13 September 2023

Pengajuan INPASSING Auto Dapat SK

Guru Jugan - Info yang sangat dicari oleh para pejuang inpassing Kemenag Tahun 2023 ini adalah tentang pengajuan mereka auto mendapat SK atau hanya sebagian yang akan mendapatkan SK Inpassing? Jawabannya ada tiga versi yang bermunculan di media sosial FB, Group WA, dan Gruop lain tentang Inpassing.

Adapun awal dari Info Inpassing ini  dari Kementerian Agama yang telah menerbitkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN. Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terbitnya aturan ini akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN. Menurut Menag Yaqut, ini bagian dari bentuk perhatian Presiden Joko Widodo terhadap guru madrasah bukan ASN.

“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas Menag Yaqut.




Berikut informasi yang beredar ditengah-tengah maraknya pengajuan Inpassing melalui aplikasi Simpatika;


Yang pertama :

Kepala Subdirektorat Bina GTK MA/MAK, Anis Masykhur :

  • Admin simpatika provinsi merupakan kunci dan ujung tombak kesuksesan program inpassing. 
  • Admin simpatika provinsi harus memiliki pemahaman yang komprehensif terkait kebijakan ini.


Kepala Subdirektorat Bina GTK MI dan MTs, Ainurrafiq :
  • Peran admin dalam meluruskan berbagai mispersepsi yang ada di masyarakat.
  • Mispersepsi yang berkembang di masyarakat, salah satunya adalah bahwa program inpassing ini dilaksanakan berbasis kuota, padahal sebenarnya tidak. Siapapun yang memiliki NRG dapat dipastikan akan disetarakan jabatan fungsionalnya.
  • Prosedur ajuan yang dilakukan para guru melalui simpatika hanyalah menentukan valid dan tidaknya berkas serta golongan yang akan diterima ketika sudah disetarakan jabatan fungsionalnya.

Subkoordinator Bina Tenaga Kependidikan MI dan MTs, Arif Nugraha :

  • SK Inpassing akan diterbitkan secara digital dan ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Simpatika.
  • Tidak akan ada pembagian SK Cetak oleh Kanwil Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota ke masing-masing guru.
  • Guru dapat mengunduh dan mencetak SK secara mandiri melalui aplikasi Simpatika.
  • Potensi guru bukan ASN bersertifikat pendidik yang akan disetarakan jabatan fungsionalnya saat ini mencapai 106.227 guru madrasah.
  • Kemenag juga sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1.811.127.859.200 untuk membayar tunjangan profesi guru yang telah di inpassing.
  • Rencananya TPG inpassing guru tersebut akan kami bayarkan mulai bulan Oktober 2023.
  • Bagi guru yang telah diterima PPPK agar membatalkan ajuan inpassingnya di Simpatika, hal ini bertujuan agar guru tidak menerima tunjangan ganda yang berpotensi menjadi temuan di kemudian hari.

Yang Kedua :

Maklumat :

Bapak Ibu Guser Madrasah yang sedang mengajukan SK Inpassing 2023.

Tidak setiap ajuan SK inpassing di simpatisan di OP kemenag kabupaten, OP kemenag provinsi dan di Admin pusat yg berhasil dan berwarna hijau, secara otomatis mendapatkan SK Inpassing.

Cukup dan tidak perlu ditafsirkan.


Ttd
Agus Mukhtar
Ketum FGSNI


Yang Ketiga :

Info lanjutan yang bertebaran di gruop WA :

"Ada info terkait Inpassing, tidak semua ajuan yang di ACC lantas mendapatkan SK Inpassing. Why? Begitulah dinamikanya." (Anoname)

"Jadi, kuatkan do'a saja." (Anoname)

"Berkaca pada SK Inpassing 2012, tidak semua guru berhasil mendapatkan SK." (Anoname)

Lalu mana yang benar, yang pertama, kedua, atau ketiga?

Kita ikuti perkembangan selanjutnya, semoga semua teman-teman guru yang mengajukan Inpassing disetujui semua dari Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat serta semua yang mengajukan mendapatkan SK Inpassing. Aamiin Ya Robbal 'Alamiin.

Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon