31 May 2018

Bagaimana Cara Cetak SK Tunjangan Guru di Aplikasi Simpatika [disini dibahas lengkap]

Assalamu'alaikum wr. wb. sahabat gurujugan.com yang dirahmati Allah. Ada fitur terbaru yang dirilis oleh SIMPATIKA yaitu fitur SK Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Namun sayangnya fitur ini masih muncul di akun Kepala Madrasah atau akun OPM Madrasah yang berstatus negeri seperti MAN dan MTsN, sedangkan untuk madrasah swasta masih harus berkolaborasi dengan operator kabupaten.


Adapun cara untuk mencetak SK Tunjangan Guru di Aplikasi Simpatika adalah sebagai berikut :

1. Nomor Surat

2. Tahun Surat

3. Tanggal - Bulan - Tahun Penetapan

4. Nomor DIPA

5. Nama KPA dan NIP

6. Nama PPK dan NIP

Apa syarat agar SK ini bisa dicetak?

yaitu Guru PNS dan Guru Non PNS yang telah berhasil mencetak fitur S36d/S36c atau telah selesai mencetak SKAKPT. Jika ada guru yang belum bisa mencetak SKAKPTnya untuk sementara belum bisa mencetak SK Tunjangan Guru di Simpatika.

Demikian informasi tentang Bagaimana Cara Cetak SK Tunjangan Guru di Aplikasi Simpatika [disini dibahas lengkap], semoga bisa bermanfaat bagi semua, salam Estoh dari Gurujugan.com ujung timur Pulau Garam.

Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon