Showing posts with label AKMI. Show all posts
Showing posts with label AKMI. Show all posts

18 November 2022

Pemberitahuan Laporan Hasil AKMI Tahun 2022

Guru Jugan - Dalam rangka diseminal hasil Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Project Management Unit Realizing Education'n Promise Madrasah Quality Reform (IBRD 8992-ID), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, maka kami mohon Bapak/Ibu untuk menginformasikan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam dan Kasi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota tentang beberapa informasi sebagai berikut.




1. Hasil AKMI Tahun 2022 sudah dapat dilihat pada laman https://pdakmi.kemenag.go.id/ mulai tanggal 31 Oktober 2022. 

2. Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota dapat mengunduh hasil AKMI Tahun 2022 untuk wilayah masing-masing agar mendapatkan gambaran umum kemampuan siswa pada wilayah tersebut. 

3. Madrasah juga dapat mengunduh hasil per siswa. Hasil ini digunakan untuk membantu guru merencanakan program pengajaran yang lebih optimal untuk memaksimalkan potensi siswa. 

4. Akses pada aplikasi diberikan melalui HD Provinsi, HD Kabupaten/Kota, dan Proktor Madrasah. 

5. Hasil AKMI merupakaan diagnosis kompetensi setiap siswa yang bersifat khusus. Oleh karena guru harus membaca hasil dan rekomendasi secara utuh, agar mendapat melakukan perbaikan proses pembelajaran yang lebih komprehensif.


Untuk mendownload silahkan klik tombol unduh dibawah ini : 



Demikian informasi tentang Pemberitahuan Laporan Hasil AKMI Tahun 2022, semoga bermanfaat untuk kita semua. 


Baca Jugan :
Demikian informasi tentang Kemenag akan Terapkan Elektronik Disiplin ASN (e-Dis). Semoga bermanfaat.

Baca Jugan : 

Join Telegram Guru Jugan :

Silahkan Share Artikel ini 
Dengan cara klik link medsos disamping
Atau link medsos dibawah ini

08 January 2022

Rekrutmen Penulis Soal Assesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022

Guru Jugan - Setelah sukses melaksanakan AKMI pertama pada tahun 2021 dengan menyasar siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), kini Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan Program Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) untuk madrasah. Penyelenggaraan rekrutmen didasarkan atas perencanaan kebutuhan program tersebut, selanjutnya memerlukan penulis instrumen tangguh dan berpengalaman yang terdiri atas guru-guru madrasah dan pengawas madrasah di seluruh Indonesia. Pengembangan dan penulisan instrumen AKMI Tahun 2022 meliputi Literasi Membaca, Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya untuk jenjang MI, MTs, dan MA.

Berikut ringkasan surat edaran Rekrutmen Penulis Soal Assesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022.

Dengan hormat, dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen II Realizing Education's Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, Project Management Unit REP-MEQR Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan melaksanakan proses seleksi guru dan pengawas madrasah untuk bergabung pada Tim Penyusun Soal atau Instrumen Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI). AKMI adalah Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia yang bertujuan untuk memetakan kemampuan siswa madrasah demi meningkatkan mutu madrasah di Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan prosedur seleksi calon penyusun soal/instrumen AKMI Tahun 2022. Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 07 Januari s.d. 21 Maret 2022 (ketentuan terlampir).

Kami mohon bantuan saudara untuk mensosialisasikan dan menyebarluaskan edaran ini kepada guru madrasah, pengawas madrasah, dan para pemangku kepentingan lainnya di wilayah saudara.

Demikian edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.





TATA CARA REKRUTMEN
CALON PENULIS SOAL/INSTRUMEN ASESMEN KOMPETENSI MADRASAH INDONESIA
(AKMI) TAHUN 2022

(1) Pendahuluan

Tahun 2022, Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan menyelenggarakan Program Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) untuk madrasah. Penyelenggaraan rekrutmen didasarkan atas perencanaan kebutuhan program tersebut, selanjutnya memerlukan penulis instrumen tangguh dan berpengalaman yang terdiri atas guru-guru madrasah dan pengawas madrasah di seluruh Indonesia. Pengembangan dan penulisan instrumen AKMI Tahun 2022 meliputi Literasi Membaca, Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya untuk jenjang MI, MTs, dan MA.

(2) Persyaratan Peserta
  1. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter,
  2. Status sebagai guru madrasah negeri atau swasta dan pengawas madrasah dibuktikan oleh Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah bagi guru dan Surat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota bagi pengawas.
  3. Memenuhi persyaratan administrasi, berikut: a) Memiliki pengalaman terlibat dalam kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dibuktikan melalui sertifikat kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dan atau surat keterangan pengalaman dalam pengembangan instrumen penilaian, b) Salinan ijazah terakhir yang dilegalisir dari perguruan tinggi.
  4. Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan tata tulis bahasa Indonesia yang baik, kecakapan bekerja secara daring/online, serta komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan bekerjasama dengan tim.
  5. Guru diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang pendidikan. 
  • Literasi Membaca : Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris
  • Literasi Numerasi : Matematika (untuk Ml dan MTs); Matematika dan IPA (untuk MA)
  • Literasi Sains : IPA (MI kelas atas & MTs), Biologi, Fisika, dan Kimia (MA) 
  • Literasi Sosial Budaya: IPS, PKn, Keagamaan (kecuali Bahasa Arab), dan Bimbingan Konseling (BK).
(3) Prosedur Pendaftaran:

  • Setiap guru madrasah/pengawas dapat mengajukan lamaran secara mandiri dan/atau  rekomendasi dari kepala madrasah/kepala kantor kemenag kabupaten/kota sesuai persyaratan  yang ditetapkan,
  • Rekrutmen dilakukan secara online dengan rincian petunjuk pada https://bit.ly/AKMI-22
  • Berkas-berkas yang diperlukan sesuai butir (2) sebagai penunjang dapat di-upload ke aplikasi  paling lambat 21 Januari 2022 pukul 22.00 WIB.
  • Keputusan hasil rekrutmen tidak dapat diganggu gugat dan mutlak menjadi kewenangan  Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Untuk lebih lengkap silahkan download file Surat Edaran Rekrutmen Penulis Soal Assesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022, dengan mengklik tombol unduh dibawah ini :



Baca Jugan :

Demikian informasi tentang Surat Edaran Rekrutmen Penulis Soal Assesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun 2022. Semoga bermanfaat, aamiin.

14 September 2021

Sosialisasi POS AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) Tahun 2021

Guru Jugan - Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama akan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI). Tahun ini, AKMI dikhususkan bagi siswa kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah (MI).

"AKMI akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021," terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh Isom Yusqi di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

"AKMI 2021 akan mengukur tingkat literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya siswa kelas 5 MI," sambungnya.

Menurut M Isom, AKMI akan dilakukan secara online dalam bentuk Computer Based Test (CBT). Hasil dari AKMI akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan bimtek tindak lanjut perbaikan pembelajaran guru, berikut pendampingannya.






Sebagai persiapan, Direktorat KSKK memberikan Bimbingan Teknis aplikasi AKMI bagi Helpdesk Provinsi dan Proktor Madrasah. Bimtek berlangsung secara online, 3 – 5 Agustus 2021.

Bimtek Proktor dan Helpdesk Asesmen sangat penting, kata Isom, agar mereka dapat memberikan layanan bantuan kepada madrasah dalam persiapan dan pelaksanaan AKMI. Bimtek melibatkan Helpdesk perwakilan dari 34 provinsi se Indonesia dan para proktor madrasah jenjang MI, MTs dan MA yang akan menjadi sasaran kegiatan validasi instrumen serta pelaksanaan AKMI tahun 2021. Kegiatan bimtek dipandu langsung oleh Tim Teknis Direktorat KSKK Madrasah dan Tim IT pengembang aplikasi AKMI.

Isom menambahkan, sebelum digunakan pada Oktober mendatang, pihaknya juga akan melakukan ujicoba atau validasi instrumen AKMI. Tujuannya, mendapatkan instrumen yang berkualitas dan valid.



A. Latar Belakang:
  • Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi Literasi peserta didik madrasah perlu diselenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI)
  • AKMI adalah evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya.
B. Tujuan AKMI:
  • Untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya.

C. Fungsi AKMI:
  • Mendiagnosis kompetensi peserta didik dan tindak lanjut perbaikan pembelajaran.
  • Bahan pemetaan mutu pendidikan madrasah
  • Bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

D. Sasaran AKMI:
  • Peserta didik kelas 5 MI, 8 MTs dan 11 MA/MAK

E. Pengertian:
  • Pelaksana AKMI adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis AKMI pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
  • Tim Teknis adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan satuan pendidikan sebagai pelaksana AKMI.
  • Helpdesk adalah petugas yang diberi wewenang memberi layanan bantuan pada aspek teknis pengelolaan AKMI pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  • Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan AKMI di ruang asesmen pada madrasah.
  • Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di madrasah.
  • Pengawas adalah guru/pendidik yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan AKMI di ruang asesmen

Satuan Pendidikan Pelaksana AKMI;

1. Madrasah yang telah memiliki ijin operasional
2. Seluruh madrasah (MI, MTs, MA/MAK) baik Negeri dan Swasta yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
3. Madrasah yang melaksanakan AKMI Tahun 2021 hanya jenjang MI, baik negeri dan swasta, yang meliputi 50% dari jumlah MI di seluruh Indonesia. Sedangkan 50% MI lainnya akan mengikuti AKMI pada tahun 2022 bersamaan dengan pelaksanaan AKMI jenjang MTs dan MA. (datanya berdasarkan rekomendasi World Bank)



Untuk mengunduh file Sosialisasi POS AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) Tahun 2021 silahkan klik link dibawah ini :



Baca Jugan :

Demikian informasi tentang Sosialisasi POS AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) Tahun 2021, semoga bermanfaat. Aamiin.

13 September 2021

Pendataan AKMI Tahap I untuk 50% Madrasah Ibtidaiyah seluruh Indonesia

Guru Jugan - Pendataan AKMI Tahap I untuk 50% Madrasah Ibtidaiyah melalui Edaran Pemberitahuan Pengisian Pendataan AKMI Tahap I

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenag tentang Pemberitahuan Pengisian Pendataan AKMI Tahap I.

Surat Edaran tersebut bernomor B-2914/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/09/2021 tertanggal 10 September 2021 dan ditujukan kepada Kabid Pendidikan Madrasah/Pendis di seluruh Indonesia.

Surat edaran ini secara khusus berisi tentang pemberitahuan kepada madrasah pelaksana AKMI untuk segera melaksananan pengisian pendataan AKMI Tahap I.

Di dalam upaya pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI), Project Management Unit Realizing Education’s Promise Madrasah Education Quality Reform (IBRD 8992-ID), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, madrasah pelaksana Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) diwajibkan melakukan pengisian pendataan AKMI tahap I.

Ketentuan pengisian pendataan AKMI tahap I adalah sebagai berikut.

1. Daftar madrasah yang akan menjadi tempat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) dapat diakses pada link https://bit.ly/MadrasahAKMI2021.

2. Madrasah yang menjadi pelaksana AKMI diminta segera mengisi survei awal melalui link https://appmadrasah.kemenag.go.id/komponen2/validasi/login/validitas.

Survei awal ini untuk mencakup beberapa pendataan terkait moda pelaksanaan AKMI dan jumlah peserta. Gunakan NSM (Nomor Statistik Madrasah) sebagai username dan password. Password bisa langsung diganti pada saat sudah berhasil login yang pertama kali. Proktor madrasah diminta mencantumkan data tim madrasah pada bagian PENDATAAN.

3. Tim madrasah yang terdiri dari proktor, teknisi, dan pengawas melengkapi data di https://appmadrasah.kemenag.go.id/komponen2/event/ dengan memilih kegiatan Tim MI Peserta AKMI 2021.

Pada penutup surat edaran, Dirjen Pendidikan Islam meminta agar pemberitahuan ini agar Kabid Pendidikan Madrasah/Pendis dapat disebarluaskan kepada madrasah serta memastikan proses pengisian data madrasah dilakukan sesuai ketentuan tersebut.

Surat Edaran Kemenag tentang Pemberitahuan Pengisian Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia Tahap I selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.






Untuk mengunduh silahkan klik DISINI

Demikian infoormasi tentang Pendataan AKMI Tahap I untuk 50% Madrasah Ibtidaiyah seluruh Indonesia, semoga bermanfaat. Aamiin.