13 September 2021

Pendataan AKMI Tahap I untuk 50% Madrasah Ibtidaiyah seluruh Indonesia

Guru Jugan - Pendataan AKMI Tahap I untuk 50% Madrasah Ibtidaiyah melalui Edaran Pemberitahuan Pengisian Pendataan AKMI Tahap I

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenag tentang Pemberitahuan Pengisian Pendataan AKMI Tahap I.

Surat Edaran tersebut bernomor B-2914/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/09/2021 tertanggal 10 September 2021 dan ditujukan kepada Kabid Pendidikan Madrasah/Pendis di seluruh Indonesia.

Surat edaran ini secara khusus berisi tentang pemberitahuan kepada madrasah pelaksana AKMI untuk segera melaksananan pengisian pendataan AKMI Tahap I.

Di dalam upaya pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI), Project Management Unit Realizing Education’s Promise Madrasah Education Quality Reform (IBRD 8992-ID), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, madrasah pelaksana Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) diwajibkan melakukan pengisian pendataan AKMI tahap I.

Ketentuan pengisian pendataan AKMI tahap I adalah sebagai berikut.

1. Daftar madrasah yang akan menjadi tempat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) dapat diakses pada link https://bit.ly/MadrasahAKMI2021.

2. Madrasah yang menjadi pelaksana AKMI diminta segera mengisi survei awal melalui link https://appmadrasah.kemenag.go.id/komponen2/validasi/login/validitas.

Survei awal ini untuk mencakup beberapa pendataan terkait moda pelaksanaan AKMI dan jumlah peserta. Gunakan NSM (Nomor Statistik Madrasah) sebagai username dan password. Password bisa langsung diganti pada saat sudah berhasil login yang pertama kali. Proktor madrasah diminta mencantumkan data tim madrasah pada bagian PENDATAAN.

3. Tim madrasah yang terdiri dari proktor, teknisi, dan pengawas melengkapi data di https://appmadrasah.kemenag.go.id/komponen2/event/ dengan memilih kegiatan Tim MI Peserta AKMI 2021.

Pada penutup surat edaran, Dirjen Pendidikan Islam meminta agar pemberitahuan ini agar Kabid Pendidikan Madrasah/Pendis dapat disebarluaskan kepada madrasah serta memastikan proses pengisian data madrasah dilakukan sesuai ketentuan tersebut.

Surat Edaran Kemenag tentang Pemberitahuan Pengisian Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia Tahap I selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.






Untuk mengunduh silahkan klik DISINI

Demikian infoormasi tentang Pendataan AKMI Tahap I untuk 50% Madrasah Ibtidaiyah seluruh Indonesia, semoga bermanfaat. Aamiin.

Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon