Showing posts with label Madrasah Ibtidaiyah. Show all posts
Showing posts with label Madrasah Ibtidaiyah. Show all posts

25 January 2023

Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun 2023

Guru Jugan - Surat Edaran sekaligus surat undangan untuk Kanwil Kemenag Provinsi (1 orang), Ketua Pokjawas (1 orang), Ketua KKM MA (1 orang), Ketua KKM MTs (1 orang), Ketua KKM MI (1 orang), Ketua KK RA (1 orang) dan Helpdesk/HD Provinsi. Bagi para Pengawas, Kepala Madrasah dengan kepentingan Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun 2023. 




Menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Madrasah, maka Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengundang dengan hormat Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun 2023 yang akan dilaksanakan secara daring pada:



Hari/Tanggal                      : Sesuai jadwal terlampir
Waktu                                 : Pukul 08.00 WIB sd selesai
Meeting ID                         : 850 1726 9754
Passcode                             : IKM
Live Streaming Youtube     : Direktorat KSKK Madrasah


Sehubungan dengan kegiatan dimaksud, maka dimohon Saudara mengizinkan dan menugaskan PTP Kanwil Kemenag Provinsi (1 orang), Ketua Pokjawas (1 orang), Ketua KKM MA (1 orang), Ketua KKM MTs (1 orang), Ketua KKM MI (1 orang), Ketua KK RA (1 orang) dan Helpdesk/HD Provinsi. Bagi para Pengawas, Kepala Madrasah, Guru madrasah juga dapat mengikuti melalui Live Streaming Youtube.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.

Berikut lampiran jadwal perjenjang dari MA/MAK, MTs, MI, dan RA :


1. Jenjang MA/MAK


2. Jenjang MTs



3. Jenjang MI



4. Jenjang RA


Untuk mendownload file Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun 2023, silahkan klik link dibawah ini : 



Demikian Informasi tentang Sosialisasi dan Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah Tahun 2023. Semoga bermanfaat, aamiin.

18 November 2022

Pemberitahuan Laporan Hasil AKMI Tahun 2022

Guru Jugan - Dalam rangka diseminal hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Project Management Unit Realizing Education'n Promise Madrasah Quality Reform (IBRD 8992-ID), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, maka kami mohon Bapak/Ibu untuk menginformasikan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam dan Kasi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota tentang beberapa informasi sebagai berikut.




1. Hasil AKMI Tahun 2022 sudah dapat dilihat pada laman https://pdakmi.kemenag.go.id/ mulai tanggal 31 Oktober 2022. 

2. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota dapat mengunduh hasil AKMI Tahun 2022 untuk wilayah masing-masing agar mendapatkan gambaran umum kemampuan siswa pada wilayah tersebut. 

3. Madrasah juga dapat mengunduh hasil per siswa. Hasil ini digunakan untuk membantu guru merencanakan program pengajaran yang lebih optimal untuk memaksimalkan potensi siswa. 

4. Akses pada aplikasi diberikan melalui HD Provinsi, HD Kabupaten/Kota, dan Proktor Madrasah. 

5. Hasil AKMI merupakaan diagnosis kompetensi setiap siswa yang bersifat khusus. Oleh karena guru harus membaca hasil dan rekomendasi secara utuh, agar mendapat melakukan perbaikan proses pembelajaran yang lebih komprehensif.


Untuk mendownload silahkan klik tombol unduh dibawah ini : 



Demikian informasi tentang Pemberitahuan Laporan Hasil AKMI Tahun 2022, semoga bermanfaat untuk kita semua. 


Baca Jugan :
Demikian informasi tentang Kemenag akan Terapkan Elektronik Disiplin ASN (e-Dis). Semoga bermanfaat.

Baca Jugan : 

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

16 July 2021

Sosialisasi JUKNIS Penulisan Ijazah Tahun 2021 - Kemenag

Guru Jugan - Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah ini digunakan sebagai pedoman dalam penulisan Blangko Ijazah RA, MI, MTs dan MA, baik Negeri dan Swasta di seluruh Indonesia. IJAZAH merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus pada suatu jenjang pendidikan. Ijazah madrasah meliputi; ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK, Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, MA dan MAK dicetak bolak-balik. 

Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Mengingat pentingnya sebuah ijazah bagi keberlangsungan pendidikan bagi masyarakat umumya dan bagi siswa yang bersangkutan, oleh karena itu dipandang perlunya penyamarataan penulisan Blangko Ijazah seluruh Indonesia.

Oleh karena itu Pemerintah melalui pihak yang terkait perlu mengeluarkan sebuah kebijakan dalam penyamarataan penulisan blangko ijazah di semua jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar Hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan.





Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah
  • Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional.
  • Ijazah RA, MI, MTs, MA dan MAK diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
  • Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
  • Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  • Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.

Baca Jugan : Contoh Blangko Ijazah yang Sudah Diisi Tahun 2021 


Petunjuk Khusus penulisan blangko ijazah Raudhatul Athfal (RA)

Contoh : 001/Ra.13.37.011/PP.01.1/06/2021

Keterangan :
001       : tiga digit no. urut surat keluar ijazah (001 s/d jumlah siswa yg tamat).
13         : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
37         : dua digit kode Kab/Kota (Kota Blitar)
001       : tiga digit kode RA (RA Perwanida Kota Blitar)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh diubah) 
06         : bulan peberbitan ijazah (Juni)
2021     : tahun penerbitan ijazah


Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs, dan MA

Contoh : 001/Mi.26.10.001/PP.01.1/06/2021

Contoh : 001/Mts.13.31.501/PP.01.1/06/2021

Contoh : 001/Ma.13.24.501/PP.01.1/06/2021 (Keterangan dibawah)


Keterangan :
001       : tiga digit no. urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan :
  • Nomor urut dimulai dari 001 s/d jumlah siswa dari madrasah tersebut. Misalnya MA Negeri 2 Kota Kediri memiliki 300 siswa yang lulus, maka dimulai dari 001 s/d 300.
  • untuk jenjang MA yang memiliki lebih dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa, Budaya, dan Keagamaan.
  • Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor urut dimulai dari madrasah penyelenggara ujian, dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.
13         : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
24         : dua digit Kab/Kota (Kota Kediri)
501       : tiga digit kode madrasah (MA Negeri 2 Kota Kediri)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh diubah)
06         : bulan peberbitan ijazah (Juni)
2021     : tahun penerbitan ijazah

(Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)


Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Contoh : 001/Mak.23.01.101/PP.01.1/06/2021 (Keterangan dibawah)


Keterangan :
001       : tiga digit no. urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan :
  • Nomor urut dimulai dari 001 s/d jumlah siswa dari madrasah tersebut. Misalnya MAK Negeri 2 Boolang Mongondow memiliki 50 siswa yang lulus, maka dimulai dari 001 s/d 050.
  • Bila MAK memiliki lebih dari program keahlian, maka nomor pertama dan dilanjutkan dengan program keahlian berikutnya.
23         : dua digit kode Provinsi (Sulawesi Utara)
24         : dua digit Kab/Kota (Kab. Bolaang Mongondow)
501       : tiga digit kode madrasah (MAK Negeri Bolaang Mongondow)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh diubah)
06         : bulan peberbitan ijazah (Juni)
2021     : tahun penerbitan ijazah


Baca Jugan : 


Untuk mendownload file Sosialisasi JUKNIS Penulisan Ijazah Tahun 2021 - Kemenag, silahkan klik link dibawah ini :



Demikian informasi tentang Sosialisasi JUKNIS Penulisan Ijazah Tahun 2021 - Kemenag, semoga bermanfaat. Aamiin.

Contoh Blangko Ijazah yang Sudah Diisi Tahun 2021

Guru Jugan - Contoh Blangko Ijazah yang Sudah Diisi Tahun 2020/2021. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-1148/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/04/2021 Perihal surat pengantar SK Dirjen Pendis tentang petunjuk teknis penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021


Baca JuganSosialisasi JUKNIS Penulisan Ijazah Tahun 2021 - Kemenag – New!




Petunjuk Khusus penulisan blangko ijazah Raudhatul Athfal (RA)

Contoh : 001/Ra.13.37.011/PP.01.1/06/2021

Keterangan :
001       : tiga digit no. urut surat keluar ijazah (001 s/d jumlah siswa yg tamat).
13         : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
37         : dua digit kode Kab/Kota (Kota Blitar)
001       : tiga digit kode RA (RA Perwanida Kota Blitar)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh diubah) 
06         : bulan peberbitan ijazah (Juni)
2021     : tahun penerbitan ijazah


Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs, dan MA

Contoh : 001/Mi.26.10.001/PP.01.1/06/2021

Contoh : 001/Mts.13.31.501/PP.01.1/06/2021

Contoh : 001/Ma.13.24.501/PP.01.1/06/2021 (Keterangan dibawah)


Keterangan :
001       : tiga digit no. urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan :
  • Nomor urut dimulai dari 001 s/d jumlah siswa dari madrasah tersebut. Misalnya MA Negeri 2 Kota Kediri memiliki 300 siswa yang lulus, maka dimulai dari 001 s/d 300.
  • untuk jenjang MA yang memiliki lebih dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa, Budaya, dan Keagamaan.
  • Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor urut dimulai dari madrasah penyelenggara ujian, dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.
13         : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
24         : dua digit Kab/Kota (Kota Kediri)
501       : tiga digit kode madrasah (MA Negeri 2 Kota Kediri)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh diubah)
06         : bulan peberbitan ijazah (Juni)
2021     : tahun penerbitan ijazah

(Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)


Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Contoh : 001/Mak.23.01.101/PP.01.1/06/2021 (Keterangan dibawah)


Keterangan :
001       : tiga digit no. urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan :
  • Nomor urut dimulai dari 001 s/d jumlah siswa dari madrasah tersebut. Misalnya MAK Negeri 2 Boolang Mongondow memiliki 50 siswa yang lulus, maka dimulai dari 001 s/d 050.
  • Bila MAK memiliki lebih dari program keahlian, maka nomor pertama dan dilanjutkan dengan program keahlian berikutnya.
23         : dua digit kode Provinsi (Sulawesi Utara)
24         : dua digit Kab/Kota (Kab. Bolaang Mongondow)
501       : tiga digit kode madrasah (MAK Negeri Bolaang Mongondow)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh diubah)
06         : bulan peberbitan ijazah (Juni)
2021     : tahun penerbitan ijazah


Baca Jugan : 

Untuk Lebih jelasnya tentang Contoh Blangko Ijazah yang Sudah Diisi Tahun 2021, silahkan  klik Gambar dibawah ini Contoh Blangko Ijazah yang Sudah Diisi Tahun 2021 semua jenjang mulai dari tingkat MI hingga tingkat MA/MAK.


Contoh Blangko Ijazah yang Sudah Diisi Tingkat MI Tahun 2021

klik gambar untuk memperbesar



Contoh Blangko Ijazah yang Sudah Diisi Tingkat MTs Tahun 2021

klik gambar untuk memperbesar

Contoh Blangko Ijazah yang Sudah Diisi Tingkat MA Tahun 2021



klik gambar untuk memperbesar


Contoh Blangko Ijazah yang Sudah Diisi Tingkat MAK Tahun 2021

klik gambar untuk memperbesar


Contoh Blangko Ijazah yang Sudah Diisi Tingkat MA Plus Keterampilan Tahun 2021


klik gambar untuk memperbesar



Demikian informasi tentang Contoh Blangko Ijazah yang Sudah Diisi Tahun 2021, semoga bermanfaat. Aamiin.

30 April 2021

Tanggal Rapor, Ijazah, dan Kelulusan jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021

Guru Jugan - Berdasarkan Surat Edaran dengan Nomor B-0902/Kk.1323/2/PP.00/04/2021 untuk Kemenag RI serta surat edaran bernomor B-2355/Kw.13.2.1/PP.01/4/2021 untuk Kemenag Kanwil Jatim tentang Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021.

Surat ini diedarkan oleh Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia dan ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Provinsi dan Kantor Kemernterian Agama Kabupaten/ Kota u.p. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah se-Indonesia.




Baca Jugan :


Berikut ini informasi tentang Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 yang sudah di teruskan oleh Kantor Agama Kanwil Jawa Timur.

Berpedoman pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 420/2420/101.2/2021 tanggal 19 April 2021 tentang Tanggal Rapor, Tanggal Kelulusan dan Tanggal Penerbitan Ijazah SMA Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Timur, maka perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas di madrasah berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-298/Dj.I/PP.00/02/2021;

2. Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan bagi peserta didik jenjang RA, kelas 6 MI, kelas 9 MTs dan kelas 12 MA Negeri dan Swasta di Jawa Timur yang ditetapkan sebagai berikut:;

a. Jenjang RA ditetapkan pada hari Jum’at, tanggal 18 Juni 2021;
b. Jenjang MI ditetapkan pada hari Selasa, tanggal 15 Juni 2021;
c. Jenjang MTs ditetapkan pada hari Jum’at, tanggal 04 Juni 2021;
d. Jenjang MA ditetapkan pada hari Senin, tanggal 03 Mei 2021;

3. Penulisan dan penilaian pada lembar ijazah tetap berpedoman pada Surat Keputusan Direktur  Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1835 Tahun 2021;

4. Dalam hal tidak terdapat Kepala Madrasah yang definitif atau karena satu dan lain hal Kepala Madrasah tidak dapat menandatangani ijazah maka Pelaksana Tugas atau Kepala Madrasah definitif yang baru dapat menandatangani ijazah, tanggal pada ijazah disesuaikan dengan tanggal pelantikan Pelaksana Tugas atau Kepala Madrasah definitif yang baru.

5. Rapat sidang kelulusan dilaksanakan oleh satuan pendidikan sebelum tanggal pengumuman kelulusan;

6. Satuan pendidikan dihimbau untuk mengeluarkan larangan kepada peserta didik yang merayakan kelulusan dengan mencoret-coret baju, berkonvoi, atau hal negatif lainnya dan bekerjasama dengan Orang Tua/ Wali agar mengawasi serta memastikan putra-putrinya tetap berada di rumah masing-masing.

Demikian untuk dipedomani dan diinformasikan ke satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih..

Untuk Mendonwoad file surat edaran Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 Kementerian Agama Republik Indonesia, silahkan klik tautan dibawah ini : 



Untuk Mendonwoad file surat edaran Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 Provinsi Jawa Timur, silahkan klik tautan dibawah ini : 




Baca Jugan : 

Demikian informasi tentang Tanggal Rapor, Tanggal Ijazah dan Tanggal Kelulusan jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021, semoga bermanfaat. Aamiin.

22 April 2021

Revisi Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020/2021

Guru Jugan - Revisi Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020/2021. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-1148/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/04/2021 Perihal surat pengantar SK Dirjen Pendis tentang petunjuk teknis penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021

Kesalahan terletak pada lampiran contoh format penulisan ijazah untuk peminatan keagamaan. Berikut ini informasi yang tersebar di medsos :

Yth Bapak Ibu kasi Kursis se NKRI

Mohon maaf, pada lampiran Juknis Penulisan ijazah terdapat kekeliruan contoh format penulisan ijazah utk peminatan keagamaan. Insya allah segera kami perbaiki, dan hasil perbaikan segera kami kirim ulang. Untuk itu mohon juknis tsb tidak disebar dulu ke madrasah. Bagi yg sudah terlanjur menyebarkan, mohon ditarik kembali. 

Mohon maaf dan terima kasih.

Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Mengingat pentingnya sebuah ijazah bagi keberlangsungan pendidikan bagi masyarakat umumya dan bagi siswa yang bersangkutan, oleh karena itu dipandang perlunya penyamarataan penulisan Blangko Ijazah seluruh Indonesia.

Oleh karena itu Pemerintah melalui pihak yang terkait perlu mengeluarkan sebuah kebijakan dalam penyamarataan penulisan blangko ijazah di semua jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar Hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan.








Surat tersebut di tujukan kepada Kepala Kantor WIlayah Kementrerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidan Pendidikan Madrasah / Pendidikan Islam seluruh Indonesia. Kurang lebih isinya sebagai berikut.

Bersama ini kami sampaikan surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020/2021, untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada Raudhatul athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan.

Petunjuk Khusus penulisan blangko ijazah Raudhatul Athfal (RA)

Contoh : 001/Ra.13.37.011/PP.01.1/06/2021

Keterangan :
001       : tiga digit no. urut surat keluar ijazah (001 s/d jumlah siswa yg tamat).
13         : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
37         : dua digit kode Kab/Kota (Kota Blitar)
001       : tiga digit kode RA (RA Perwanida Kota Blitar)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh diubah) 
06         : bulan peberbitan ijazah (Juni)
2021     : tahun penerbitan ijazah


Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs, dan MA

Contoh : 001/Mi.26.10.001/PP.01.1/06/2021

Contoh : 001/Mts.13.31.501/PP.01.1/06/2021

Contoh : 001/Ma.13.24.501/PP.01.1/06/2021 (Keterangan dibawah)


Keterangan :
001       : tiga digit no. urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan :
  • Nomor urut dimulai dari 001 s/d jumlah siswa dari madrasah tersebut. Misalnya MA Negeri 2 Kota Kediri memiliki 300 siswa yang lulus, maka dimulai dari 001 s/d 300.
  • untuk jenjang MA yang memiliki lebih dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa, Budaya, dan Keagamaan.
  • Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor urut dimulai dari madrasah penyelenggara ujian, dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.
13         : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
24         : dua digit Kab/Kota (Kota Kediri)
501       : tiga digit kode madrasah (MA Negeri 2 Kota Kediri)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh diubah)
06         : bulan peberbitan ijazah (Juni)
2021     : tahun penerbitan ijazah

(Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)


Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Contoh : 001/Mak.23.01.101/PP.01.1/06/2021 (Keterangan dibawah)


Keterangan :
001       : tiga digit no. urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan :
  • Nomor urut dimulai dari 001 s/d jumlah siswa dari madrasah tersebut. Misalnya MAK Negeri 2 Boolang Mongondow memiliki 50 siswa yang lulus, maka dimulai dari 001 s/d 050.
  • Bila MAK memiliki lebih dari program keahlian, maka nomor pertama dan dilanjutkan dengan program keahlian berikutnya.
23         : dua digit kode Provinsi (Sulawesi Utara)
24         : dua digit Kab/Kota (Kab. Bolaang Mongondow)
501       : tiga digit kode madrasah (MAK Negeri Bolaang Mongondow)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh diubah)
06         : bulan peberbitan ijazah (Juni)
2021     : tahun penerbitan ijazah




Untuk Lebih jelasnya tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020/2021, silahkan  klik link dibawah ini tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah di semua jenjang mulai dari tingkat MI hingga tingkat MA/MAK.


EDISI REVISI KLIK DIBAWAH INI :



Baca Jugan : 

Demikian informasi tentang Juknis Penulisan Blanko Ijazah tahun 2020/2021, semoga bermanfaat, aamiin.


Contoh Laporan Kegiatan Pondok Ramadhan Tahun 1442 H

Guru Jugan - Berdasarkan Surat edaran Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur  tentang Pelaksanaan Pondok Ramadhan Tahun 2020/2021 / Bulan Ramadhan 1442 H. 

Pada postingan kali ini Guru Jugan akan membagikan Contoh Laporan Kegiatan Pondok Ramadhan Tahun1442 H dan disertai dengan Kegiatan Zakat Fitrah.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota Up. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah se-Jawa Timur, berikut isi surat edaran tersebut :





Merujuk pada Kalender Pendidikan RA/Madrasah di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Tahun Pelajaran 2020/2021 , bahwa dalam rangka peningkatan ketakwaan di bulan suci Ramadhan Tahun 1442 H/2021 M, maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Libur awal Ramadhan mulai tanggal : 12 sd.14 April 2021

2. Bahwa kegiatan Pondok Ramadhan dilaksanakan mulai tanggal : 19 April sd. 23 April 2021;

3. Libur sekitar hari raya mulai tanggal 10 Mei sd.22 Mei 2021;

4. Kegiatan Pondok Ramadhan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Pondok Ramadhan, WAJIB mengikuti Protokol Kesehatan yang telah ditentukan.
b. Pelaksanaan Pondok Ramadhan memakai moda PTM atau Daring

5. Materi Pondok Ramadhan :
a. Tadarus Al Qur’an;
b. Fiqih Ibadah (Thoharoh, Sholat, Puasa dan zakat);
c. Kajian Islam moderasi beragama ( Islam rahmatal Lil alamin)

6. Supervisi dan Evaluasi terhadap kegiatan Pondok Ramadhan diserahkan kepada pejabat dan Pengawas PAI di masing-masing Kabupaten/kota;

7. Masing-masing madrasah wajib menyusun laporan pelaksanaan “Kegiatan Pondok Ramadhan dan Zakat Fitrah” kepada Seksi Pendidikan Madrasah Kab/Kota paling lambat 2 (dua) minggu setelah selesai pelaksanaa

Berikut ini Guru Jugan akan memberi Contoh Laporan Kegiatan Pondok Ramadhan Tahun 1442 H ataun Tahun Pelajaran 2020/2021 M.

Contoh file ini dalam bentuk Microsoft Word, caranya anda tinggal download saja (jangan mengajukan pengeditan di google document) setelah download tinggal edit sesuai data dan keadaan sekolah/madrasah masing-masing.
 

Silahkan share informasi ini agar lebih bermanfaat untuk teman-teman lain yang membutuhkan file tentang Contoh Laporan Kegiatan Pondok Ramadhan Tahun 1442 H ini.
 
Demikian informasi tentang contoh Laporan Kegiatan Pondok Ramadhan Tahun 1442 H, semoga bermanfaat. Aaamiin.

21 April 2021

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020/2021

Guru Jugan - Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020/2021. Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor : B-1148/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/04/2021 Perihal surat pengantar SK Dirjen Pendis tentang petunjuk teknis penulisan Blanko Ijazah Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021

Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan. Mengingat pentingnya sebuah ijazah bagi keberlangsungan pendidikan bagi masyarakat umumya dan bagi siswa yang bersangkutan, oleh karena itu dipandang perlunya penyamarataan penulisan Blangko Ijazah seluruh Indonesia.


Oleh karena itu Pemerintah melalui pihak yang terkait perlu mengeluarkan sebuah kebijakan dalam penyamarataan penulisan blangko ijazah di semua jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar Hingga Sekolah Menengah Atas/Kejuruan.







Surat tersebut di tujukan kepada Kepala Kantor WIlayah Kementrerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidan Pendidikan Madrasah / Pendidikan Islam seluruh Indonesia. Kurang lebih isinya sebagai berikut.

Baca Jugan : Contoh SKL (Surat Keterangan Lulus) Tahun 2020/2021


Bersama ini kami sampaikan surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1835 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Tahun 2020/2021, untuk dipedomani dan disosialisasikan kepada Raudhatul athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan.


Petunjuk Khusus penulisan blangko ijazah Raudhatul Athfal (RA)

Contoh : 001/Ra.13.37.011/PP.01.1/06/2021

Keterangan :
001       : tiga digit no. urut surat keluar ijazah (001 s/d jumlah siswa yg tamat).
13         : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
37         : dua digit kode Kab/Kota (Kota Blitar)
001       : tiga digit kode RA (RA Perwanida Kota Blitar)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh diubah) 
06         : bulan peberbitan ijazah (Juni)
2021     : tahun penerbitan ijazah


Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah MI, MTs, dan MA

Contoh : 001/Mi.26.10.001/PP.01.1/06/2021

Contoh : 001/Mts.13.31.501/PP.01.1/06/2021

Contoh : 001/Ma.13.24.501/PP.01.1/06/2021 (Keterangan dibawah)


Keterangan :
001       : tiga digit no. urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan :
      • Nomor urut dimulai dari 001 s/d jumlah siswa dari madrasah tersebut. Misalnya MA Negeri 2 Kota Kediri memiliki 300 siswa yang lulus, maka dimulai dari 001 s/d 300.
      • untuk jenjang MA yang memiliki lebih dari satu peminatan, nomor urut dimulai dari peminatan MIPA, IPS, Bahasa, Budaya, dan Keagamaan.
      • Bila terdapat madrasah yang bergabung, maka nomor urut dimulai dari madrasah penyelenggara ujian, dilanjutkan dengan madrasah yang bergabung.
13         : dua digit kode Provinsi (Jawa Timur)
24         : dua digit Kab/Kota (Kota Kediri)
501       : tiga digit kode madrasah (MA Negeri 2 Kota Kediri)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh diubah)
06         : bulan peberbitan ijazah (Juni)
2021     : tahun penerbitan ijazah

(Kode Kabupaten/Kota dan Kode Madrasah ditetapkan oleh Kanwil Kemenag Provinsi setempat)


Petunjuk Khusus Penulisan Blangko Ijazah Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)

Contoh : 001/Mak.23.01.101/PP.01.1/06/2021 (Keterangan dibawah)


Keterangan :
001       : tiga digit no. urut surat keluar ijazah yang diterbitkan oleh Madrasah yang bersangkutan, dengan ketentuan :
      • Nomor urut dimulai dari 001 s/d jumlah siswa dari madrasah tersebut. Misalnya MAK Negeri 2 Boolang Mongondow memiliki 50 siswa yang lulus, maka dimulai dari 001 s/d 050.
      • Bila MAK memiliki lebih dari program keahlian, maka nomor pertama dan dilanjutkan dengan program keahlian berikutnya.
23         : dua digit kode Provinsi (Sulawesi Utara)
24         : dua digit Kab/Kota (Kab. Bolaang Mongondow)
501       : tiga digit kode madrasah (MAK Negeri Bolaang Mongondow)
PP.01.1 : klasifikasi surat (tidak boleh diubah)
06         : bulan peberbitan ijazah (Juni)
2021     : tahun penerbitan ijazah




Untuk Lebih jelasnya tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020/2021, silahkan  klik link dibawah ini tentang Juknis Penulisan Blangko Ijazah di semua jenjang mulai dari tingkat MI hingga tingkat MA/MAK.




Baca Jugan : 

Demikian informasi tentang Juknis Penulisan Blanko Ijazah tahun 2020/2021, semoga bermanfaat, aamiin.


20 April 2021

Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik + Lampirannya Tahun Pelajaran 2020/2021

Guru Jugan - Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Berdasarkan SE. Dirjen Pendis Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas dan SK. Dirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang Ujian Madrasah TP. 2020/2021

Mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah Tahun 2021 dan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid19.

Peraturan Mendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang tentang Penilaian Hasil Belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah, BAB VI mengatur/menjelaskan tentang Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan, pasal 19 (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian satuan/program pendidikan. (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.


Pada postingan kali ini guru jugan akan berbagi tentang Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun 2021, SK ini hanya sekedar contoh, bagi yang membutuhkan silahkan download di bagian akhir postingan ini.




Baca Jugan : Contoh SKL (Surat Keterangan Lulus) Tahun 2020/2021


---- KOP MADRASAH----

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH GURU JUGAN
NOMOR : 108 TAHUN 2021
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA MADRASAH MI/MTS/MA GURU JUGAN


Menimbang :
  • bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta didik, perlu dilakukan ujian pada akhir jenjang Satuan Pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah;
  • bahwa Ujian Madrasah digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan di Madrasah;
  • Bahwa berdasarkan hasil rapat dewan guru tetang penetapan kelulusan peserta didik tanggal……bulan……...2021.
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Gurujugan tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2020/2021;

                             

Mengingat :      

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 851);
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;
  7. Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
  8. Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Menengah;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH MI/MTS/MA GURUJUGAN TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2020/2021.

KESATU : Menetapkan Kelulusan bagi Peserta Didik Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Madrasah Tsanawiyah Guru Jugan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Peserta didik yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan Ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Sumenep
pada tanggal ...................2021
Kepala,
Madrasah Tsanawiyah Guru Jugan

ttd
GURU JUGAN, S.Pd.I

Demikian informasi tentang Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik + Lampirannya Tahun Pelajaran 2020/2021, semoga bermanfaat. Aamiin.