi profesi guru yang dimiliki PGIN baik di Pusat maupun daerah.Semoga tulisan ini memberikan pencerahan bagi kita semua dan menambah optimism menyongsong masa depan guru sehingga dapat meningkatkan profesionalitas guru dan mutu pendidikan di Inonesia.

Sumber : Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN)

4 Diskusi

Dalam penjelasan di atas masalah guru yang punya SK Inpassing tapi tidak sertifikasi padahal mereka sudah mengabdi di sekolah melebihi waktu 50 tahun, Apakah SK saja yang diberikan ? , atau jangan-jangan tunjangan diberikan sesudah mereka meninggal nanti, Astagfirullahal'azim.

Padahal saya sudah SK pengangkatan saya di madrasah pada tahun 1991 puluhan tahun yang lalu dan saya juga sudah menerima SK Inpassing, sementara yang saya biayai sudah 3 orang yang sudah mulai kuliah. Kan ironis seorang anak guru tidak mampu menyekolahkan anak, hanya janji-janji inpassing saja. Kami sudah lelah.Komen ini kami curahkan karena kami sungguh-sungguh tak punya uang untuk menyekolahkan anak seperti yang pemerintah mau.

Saya sudah Sertifikasi dan sudah Inpassing, dan Pendidikan S2 Linier, memiliki golongan, sudah memiliki NRG, kapan saya diangkat menjadi PNS ya? Mohon infonya, Bapak / Ibu yang berwenang dalam hal ini, terima kasih.

Saya sdh usia 39 sdh lulus ppg sejak 2011 namun sk pasing blm juga dapat. Berkas sdh dikirim berulang tiga kali sejak ada no lip...berharap impasing mau mendekat pada kami Kapankah itu ya Allah ..bantu kami pak mentri ya

Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon