10 May 2023

Surat Edaran Verifikasi dan Validasi PIP Tahap II Tahun 2023

GURU JUGAN - VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA MADRASAH PENERIMA MANFAAT PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHAP II TAHUN ANGGARAN 2023.

Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II Tahun 2023 adalah siswa yang layak dengan berpedoman pada data Emis dipadukan dengan Dukcapil dan Kemensos, dan siswa yang tertera biasanya adalah siswa selain penerima bantuan PIP Tahun 2022, Penerima PIP Tahun 2023 Tahap I dan belum mempunyai nomor rekening.





Dalam rangka memastikan ketepatan kondisi siswa diperlukan langkah verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahap II Tahun 2023. Adapun mekanisme verifikasi dan validasi adalah sebagai berikut:

A. Madrasah

1, Madrasah melakukan verifikasi dan validasi data siswa melalui aplikasi SIPMA yang dapat diakses pada laman : https://pipmadrasah.kemenag.go.id

Verval data siswa calon penerima PIP Tahap II di aplikasi https://pipmadrasah.kemenag.go.id

2. Proses verifikasi dan validasi mengikuti petunjuk di dalam aplikasi verval;

3. Madrasah melakukan konfirmasi data hasil verval apabila telah selesai melakukan verifikasi dan validasi data.


B. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data dengan seluruh madrasah sasaran penerima PIP di wilayahnya;

2. Memantau perkembangan verifikasi dan validasi setiap madrasah di wilayahnya dan memastikan proses verifikasi dan validasi dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan;

3. Menyampaikan rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi disertai berita acara penyelesaian verifikasi dan validasi data di wilayahnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi sebagaimana form di aplikasi.


C. Kantor Kementerian Agama Provinsi

1. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data sasaran PIP dengan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya;

2. Memantau perkembangan pelaksanaan verval data di semua madrasah di wilayahnya.

3. Melakukan persetujuan (approval) dengan menyampaikan berita acara yang memuat rekapitulasi data nominatif siswa yang sudah diverifikasi dan validasi kepada Direktur KSKK Madrasah sesuai form yang ada di aplikasi;


D. Direktorat KSKK Madrasah

1. Direktorat KSKK Madrasah menyediakan data nominasi siswa penerima manfaat PIP melalui aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah;

2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan siswa hasil Verifikasi dan Validasi data sebagai penerima PIP Tahun 2023 dan memproses pencairan bantuan

3. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan SK Penetapan Siswa Penerima Manfaat PIP Madrasah Tahun 2023 dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Selengkapnya untuk lebih detail inoformasi Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap II  Tahun 2023 ini menunggu rilis surat resmi dari KSKK Madrasah.

Baca Jugan :




Demikian informasi Surat Edaran Verifikasi dan Validasi PIP Tahap II Tahun 2023 yang bisa kami sampaikan, semoga bisa bermanfaat sebagai informasi awal sebelum turun surat resmi dari KSKK Madrasah.

Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon