24 November 2020

Daftar Penerima Bantuan Pembelajaran Daring Tahap Ke III

Gurujugan - Assalamu'alaikum sahabat Gurujugan, pada kesempatan kali ini akan menginformasikan tentang Bantuan Operasional Pesantren dan Lembaga Pendidikan.


Kementerian Agama kembali mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 untuk tahap III bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. 


Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Daftar penerima sengaja diumumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan. 





Daftar Penerima Bantuan Pmbelajaran Daring Tahap Ke III - Kementerian Agama tanggal 23 November 2020 secara resmi mengumumkan penerima bantuan pembelajaran daring di masa pandemi Covid-19 untuk tahap III bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan di website resmi ditpdpontren.


Bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19 dan penyelenggaraan pembelajaran daring. Daftar penerima sengaja di umumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah di akses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan.


Penerima bantuan diumumkan secara terbuka melalui website Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Ini sengaja dilakukan agar mudah diakses publik, bisa langsung di proses pencairannya, dan sekaligus menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Manfaatkan untuk pencegahan Covid dan tolak segala bentuk pemotongan.

Berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama No 6004 Tanggal 26
Oktober 2020 Tahun Anggaran 2020, bahwa Pondok Pesantren yang Bapak/Ibu pimpin
mendapatkan Bantuan Pembelajaran Daring pada Pondok Pesantren sebesar Rp.15.000.000,- (lima
belas juta rupiah), sebagaimana terlampir.


Adapun syarat pencairan bantuan tersebut sebagai berikut:

a) Membawa KTP (asli dan foto copy)
b) Membawa SK Pengurus Lembaga (foto copy)
c) Menunjukan Akte Yayasan (Asli)
d) NSPP atau Izin Operasional Lembaga (foto copy)
e) Membawa NPWP lembaga (foto copy)
f) Membawa Materai 6000 (3 lembar)
g) Membawa Stempel Pesantren
h) Mengisi dan Menandatangani Surat Pernyataan Penerima Bantuan bermaterai sebagaimana yang tertera di Juknis.
i) Membawa Lampiran Surat Pemberitahuan (download)


Untuk File penting dapat diunduh di link berikut ini:

Lampiran:


Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon