Showing posts with label Pesantren. Show all posts
Showing posts with label Pesantren. Show all posts

06 October 2020

CARA PENCAIRAN BOP Pondok Pesantren, TPQ/LPQ, MDT, dan Bantuan Daring Ponpes

Gurujugan - CARA PENCAIRAN BOP Pondok Pesantren, TPQ/LPQ, MDT, dan Bantuan Daring Pondok Pesantren Berdasarkan Surat Pemberitahuan / Surat Keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. 


klik untuk memperbesar gambar


Dalam Surat Pemberitahuan / Surat Keputusan tersebut terdapat apa saja yang perlu dipersiapkan untuk pencairan BOP Pondok Pesantren, TPQ/LPQ, MDT, dan Bantuan Daring Ponpes.


klik untuk memperbesar gambar




Berikut ini Surat Pemberitahuan/Surat Keputusan BOP Pondok Pesantren, TPQ/LPQ, MDT, dan Bantuan Daring Ponpes.



Surat Keputusan BOP Pondok Pesantren



Surat Keputusan BOP  
TPQ/LPQ



Surat Keputusan BOP  
MDT




Surat Keputusan BOP  
Bantuan Daring Pondok Pesantren




Baca Jugan : 

Demikian informasi tentang CARA PENCAIRAN BOP Pondok Pesantren, TPQ/LPQ, MDT, dan Bantuan Daring Ponpes, Smoga bermanfaat. Aamiin.

Daftar Penerima BOP Ponpes dan Pendidikan Keagamaan Provinsi JAWA BARAT (Tahap2)

 Gurujugan - Daftar Penerima BOP Ponpes dan Pendidikan Keagamaan Provinsi JAWA BARAT.








Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. “Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,” tegasnya.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan, bantuan operasional tahap II berjumlah Rp1.089.560.000.000,- Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 8.849 pesantren. Jumlah ini terdiri atas, 5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp25juta), 1.720 pesantren sedang (Rp40juta), dan 1.674 pesantren besar (Rp50juta).

Selain itu, bantuan tahap II ini juga diberikan kepada 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 1.279 lembaga.

Menurut Waryono, bantuan ini antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya. Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. 

Berikut Daftar Penerima BOP Ponpes dan Pendidikan Keagamaan Provinsi JAWA BARAT : 






Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Daftar penerima sengaja diumumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan. 

Demikian Informasi tentang Daftar Penerima BOP Ponpes dan Pendidikan Keagamaan Provinsi JAWA BARAT, semoga bermanfaat. Aamiin.

Daftar Penerima BOP Ponpes dan Pendidikan Keagamaan Provinsi JAWA TENGAH (Tahap2)

Gurujugan - Daftar Penerima BOP Ponpes dan Pendidikan Keagamaan Provinsi JAWA TENGAH.








Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. “Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,” tegasnya.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan, bantuan operasional tahap II berjumlah Rp1.089.560.000.000,- Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 8.849 pesantren. Jumlah ini terdiri atas, 5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp25juta), 1.720 pesantren sedang (Rp40juta), dan 1.674 pesantren besar (Rp50juta).

Selain itu, bantuan tahap II ini juga diberikan kepada 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 1.279 lembaga.

Menurut Waryono, bantuan ini antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya. Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. 

Berikut Daftar Penerima BOP Ponpes dan Pendidikan Keagamaan Provinsi JAWA TENGAH : 






Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Daftar penerima sengaja diumumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan. 

Demikian Informasi tentang Daftar Penerima BOP Ponpes dan Pendidikan Keagamaan Provinsi JAWA TENGAH, semoga bermanfaat. Aamiin.

Daftar Penerima BOP Ponpes dan Pendidikan Keagamaan Provinsi JAWA TIMUR (Tahap2)

Gurujugan - Daftar Penerima BOP Ponpes dan Pendidikan Keagamaan Provinsi JAWA TIMUR.





BACA JUGAN :

Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. “Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,” tegasnya.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan, bantuan operasional tahap II berjumlah Rp1.089.560.000.000,- Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 8.849 pesantren. Jumlah ini terdiri atas, 5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp25juta), 1.720 pesantren sedang (Rp40juta), dan 1.674 pesantren besar (Rp50juta).

Selain itu, bantuan tahap II ini juga diberikan kepada 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 1.279 lembaga.

Menurut Waryono, bantuan ini antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya. Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. 


Berikut Daftar Penerima BOP Ponpes Provinsi JAWA TIMUR : 






Berikut Daftar Penerima BOP TPQ TAHAP II Provinsi JAWA TIMUR





Berikut Daftar Penerima BOP MDT TAHAP II Provinsi JAWA TIMUR






Bantuan Daring Pondok Pesantren Tahap II

 



Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Daftar penerima sengaja diumumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan. 

Demikian Informasi tentang Daftar Penerima BOP Ponpes dan Pendidikan Keagamaan Provinsi JAWA TIMUR, semoga bermanfaat. 

88.278 Ponpes dan Pendidikan Keagamaan Penerima Bantuan Operasional dan Penerima Bantuan (Tahap2)

GurujuganKementerian Agama hari ini mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi Covid-19 untuk tahap II bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Total ada 88.278 penerima bantuan tahap II ini.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19. Daftar penerima sengaja diumumkan terbuka agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan. 




Baca Jugan : 


“Hari ini penerima bantuan diumumkan secara terbuka melalui website Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Ini sengaja kami lakukan agar mudah diakses publik, bisa langsung diproses pencairannya, dan sekaligus menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Manfaatkan untuk pencegahan Covid dan tolak segala bentuk pemotongan!,” tegas Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Selasa (06/10).

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan dan akan segera diberikan kepada bank penyalur.  Oleh bank penyalur, bantuan ini harus didistribusikan ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima SP2D. 

Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. “Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,” tegasnya.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menambahkan,  bantuan operasional tahap II berjumlah Rp1.089.560.000.000,- Bantuan tersebut diperuntukkan bagi  8.849 pesantren. Jumlah ini terdiri atas, 5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp25juta), 1.720 pesantren sedang (Rp40juta), dan 1.674 pesantren besar (Rp50juta).

Selain itu, bantuan tahap II ini juga diberikan kepada 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 1.279 lembaga.

Menurut Waryono, bantuan  ini antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya. Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian COVID-19. 

“Juga bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan dan lainnya,” tuturnya.

Kementerian Agama menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di masa Covid-19. Anggaran ini disalurkan dalam bentuk Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren, terdiri atas:  14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dan  2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang.

Selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga mendapat Rp15juta, namun diberikan per bulan Rp5juta selama tiga bulan. BOP juga disalurkan untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ). Masing-masing MDT dan LPQ akan mendapat Rp10juta.

“Bantuan yang cair pada tahap pertama sebesar Rp930.835.000.000, bantuan yang cair tahap kedua sebesar Rp1.089.560.000.000. Jadi totalnya 2.020.395.000.000,-,” jelas Waryono.

"Sisanya akan cair pada tahap ketiga," tandasnya.

Daftar penerima bantuan dapat diakses melalui tautan berikut: 

1. SK BOP Pesantren - KLIK DISINI,

2. SK BOP Lembaga Pendidikan Al-Qur’an - KLIK DISINI 

3. SK BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah - KLIK DISINI 

4. SK Bantuan Pembelajaran Daring - KLIK DISINI