19 February 2022

https://pdum.kemenag.go.id/ Halaman Login PDUM Kemenag

Guru Jugan - Berdasarkan surat edaran Dirjen Pendis bernomor : 184/Dt.I.I/PP.00/01/2022 26 Januari 2022 dengan lampiran 1 (satu) berkas tentang Penyampaian SK Dirjen Pendis tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah TP. 2021/2022 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Se - Indonesia.

Laman resmi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM), https://pdum.kemenag.go.id/, dibawah ini cara login setelah sebelumnya di janjikan akan dirilis resmi tanggal 21 Februari 2022.

Berikut Cara Loginnya :

CARA LOGIN : 
Klik link berikut : https://pdum.kemenag.go.id
USER : NSM
PASS  : NPSN (yang ada di EMIS)

Yang perlu kita persiapkan dalam menyambut kehadiran Pangkalan Data Ujian Madrasah ini adalah melengkapi data kelas akhir di Aplikasi EMIS 4.0, karena data siswa akan otomatis tarik dari EMIS.







PROSEDUR OPERSIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN MADRASAH TP. 2021-2022

Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.

Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun dan menetapkan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam
penyelenggaraan Ujian Madrasah.


Tujuan dan Fungsi UM

Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.

Ujian Madrasah berfungsi sebagai :
1) Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
2) Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
3) Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan

Persyaratan Peserta UM

1. Jenjang MI:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MI.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester I sampai dengan kelas VI semester I.

2. Jenjang MTs:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MTs.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester I sampai dengan kelas IX semester I.
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).

3. Jenjang MA/MAK:
a. Terdaftar pada tahun terakhir pada MA/MAK.
b. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas X semester I sampai dengan kelas XII semester I (satu).
d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I sampai dengan semester V untuk penyelenggara Sistem Kredit Semester (SKS).


Hak dan Kewajiban Peserta UM

1. Hak Peserta UM
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan.
b. Peserta UM yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UM utama dapat mengikuti UM susulan.

2. Kewajiban Peserta UM
a. Peserta UM wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan.
b. Peserta UM wajib mematuhi tata tertib peserta UM.


Pendataan Peserta UM

1. Pendataan peserta UM dilakukan oleh satuan pendidikan.
2. Kepala Madrasah penyelenggara UM menetapkan daftar peserta ujian dalam bentuk surat keputusan.
3. Kepala madrasah mengatur dan menetapkan nomor peserta UM dengan ketentuan urutan sesuai dengan surat edaran yg bisa diunduh dibagian akhir postingan ini

Satuan Pendidikan Penyelenggara UM

1. UM diselenggarakan oleh satuan pendidikan jenjang MI, MTs dan MA/MAK.
2. Satuan pendidikan yang dapat menyelenggarakan UM adalah madrasah yang terakreditasi berdasarkan keputusan dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M).
3. Madrasah yang belum terakreditasi, dapat melaksanakan UM dengan cara bergabung kepada madrasah yang terakreditasi. Sedangkan tempat pelaksanaan ujian dapat berlangsung di masing-masing madrasah dan/atau pada madrasah induk penyelenggara UM.
4. Madrasah yang masa akreditasinya telah habis dan sedang proses perpanjangan akreditasi, tetap dapat menyelenggarakan UM, dibuktikan dengan surat usulan perpanjangan akreditasi.

Demikian informasi singkat tentang laman login resmi Pangkalan Data Ujian Madrasah (PDUM), https://pdum.kemenag.go.id/. semoga bermanfaat. Aamiin.


Artikel Jugan : 

Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon