Gurujugan - Cara dan Panduan Pengisian Aplikasi Portal BOS Madrasah dalam rangka pengajuan BOS Tambahan Madrasah 2020 atau Bos BA-BUN yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun 2020. Aplikasi ini masih tergolong baru, tentu saja masih butuh uji coba dan uji kesabaran dari operator madrasah atau bendahara madrasah 😊😆.
Tapi tenang, disini Gurujugan akan berbagi cara dan panduan penggunaan dan pengisiannya, biar tidak terlalu panjang yuuk kepoin saja langkah-langkahnya berikut ini :
Cara Mengisi Aplikasi BOS Madrasah
Buka laman BOS Kemenag di alamat https://bos.kemenag.go.id/ klik menu login di pojok kanan atas muncul laman login. Masukkan username dan Password sebagaimana akun Emis Madrasah Terbuka Darbor BOS Madrasah.
Pada laman Dasbor ini akan ditampilkan besaran jumlah dana BOS yang diterima madrasah yang bersangkutan. Dana BOS terdiri atas:
a. Komponen Siswa
b. Komponen Afirmasi
c. Komponen Inklusi
d. Total dana yang diterima
Akan ditampilkan prosentasi tahapan atau status pengajuan BOS yang telah dilakukan.
![]() |
klik untuk memperbesar gambar |
Cara mengisi pengajuan BOS Tambahan atau BOS BA-BUN Madrasah 2020 di aplikasi BOS Madrasah dimulai dari Perjanjian Kerja Sama atau disingkat PKS.
Perjanjian Kerja sama (PKS)
Pada halaman perjanjian kerja sama (PKS) terdapat informasi data sekolah dan nomor rekening BOS Madrasah. Lembaga diwajibkan untuk menginput nama Kepala Sekolah dan Nomor Surat Perjanjian Kerja sama BOS 2020.
Setelah semua isian selesai diisi, maka klik tombol unduh perjanjian kerjasama untuk mendapatkan File PKS yang siap di tanda tangani
![]() |
klik untuk memperbesar gambar |
Upload Dokumen Persyaratan
Halaman ini membuat dokumen-dokumen persyaratan yang harus diunggah dalam aplikasi
Pada menu Persyaratan Pencairan Dana terdapat template dan tombol untuk mengunggah berkas yang terdiri atas:
- Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah
- Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah
- Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah
- Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah
- Surat Tugas dari Kepala Madrasah
- Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang
- Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah
- Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
![]() |
klik untuk memperbesar gambar |
Mencetak Tanda Bukti Upload
![]() |
klik untuk memperbesar gambar |
Tanda bukti upload persyaratan berisikan informasi profil madrasah dan nomor rekening madrasah di bank penyalur. Tanda bukti upload persyaratan harus dibawa berserta dokumen-dokumen yang telah diupload di Portal BOS pada saat akan melakukan pencairan dana BOS di bank penyalur.
![]() |
klik untuk memperbesar gambar |
Itulah beberapa langkah tentang Cara dan Panduan Pengisian Aplikasi Portal BOS Madrasah yang harus dilakukan untuk mencairka dana BOS Madrasah.
- Cara dan Panduan Pengisian Aplikasi Portal BOS Madrasah
- Cara Pencairan dan Penyaluran Dana BOS Tambahan 2020
- JUKNIS BOP & BOS MADRASAH TAHUN 2021
- Juknis Penyaluran Tambahan BOS Madrasah (BA-BUN) Tahun 2020
- Kemenag Targetkan Pencairan 889 Miliar Rupiah BOS Tambahan Selesai 20 Desember
Jika link diatas ada yang bermasalah saat mengunduh/informasi yang kurang valid, silahkan komen di grup halaman FB atau grup telegram kami berikut ini.
Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP
Facebook : https://web.facebook.com/gurujugan
Telegram : https://t.me/guru_jugan (past respons)
Demikian informasi tentang Cara dan Panduan Pengisian Aplikasi Portal BOS Madrasah, semoga bermanfaat. Aamiin.
Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon