05 December 2020

Cara Pencairan dan Penyaluran Dana BOS Tambahan 2020

Gurujugan - Berikut  Tata Cara Pencairan dan Penyaluran Dana BOS Tambahan 2020, pada postingan sebelumnya tentang Juknis Juknis Penyaluran Tambahan BOS Madrasah (BA-BUN) Tahun 2020 yang di edarkan oleh kemenag melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam, dalam kesempatan itu juga  Kemenag Targetkan Pencairan 889 Miliar Rupiah BOS Tambahan Selesai 20 Desember.

Pada kesempatan kali  Guru Jugan akan berbagi tulisan tentang Cara Pencairan dan Penyaluran Dana BOS Tambahan 2020





Mekanisme Penyaluran Dana

Mekanisme penyaluran Dana Bantuan dilakukan melalui tahapan dan ketentuan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan SPP Belanja Bantuan Operasional kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang dilampiri paling sedikit dengan:
  • Surat Keputusan tentang Penetapan Madrasah Penerima BOS yang Bersumber dari SABA 999.08;
  • Perjanjian Kerja Sama Penyaluran BOS Madrasah (BA-BUN) antara PPK dan Bank/Pos Penyalur;

b. PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang selanjutnya diteruskan ke KPPN Jakarta IV;

c. Kepala KPPN Jakarta IV menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Rekening Penyalur;

d. Setelah menerima SP2D dari KPPN Jakarta IV, PPK segera mengirimkan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPb) kepada Bank Penyalur untuk melakukan pemindahbukuan dana Bantuan Operasional ke rekening Madrasah Penerima Bantuan paling lambat 30 hari kalender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baca Jugan : 




Mekanisme Pencairan Dana

Mekanisme Pencairan Dana Bantuan oleh Madrasah dilakukan oleh Bank Penyalur dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) (FORMULIR A);

b. Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah (Format JPEG/PNG/PDF maksimal 2 MB);


c. Surat Tugas dari Kepala Madrasah (FORMULIR B);


d. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang;


e. Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota atau Kanwil Kementerian Agama setempat (dibuat dalam bentuk Surat Keterangan Kolektif) (FORMULIR C);


f. Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah;


g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah (FORMULIR D);


h. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah (FORMULIR E);


i. Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk BOS Madrasah (BA-BUN) Tahun 2020;


j. Kwitansi/Bukti Penerimaan (FORMULIR F).



Ruang Lingkup Penggunaan

Ruang lingkup penggunaan dana Bantuan BOS Madrasah (BA-BUN) ini meliputi 4 komponen dan detail pembiayaan : 

1. Peningkatan langgaran daya dan jasa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh, meliputi:
a) Peningkatan daya dan jasa internet madrasah.
b) Biaya Langganan Akun Virtual Meeting Premium (Google Meet, Zoom, Webex, CloudX, dan sejenisnya).


2. Pembelian/sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan proses pembelajaran jarak jauh di Madrasah, di antaranya:
a) Desktop/Personal Computer
b) Laptop
c) Hand Phone
d) Proyektor
e) Smart TV
f) Scanner


3. Pembelian sarana/perlengkapan/peralatan atau pelaksanan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah
penyebaran COVID-19


4. Pembayaran honor rutin/tambahan insentif bagi:
a. Guru; dan
b. Tenaga Kependidikan



Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan


1. Pertanggungjawaban Bantuan Oleh Bank Penyalur

a. Bank penyalur wajib melaporkan hasil pemetaan dan/atau pembukaan rekening penerima bantuan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan pembukaan rekening penerima Bantuan Operasional selesai;

b. Bank penyalur wajib menyampaikan laporan transfer dana bantuan ke rekening penerima berikut bukti transfer kepada PPK selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja setelah dana bantuan masuk ke
rekening penerima;

c. Bank Penyalur wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan penyaluran dana bantuan secara berkala (per satu minggu setiap hari Senin) dan atau sesuai kebutuhan PPK;

d. Bank penyalur mentransfer seluruh saldo yang terdapat pada rekening penyalur ke Rekening Kas Umum Negara apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana belanja bantuan
ditransfer dari Kas Negara ke rekening bank/pos penyalur penyaluran dana bantuan masih terdapat saldo atau sisa pada rekening penyalur;

e. Bank penyalur menyetorkan ke Kas Negara terhadap belanja bantuan yang disalurkan melalui rekening penerima Bantuan yang tidak terdapat transaksi/ tidak dipergunakan paling lambat 15
(lima belas) hari kalender sejak diterimanya surat perintah penyetoran dari PPK.

f. Bank Penyalur wajib menyediakan layanan Cash Management System (CMS) kepada PPK sebagai sarana monitoring penyaluran dana bantuan dan/atau transaksi lainnya.



2. Pelaporan oleh Madrasah

Ada 3 (tiga) jenis pelaporan yang harus disusun oleh Madrasah penerima BOS Madrasah (BA-BUN), yaitu:

a. Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS (Formulir BOS-08) 

Laporan ini disusun dalam bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah yang isinya memuat pernyataan: 

(i) bahwa dana BOS telah diterima, digunakan dan jika ada sisa dana dikembalikan ke kas negara; 
(ii) bahwa seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan semua bukti pengeluaran disimpan oleh pihak Madrasah. 

Laporan ini harus dilengkapi dengan bukti pengeluaran/belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan laporan ini adalah sebagai berikut: 

1) Setiap kegiatan yang dilakukan harus dibuatkan laporan singkat pelaksanaan kegiatan, Surat Keputusan (SK) Kegiatan dan Surat Tugas (jika diperlukan);

2) Bukti pengeluaran dana (kuitansi/faktur pajak/surat setoran pajak/nota/bon dari vendor/ toko/ supplier) harus menyertakan tanggal pembelian dan stempel toko;

3) Dokumentasi kegiatan, berupa foto, video, dan media publikasi online/offline (jika diperlukan);

4) Seluruh arsip data keuangan, baik yang berupa laporan-laporan keuangan maupun dokumen pendukungnya, disimpan dalam bentuk soft copy dan hard copy, dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal kejadiannya, serta disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat. Laporan pertanggungjawaban disusun dilengkapi dengan dokumen pendukung, diantaranya:

1) Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional;
2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB);
3) Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM);
4) Pembukuan (BKU) (Formulir BOS K-2), dan BPP;
5) Kuitansi Pengeluaran dan Faktur;
6) Surat Setor Pajak (SSP) / Bukti Setor Pajak.

Dokumen Laporan ini beserta seluruh dokumen pendukung wajib disimpan di Madrasah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada: Pengawas Madrasah, Tim Pengelola BOS Tingkat Kabupaten/Kota, Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah, dan lembaga pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

b. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat 

Laporan ini berupa rekapitulasi laporan penanganan pengaduan masyarakat di tingkat Madrasah (jika ada). Laporan ini wajib disimpan di Madrasah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada: Pengawas Madrasah, Tim Pengelola BOS Tingkat Kabupaten/Kota, Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah, dan lembaga pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

c. Laporan Aset

Madrasah Negeri harus melaporkan hasil pembelian barang aset yang menggunakan dana BOS yang diterima pada tahun anggaran berkenaan. Mekanisme pelaporan belanja dari BOS dan penerimaan barang aset kepada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Monitoring, Pengawasan, dan Sanksi

1. Monitoring

Ketentuan pelaksanaan monitoring pelaksanaan program BOS Madrasah (BA-BUN) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

2. Pengawasan

Ketentuan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan program BOS Madrasah (BA-BUN) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun
Anggaran 2020.

3. Sanksi

Ketentuan mengenai sanksi atas pelaksanaan program BOS Madrasah (BA-BUN) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.


Pengaduan

Pengaduan terkait permasalahan BOS Madrasah (BA-BUN) untuk madrasah dapat disampaikan melalui beberapa cara berikut ini:

3. Facebook Messenger: Madrasah Reform
4. Whatsapp : 0811-4740-2020
5. Surat Tertulis disampaikan ke alamat: Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Gedung Kementerian Agama RI Lt. 6, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
6. Datang langsung ke Kantor Kemenag Wilayah Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sekitar wilayah tempat tinggal 


Jika link diatas ada yang bermasalah saat mengunduh/informasi yang kurang valid, silahkan komen di grup halaman FB atau grup telegram kami berikut ini.

Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 
Telegram : https://t.me/guru_jugan (past respons)


Demikiran informasi tentang Cara Pencairan dan Penyaluran Dana BOS Tambahan 2020, semoga bermanfaat. Aamiin.


Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon