07 May 2023

Berkas Pencairan PIP Tahap I sampai dengan Tahap IV Tahun 2023

Guru Jugan - Berkas Pencairan PIP Tahap I sampai dengan Tahap IV Tahun 2023.

Kementerian Agama RI mulai mencairkan dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Moh. Isom mengatakan bahwa, pencairan dilakukan untuk 1.807.365 siswa madrasah seluruh Indonesia di semua jenjang, dengan total anggaran mencapai Rp961 miliar.



Baca Jugan :

“Alhamdulillah, pelaksanaan verifikasi dan validasi data calon penerima PIP tahap I tahun 2023 sudah selesai. Mulai hari ini dana bantuan sosial PIP sudah mulai cair. Ada sebanyak 1.807.365 siswa madrasah di semua jenjang mulai MI, MTs, dan MA dengan jumlah anggaran Rp961.878.925.000,00, jelas Isom di Jakarta, Senin (27/03/2023).

“Sebelum dana dicairkan, terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan validasi data ke masing-masing satuan pendidikan madrasah untuk menjamin ketepatan sasaran penerima bantuan PIP”, imbuh Isom.

Dikatakan Isom bahwa, Kementerian Agama mengalokasikan anggaran PIP untuk 2.005.065 siswa madrasah dengan total anggaran Rp1,3 Triliun. Selanjutnnya, pada pencairan tahap I ini diperuntukkan bagi siswa madrasah sebanyak 1.807.365. Jumlah ini terdiri atas 815,461 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dengan anggaran Rp327.086.550.000, 647,341 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan anggaran Rp363.349.875.000, dan 344,563 siswa Madrasah Aliyah (MA) dengan anggaran Rp271.442.500.000. Sehingga, total anggaran PIP madrasah yang dicairkan mencapai Rp961.878.925.000,00.

“Kemenag mengalokasikan anggaran PIP untuk 2.005.065 siswa madrasah dengan total anggaran Rp1.302.009.650.000. Pada pencairan tahap I ini, berarti 73,88% dana bantuan sosial PIP sudah kita salurkan ke masyarakat. Sisanya akan dicairkan pada tahap II setelah dilakukan verfikasi dan validasi”, terang Isom.

Ishom menambahkan, pihaknya terus berupaya melakukan percepatan pencairan dana bantuan PIP madrasah. Upaya ini dilakukan bersama dengan pihak Kementerian Keuangan dan bank penyalur bantuan.

“Setelah tersalurkan ke rekening siswa, dana bantuan PIP bisa dicairkan di bank penyalur sesuai ketentuan,” terang Ishom.

“Kami berterima kasih kepada pengelola PIP, pusat dan daerah, serta semua pihak yang telah bekerja sama dalam proses pencairan PIP Madrasah. Semoga dana bantuan PIP dapat membantu siswa untuk mendukung biaya pendidikan,” harapnya.

Berikut file pemberkasan untuk pencairan dana PIP ke Bank penyalur.


Catatan Penting!!!

Berkas Pencairan ini diperuntukka bagi siswa yang belum pernah aktivasi, belum punya rekening dan belum punya ATM (Bagi siswa tingkat MTs & MA). 

Bagaimana dengan siswa yang sudah punya Rekening, sudah ada rekening, dan pada tahap I tahun 2023 terdaftar sebagai penerima PIP? Jawabannya : yaaa siswa langsung menuju ATM dan dapat mencairkan dana PIP pada tahap I ini tanpa perlu konfirmasi ke Bank penyalur lagi. 


Demikian postingan singkat tentang Berkas Pencairan PIP Tahap I sampai dengan Tahap IV Tahun 2023, semoga bermanfaat. Aamiin.

Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon