Gurujugan - CARA PENCAIRAN BOP Pondok Pesantren, TPQ/LPQ, MDT, dan Bantuan Daring Pondok Pesantren Berdasarkan Surat Pemberitahuan / Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
![]() |
klik untuk memperbesar gambar |
![]() |
klik untuk memperbesar gambar |
Berikut ini Surat Pemberitahuan/Surat Keputusan BOP Pondok Pesantren, TPQ/LPQ, MDT, dan Bantuan Daring Ponpes.
Surat Keputusan BOP Pondok Pesantren
- Daftar Penerima BOP Ponpes dan Pendidikan Keagamaan Provinsi JAWA TIMUR (Tahap2)
- Daftar Penerima BOP Ponpes dan Pendidikan Keagamaan Provinsi JAWA BARAT (Tahap2)
- Daftar Penerima BOP Ponpes dan Pendidikan Keagamaan Provinsi JAWA TENGAH (Tahap2)
- Ponpes dan Pendidikan Keagamaan Penerima Bantuan Operasional dan Penerima Bantuan (Tahap2)
Demikian informasi tentang CARA PENCAIRAN BOP Pondok Pesantren, TPQ/LPQ, MDT, dan Bantuan Daring Ponpes, Smoga bermanfaat. Aamiin.
Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon