20 April 2021

Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik + Lampirannya Tahun Pelajaran 2020/2021

Guru Jugan - Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Berdasarkan SE. Dirjen Pendis Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas dan SK. Dirjen Pendis Nomor 752 Tahun 2021 Tentang Ujian Madrasah TP. 2020/2021

Mengutip Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah Tahun 2021 dan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid19.

Peraturan Mendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang tentang Penilaian Hasil Belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah, BAB VI mengatur/menjelaskan tentang Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan, pasal 19 (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian satuan/program pendidikan. (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.


Pada postingan kali ini guru jugan akan berbagi tentang Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun 2021, SK ini hanya sekedar contoh, bagi yang membutuhkan silahkan download di bagian akhir postingan ini.




Baca Jugan : Contoh SKL (Surat Keterangan Lulus) Tahun 2020/2021


---- KOP MADRASAH----

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH GURU JUGAN
NOMOR : 108 TAHUN 2021
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA MADRASAH MI/MTS/MA GURU JUGAN


Menimbang :
  • bahwa dalam rangka capaian kompetensi peserta didik, perlu dilakukan ujian pada akhir jenjang Satuan Pendidikan dalam bentuk Ujian Madrasah;
  • bahwa Ujian Madrasah digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari Satuan Pendidikan di Madrasah;
  • Bahwa berdasarkan hasil rapat dewan guru tetang penetapan kelulusan peserta didik tanggal……bulan……...2021.
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan keputusan Kepala Madrasah Tsanawiyah Gurujugan tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Tahun Pelajaran 2020/2021;

                             

Mengingat :      

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal  Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 851);
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali dirubah, terakhir dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  6. Keputusan Menteri Agama Nomor 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah;
  7. Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
  8. Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar Menengah;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH MI/MTS/MA GURUJUGAN TENTANG PENETAPAN KELULUSAN PESERTA DIDIK TAHUN PELAJARAN 2020/2021.

KESATU : Menetapkan Kelulusan bagi Peserta Didik Tahun Pelajaran 2020/2021 Pada Madrasah Tsanawiyah Guru Jugan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Peserta didik yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan Ijazah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di Sumenep
pada tanggal ...................2021
Kepala,
Madrasah Tsanawiyah Guru Jugan

ttd
GURU JUGAN, S.Pd.I

Demikian informasi tentang Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik + Lampirannya Tahun Pelajaran 2020/2021, semoga bermanfaat. Aamiin.


Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon