Gurujugan - Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional Tahun Pelajaran 2020/2021 baru dimulai, dengan ditandai munculnya aplikasi pendataan di semua jenjang. dari tingkat pendidikan paling bawah hingga menengah keatas, dibawah ini Pendataan CAPES-AN (Calon Peserta Asesmen Nasional) dari berbagai jenjang :
Portal Pendataan Asesmen Nasional
Jenjang SD dan MI
Jenjang SMP, MTs, dan SMPTK
Jenjang SMK dan MAK
Jenjang Paket A/B/C/ dan Ula/Wustha/Ulya
Jenjang SDLB, SMPLB, dan SMALB
Artikel Terkait :
- JUKNIS Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (CAPES-AN)
- Alur Mekanisme Pendataan AN dan AKM Untuk Kemenag
- http://biosmp.kemdikbud.go.id/ Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional SMP/MTs
- https://biosd.kemdikbud.go.id/akm/ Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional SD/MI Sederajat
- https://biosma.kemdikbud.go.id/biosma/ Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional SMA/MA
- https://biosmk.kemdikbud.go.id/biosmk/ Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional SMK Sederajat
Dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.
Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
1. Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional sampai dengan waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta asesmen nasional;
2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
3. Pengelola pendataan tingkat kota/kabupaten terdiri dari unsur kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
4. Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemdikbud. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN;
6. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemdikbud. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti AN;
7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen;
8. PDDATA adalah laman (http://pd.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta AN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PUSDATIN Kemdikbud;
9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan Islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
10. Biodata calon peserta AN adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta AN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
11. Nomor Induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam buku induk satuan pendidikan
12. Impor Data adalah proses penarikan data peserta didik yang bersumber dari sistem PD.DATA dilakukan pada sistem pendataan-AN
13. Verifikasi dan validasi adalah pemeriksaan serta pernyataan kebenaran data calon peserta AN oleh satuan pendidikan;
14. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta AN yang dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi;
15. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta AN yang berasal dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional;
16. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data AN;
17. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan AN;
18. Laman manajemen AKM adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan AN berbasis komputer.
Berikut ini kami bagikan File Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (CAPES-AN)
direct auto download
(Size 3.5 MB)
Demikian informasi JUKNIS Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (CAPES-AN), Semoga informasi ini bermanfaat. Aamiin.
Baca Juga :
- Alur Mekanisme Pendataan AN dan AKM Untuk Kemenag
- Cara Pendaftaran Peserta SBB Siswa UBKD
- Contoh Soal dan Kunci Jawaban Assesmen Kompetensi Pengawas (AKP) Madrasah
- http://biosmp.kemdikbud.go.id/ Aplikasi Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional
- Juknis Asesmen Kompentensi Guru (AKG), Kepala (AKK), dan Pengawas (AKP)
- Simulasi Skala Besar SSB UBKD 2020 Untuk Siswa
- Skenario Pelaksanaan Simulasi Skala Besar (SSB) UBKD Untuk Siswa
Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP
Facebook Guru Jugan
Telegram Guru Jugan
Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon