11 February 2019

Cara Pendaftaran P3K [Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]

Cara Pendaftaran P3K [Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]. Assalamu'alaikum sahabat Guru Jugan. setelah ditunggu oleh semua orang akhirnya https://sscasn.bkn.go.id bisa di akses. Pada postingan sebelumnya Pendaftaran P3K Sudah Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB ke Seluruh Pemerintah Daerah, Bahwa Pendaftaran dibuka Mulai Tanggal 10 - 16 Februari 2019. Sebelum Melakukan Pendaftaran, Silakan Hubungi Instansi Masing-masing untuk Mengecek Ketersediaan Formasi.

Pada kesempatan kali ini kami informasikan bagainmana laur pendaftaran bagi para sahabat yang berhak mengajukan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bagaimana cara untuk mendaftarkan diri menjadi P3K?

Pastikan sahabat sudah berhak untuk mendaftar di sspppk seperti contoh dibawah



Bagaimana cara ceknya?

Silahkan isi data dengan klik tautan ini https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id/nithTidakDitemukan.dpt kemudian isi sesuai data THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran)

a. Silahkan isi Form di Helpdesk

b. Input data No. NIK dan No. KK

c. Nomor Peserta THK-II atau Identitas THL-TB

d. Nama Calon peserta

e.Tanggal Lahir

f. Nama Instansi

Setelah Input data tersebut, peserta akan mendapat Nomer Tiket, kemudian mencetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.

Calon peserta datang Ke BKD dengan membawa:
  1.  Cetakan Kartu Tanda Peserta
  2.  Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
  3.  Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Selanjutnya, data peserta akan diverifikasi oleh BKD dan mendapat salinan kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.

Jika kartu peserta sudah ditandatangani pejabat berwenang, peserta baru dapat mendaftar.
Berikut Alur pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja :
  1. Mengakses https://sscasn.bkn.go.id dan membuat akun
  2. Pilih menu Registrasi dan mengisi seluruh data yang diminta seperti Nomor Peserta Ujian K-2. Tanggal Lahir, NIK, Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga. Mengisikan alamat email aktif, pasword, dan pertanyaan keamanan. selanjutnya unggah pass photo min, 120 kb maz, 200 kb dengan format JPG/JPEG. Kemudian mencetak Kartu Informasi Akun.
  3. Login di portal SSP3K menggunakan Paswsord dan NIK yang telah didaftarkan.
  4. Lengkapi data seperti Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Informasi Akun sebagai bukti telah membuat akun. Memilih jabatan dan melengkapi pendidikan, melengkapi biodata, unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi. mengecek isian yang telah dilengkapi pada form resume.
  5. Tim verifikator melakukan verifikasi berkas/dokumen yang dikirim calon peserta
  6. Tahap seleksi, jika lulus tahap ini calon peserta akan mendapatkan kartu ujian untuk tahapan selanjutnya
  7. Hasil Seleksi, hal ini akan diumumkan oleh instansi terkait.
Berikut Gambar alur pendaftaran dari Badan Kepegawaian Negara

Untuk mengetahui database Kategori II Kementerian Agama


Demikian Informasi tentang Cara Pendaftaran P3K [Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja], semoga bermanfaat.

Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon