29 December 2020

Jika Guru Honorer Lolos PPPK, Gajinya Setara ASN + Tunjangan

Guru Jugan - Kesempatan Guru Honorer Lolos PPPK Tahun 2021 sangat besar karena Pemerintah membuka lowongan PPPK sebanyak 1,2 juta, dan jika lolos maka Gajinya Setara ASN + Tunjangannya. 

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dikontrak minimal satu tahun, dan dapat diperpanjang paling lama 30 tahun. Ini semua tergantung situasi dan kondisi.

"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.

Seleksi guru PPPK 2021 dipandang sebagai langkah pemerintah untuk menyerap tenaga kerja. Kabar tersebut juga menjadi angin segar bagi seluruh guru honorer. Setidaknya dengan naik kelas, penghasilan dan kesejahteraan guru mereka menjadi lebih baik. Sekaligus dapat menjadi salah satu jalan keluar bagi penyelesaian tenaga honorer.





Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui seleksi yang dimulai pada 2021.

Berbeda dengan formasi tahun-tahun sebelumnya yang terbatas, batasan jumlah guru PPPK 2021 mencapai 1,2 juta guru.


Besaran gaji yang akan diberikan kepada guru PPPK

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, gaji guru honorer yang lolos seleksi menjadi guru PPPK akan menerima gaji setara seperti ASN yaitu Rp4.060.490.


Baca Jugan : Rekrutmen PPPK, Q & A Tentang PNS, PPPK, dan Honorer


Sri Mulyani dalam video yang diunggah akun Youtube Kemendikbud, Minggu 22 November 2020. Mengatakan "Guru honorer yang sudah diterima menjadi guru PPPK akan mendapat gaji sebagai ASN dan tunjangan kinerja sejenisnya, dalam hal ini sebesar Rp4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki dua anak dari sisi total tunjangan kinerjanya," 

Sri menuturkan, pada 2021 Kementerian Keuangan mencadangkan anggaran Rp1,46 triliun untuk gaji ASN pusat maupun baru, termasuk guru PPPK 2021.

Sri Mulyani juga berharap guru honorer yang selama ini sudah mengabdikan diri di sekolah untuk mempersiapkan diri agar lolos seleksi guru PPPK 2021 nanti.

"Jadi yang sekarang statusnya honorer akan bisa melakukan persiapan, sehingga bisa diterima dengan kualitas sesuai ujian yang akan ditetapkan," katanya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyatakan, tes seleksi PPPK 2021 terbuka bagi seluruh guru honorer di Indonesia. Termasuk bagi guru honorer yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dan berusia di atas 35 tahun.

Artinya, seluruh guru honorer boleh mengikuti tes seleksi PPPK, jika lolos seleksi maka guru honorer tersebut berhak menjadi guru tetap.

Menteri Nadiem mengatakan bahwa tidak ada lagi prioritas, atau siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK. 


Bahkan Nadiem menegaskan, jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.

"Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," pungkasnya


Baca Jugan : 

Demikian informasi tentang Guru Honorer Lolos PPPK, Gajinya Setara ASN + Tunjangan, semoga bermanfaat. Aamiin.

Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon