Guru Jugan - Berdasarkan surat edaran Dirjen Pendis bernomor : 184/Dt.I.I/PP.00/01/2022 26 Januari 2022 dengan lampiran 1 (satu) berkas tentang Penyampaian SK Dirjen Pendis tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se - Indonesia.
Laman resmi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM), https://pdum.kemenag.go.id/, dibawah ini cara login setelah sebelumnya di janjikan akan dirilis resmi tanggal 21 Februari 2022.
Berikut Cara Loginnya :
CARA LOGIN :
Klik link berikut : https://pdum.kemenag.go.id
USER : NSM
PASS : NPSN (yang ada di EMIS)
Yang perlu kita persiapkan dalam menyambut kehadiran Pangkalan Data Ujian Madrasah ini adalah melengkapi data kelas akhir di Aplikasi EMIS 4.0, karena data siswa akan otomatis tarik dari EMIS.
Baca Jugan :
PROSEDUR OPERSIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TP. 2021-2022
Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam
penyelenggaraan Ujian Madrasah.
Tujuan dan Fungsi UM
Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah berfungsi sebagai :
1) Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
2) Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
3) Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan
Persyaratan Peserta UM
1. Jenjang MI:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.
2. Jenjang MTs:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
3. Jenjang MA/MAK:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).
Hak dan Kewajiban Peserta UM
1. Hak Peserta UM
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan.
b. Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.
2. Kewajiban Peserta UM
a. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.
Pendataan Peserta UM
1. Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan.
2. Kepala Madrasah penyelenggara UM menetapkan daftar peserta ujian dalam bentuk surat keputusan.
3. Kepala madrasah mengatur dan menetapkan nomor peserta UM dengan ketentuan urutan sesuai dengan surat edaran yg bisa diunduh dibagian akhir postingan ini
Satuan Pendidikan Penyelenggara UM
1. UM diselenggarakan oleh satuan pendidikan jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
2. Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UM adalah madrasah yang terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
3. Madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung kepada madrasah yang terakreditasi. Sedangkan tempat pelaksanaan ujian dapat berlangsung di masing-masing madrasah dan/atau pada madrasah induk penyelenggara UM.
4. Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM, dibuktikan dengan surat usulan perpanjangan akreditasi.
Demikian informasi singkat tentang laman login resmi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM), https://pdum.kemenag.go.id/. semoga bermanfaat. Aamiin.
Artikel Jugan :
- Contoh SK Panitia UM, Berita Acara, SK Peserta, dan SK Kelulusan Siswa
- Contoh SK Penetapan Kelulusan Peserta Didik + Lampirannya Tahun Pelajaran 2020/2021
- Contoh Soal Akidah Akhlak Ujian Madrasah (UM) MI Tahun 2021
- Contoh Soal Al-Quran Hadits Ujian Madrasah (UM) MI Tahun 2021
- Contoh Soal Bahasa Arab Ujian Madrasah (UM) MI Tahun 2021
- Contoh Soal Bahasa Indonesia Paket 1 UM Tingkat MI Tahun 2021
- Contoh Soal Bahasa Indonesia Paket 2 UM Tingkat MI Tahun 2021
- Contoh Soal Bahasa Indonesia Paket 3 UM Tingkat MI Tahun 2021
- Contoh Soal Bahasa Inggris Paket 1 UM Tingkat MI Tahun 2021
- Contoh Soal Bahasa Madura Paket 1 UM Tingkat MI Tahun 2021
- Contoh Soal Fikih Ujian Madrasah (UM) MI Tahun 202
- Contoh Soal IPA Paket 1 UM Tingkat MI Tahun 2021
- Contoh Soal IPA Paket 2 UM Tingkat MI Tahun 2021
- Contoh Soal IPS Paket 1 UM Tingkat MI Tahun 2021
- Contoh Soal IPS Paket 2 UM Tingkat MI Tahun 2021
- Contoh Soal Matematika Paket 1 UM Tingkat MI Tahun 2021
- Contoh Soal Matematika Paket 2 UM Tingkat MI Tahun 2021
- Contoh Soal Matematika Paket 3 UM Tingkat MI Tahun 2021
- Contoh Soal Pelajaran Bahasa Indonesia+ Kunci Jawaban Ujian Madrasah (UM) MTs Tahun 2021
- Contoh Soal Pelajaran Bahasa Inggris + Kunci Jawaban Ujian Madrasah (UM) MTs Tahun 2021
- Contoh Soal Pelajaran IPA + Kunci Jawaban Ujian Madrasah (UM) MTs Tahun 2021
- Contoh Soal Pelajaran PJOK + Kunci Jawaban Ujian Madrasah (UM) MTs Tahun 2021
- Contoh Soal Pelajaran PKn + Kunci Jawaban Ujian Madrasah (UM) MTs Tahun 2021
- Contoh Soal Pelajaran Seni Budaya + Kunci Jawaban Ujian Madrasah (UM) MTs Tahun 2021
- Contoh Soal PJOK Paket 1 UM Tingkat MI Tahun 2021
- Contoh Soal PKN Paket 1 UM Tingkat MI Tahun 2021
- Contoh Soal PKN Paket 2 UM Tingkat MI Tahun 2021
- Contoh Soal SKI Ujian Madrasah (UM) MI Tahun 2021
- Download Contoh Surat Keterangan Lulus (SKL) Tahun 2020/2021
- Juknis Penulisan Blangko Ijazah Tahun 2020/2021
- Kisi-kisi Mapel Bahasa Indonesia Ujian Madrasah (UM) MTs Tahun 2021
- Kisi-kisi Mapel Bahasa Inggris Ujian Madrasah (UM) MTs Tahun 2021
- Kisi-kisi Mapel IPA Ujian Madrasah (UM) MTs Tahun 2021
- Kisi-kisi Mapel PJOK Ujian Madrasah (UM) MTs Tahun 2021
- Kisi-kisi Mapel PKn Ujian Madrasah (UM) MTs Tahun 2021
- Kisi-kisi Mapel Seni Budaya Ujian Madrasah (UM) MTs Tahun 2021
- Kumpulan Contoh Kisi-kisi & Soal + Kunci Jawaban Ujian Madrasah (UM) MTs Mapel Umum
- Kumpulan Contoh Soal Ujian Madrasah (UM) MI Mapel Agama Tahun 2021
- Kumpulan Contoh Soal UM Jenjang MI Mapel Umum Tahun 2021
- Kunci Jawaban Soal Bahasa Indonesia Ujian Madrasah (UM) MTs Tahun 2021
- Kunci Jawaban Soal Bahasa Inggris Ujian Madrasah (UM) MTs Tahun 2021
- Kunci Jawaban Soal IPA Ujian Madrasah (UM) MTs Tahun 2021
- Kunci Jawaban Soal Matematika Ujian Madrasah (UM) MTs Tahun 2021
- Kunci Jawaban Soal PJOK Ujian Madrasah (UM) MTs Tahun 2021
- Kunci Jawaban Soal PKn Ujian Madrasah (UM) MTs Tahun 2021
- Kunci Jawaban Soal Seni Budaya Ujian Madrasah (UM) MTs Tahun 2021
- POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) TP. 2021-2022 – New!
- Revisi SK Kode Kabupaten/ Kota, Kode RA dan Kode Madrasah 2021
- Tanggal Rapor, Ijazah, dan Kelulusan jenjang RA, MI, MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021
Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon