Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts

10 December 2020

Pertanyaan dan Jawaban Tentang BOS Tambahan (BA-BUN)

Gurujugan - Pertanyaan dan Jawaban atau solusi dari berbagai permasalahan BOS BA-BUN atau BOS Tambahan Tahun 2020 ini merupakan hasil resume dari live streaming Q&A BOS BA-BUN TA 2020. Live streaming ini diselenggarakan oleh Kemenag melalui kanal youtube Madrasah Reform, Senin, 7 Desember 2020.

Gurujugan mencatat beberapa pertanyaan dan jawaban penting terkait permasalahan dan solusi yang disampaikan dalam acara tersebut. Siapa tahu, pembaca memiliki pertanyaan yang serupa dan belum sempat mengikuti acara live streaming Q&A BOS BA-BUN TA 2020.



Beberapa pertanyaan dari madrasah terkait permasalahan dan problem yang dihadapi dalam mengelola BOS BA-BUN atau BOS Tambahan Tahun 2020, adalah sebagai berikut.


1. Apa kriteria madrasah penerima BOS Tambahan 2020?

Berkenaan dengan kriteria madrasah penerima BOS BA-BUN 2020 secara jelas telah tertuang dalam Lampiran I Juknis BOS Tambahan 2020.


Namun secara singkat dijawab dalam live streaming, penerima dana BOS BA-BUN Tahun 2020 adalah madrasah swasta yang masih beroperasi hingga 2020 dengan syarat telah memiliki Ijin Operasional per tanggal 1 Januari 2020 dan telah memperoleh bantuan dana BOS Reguler pada tahun 2020 ini. Syarat berikutnya adalah telah melakukan pemutakhiran data Emis pada 30 Juni 2020 (periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2019/2020).


2. Jika madrasah memenuhi kriteria dan persyaratan namun tidak mendapatkan alokasi bantuan dana BOS Tambahan (BA_BUN) 2020, apa yang harus dilakukan?

Jika madrasah telah memenuhi kriteria tetapi tidak tercantum sebagai silakan mengirim email ke Helpdesk (alamat helpdesk bisa dilihat di akhir artikel).


3. Kenapa nominal Komponen Afirmasi per madrasah berbeda?

Besaran alokasi dana BOS yang diberikan kepada Madrasah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik) ditambah dengan komponen afirmasi. Perhitungan komponen afirmasi dapat dilihat di Lampiran Juknis BOS BA-BUN poin G.

Prinsipnya, madrasah dengan jumlah murid yang sedikit akan mendapatkan nominal komponen afirmasi yang lebih besar di banding dengan madrasah bermurid banyak. Bahkan madrasah dengan murid yang banyak bisa saja tidak memperoleh komponen afirmasi.


4. Apakah RA memang tidak mendapatkan bantuan BOS BA-BUN 2020 ini?

Untuk Raudlatul Athfal memang tidak mendapat alokasi dana BOS BA-BUN 2020.


5. Apakah Madrasah Negeri mendapatkan bantuan BOS BOS-BUN 2020?

Untuk Madrasah Negeri tidak akan mendapatkan BOS Tambahan. Bantuan BOS-BUN Tahun 2020 hanya diperuntukkan bagi madrasah swasta mulai dari jenjang MI, MTs, MA, dan MAK.


6. Selalu gagal login atau bahkan tidak bisa login ke aplikasi Portal BOS Kemenag, apa yang terjadi dan bagaimana solusinya?

Akun Portal Bos sudah terkoneksi dengan Sistem EMIS berdasarkan cut data per 30 Juni 2020. Namun jika masih mengalami kesulitan saat login, bisa dicoba melakukan login dengan urutan opsi sebagai berikut:

  • Gunakan akun EMIS (email dan password yang biasa digunakan untuk Login ke Sistem EMIS)
  • Gunakan NSM dan password (password sebagaimana yang digunakan untuk login ke aplikasi Emis)
  • Gunakan NSM dan password 6 digit pertama NSM. Jika NSM mengalami perubahan, gunakan NSM yang digunakan sebelum tanggal 30 Juni 2020.

Perlu diperhatikan bahwa madrasah swasta yang dapat login hanyalah madrasah swasta yang mendapatkan alokasi BOS-BUN 2020.


7. Kenapa alokasi dana yang diterima tidak sesuai dengan realita siswa saat ini?

Komponen siswa dihitung berdasarkan jumlah siswa madrasah di database Emis per tanggal 30 Juni 2020. Bukan jumlah siswa saat ini (tahun pelajaran 2020/2021). Jika masih mengalami perbedaan jumlah, bisa jadi dikarenakan ada kesalahan dalam melakukan updating data Emis.


8. Kenapa Nomor Rekening yang tertera dalam PKS berbeda dengan BOS Reguler?

Untuk penyaluran BOS BA-BUN 2020 menggunakan rekening baru dengan bank penyalur Bank BRI. Sehingga setiap madrasah akan mendapatkan nomor rekening baru.

Setelah madrasah tuntas mengupload persyaratan dalam laman BOS Kemenag, madrasah mencetak Bukti Upload Dokumen. Bukti upload tersebut bersama hard copy semua dokumen yang diunggah dibawa ke Unit Bank BRI terdekat untuk dibantu melakukan aktivasi rekening sekaligus pencairan dana BOS BA-BUN.

Proses aktivasi harus sudah dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2020.

Rekening BRI ini akan digunakan berkelanjutan untuk penyaluran BOS Reguler Anggaran 2021.


9. Kenapa nomor rekening di PKS kosong?

Beberapa madrasah yang terkendala dengan nomor rekening telah dilakukan cleansing. Hasilnya sudah dikirimkan ke Bank BRI untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan nomor rekening baru. Setelah diterbitkan akan langsung diupdate di laman BOS Kemenag.

karena itu, madrasah yang terkendala dengan nomor rekening atau malah rekeningnya kosong, silakan untuk menunggu 1 -3 hari ke depan.


10. Jika terjadi pergantian Kepala Madrasah apa yang harus dilakukan?

Cukup mengganti nama Kepala Madrasah yang tertera di laman PKS BOS Kemenag dengan nama Kepala Madrasah yang baru.


11. Dalam Juknis format dokumen yang diunggah boleh JPG, PNG, dan PDF, tetapi kenapa saat diaplikasi tidak bisa mengupload dokumen dalam format JP atau PNG?

Dalam Juknis memang disebutkan bisa berformat PNG, JPG, dan PDF tetapi akhirnya disepakati dokumen hanya dalam format PDF saja. Pastikan ukuran file maksimal 2 MB per dokumen


12. Apa yang harus dilakukan jika terjadi salah upload dokumen?

Jiika belum melakukan ajuan (mengklik tombol Ajukan) maka dokumen yang salah bisa ditimpa dengan dokumen baru yang benar.

namun jika sudah terlanjur mengklik tombol Ajuan, silakan hubungi Helpdesk dengan menyertakan NSM dan Nama Madrasah agar dilakukan buka blokir (reset) oleh Tim Teknis Pusat.


13. RKAM yang dibuat apakah khusus untuk BOS BA-BUN saja atau digabung dengan BOS Reguler 2020?

Idealnya RKAM terintegrasi antara BOS BA-BUN dengan BOS Reguler 2020. Sehingga dapat terlihat jelas alokasi dan penggunaannya. Namun jika tidak dapat dibuat khusus dengan catatan tidak terjadi double accounting dengan BOS Reguler maupun pendanaan lainnya.


14. Berapa persen yang dapat digunakan untuk honor guru?

Tidak ada batasan persentase antar komponen penggunaan. Sesuai dengan Juknis BOS Tambahan, Poin I (Ruang Lingkup Penggunaan), dapat digunakan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan Non PNS dan belum mendapatkan Tunjangan Sertifikasi. Nominal yang diterimakan tidak boleh melebihi besaran Tunjangan Profesi.


15. Kenapa tidak bisa mengunduh Perjanjian Kerja Sama (PKS)?

Pastikan semua kolom pada menu Perjanjian Kerja Sama sudah terisi. Termasuk nama Kepala Madrasah dan Nomor Surat Madrasah. Jika nomor rekening masih kosong, lihat jawaban atas pertanyaan nomor 9 di atas.


16. Dalam contoh menggunakan materai Rp 10.000, bolehkan diganti dengan materai Rp 6000?

Boleh. Gunakan saja materai Rp 6000


17. Kapan madrasah dapat mulai mencairkan dana BOS BA-BUN?

Sesegera mungkin. Setelah madrasah selesai mengunggah seluruh persyaratan dan berhasil mencetak Tanda Bukti Unggah Dokumen, madrasah segera membawa hard copy dokumen yang telah diunggah beserta tanda Bukti Unggah Dokumen ke BRI Unit terdekat.

BRI Unit terdekat akan membantu melakukan aktivasi rekening sekaligus mencairkan dana yang diterima sekaligus.


18. Kapan laporan pertanggungjawaban BOS Tambahan 2020?

Maksimal tanggal 31 Desember 2020.


19. Apakah penggunaan dana BOS Tambahan dikenai pajak?

Ya. Berlaku ketentuan perpajakan sebagaimana BOS Reguler.


20. Bolehkan madrasah menolak bantuan BOS BA-BUN 2020?

Boleh karena itu hak madrasah. Madrasah yang menolak mengajukan surat resmi ke Kantor Kemenag Kab/Kota untuk diyindaklanjuti hingga ke Kemenag Pusat.


21. Apakah ada biaya aktivasi atau pembukaan rekening?

Tidak ada biaya administrasi untuk pembukaan rekening. Bahkan tidak perlu menyisakan dana untuk ditinggal (saldo) di buku rekening. Jika terjadi pengenaan biaya, silakan adukan ke Kemenag.


Baca Jugan :



Demikian pertanyaan dan jawaban tentang BOS Tambahan (BA-BUN) semoga postingan ini bermanfaat untuk semua.



06 December 2020

Cara dan Panduan Pengisian Aplikasi Portal BOS Madrasah

Gurujugan - Cara dan Panduan Pengisian Aplikasi Portal BOS Madrasah dalam rangka pengajuan BOS Tambahan Madrasah 2020 atau Bos BA-BUN yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun 2020. Aplikasi ini masih tergolong baru, tentu saja masih butuh uji coba dan uji kesabaran dari operator madrasah atau bendahara madrasah 😊😆. 

Tapi tenang, disini Gurujugan akan berbagi cara dan panduan penggunaan dan pengisiannya, biar tidak terlalu panjang yuuk kepoin saja langkah-langkahnya berikut ini :



Cara Mengisi Aplikasi BOS Madrasah


Buka laman BOS Kemenag di alamat https://bos.kemenag.go.id/ klik menu login di pojok kanan atas muncul laman login. Masukkan username dan Password sebagaimana akun Emis Madrasah Terbuka Darbor BOS Madrasah.
 
Pada laman Dasbor ini akan ditampilkan besaran jumlah dana BOS yang diterima madrasah yang bersangkutan. Dana BOS terdiri atas:
a. Komponen Siswa
b. Komponen Afirmasi
c. Komponen Inklusi
d. Total dana yang diterima

Akan ditampilkan prosentasi tahapan atau status pengajuan BOS yang telah dilakukan.


klik untuk memperbesar gambar


Cara mengisi pengajuan BOS Tambahan atau BOS BA-BUN Madrasah 2020 di aplikasi BOS Madrasah dimulai dari Perjanjian Kerja Sama atau disingkat PKS.


Perjanjian Kerja sama (PKS)

Pada halaman perjanjian kerja sama (PKS) terdapat informasi data sekolah dan nomor rekening BOS Madrasah. Lembaga diwajibkan untuk menginput nama Kepala Sekolah dan Nomor Surat Perjanjian Kerja sama BOS 2020.

Setelah semua isian selesai diisi, maka klik tombol unduh perjanjian kerjasama untuk mendapatkan File PKS yang siap di tanda tangani


klik untuk memperbesar gambar


Upload Dokumen Persyaratan

Halaman ini membuat dokumen-dokumen persyaratan yang harus diunggah dalam aplikasi

Pada menu Persyaratan Pencairan Dana terdapat template dan tombol untuk mengunggah berkas yang terdiri atas:

  • Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah
  • Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah
  • Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah
  • Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah
  • Surat Tugas dari Kepala Madrasah
  • Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang
  • Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah
  • Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)


klik untuk memperbesar gambar



Mencetak Tanda Bukti Upload

klik untuk memperbesar gambar


Tanda Bukti Upload Persyaratan

Tanda bukti upload persyaratan berisikan informasi profil madrasah dan nomor rekening madrasah di bank penyalur. Tanda bukti upload persyaratan harus dibawa berserta dokumen-dokumen yang telah diupload di Portal BOS pada saat akan melakukan pencairan dana BOS di bank penyalur.


klik untuk memperbesar gambar


Itulah beberapa langkah tentang Cara dan Panduan Pengisian Aplikasi Portal BOS Madrasah yang harus dilakukan untuk mencairka dana BOS Madrasah.


Baca jugan : 


Jika link diatas ada yang bermasalah saat mengunduh/informasi yang kurang valid, silahkan komen di grup halaman FB atau grup telegram kami berikut ini.


Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 
Telegram : https://t.me/guru_jugan (past respons)


Demikian informasi tentang Cara dan Panduan Pengisian Aplikasi Portal BOS Madrasah, semoga bermanfaat. Aamiin.


JUKNIS BOP & BOS MADRASAH TAHUN 2021

Gurujugan - Juknis BOP & BOS Madrasah Tahun 2021 tidak mengalami perubahan yang signifikan, di dalamnya memuat tentang juknis BOP RA dan BOS Madrasah. Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal atau biasa disebut BOP RA adalah program pemerintah pusat dalam penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi seluruh Raudlatul Athfal se Indonesia. Sumber dananya berasal dari alokasi dana Pemerintah Pusat.

Untuk Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disingkat dengan BOS. BOS Madrasah adalah program pemerintah dalam penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi satuan pendidikan madrasah yang dananya bersumber dari alokasi dana Pusat.

Perubahan yang menjadi pembeda dari Pada pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021  banding tahun-tahun sebelumnya adalah dari penetapan dan penyalurannya.


Pada tahun-tahun sebelumnya, penetapan alokasi dan penyaluran dana dilakukan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Namun pada tahun 2021 penetapan alokasi dana, penetapan sasaran penerima BOP dan BOS, hingga penyaluran dana BOP dan BOS untuk RA dan Madrasah swasta dilakukan oleh Tim BOS Pusat yang dibentuk oleh Kemenag Pusat.




Dirjen Pendis baru-baru ini merilis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021. Regulasi tentang Juknis BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 ini akan menjadi pedoman pengelolaan BOP dan BOS di tahun mendatang.


Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021.



Alokasi Dana BOP RA dan BOS Madrasah 2021

Besaran alokasi dana BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2021 dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikali jumlah peserta didik.

Sedangkan satuan biaya BOP RA dan BOS Madrasah tahun 2021 adalah:

  • Rp 600.000 per siswa per tahun untuk Raudalatul Athfal (RA)
  • Rp 900.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Rp 1.100.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Rp 1.500.000 per siswa per tahun untuk Madrasah Aliyah (MA) dan MAK


Melihat dari besaran satuan biaya tersebut berarti tidak ada perubahan dibanding dengan BOP dan BOS tahun 2020.

Sedang untuk indek jumlah peserta didik, dihitung berdasarkan cut off data siswa RA dan Madrasah per tanggal 30 Juni 2020.


RA dan Madrasah wajib menggunakan aplikasi e-RKAM dalam pengelolaan dana BOP dan BOS. Pengelolaan dana di sini meliputi perencanaan, penatausahaan dan realisasi, hingga pelaporan. untuk sementara waktu penggunaan aplikasi e-RKAM ini akan dilaksanakan secara bertahap.


Jika ingi membaca dan memahami terkait dengan tata kelola dana BOP RA dan BOS Madrasah di tahun 2021 ini silakan unduh dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 




Baca Jugan : 


Jika link diatas ada yang bermasalah saat mengunduh/informasi yang kurang valid, silahkan komen di grup halaman FB atau grup telegram kami berikut ini.

Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 
Telegram : https://t.me/guru_jugan (past respons)


Demikian informasi tentang Juknis BOP & BOS Madrasah Tahun 2021, semoga bermanfaat. Aamiin.


05 December 2020

Cara Pencairan dan Penyaluran Dana BOS Tambahan 2020

Gurujugan - Berikut  Tata Cara Pencairan dan Penyaluran Dana BOS Tambahan 2020, pada postingan sebelumnya tentang Juknis Juknis Penyaluran Tambahan BOS Madrasah (BA-BUN) Tahun 2020 yang di edarkan oleh kemenag melalui Direktur Jendral Pendidikan Islam, dalam kesempatan itu juga  Kemenag Targetkan Pencairan 889 Miliar Rupiah BOS Tambahan Selesai 20 Desember.

Pada kesempatan kali  Guru Jugan akan berbagi tulisan tentang Cara Pencairan dan Penyaluran Dana BOS Tambahan 2020





Mekanisme Penyaluran Dana

Mekanisme penyaluran Dana Bantuan dilakukan melalui tahapan dan ketentuan sebagai berikut:

a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan SPP Belanja Bantuan Operasional kepada Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) yang dilampiri paling sedikit dengan:
  • Surat Keputusan tentang Penetapan Madrasah Penerima BOS yang Bersumber dari SABA 999.08;
  • Perjanjian Kerja Sama Penyaluran BOS Madrasah (BA-BUN) antara PPK dan Bank/Pos Penyalur;

b. PPSPM menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang selanjutnya diteruskan ke KPPN Jakarta IV;

c. Kepala KPPN Jakarta IV menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Rekening Penyalur;

d. Setelah menerima SP2D dari KPPN Jakarta IV, PPK segera mengirimkan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPb) kepada Bank Penyalur untuk melakukan pemindahbukuan dana Bantuan Operasional ke rekening Madrasah Penerima Bantuan paling lambat 30 hari kalender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Baca Jugan : 




Mekanisme Pencairan Dana

Mekanisme Pencairan Dana Bantuan oleh Madrasah dilakukan oleh Bank Penyalur dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) (FORMULIR A);

b. Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah (Format JPEG/PNG/PDF maksimal 2 MB);


c. Surat Tugas dari Kepala Madrasah (FORMULIR B);


d. Surat Keputusan Pengangkatan Kepala Madrasah dan Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang;


e. Surat Keterangan Madrasah Masih Beroperasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota atau Kanwil Kementerian Agama setempat (dibuat dalam bentuk Surat Keterangan Kolektif) (FORMULIR C);


f. Fotokopi Piagam/SK Izin Operasional/Pendirian Madrasah;


g. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah (FORMULIR D);


h. Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani di atas Materai oleh Kepala Madrasah (FORMULIR E);


i. Rencana Penggunaan Dana atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM) untuk BOS Madrasah (BA-BUN) Tahun 2020;


j. Kwitansi/Bukti Penerimaan (FORMULIR F).



Ruang Lingkup Penggunaan

Ruang lingkup penggunaan dana Bantuan BOS Madrasah (BA-BUN) ini meliputi 4 komponen dan detail pembiayaan : 

1. Peningkatan langgaran daya dan jasa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh, meliputi:
a) Peningkatan daya dan jasa internet madrasah.
b) Biaya Langganan Akun Virtual Meeting Premium (Google Meet, Zoom, Webex, CloudX, dan sejenisnya).


2. Pembelian/sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung keberlangsungan proses pembelajaran jarak jauh di Madrasah, di antaranya:
a) Desktop/Personal Computer
b) Laptop
c) Hand Phone
d) Proyektor
e) Smart TV
f) Scanner


3. Pembelian sarana/perlengkapan/peralatan atau pelaksanan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah
penyebaran COVID-19


4. Pembayaran honor rutin/tambahan insentif bagi:
a. Guru; dan
b. Tenaga Kependidikan



Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan


1. Pertanggungjawaban Bantuan Oleh Bank Penyalur

a. Bank penyalur wajib melaporkan hasil pemetaan dan/atau pembukaan rekening penerima bantuan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan pembukaan rekening penerima Bantuan Operasional selesai;

b. Bank penyalur wajib menyampaikan laporan transfer dana bantuan ke rekening penerima berikut bukti transfer kepada PPK selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja setelah dana bantuan masuk ke
rekening penerima;

c. Bank Penyalur wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan penyaluran dana bantuan secara berkala (per satu minggu setiap hari Senin) dan atau sesuai kebutuhan PPK;

d. Bank penyalur mentransfer seluruh saldo yang terdapat pada rekening penyalur ke Rekening Kas Umum Negara apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana belanja bantuan
ditransfer dari Kas Negara ke rekening bank/pos penyalur penyaluran dana bantuan masih terdapat saldo atau sisa pada rekening penyalur;

e. Bank penyalur menyetorkan ke Kas Negara terhadap belanja bantuan yang disalurkan melalui rekening penerima Bantuan yang tidak terdapat transaksi/ tidak dipergunakan paling lambat 15
(lima belas) hari kalender sejak diterimanya surat perintah penyetoran dari PPK.

f. Bank Penyalur wajib menyediakan layanan Cash Management System (CMS) kepada PPK sebagai sarana monitoring penyaluran dana bantuan dan/atau transaksi lainnya.



2. Pelaporan oleh Madrasah

Ada 3 (tiga) jenis pelaporan yang harus disusun oleh Madrasah penerima BOS Madrasah (BA-BUN), yaitu:

a. Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS (Formulir BOS-08) 

Laporan ini disusun dalam bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah yang isinya memuat pernyataan: 

(i) bahwa dana BOS telah diterima, digunakan dan jika ada sisa dana dikembalikan ke kas negara; 
(ii) bahwa seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan semua bukti pengeluaran disimpan oleh pihak Madrasah. 

Laporan ini harus dilengkapi dengan bukti pengeluaran/belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan laporan ini adalah sebagai berikut: 

1) Setiap kegiatan yang dilakukan harus dibuatkan laporan singkat pelaksanaan kegiatan, Surat Keputusan (SK) Kegiatan dan Surat Tugas (jika diperlukan);

2) Bukti pengeluaran dana (kuitansi/faktur pajak/surat setoran pajak/nota/bon dari vendor/ toko/ supplier) harus menyertakan tanggal pembelian dan stempel toko;

3) Dokumentasi kegiatan, berupa foto, video, dan media publikasi online/offline (jika diperlukan);

4) Seluruh arsip data keuangan, baik yang berupa laporan-laporan keuangan maupun dokumen pendukungnya, disimpan dalam bentuk soft copy dan hard copy, dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal kejadiannya, serta disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat. Laporan pertanggungjawaban disusun dilengkapi dengan dokumen pendukung, diantaranya:

1) Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional;
2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB);
3) Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM);
4) Pembukuan (BKU) (Formulir BOS K-2), dan BPP;
5) Kuitansi Pengeluaran dan Faktur;
6) Surat Setor Pajak (SSP) / Bukti Setor Pajak.

Dokumen Laporan ini beserta seluruh dokumen pendukung wajib disimpan di Madrasah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada: Pengawas Madrasah, Tim Pengelola BOS Tingkat Kabupaten/Kota, Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah, dan lembaga pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

b. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat 

Laporan ini berupa rekapitulasi laporan penanganan pengaduan masyarakat di tingkat Madrasah (jika ada). Laporan ini wajib disimpan di Madrasah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada: Pengawas Madrasah, Tim Pengelola BOS Tingkat Kabupaten/Kota, Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah, dan lembaga pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

c. Laporan Aset

Madrasah Negeri harus melaporkan hasil pembelian barang aset yang menggunakan dana BOS yang diterima pada tahun anggaran berkenaan. Mekanisme pelaporan belanja dari BOS dan penerimaan barang aset kepada Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 


Monitoring, Pengawasan, dan Sanksi

1. Monitoring

Ketentuan pelaksanaan monitoring pelaksanaan program BOS Madrasah (BA-BUN) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

2. Pengawasan

Ketentuan pelaksanaan pengawasan pelaksanaan program BOS Madrasah (BA-BUN) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun
Anggaran 2020.

3. Sanksi

Ketentuan mengenai sanksi atas pelaksanaan program BOS Madrasah (BA-BUN) dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.


Pengaduan

Pengaduan terkait permasalahan BOS Madrasah (BA-BUN) untuk madrasah dapat disampaikan melalui beberapa cara berikut ini:

3. Facebook Messenger: Madrasah Reform
4. Whatsapp : 0811-4740-2020
5. Surat Tertulis disampaikan ke alamat: Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Gedung Kementerian Agama RI Lt. 6, Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Jakarta Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
6. Datang langsung ke Kantor Kemenag Wilayah Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota sekitar wilayah tempat tinggal 


Jika link diatas ada yang bermasalah saat mengunduh/informasi yang kurang valid, silahkan komen di grup halaman FB atau grup telegram kami berikut ini.

Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 
Telegram : https://t.me/guru_jugan (past respons)


Demikiran informasi tentang Cara Pencairan dan Penyaluran Dana BOS Tambahan 2020, semoga bermanfaat. Aamiin.


Juknis Penyaluran Tambahan BOS Madrasah (BA-BUN) Tahun 2020

Gurujugan - Menindaklanjuti Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: S-298/MK.2/2020, Tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Kementerian Agama (BA 025) untuk Mendukung Pembelajaran Jarak Jauh dan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020





Latar Belakang

  1. Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: S-298/MK.2/2020, Tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Kementerian Agama (BA 025) untuk Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020 Tahap I sebesar Rp 889.905.100.000,- (Delapan ratus delapan puluh sembilan milyar sembilan ratus lima juta seratus ribu rupiah);
  2. Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas -selanjutnya disebut BOS Madrasah (BA-BUN)- merupakan dana operasional tambahan yang diberikan kepada madrasah yang memenuhi persyaratan yang membutuhkan tambahan anggaran operasional penyelenggaran pendidikan untuk mendukung efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh sebagai akibat dari Pandemi Covid-19.
  3. Untuk efektivitas pelaksanaan penyaluran BOS Madrasah (BA-BUN) dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020. 


Tujuan 

Penyaluran dana BOS Madrasah (BA-BUN) ini bertujuan:

1. membantu pendanaan biaya operasional terutama pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam rangka keberlangsungan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh akibat dari Pandemi Covid-19

2. membantu madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dengan sistem PJJ; dan 3. mendukung kebijakan Pemerintah untuk mengatasi penyebaran
Covid-19. 




Persyaratan Penerima

Persyaratan penerima Bantuan Operasional ini adalah sebagai berikut:

  1. Penerima Bantuan Operasional ini adalah Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan Izin Operasional dari Kementerian Agama paling sedikit 1 (satu) tahun pada 1 Januari 2020;
  2. Telah mendapatkan dana BOS dari Kementerian Agama pada Periode Januari-Juni 2020;
  3. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS pada tahun pelajaran 2019/2020. 





Mekanisme Penetapan Penerima

Penetapan Madrasah Penerima BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 ini dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat KSKK Madrasah dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan mekanisme penetapan sebagai berikut:

1. PPK Direktorat KSKK Madrasah menetapkan daftar madrasah penerima dan alokasi jumlah dana yang diterima berdasarkan cut off EMIS data siswa Madrasah per 30 Juni 2020;

2. PPK Direktorat KSKK Madrasah menyampaikan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan Daftar Madrasah Penerima dan Alokasi Dana BOS Madrasah (BA-BUN) yang diterima Tahun Anggaran 2020 kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk mendapatkan pengesahan;

3. PPK Direktorat KSKK Madrasah menyalurkan dana BOS Madrasah (BA-BUN) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.



1. Alokasi anggaran Bantuan BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 sebagaimana tercantum dalam DIPA Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut:



2. Besaran alokasi dana BOS yang diberikan kepada Madrasah dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan jumlah Peserta Didik (Indeks Jumlah Peserta Didik).

3. Selain mengacu pada Indeks Jumlah Peserta Didik, besaran alokasi BOS Madrasah (BA-BUN) dapat dilakukan berdasarkan:

a. ketersediaan anggaran sebagaimana tercantum pada total pagu indikatif dan definitif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat;

b. hasil evaluasi terhadap kinerja keuangan setiap madrasah; dan;

c. pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam

4. Besaran satuan biaya BOS Madrasah (BA-BUN) yang bersumber dari SABA 999.08 adalah sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per peserta didik untuk tiap jenjang MI, MTs dan MA/MAK.


5. Perhitungan alokasi anggaran BOS Madrasah (BA-BUN) didasarkan pada perhitungan Afirmasi sebagai berikut: 



Untuk lebih lengkap dan detail tentang Petunjuk Teknis BOS Tambahan atau BOS Madrasah (BA-BUN) Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Keputusan Dirjen Pendis Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun 2020.


Berikut  Guru Jugan  akan membagikan juknis BOS 2020 BA-BUN atau BOS Tambahan berdasarkan Keputusan Kemenag melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam :






Jika link diatas ada yang bermasalah saat mengunduh/informasi yang kurang valid, silahkan komen di grup halaman FB atau grup telegram kami berikut ini.

Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 
Telegram : https://t.me/guru_jugan (past respons)


Demikian informasi tentang Juknis Penyaluran Tambahan BOS Madrasah (BA-BUN) Tahun 2020, semoga informasi ini bermanfaat. Aamiin.


04 December 2020

Kemenag Targetkan Pencairan 889 Miliar Rupiah BOS Tambahan Selesai 20 Desember

Gurujugan - Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag menargetkan Rp889 miliar Dana BOS Madrasah (BA-BUN) tambahan akan selesai dicairkan ke rekening madrasah penerima sebelum 20 Desember 2020.


Hal ini dikemukakan Direktur KSKK A.Umar pada Sosialisasi Penyaluran Dana BOS Madrasah (BA-BUN) yang digelar secara virtual. Menurut Umar, ada dua indikator bahwa penyaluran dana BOS tambahan ini dinilai berjalan sesuai dengan target dan rencana. 





Baca Jugan : 



Pertama, bila pecairan Dana BOS ini telah selesai sebelum 20 Desember 2020. “Kami akan membantu Bapak Ibu dengan memberikan bimbingan (menginput data e-RKAM) sehingga bisa mencairkan dana BOS sebelum 20 Desember ini,” ujar Umar di Jakarta, Jumat (04/12).

Indikator keberhasilan yang kedua, kata Umar, bila bantuan dana BOS Tambahan selesai dibelanjakan sebelum 30 Desember 2020. “Jadi pencairan itu beda dengan pembelanjaan. Bapak Ibu kami harapkan segera melakukan pembelanjaan dengan menggunakan Dana BOS tambahan tersebut,” pesan Umar.

Umar berharap pembelanjaan Dana BOS Madrasah (BA-BUN) dioptimalkan untuk menunjang pembelajaran digital di lingkungan madrasah. Apalagi, SKB empat Menteri mengatur pembelajaran sudah bisa dilakukan secara tatap muka pada Januari.

“Jadi, pada Januari nanti, kita sambut anak-anak datang ke madrasah dengan suasana baru. Yang belum punya LCD Screen silakan beli. Jadi meski di dalam ruangan harus jaga jarak, anak-anak tetap bisa melihat jelas materi yang disampaikan. Jangan lupa juga untuk melengkapi sarana prasarana sanitasi madrasah,” terang Umar.

BOS Madrasah (BA-BUN) menurut Umar juga dapat digunakan untuk membeli perlengkapan penunjang pembelajaran seperti laptop atau personal computer bagi guru dan siswa, serta langganan internet. “Intinya jangan sampai tidak digunakan maksimal untuk mendukung budaya baru digital madrasah,” tandas Umar.

E-RKAM untuk penyaluran BOS Madrasah
Direktur KSKK A. Umar menyampaikan untuk kali pertama Kemenag menerapkan penggunaan e-RKAM untuk menyalurkan BOS Madrasah. “e-RKAM penggunaannya dimaksudkan untuk memperlancar penyaluran hingga pelaporan. Salah satu ciri penerapan e-RKAM ini adalah mudah mengontrol keuangannya,” tutur Umar.

Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang akan berlangsung selama lima tahun, dari 2020 hingga 2024.

"e-RKAM dikembangkan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan masa kini dan mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien, serta transparan dan akuntabel," jelasnya.

Saat ini anggaran BOS Madrasah (BA-BUN) berada di Kemenag Pusat. Untuk dapat mencairkan anggaran tersebut, madrasah penerima perlu melakukan alur pencairan yang telah ditentukan, sebagai berikut:
1. Login Portal Bos melalui laman bos.kemenag.go.id menggunakan akun emis yang dimiliki,
2. Membuat perjanjian kerja sama,
3. Mengupload dokumen persyaratan dan ajukan validasi,
4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan,

5. Datang ke Bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima,
6. Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan,
7. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS,
8. Selesai.


Baca Jugan :



Untuk mensukseskan penyaluran anggaran BOP Madrasah (BA-BUN) ini, Umar memohon kepada seluruh Kepala Kanwil dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk turut serta mengawal program yang menjadi prioritas nasional ini. “Jadi Bapak Kakanwil dan Kakankemenag serta Kabid Madrasah tidak lepas tangan begitu saja. Tapi kami mohon untuk ikut serta mengawal proses pencairan hingga pelaporan BOS Madrasah ini. Kita berbagi tugas,” tutur Umar.

Sementara Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama Direktorat KSKK Madrasah Abdullah Faqih menyampaikan pihaknya telah menyiapkan dukungan layanan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah (BA-BUN) ini. Ada tiga saluran yang disiapkan untuk menjawab persoalan seputar pengelolaan bantuan tersebut, yakni: Layanan Madrasah Digital Care melalui https://mrc.kemenag.go.id, Email melalui helpdesk.madrasah@kemenag.go.id, atau Whatsapp Official pada nomor 081147402020.

“Untuk layanan nomor whatsapp, kami tekankan itu hanya bisa untuk pesan teks whatsapp saja ya. Bukan untuk menelpon. Karena masih ada beberapa tadi yang menelpon di nomor tersebut,” kata Faqih.

“Kalau Bapak Ibu masih ada kebingungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah (BA-BUN) ini, silakan kirim teks whatsapp, nanti ada live agent kami yang akan membantu menjawab. Bukan ditelpon,” tegasnya.

Berikut surat edaran penyaluran dana BOS Tambahan Madrasah Tahun 2020



Jika link diatas ada yang bermasalah saat mengunduh/informasi yang kurang valid, silahkan komen di grup halaman FB atau grup telegram kami berikut ini.

Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 
Telegram : https://t.me/guru_jugan (past respons)


Demikian informasi tentang Kemenag Targetkan Pencairan 889 Miliar Rupiah BOS Tambahan Selesai 20 Desember, semoga bermanfaat. Aamiin.