Showing posts with label Bantuan. Show all posts
Showing posts with label Bantuan. Show all posts

24 January 2021

Kemenag Siapkan Beasiswa, BOS, PIP, Sertifikasi, Insentif dan Bantuan Sarpras Untuk Pendidikan Pesantren

Guru Jugan - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan komitmennya untuk memberikan afirmasi terhadap pendidikan pesantren. Tahun 2021, Kemenag telah menyiapkan sejumlah program untuk membantu penyelenggaraan pendidikan pesantren.

"Sejumlah program afirmasi pesantren sudah kita siapkan di 2021. Kami menyebutnya sebagai program penguatan dan pengembangan pesantren," 
"Program ini mencakup aspek akademik, kelembagaan, SDM, bahkan bantuan sarana prasarana," sambungnya.




Penguatan SDM, kata Menag, antara lain akan dilakukan dengan memberikan program afirmasi bagi peningkatan kualifikasi akademik pengajar pesantren, khususnya Ma'had Aly. "Kami akan memberikan beasiswa pascasarjana bagi para dosen Ma'had Aly," jelasnya.

Afirmasi lainnya adalah pendampingan program sertifikasi bagi ustadz pesantren, utamanya mereka yang mengajar di Ma'had Aly, diniyah formal, dan mu'adalah. "Kami menargetkan ada 6.000 tenaga pendidik pesantren yang bisa menerima manfaat beasiswa atau sertifikasi ini," kata Gus Menteri, sapaan akrab Menag.

Penguatan SDM, lanjut Menag, akan berdampak juga pada aspek penguatan kelembagaan pesantren. Kemenag akan melakukan pendampingan terhadap proses akreditasi Ma'had Aly hingga sampai pada tingkat Mumtaz atau "A". Untuk diketahui, saat ini ada 60 Ma'had Aly di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sebanyak 52 di antaranya sudah terakreditasi, baik Maqbul (C), Jayyid (B), atau Mumtaz (A). "Tahun ini kami targetkan ada 15 Ma'had Aly terakreditasi Mumtaz," ujar Menag Yaqut.

"Kami juga tengah mendorong pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri atau LAM, baik untuk Ma'had Aly maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri," sambungnya.

Afirmasi lainnya dalam bentuk peningkatan sarana prasarana. Kemenag telah menyiapkan bantuan untuk 1.500 pesantren, 116 pendidikan diniyah formal (PDF), 130 Satuan Pendidikan Muadalah, 70 Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan 140 pendidikan Al-Quran. 

"Bantuan sarana prasarana lainnya dalam bentuk pembangunan gedung perpustakaan dan laboratorium bagi pesantren," ucap Menag.

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menambahkan, Kementerian Agama juga telah mengalokasikan anggaran insentif buat ustadz pesantren. Besarannya adalah Rp250 ribu. Untuk para santri ada dua jenis bantuan yang disiapkan. Pertama, Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren. "Kami sudah alokasikan anggaran lebih dari Rp162 miliar untuk 160 ribu lebih santri," terangnya.

Kedua, Program Indonesia Pintar (PIP) pesantren. "Ada sekitar Rp145 miliar yang dialokasikan untuk membantu lebih dari 188 ribu santri," tuturnya.

"Program-program afirmasi terhadap lembaga pendidikan Islam tertua dan khas Indonesia ini akan terus dilakukan, bahkan ditingkatkan," lanjutnya.

Terkait BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada masa pandemi Covid-19, Ali Ramdhani menambahkan, hal ini merupakan bagian dari Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) Tahun Anggaran 2020.

Baca Jugan : 

Demikian informasi tentang Kemenag Siapkan Beasiswa, BOS, PIP, Sertifikasi, Insentif dan Bantuan Sarpras Untuk Pendidikan Pesantren, Semoga bermanfaat. Aamiin.

08 January 2021

Contoh LPJ BOS BABUN Yang sudah diterima dan Selesai

Guru Jugan - Contoh LPJ BOS BABUN Yang sudah diterima dan Selesai. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), yang paling penting yang diminta dalam LPJ tersebut adalah neraca penggunaan dana, Kwitansi, Nota, faktur pajak dan foto. 

BOS BA-BUN Bantuan Operasional Sekolah yang berarasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang disingkat menjadi BA-BUN.
 

Bukti belanja dan bukti upload pengembalian dana (bagi yang kelebihan) wajib diunggah ke laman Portal BOS Kemenag bersama dengan Laporan Neraca Penggunaan Dana.




Pada postingan sebelumnya Guru Jugan juga sudah membagikan Cara dan Panduan Pengisian Aplikasi Portal BOS Madrasah yang harus dilakukan untuk mencairkan dana BOS BA-BUN Madrasah dibawah naungan Kemenag.


Contoh Bentuk Laporan Neraca Penggunaan Dana

Contoh format Laporan Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN masih belum ada dokumen yang sama pada BOS reguler sebelumnya. Format yang mirip adalah saat melakukan Pelaporan SPT Tahunan Pajak yang biasanya mensyaratkan adanya Neraca dan Laporan Laba Rugi.


Berikut contoh format Laporan Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN yang bisa Guru Jugan share, semoga bisa membantu teman-teaman yang masih agak bingung dengan format Neraca penggunaan dana BOS BA-BUN.






Format Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN ini disesuaikan dengan format Neraca Keuangan pada umumnya. Hanya saja unsur atau komponen di dalamnya disesuaikan dengan BOS BA-BUN.

Neraca keuangan adalah laporan yang berisikan ringkasan posisi keuangan pada periode tertentu. Neraca biasanya memuat tiga komponen yaitu:

  • Aktiva (aset atau harta yang dimiliki)
  • Liabilitas (utang atau kewajiban yang harus dibayarkan)
  • Ekuitas (modal yang dipergunakan dalam menjalankan pekerjaan)

Karena terkait pekerjaan sebagai akibat kegiatan OS BA-BUN, maka dalam Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN ini komponen-komponen tersebut disederhanakan. Aktiva berupa penerimaan dana BOS BA-BUN sedang liabilitas dan ekuitas adalah penggunaan dana 

Pada bentuk skontro (rekening), Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN tersaji secara menyamping atau terbagi dalam dua sisi. Sisi sebelah kiri berisikan aktiva yang dalam kasus ini disederhakan dengan istilah pendapatan.

Sedang sisi sebelah kanan berisikan ekuitas dan liabilitas yang dalam kasus ini disederhanakan sebagai penggunaan dana atau belanja.

Kolom pendapatan, sumber aktiva hanya tungggal yakni penerimaan dana BOS BA-BUN.

Sedang pada kolom belanja, bisa diisikan dengan kegiatan atau penggunaan dana sesuai dengan RKAM yang telah disusun dan diunggah sebagai persyaratan pencairan dana.

Di bagian bawah, terdapat Total Pendapatan, Total Belanja, dan Saldo. Kemudian Jumlah Bersama untuk masing-masing kolom.

Contoh Laporan LPJ BOS BABUN Yang sudah diterima dan Selesai dalam bentuk file PDF dan Video contoh Kwitansi, Nota, dan foto.





Untuk file contoh excel neraca Laporan Dana BOS BA-BUN yang sudah terisi uraian pemasukan/ pendapatan dan pengeluaran silahkan klik disini (direct size 13.3 KB)


Baca Jugan : 


Demikianlah sharing Guru Jugan tentang Contoh Laporan Dana BOS BA-BUN (Neraca Penggunaan nya), semoga bermanfaat. Aamiin.

29 December 2020

Akhirnya... BSU Cair juga untuk Guru yang Sebelumnya Belum Ditetapkan Menjadi Penerima

Guru Jugan - Alhamdulillah, Akhirnya... BSU Cair juga untuk Guru Madrasah yang Sebelumnya mendapatkan Notifikasi belum masuk sebagai penerima BSU.

Notifikasi yang muncul saat pertama kali cek menu Bantuan kurang lebih seperti ini : Anda Sementara Belum Ditetapkan Menjadi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Silahkan tunggu informasi selanjutnya, Perhari ini 29 Desember 2020 sudah muncul notifikasi : Selamat GURU JUGAN Anda ditertapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Adapun untuk persyaratan untuk pencairan sama dengan pencairan yang dilakukan teman-teman yang sudah melakukan aktivasi rekening dan pencairan ke Bank BRI/Syariah terlebih dahulu.
 
Berikut ini mekanisme dan Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI 2020.

Menindaklanjuti kerjasama antara BRI/Syariah dengan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag RI tentang Pelayanan Jasa Perbankan dalam Rangka Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS Madrasah Kemenag RI, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:







1. Bank BRI merupakan Bank yang bekerjasama dengan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag RI dalam pelayanan dana BSU untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS Kemenag RI.

2. Penerima dana tunjangan merupakan Guru / Tenaga Kependidikan Non PNS yang telah ditunjuk oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag RI untuk mendapatkan dana BSU.

3. Seluruh proses pembukaan rekening dilakukan oleh Institutional Division (Divisi INS) menggunakan aplikasi Mass Account Opening melalui Divisi STO sesuai dengan data penerima yang dikirimkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag RI.

4. Seluruh penerima dana BSU telah dibukakan Rekening Tabungan dengan product type CB di Unit Kerja BRI yang ditunjuk berdasarkan hasil mapping dari Divisi INS.

5. Penerima dana BSU dapat melakukan aktivasi rekening / pencairan dana BSU di Unit Kerja terdekat dengan lokasi penerima BSU dan dapat dilayani di seluruh Unit Kerja Operasional Bank BRI (KCK, Kantor Cabang, KCP, Kantor Kas dan BRI Unit) seluruh Indonesia melalui Brinets Ekspress dengan transaction code 2423;

6. Penerima dana BSU wajib melakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen sebagai berikut:

a. Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan (AR 01);

b. Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian data (FR 01) bagi penerima BSU;

c. Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:

  • Asli dan Fotocopy KTP penerima dana tunjangan;
  • Asli dan Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada;
  • Print Out (S42a) Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari SIMPATIKA (surat keterangan tanpa barcode);
  • Print Out (S42b) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA dan ditandatangani diatas meterai;
  • Print Out (S42c) Surat Kuasa Penerima BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan Blockir, Debet, dan Tutup Rekening, yang diunduh dari SIMPATIKA dan ditandatangani tanpa meterai.

7. Mengingat proses krediting dana bantuan selesai pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020, maka aktivasi rekening dapat dilakukan meskipun dana BSU belum masuk ke rekening penerima. Sehingga untuk terlebih dahulu dapat diberikan Buku Tabungan dan / atau Kartu ATM (sesuai dengan stock Kartu ATM yang tersedia di Unit Kerja)

Selanjutnya seluruh data dan informasi yang dikirimkan oleh Divisi INS adalah data yang bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan operasional internal BRI. Oleh karena itu, Unit Kerja BRI dilarang memberikan data atau informasi kepada pihak manapun (seluruh pihak eksternal termasuk pihak Kemenag Provinsi / Kota / Kabupaten) tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Divisi INS.



Demikian informasi singkat tentang Akhirnya... BSU Cair juga untuk Guru yang Sebelumnya Belum Ditetapkan Menjadi Penerima. Semoga semua guru tercover, Aamiin.

24 December 2020

Contoh Laporan Dana BOS BA-BUN (Neraca Penggunaannya)

Guru Jugan - Contoh Laporan Dana BOS BA-BUN (Neraca Penggunaannya). BOS BA-BUN Bantuan Operasional Sekolah yang berarasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang disingkat menjadi BA-BUN. 

Tugas selanjutnya setelah pencairan dana BOS BA-BUN adalah Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), dan dokumen penting yang diminta dalam LPJ tersebut adalah neraca penggunaan dananya.

Bukti belanja dan bukti upload pengembalian dana (bagi yang kelebihan) wajib diunggah ke laman Portal BOS Kemenag bersama dengan Laporan Neraca Penggunaan Dana.

Pada postingan sebelumnya Guru Jugan juga sudah membagikan Cara dan Panduan Pengisian Aplikasi Portal BOS Madrasah yang harus dilakukan untuk mencairkan dana BOS BA-BUN Madrasah dibawah naungan Kemenag.


Baca Jugan : 
Contoh Bentuk Laporan Neraca Penggunaan Dana

Contoh format Laporan Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN masih belum ada dokumen yang sama pada BOS reguler sebelumnya. Format yang mirip adalah saat melakukan Pelaporan SPT Tahunan Pajak yang biasanya mensyaratkan adanya Neraca dan Laporan Laba Rugi.

Karena dalam laman BOS Kemenag sendiri tidak diberikan template atau contoh neraca ini. Maka Guru Jugan memberi sedikit gambaran tentang Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN.

Karena pada Neraca untuk pajak akan berisikan komponen aset (baik aset lancar, tetap, atau tidak berwujud), utang (liabilitas), dan ekuitas (modal) dalam periode satu tahun berjalan.

Berikut contoh format Laporan Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN yang bisa Guru Jugan share, semoga bisa membantu teman-teaman yang masih agak bingung dengan format Neraca penggunaan dana BOS BA-BUN.





Format Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN ini disesuaikan dengan format Neraca Keuangan pada umumnya. Hanya saja unsur atau komponen di dalamnya disesuaikan dengan BOS BA-BUN.

Neraca keuangan adalah laporan yang berisikan ringkasan posisi keuangan pada periode tertentu. Neraca biasanya memuat tiga komponen yaitu:

  • Aktiva (aset atau harta yang dimiliki)
  • Liabilitas (utang atau kewajiban yang harus dibayarkan)
  • Ekuitas (modal yang dipergunakan dalam menjalankan pekerjaan)

Karena terkait pekerjaan sebagai akibat kegiatan OS BA-BUN, maka dalam Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN ini komponen-komponen tersebut disederhanakan. Aktiva berupa penerimaan dana BOS BA-BUN sedang liabilitas dan ekuitas adalah penggunaan dana

Pada bentuk skontro (rekening), Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN tersaji secara menyamping atau terbagi dalam dua sisi. Sisi sebelah kiri berisikan aktiva yang dalam kasus ini disederhakan dengan istilah pendapatan.

Sedang sisi sebelah kanan berisikan ekuitas dan liabilitas yang dalam kasus ini disederhanakan sebagai penggunaan dana atau belanja.

Kolom pendapatan, sumber aktiva hanya tungggal yakni penerimaan dana BOS BA-BUN.

Sedang pada kolom belanja, bisa diisikan dengan kegiatan atau penggunaan dana sesuai dengan RKAM yang telah disusun dan diunggah sebagai persyaratan pencairan dana.

Di bagian bawah, terdapat Total Pendapatan, Total Belanja, dan Saldo. Kemudian Jumlah Bersama untuk masing-masing kolom.

Format Laporan Neraca Penggunaan Dana BOS BA-BUN dalam bentuk file excel dapat diunduh melalui tautan berikut.


Klik langsung terunduh dengan file excel (13.3 KB)

Untuk file contoh excel neraca Laporan Dana BOS BA-BUN yang sudah terisi uraian pemasukan/ pendapatan dan pengeluaran silahkan klik disini (direct size 13.3 KB)




Baca Jugan : 


Demikianlah sharing Guru Jugan tentang Contoh Laporan Dana BOS BA-BUN (Neraca Penggunaan nya), semoga bermanfaat. Aamiin.

Kemenag Proses Pencairan BSU Guru PAI Non PNS, Begini Tahapannya

Guru Jugan - Kemenag Proses Pencairan BSU Guru PAI Non PNS, Begini Tahapannya berdasarkan Surat Edaran Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS di sekolah umum masih terus berproses. Direktur PAI Rahmat Mulyana mengatakan saat ini dana BSU sudah siap di bank penampung.






"BSU guru PAI sudah ada di bank penampung, yakni BTN. Kami dengan pihak bank sedang selesaikan proses administrasinya," terang Rahmat Mulyana.

"Ini sudah memasuki tahap akhir. Semoga transfer bantuan bisa dilakukan BTN dalam beberapa hari ke depan," lanjutnya.

Menurut Rohmat, ada 79.181 guru PAI Non PNS yang akan menerima BSU. Total anggaran yang sudah disiapkan Rp142.525.800.000,-.

"Setiap guru akan mendapat total BSU senilai Rp1,8juta, dipotong pajak," lanjutnya.

Kasubdit PAI Nurul Huda menambahkan, ada dua skema pencairan BSU Guru PAI Non PNS. Pertama, melalui rekening masing-masing guru PAI Non PNS yang sudah terverifikasi dalam aplikasi Siaga. "Ini jumlahnya ada 68.035 guru. Semoga tidak lama lagi bisa segera di transfer," ujarnya.

Skema kedua, bagi guru yang belum mempunyai rekening, akan dibuatkan rekening baru. Rekening baru ini akan dibuatkan oleh tiga bank, BTN, BRI, dan BRI Syariah.

"Ini jumlahnya ada 11.146 guru. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak bank untuk membuat rekening baru ini. Data guru juga sudah kami serahkan ke bank," tuturnya.

Data rekening baru yang diterbitkan bank penyalur, kata Nurul Huda, akan diinput ke aplikasi Siaga. Setelah diinput, guru dapat mencetak Kartu Penerima BSU melalui aplikasi Siaga untuk dibawa ke bank penyalur guna proses pencairan.

"Kartu ini sudah memuat data identitas penerima, termasuk nomor rekening banknya. Ada juga pernyataan bahwa guru yang bersangkutan berhak menerima BSU dan bersedia mengembalikan uang BSU yang diterima secara penuh jika dikemudian hari dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU," tandasnya.

Nurul Huda berharap seluruh proses ini bisa segera diselesaikan sehingga BSU bagi Guru PAI Non PNS bisa langsung dicairkan.



Demikianlah informasi tentang Kemenag Proses Pencairan BSU Guru PAI Non PNS, Begini Tahapannya

23 December 2020

Edaran Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020

Guru Jugan - Akhirnya Pencairan Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru PAI Bukan PNS Tahun 2020 bisa di proses, setelah informasi sebelumnya Kemenag menyampaikan tahapan proses pencairan BSU GPAI Non PNS

Pada surat edaran ini disampaikan bahwa pencairan BSU untuk guru PAI Non PNS, akan di transfer ke rekening yang sudah tertera di aplikasi siaga, berikut ini selengkapnya tentang SE BSU GPAI Non PNS.




Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data Guru Penddidikan Agama Islam Bukan Pegawai negeri Sipil (GPAI BPNS) Tahun 2020, maka dengan ini kami sampaikan bahwa:

1. Data GPAI BPNS yang berhak menerima Dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah sejumlah 79.181 dengan perincian sebagai berikut:

  • 68.035 guru ditranser ke rekening yang tertera pada Aplikasi SIAGA; dan
  • 11.146 guru ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah.
  • Nama-nama GPAI BPNS yang menerima BSU dapat dilihat pada lampiran;
  • Informasi rekening GPAI yang ditransfer BSU dapat dilihat di KARTU BSU pada Fitur ”Data Rekening” akun guru masing-masing;
  • Tombol cetak KARTU BSU akan kami buka pada tanggal 23 Desember 2020 pukul 08.00 WIB.

2. Dana BSU untuk setiap guru adalah sejumlah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan sebenagai berikut:

  • Dana BSU dikenakan potongan pajak sebesar 6%;
  • GPAI dengan kriteria sebagaimana pada Nomor 1 (a & b) dengan rekening penerima selain BTN dikenakan biaya kliring sebesar Rp 2.900,- (dua ribu sembilan ratus rupiah);


3. Dana BSU untuk GPAI dengan kriteria sebagaimana pada Nomor 1 (a) akan ditransfer ke rekening penerima secara bertahap mulai tanggal 22 Desember 2020;

4. GPAI BPNS dengan kriteria sebagaimana pada Nomor 1 (b) memiliki ketentuan tambahan yaitu:

  • Dana BSU hanya bisa diambil di outlet bank sesuai dengan data yang tertera pada KARTU BSU;
  • Pengambilan Dana BSU harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas maretai dan foto copy KTP penerima;
  • Jika pengambilan diwakilkan, harus menyerahkan berkas tambahan yaitu surat kuasa beserta alasanya dan foto copy KTP orang yang mendapat kuasa.
  • Dana BSU untuk kategori ini dapat diambil mulai tanggal 29 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.





21 December 2020

Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag

Guru Jugan - Berikut ini Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI 2020.

Menindaklanjuti kerjasama antara BRI dengan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag RI tentang Pelayanan Jasa Perbankan dalam Rangka Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS Madrasah Kemenag RI, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:








1. Bank BRI merupakan Bank yang bekerjasama dengan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag RI dalam pelayanan dana BSU untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS Kemenag RI.

2. Penerima dana tunjangan merupakan Guru / Tenaga Kependidikan Non PNS yang telah ditunjuk oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag RI untuk mendapatkan dana BSU.

3. Seluruh proses pembukaan rekening dilakukan oleh Institutional Division (Divisi INS) menggunakan aplikasi Mass Account Opening melalui Divisi STO sesuai dengan data penerima yang dikirimkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag RI.

4. Seluruh penerima dana BSU telah dibukakan Rekening Tabungan dengan product type CB di Unit Kerja BRI yang ditunjuk berdasarkan hasil mapping dari Divisi INS.

5. Penerima dana BSU dapat melakukan aktivasi rekening / pencairan dana BSU di Unit Kerja terdekat dengan lokasi penerima BSU dan dapat dilayani di seluruh Unit Kerja Operasional Bank BRI (KCK, Kantor Cabang, KCP, Kantor Kas dan BRI Unit) seluruh Indonesia melalui Brinets Ekspress dengan transaction code 2423;

6. Penerima dana BSU wajib melakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen sebagai berikut:

a. Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan (AR 01);

b. Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian data (FR 01) bagi penerima BSU;

c. Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:

  • Asli dan Fotocopy KTP penerima dana tunjangan;
  • Asli dan Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada;
  • Print Out (S42a) Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari SIMPATIKA (surat keterangan tanpa barcode);
  • Print Out (S42b) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA dan ditandatangani diatas meterai;
  • Print Out (S42c) Surat Kuasa Penerima BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan Blockir, Debet, dan Tutup Rekening, yang diunduh dari SIMPATIKA dan ditandatangani tanpa meterai.

7. Mengingat proses krediting dana bantuan selesai pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020, maka aktivasi rekening dapat dilakukan meskipun dana BSU belum masuk ke rekening penerima. Sehingga untuk terlebih dahulu dapat diberikan Buku Tabungan dan / atau Kartu ATM (sesuai dengan stock Kartu ATM yang tersedia di Unit Kerja)

Sehubungan dengan pentingnya informasi ini untuk diketahui oleh seluruh Unit Kerja BRI Selindo, Kanwil BRI agar segera melakukan sosialisasi mengenai Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag 2020 kepada seluruh Unit Kerja di wilayah binaan Kanwil pada kesempatan pertama.

Selanjutnya seluruh data dan informasi yang dikirimkan oleh Divisi INS adalah data yang bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan operasional internal BRI. Oleh karena itu, Unit Kerja BRI dilarang memberikan data atau informasi kepada pihak manapun (seluruh pihak eksternal termasuk pihak Kemenag Provinsi / Kota / Kabupaten) tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan
Divisi INS.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi PIC Divisi INS Kerjasama BRI dengan Kemenag RI:
1. Riza Ardiansyah ( 082242888889) 
2. Alia Mahmuda (082273586666)

Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih

Jika berminat dengan file Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI 2020, silahkan bisa download disini.


Baca Jugan :

Demikian informasi tentang Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag, semoga bermanfaat. Aamiin.