15 November 2022

PPPK KEMENTERIAN AGAMA TAHUN 2022

Guru Jugan - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kabar Hot Jugan :
Kabar Terkini... PPPK Kemenag Mulai Bergeliat
Rincian Formasi ASN PPPK Tenaga Teknis, Guru dan Dosen Kemenag Jawa Timur 2022-2023

Baca Jugan :




Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kedudukan PPPK adalah:
  1. Melaksanakan tugas pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat (Pendidikan, Kesehatan serta urusan teknis lainnya)
  2. Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan masing-masing Instansi
  3. Memiliki Nomor Induk PPPK (NI PPPK) yang berfungsi sebagai Nomor Register dalam memudahkan Evaluasi Kinerja PPPK
  4. Melaksanakan langsung tugas yang diperintahkan
  5. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
  6. Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
  7. Gaji berdasarkan perundang-undangan
  8. Dalam menjalankannya tugasnya PPPK wajib berkoordinasi dengan PNS
  9. Seragam PPPK dan PNS wajib berbeda agar tidak ada multitafsir publik (banyak Instansi yang telah mengeluarkan aturan turunan tentang Hak dan Kewajiban PPPK, termasuk di dalamnya perbedaan Seragam) seperti salah satu Kabupaten

Baca Jugan: 400 Contoh Soal CPNS/PPPK 

100 Soal Pertama
Paket SOAL CPNS/PPPK 1

100 Soal Kedua
Paket SOAL CPNS/PPPK 2

100 Soal Ketiga
Paket SOAL CPNS/PPPK 3

100 Soal Keempat
Paket SOAL CPNS/PPPK 4


KEBIJAKAN KEMENTERIAN AGAMA

1. PELAMAR CALON PPPK

Kementerian Agama telah mengusulkan kepada Kementerian PANRB, bahwa pelamar Calon ASN Kementerian Agama memprioritaskan bagi mereka yang sudah mengabdi di Kementerian Agama


2. KOMPETENSI

Calon PPPK Kementerian Agama akan mengikuti Seleksi Kompetensi dengan Sistem CAT BKN untuk mengukur kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis, serta wawancara berbasis CAT untuk integritas dan moralitas


3. MODERASI BERAGAMA

Calon PPPK Kementerian Agama akan mengikuti Tes Moderasi Beragama menggunakan sistem CAT Mandiri Kementerian Agama untuk mengukur tingkat pemahaman dalam Implementasi Moderasi Beragama


PROFIL ASN

ASN Kementerian Agama (PPPK) akan memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan jabatan dan memiliki pemahaman beragama yang moderat, sehingga dapat mencapai tujuan Kementerian Agama secara keseluruhan


PERSYARATAN UMUM CALON PPPK
  1. Warga negara Indonesia; 
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Memiliki Kompetensi dibuktikan dengan sertifikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku; 
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar: 
  9. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan; 
  10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian Agama

Untuk lebih lengkap informasi tentang PPPK Kementerian Agama ini, silahkan unduh file penjelasan tentang kebijakan pengadaan PPPK Kementerian Agama Republik Indonesia.




Pengumuman rekrutmen PPPK dilingkungan Kemenag untuk jalur umum bisa diikuti oleh guru-guru yang mengabdi di madrasah swasta, silahkan share Artikel ini kepada teman-teman guru swasta, mungkin ada yang minat untuk mengikuti tes PPPK ini. 

Demikian informasi tentang Kebijakan PPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2022. semoga bermanfaat. Amin.

Baca Jugan : 

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

1 Diskusi so far

Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon