Guru Jugan - Berikut ini Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI 2020.
Menindaklanjuti kerjasama antara BRI dengan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag RI tentang Pelayanan Jasa Perbankan dalam Rangka Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS Madrasah Kemenag RI, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Baca Jugan :
1. Bank BRI merupakan Bank yang bekerjasama dengan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag RI dalam pelayanan dana BSU untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS Kemenag RI.
2. Penerima dana tunjangan merupakan Guru / Tenaga Kependidikan Non PNS yang telah ditunjuk oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag RI untuk mendapatkan dana BSU.
3. Seluruh proses pembukaan rekening dilakukan oleh Institutional Division (Divisi INS) menggunakan aplikasi Mass Account Opening melalui Divisi STO sesuai dengan data penerima yang dikirimkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag RI.
4. Seluruh penerima dana BSU telah dibukakan Rekening Tabungan dengan product type CB di Unit Kerja BRI yang ditunjuk berdasarkan hasil mapping dari Divisi INS.
5. Penerima dana BSU dapat melakukan aktivasi rekening / pencairan dana BSU di Unit Kerja terdekat dengan lokasi penerima BSU dan dapat dilayani di seluruh Unit Kerja Operasional Bank BRI (KCK, Kantor Cabang, KCP, Kantor Kas dan BRI Unit) seluruh Indonesia melalui Brinets Ekspress dengan transaction code 2423;
6. Penerima dana BSU wajib melakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen sebagai berikut:
a. Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan (AR 01);
b. Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian data (FR 01) bagi penerima BSU;
c. Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:
- Asli dan Fotocopy KTP penerima dana tunjangan;
- Asli dan Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada;
- Print Out (S42a) Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari SIMPATIKA (surat keterangan tanpa barcode);
- Print Out (S42b) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA dan ditandatangani diatas meterai;
- Print Out (S42c) Surat Kuasa Penerima BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan Blockir, Debet, dan Tutup Rekening, yang diunduh dari SIMPATIKA dan ditandatangani tanpa meterai.
7. Mengingat proses krediting dana bantuan selesai pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020, maka aktivasi rekening dapat dilakukan meskipun dana BSU belum masuk ke rekening penerima. Sehingga untuk terlebih dahulu dapat diberikan Buku Tabungan dan / atau Kartu ATM (sesuai dengan stock Kartu ATM yang tersedia di Unit Kerja)
Sehubungan dengan pentingnya informasi ini untuk diketahui oleh seluruh Unit Kerja BRI Selindo, Kanwil BRI agar segera melakukan sosialisasi mengenai Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag 2020 kepada seluruh Unit Kerja di wilayah binaan Kanwil pada kesempatan pertama.
Selanjutnya seluruh data dan informasi yang dikirimkan oleh Divisi INS adalah data yang bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan operasional internal BRI. Oleh karena itu, Unit Kerja BRI dilarang memberikan data atau informasi kepada pihak manapun (seluruh pihak eksternal termasuk pihak Kemenag Provinsi / Kota / Kabupaten) tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan
Divisi INS.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi PIC Divisi INS Kerjasama BRI dengan Kemenag RI:
1. Riza Ardiansyah ( 082242888889)
2. Alia Mahmuda (082273586666)
Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih
Jika berminat dengan file Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI 2020, silahkan bisa download disini.
- AKM dan Implikasinya pada Pembelajaran - Buku Saku
- Alur Mekanisme Pendataan AN dan AKM Untuk Kemenag
- Contoh Soal Latihan AKM Untuk Siswa - Literasi
- Contoh Soal Latihan AKM Untuk Siswa (Numerasi dan Literasi)
- Q & A Tentang Asesmen Nasional (AN) Tahun 2021
Demikian informasi tentang Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag, semoga bermanfaat. Aamiin.
Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon