14 April 2021

Kalender Akademik Tahun Pelajaran 2021-2022

Guru Jugan - Berdasarkan surat edaran B-1044/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/04/2021 tentang Kalender Akademik Tahun Pelajaran 2021-2022 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendididikan Islam seluruh Indonesia.





Rujukan Kemenenag RI membuat Kalender pendidikan ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022.

  • Menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
  • Kalender Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) di seluruh Indonesia.
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender "pendidikan Madrasah di wilayahnya, menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Untuk lebih lengkapnya silahkan klik link dibawah ini untuk mengunduh surat edaran tentang Kalender Pendidikan / Kalender Akademik Tahun Pelajaran 2021-2022. 



Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua, Aamiin. 

Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon