Showing posts with label Inpassing. Show all posts
Showing posts with label Inpassing. Show all posts

07 March 2024

Cek Hasil Seleksi Akademik PPG Kemenag 2024

Guru Jugan - Cek Hasil Seleksi Akademik PPG Kemenag 2024

Pengumuman hasil seleksi akademik Program Pendidikan Guru (PPG) Kementerian Agama (Kemenag) 2024 merupakan momen penting bagi ribuan peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi sebelumnya. Dengan mengacu pada informasi resmi yang diberikan, berikut adalah rincian penting terkait pengumuman tersebut.





Kapan Jadwal Pengumuman?

Informasi resmi dari lama Kemanag.go.id menyatakan pengumuman hasil seleksi akademik PPG Kemenag 2024 akan diumumkan pada Kamis, 7 Maret 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun, perlu dicatat bahwa jadwal tersebut dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.


Bagaimana Cara Cek Pengumuman Tersebut?

Peserta seleksi akademik PPG Madrasah Kemenag 2024 dapat melakukan pengecekan hasil pretest melalui situs resmi SIMPATIKA. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk memperoleh informasi hasil seleksinya:

  1. Cara cek pengumuman hasil seleksi akademik PPG Kemenag 2024, melalui https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah.
  2. Ketuk tulisan “Login” yang terdapat di kanan atas layar.
  3. Klik “Login PTK”.
  4. Masukkan email dan kata sandi akun Anda, kemudian pilih “Masuk”.
  5. Pada tampilan utama, klik “PPG Dalam Jabatan”.
  6. Peserta yang lolos seleksi akan ditunjukkan keterangannya melalui menu tersebut.

Berikut Manfaat Program Seleksi Akademik PPG Madrasah 2024

Seleksi akademik PPG Madrasah 2024 memiliki manfaat yang signifikan bagi peserta serta dunia pendidikan secara keseluruhan. Berikut beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari program ini:Pemberian Sertar dari para guru untuk meningkatkan kualifikasi mereka.

1. Menjaga Kualitas Pendidikan:

Seleksi akademik dilakukan untuk memastikan bahwa para peserta sesuai dengan standar akademik yang ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas pendidikan dan memastikan bahwa peserta memiliki kemampuan yang diperlukan sebelum mengikuti program pendidikan guru (PPG).

2. Kepatuhan Terhadap Regulasi Pendidikan:

Program ini juga sejalan dengan regulasi pendidikan yang mengharuskan guru dalam jabatan memperoleh sertifikasi pendidik. Regulasi ini termasuk Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Permendikbud No. 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.

3. Pemetaan Potensi Pengajar:

Melalui seleksi ini, Kemenag dapat memetakan potensi dan keahlian para pengajar, serta mencari calon guru yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan di Madrasah.


4. Diversifikasi Mata Pelajaran:

Seleksi akademik PPG Kemenag 2024 mencakup 27 mata pelajaran yang beragam, mulai dari Fiqih, Akidah Akhlak, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Jawa, hingga Tata Busana. Hal ini menunjukkan upaya untuk memberikifikat Pengajar: Program ini memberikan sertifikat pengajar kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik. Data resmi menunjukkan bahwa jumlah peserta mencapai 105.949 orang, menunjukkan minat yang besar kesempatan kepada guru untuk mengembangkan kompetensi mereka di berbagai bidang.

Dengan demikian, pengumuman hasil seleksi akademik PPG Kemenag 2024 menjadi tonggak penting dalam perjalanan karier dan pengembangan profesional para peserta, serta berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Madrasah. Selamat kepada semua peserta yang telah mengikuti seleksi, dan semoga hasilnya sesuai dengan harapan.

Baca Jugan :


Demikian informasi tentang Cek Hasil Seleksi Akademik PPG Kemenag 2024. Semoga bermanfaat. Aamiin Yaa Robbal 'Aalamiin.

Agar tidak ketinggalan info artikel terupdate 
silahkan follow medsos gurujugan dibawah.
Halaman FB : Klik Disini
Instagram : Klik Disini


13 September 2023

Pengajuan INPASSING Auto Dapat SK

Guru Jugan - Info yang sangat dicari oleh para pejuang inpassing Kemenag Tahun 2023 ini adalah tentang pengajuan mereka auto mendapat SK atau hanya sebagian yang akan mendapatkan SK Inpassing? Jawabannya ada tiga versi yang bermunculan di media sosial FB, Group WA, dan Gruop lain tentang Inpassing.

Adapun awal dari Info Inpassing ini  dari Kementerian Agama yang telah menerbitkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN. Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya aturan ini akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN. Menurut Menag Yaqut, ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah bukan ASN.

“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas Menag Yaqut.




Berikut informasi yang beredar ditengah-tengah maraknya pengajuan Inpassing melalui aplikasi Simpatika;


Yang pertama :

Kepala Subdirektorat Bina GTK MA/MAK, Anis Masykhur :

  • Admin simpatika provinsi merupakan kunci dan ujung tombak kesuksesan program inpassing. 
  • Admin simpatika provinsi harus memiliki pemahaman yang komprehensif terkait kebijakan ini.


Kepala Subdirektorat Bina GTK MI dan MTs, Ainurrafiq :
  • Peran admin dalam meluruskan berbagai mispersepsi yang ada di masyarakat.
  • Mispersepsi yang berkembang di masyarakat, salah satunya adalah bahwa program inpassing ini dilaksanakan berbasis kuota, padahal sebenarnya tidak. Siapapun yang memiliki NRG dapat dipastikan akan disetarakan jabatan fungsionalnya.
  • Prosedur ajuan yang dilakukan para guru melalui simpatika hanyalah menentukan valid dan tidaknya berkas serta golongan yang akan diterima ketika sudah disetarakan jabatan fungsionalnya.

Subkoordinator Bina Tenaga Kependidikan MI dan MTs, Arif Nugraha :

  • SK Inpassing akan diterbitkan secara digital dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Simpatika.
  • Tidak akan ada pembagian SK Cetak oleh Kanwil Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota ke masing-masing guru.
  • Guru dapat mengunduh dan mencetak SK secara mandiri melalui aplikasi Simpatika.
  • Potensi guru bukan ASN bersertifikat pendidik yang akan disetarakan jabatan fungsionalnya saat ini mencapai 106.227 guru madrasah.
  • Kemenag juga sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1.811.127.859.200 untuk membayar tunjangan profesi guru yang telah di inpassing.
  • Rencananya TPG inpassing guru tersebut akan kami bayarkan mulai bulan Oktober 2023.
  • Bagi guru yang telah diterima PPPK agar membatalkan ajuan inpassingnya di Simpatika, hal ini bertujuan agar guru tidak menerima tunjangan ganda yang berpotensi menjadi temuan di kemudian hari.

Yang Kedua :

Maklumat :

Bapak Ibu Guser Madrasah yang sedang mengajukan SK Inpassing 2023.

Tidak setiap ajuan SK inpassing di simpatisan di OP kemenag kabupaten, OP kemenag provinsi dan di Admin pusat yg berhasil dan berwarna hijau, secara otomatis mendapatkan SK Inpassing.

Cukup dan tidak perlu ditafsirkan.


Ttd
Agus Mukhtar
Ketum FGSNI


Yang Ketiga :

Info lanjutan yang bertebaran di gruop WA :

"Ada info terkait Inpassing, tidak semua ajuan yang di ACC lantas mendapatkan SK Inpassing. Why? Begitulah dinamikanya." (Anoname)

"Jadi, kuatkan do'a saja." (Anoname)

"Berkaca pada SK Inpassing 2012, tidak semua guru berhasil mendapatkan SK." (Anoname)

Lalu mana yang benar, yang pertama, kedua, atau ketiga?

Kita ikuti perkembangan selanjutnya, semoga semua teman-teman guru yang mengajukan Inpassing disetujui semua dari Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat serta semua yang mengajukan mendapatkan SK Inpassing. Aamiin Ya Robbal 'Alamiin.

12 August 2023

Pengajuan Inpassing Tahun 2023 Kementerian Agama

Guru Jugan - Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN. Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.



Baca Jugan :

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya aturan ini akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN. Menurut Menag Yaqut, ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah bukan ASN.

“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

“Saya sudah minta kepada Dirjen Pendidikan Islam agar proses inpassing guru madrasah bukan ASN ini bisa diakselerasi sebagai upaya rekognisi,” sambung Gus Men, sapaan akrab Menag.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengaku sudah mendapat arahan dari Menag Yaqut, agar melakukan langkah akselerasi implementasi program inpassing guru madrasah bukan ASN. Sebagai tindaklanjut, pada 1 Agustus 2023 dirinya telah menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 4111 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Madrasah Bukan ASN yang Bersertifikat Pendidik.

“Juknis ini diterbitkan sebagai upaya melakukan penataan guru madrasah bukan ASN, khususnya mereka yang sudah bersertifikat pendidik. Sehingga, diharapkan akan lahir guru-guru yang lebih profesional,” ucapnya.

“Kepdirjen ini akan menjadi dasar dan pedoman bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah dalam melakukan proses lanjutan untuk penerbitan Surat Keputusan Inpassing guru madrasah bukan PNS. Kita harap semoga proses ini selesai sebelum pergantian tahun 2023,” sambungnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan, program ini ditujukan bagi guru bukan ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.

“Guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012,” sebut Muhammad Zain.

Pemberian kesetaraan diperuntukkan bagi guru madrasah bukan ASN GBASN yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  • Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);
  • Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012;
  • Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;
  • Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;
  • Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan
  • Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.


18 February 2020

Angin Segar, Guru Sertifikasi, Guru Inpassing, dan Harapan Menuju ASN

Guru Jugan - Kesuksesan tidak datang dengan sendirinya. Ketika kita menginginkannya, maka yang perlu dilakukan adalah menunjukkan aksi itu dan benar-benar bekerja untuk mewujudkan apa yang kita sebut dengan sebuah kesuksesan. Akan percuma kita memiliki segudang mimpi namun tak pernah kita berikhtiar dan bekerja untuk itu.


Kesuksesan pasti membutuhkan proses, dalam setiap proses pasti ada ikhtiar, dari setiap ikhtiar yang dilakukan dengan sungguh sungguh akan menghasilkan manisnya kesuksesan. seperti ikhtiar teman-teman PGIN yang memperjuangkan harapan para guru menggapai mimpinya.

"Man Jadda WaJada, PGIN Menggapai Mimpi"

Sejak UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen ditetapkan serta dikeluarkannya PP No.74 tahun 2008 tentang guru, maka mulai diberlakukan bagi guru untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik sebagai penjabaran dari amanat UU No.14 tahun 2005.

Dalam tulisan ini menyusun kronologi/alur dari program Sertifikasi Guru bagi guru di Indonesia berdasarkan beberapa kajian teoritis dan argumentasi beberapa pemerhati pendidikan serta regulasi dibidang pendidikan dan sistem birokrasi Adminitrasi Kepegawaian di Negara kita.


Sejak diperkenalkan program pemerintah tentang Sertifikasi Guru pada tahun 2009 pada saat itu kami berkeyainan bahwa Sertifikasi Guru merupakan upaya pemerintah untuk menyejahterakan nasib guru di Indonesia. Proses untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik tak ubahnya dengan sistem rekrutmen PNS, kemudian beban tugas dan kewajibanpun tak ubahnya dengan tugas dan kewajiban PNS.


Pada saat itu kami menganalisa setelah Sertifikasi Guru diperoleh akan membuka kemungkinan untuk pemberlakuan Golongan Kepangkatan bagi guru seperti yang berlaku pada PNS. Dua tahun kemudian analisa itu terbukti dengan adanya Inpassing (penyetaraan) bagi guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik. Maka analisa kami semakin mengerucut bahwa akhir dari program Sertifikasi Guru adalah mengangkat Guru menjadikan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Analisa kami tentunya berdasarkan pada apa yang menjadi hak dan kewajiban guru yang sudah memiliki SK. Inpassing ternyata sama persis dengan guru PNS. Seperti berlakunya angka kredit untuk kenaikan golongan, kegiatan admistrasi kepegawain, penilaian Kinerja, beban kerja dan tugas, serta seluruh kegiatan guru baik adminitrasi maupun teknis menggunakan standar kerja PNS. Dengan kata lain kami berkesimpulan bahwa Guru yang sudah memeiliki SK Inpassing pada dasarnya adalah PNS tanpa uang pensiun.

Namun sejak Inpassing (penyetaraan) tahun 2011 diberlakukan hingga saat ini tidak menemui kejelasan langkah berikutnya, sehingga kami beranggapan bahwa arah menjadikan Guru yang sudah Inpassing untuk menjadi PNS perlu dikaji kembali. Walaupun demikian kami tetap berkeyakinan muara dari proses Sertifikasi Guru adalah menjadikan guru untuk diangkat PNS.

Hingga tahun 2015 seluruh guru yang memiliki SK Inpassing dan kementrian tempat guru bertugas mulai disibukkan dengan proses audit baik yang dilakukan oleh audit internal kementrian tempat guru bertugas (kementrian Agama dan Kemendikbud) serta audit dari Kementrian terkait (Kementrian Keuangan) dan badan auidit dari pemerintah (Badan Pemeriksa Kuangan dan Pembangunan). 

Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) adalah wadah profesi guru seperti yang dijabarkan dalam Pasal 44 UU No.74 tahun 2008 dijelaskan bahwa (1) Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi guru, dan (2) Kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelaksanaan tugas proses pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. 

PGIN telah memiliki Badan Hukum SK. Menkumham Nomor AHU-0002073.AH.01.07. Tahun 2018. Maka sebagai wadah profesi guru yang telah dideklarasikan pada tanggal 4 Februari 2018 di Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah telah meresonansi ke seluruh penjuru tanah air. 

Undang Undang No.14/2005 tentang Guru dan Dosen sebagai pijakan hukum telah melahirkan PP No. 74/2008 tentang Guru yang kemudian diperbarahui melalui PP No. 19/2017. Pengakuan terhadap Profesi Guru dengan diterbitkannya Sertifikasi Guru menunjukkan bahwa Pemerintah ingin mewujudkan guru yang professional seperti ditungkan dalam PP tersebut. 

Setelah program Sertifikasi Guru kemudian dilanjutkan dengan program penyetaraan (inpassing) berdasarkan golongan dan kepangkatan bagi guru yang telah memeuhi syarat. Dengan adanya program Sertifikasi Guru (Sergur) kemudian Penyetaraan (inpassing) maka hak dan kewajiban guru sudah serupa dengan standar pemenuhan kerja yang berlaku di lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja dalam statusnya guru Sergur/inpassing dikategorikan Non-PNS kendatipun beban kerja dan aturan menggunakan standar pekerjaan PNS. 

Inilah yang kemudian menjadi “ketimpangan” paling dirasakan oleh guru yang sudah memiliki Sertifikat Pendidik terlebih yang sudah memiliki SK Inpassing bagi guru Non-PNS terhadap profesinya sebagai Guru. Maka tumbuhlah pemikiran yang terus berkembang tentang arah selanjutnya dari nasib guru yang mereka idamkan. 

Menyikapi dinamika yang berkembang saat ini, kembali kami mencermati dengan pertanyaan “Mengapa untuk Tenaga Guru tidak ada dalam formasi PNS khususnya dari jalur Sertifikasi dan inpassing ?”.

Beranjak dari pertanyaan tersebut, maka penulis mendapatkan jawaban berdasarkan sistem Adminitrasi Kepegawaian di Negara kita dengan regulasi yang telah ada. Bahwa untuk Tenaga Guru agar dapat diangkat menjadi PNS adalah melalui 3 jalur (bedasarkan regulasi yang ada), yaitu :
  1. Melalui jalur umum, yaitu pemerintah membuka kesempatan dan diumumkan secara terbuka kemudian mengikuti tes/seleksi masuk CPNS dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  2. Melalui Jalur Guru Garis Depan (GGD), yaitu seorang Guru harus mengabdi terlebih dahulu di daerah 3T dan mengikuti proses test/seleksi untuk menjadi CPNS
  3. Melalui jalur KKKP atau lebih dikenal dengan tenaga guru kategori 1, 2, dan 3 (K.1, K.2, dan K.3), dengan kriteria guru yang memiliki SK dari Gubernur/Bupati/Walikota dapat mengkuti test/seleksi untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ke tiga jalur tersebut masing-masing bersandar pada Undang Undang yang berlaku, maka jika guru ingin diangkat menjadi PNS/ASN adalah dengan menggunakan salah satu dari jalur tersebut. 

Dari sinilah sangat jelas bagi kami dilihat dengan menggunakan UU yang berlaku sekarang yaitu UU ASN No 5 tahun 2014 ,kami secara otomatis tidak terakomodir dengan alasan :
  1. Kami sebagian besar guru berada di satker non pemerintah ( Swasta)
  2. Usia rata – rata di atas 35 tahun
  3. Tidak masuk kreteria K1 ataupun K2 ataupun kretiria definisi Honorer yang sementara ini berkembang di kalangan masyarakat,
  4. Kami hanya memiliki sertifikat pendidik dan SK Inpasing yang sebenarnya dalam SK Inpassing itu di lihat dari logo dan bertanda tangan sangat punya arti yanag luar biasa,

Perlu juga kami sampaikan bahwa dalam SK inpassing dan apa yg tertera di SK PNS hampir semua muncul diantaranya :
  1. Nama Guru sudah jelas dengan gelar minimal S1
  2. Golongan serta Pangkat sudah muncul
  3. Nilai angka kredit juga sudah muncul
  4. Dan semua guru sertifikasi apalagi sudah inpassing sudah di pastikan memiliki NRG ( nomor regestrasi guru ) yang di keluarkan oleh pejabat berwenang dan 1 GURU 1 NRG
  5. Dan juga SK inpassing di keluarkan atas nama MENTERI AGAMA,
  6. Logo dalam SK menggunakan lambaang GARUDA bukan lagi logo instansi terkait (Kemenag maupun Kemendikbud)
Maka untuk itu lah kami berharap adanya regulai yang bisa mengatur dalam perekretutan ASN/PNS yang berpihak pada kami sabagaaimana dulu pernah muncul PP yang mengaturnya melalui PP 48 tahun 2005 dan PP 43 tahun 2007



Dalam PP 48 tahun 2005 tentang kreteria honorer di jelaskan bahwa Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 

Kesimpulan dari uraian diatas adalah bahwa guru yang sudah memiliki SK Inpassing memang tinggal satu langkah lagi untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu PGIN akan melaksanakan presentasi kepada pihak kementerian terkait sebagai langkah percepatan pemenuhan tenaga PNS yang diperkirakan pada tahun 2018 sebanyak 250 ribu PNS memasuki pensiun.

Dengan demikian perjuangan PGIN harus mampu mendorong kementerian terkait dengan guru inpassing untuk menerbitkan peraturan setingkat PP atau Kepmen menpanrb tentang pengangkatan PNS teaga guru melalui jalur Sertifikasi Guru. Inilah yang kami maksudkan bahwa PGIN melihat peluang itu lebih memilih jalur pendekatan pada kementerian yang terait langsung dengan terbitnya SK Inpassing daripada harus mengubah Undang Undang melalui DPR. PGIN memberikan solusi berbeda dan bersama organisasi profesi guru yang ada untuk turut memperjuangkan nasib guru di tanah air.

Dalam hal ini PGIN harus tetap menjadi mitra strategis dengan pemerintah dalam mengawal proses pengangkatan PNS melalui jalur Sertifikadi Guru berdasarkan pada aturan organisasi profesi guru yang dimiliki PGIN baik di Pusat maupun daerah.Semoga tulisan ini memberikan pencerahan bagi kita semua dan menambah optimism menyongsong masa depan guru sehingga dapat meningkatkan profesionalitas guru dan mutu pendidikan di Inonesia.

Sumber : Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN)