Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Showing posts with label Simpatika. Show all posts

30 March 2021

Pendaftaran Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Tahun 2021 Sudah Dibuka

Guru Jugan - Pendaftaran Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Tahun 2021 Sudah Dibuka. Regulasi sebagai dasar penyaluran pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) madrasah di lingkungan Kementerian Agama ini telah ditetapkan Tanggal 23 Desember 2020, namun baru di edarkan untuk umum.

Tujuan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah;
2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
3. Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil.





Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021.

Surat Edaran terkait Tunjangan Insentif ini sekaligus memastikan bahwa Kemenag akan kembali menyalurkannya tahun 2021 ini. Tunjangan Insentif merupakan terobosan dari Kemenag untuk tetap memberikan tunjangan kepada guru swasta setelah tunjangan sejenis, Tunjangan Fungsional. dihapuskan berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kementerian Agama menganggap tunjangan bagi guru-guru bukan pegawai negeri masih sangat diperlukan. Oleh karena itu, Kemenag memunculkan tunjangan baru dengan nama tunjangan insentif guru bukan pegawai negeri.

Untuk Cara Pendaftaran baru silahkan berkordinasi dengan Operator Kabupaten/Kota terkait dengan persyaratan yang perlu dipersiapkan.

Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru dan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:

1. Sasaran
  • Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
  • Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain

2. Kriteria

  • Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  • Belum lulus Sertifikasi;
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  • Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  • Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
  • Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Untuk lebih meyakinkan sebagai dokumen asli edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia, silahkan unduh file surat edarannya dibawah ini.



Baca Jugan :

18 January 2021

Login Kedalam SIM Masook Terintegrasi SIMPATIKA

Guru Jugan - Login Kedalam SIM Masook Terintegrasi SIMPATIKA, ini adalah lanjutan postingan sebelumnya yaitu Panduan Penggunaan Masook - Simpatika (Absensi Real Time), ada baiknya baca dulu post sebelumnya.  

Pada Postingan sebelumnya membahas tentang Aplikasi Masook. Masook adalah sistem layanan presensi biometrik online yang menggunakan face detection and lifeness detection sebagai autentifikasi. Namun untuk mendukung proses presensi agar tetap dapat dilakukan meskipun tidak ada jaringan internet.

Maka Masook memiliki fitur untuk dapat presensi saat kondisi offline. Masook sendiri terdiri dari SIM (Sistem Informasi Manajemen) untuk melakukan pengelolaannya dan juga Mobile Apps yang digunakan untuk melakukan aktivitas presensi.


Dalam perkembangannya, untuk memudahkan guru dan admin/operator dalam proses presensi sehingga lebih efektif dan efisien, maka dilakukan proses sinkronisasi data antara Masook dengan Simpatika, sehingga semua data terkait presensi yang ada di Simpatika, selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan presensi dengan menggunakan Layanan Sistem Masook.

Dengan menggunakan Masook, beberapa keuntungan yang didapat diantaranya tidak perlu lagi proses perhitungan presensi secara manual yang selama ini dilakukan oleh Admin atau Operator Simpatika; Laporan yang realtime; Integrasi dengan Simpatika; dan masih banyak manfaat yang lainnya. Selanjutnya.......









1.1 Login Kedalam SIM Masook


Berikut ini adalah langkah-langkah untuk masuk ke dalam SIM Masook sebagai operator :

1. Buka website resmi SIM Masook di website dengan alamat http://sim.masook.id/.

2. Kemudian Anda akan diarahkan ke halaman masuk sebagai berikut

3. Kemudian isi data-data seperti surel dan kata sandi Anda. Jika memang sebelumnya, telah memiliki akun di Masook. Namun jika Anda ingin menggunakan surel dan kata sandi yang Anda gunakan di Simpatika. Maka silakan klik tombol Simpatika

4. Anda akan diarahkan menuju halaman masuk di Simpatika. Masukkan surel dan kata sandi yang Anda gunakan untuk Masuk di Simpatika. Kemudian klik Masuk

5. Jika berhasil Masuk. Maka selanjutnya Anda akan masuk pada halaman pilih organisasi. Karena ada kemungkinan Anda menjadi operator Simpatika di beberapa instansi, sehingga silakan memilih dengan cara klik instansi sesuai kebutuhan Anda

6. Jika sudah masuk, maka Anda akan diarahkan pada tampilan halaman beranda di Sim Instansi

7. Klik ikon garis pada sebelah atas kiri pojok, untuk melihat semua fitur yang ada pada side bar


1.2 Menyesuaikan Profil Operator

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menyesuaikan profil operator dari operator :

1. Masuk ke dalam SIM Masook sebagai operator

2. Pastikan bahwa anda telah memilih organisasi Anda, dan telah masuk pada halaman beranda

3. Pilih ikon profil pada bagian kanan atas halaman web

4. Pilih menu Profil

5. Sistem akan menampilkan profil dari operator

6. Pilih ikon kamera untuk mengubah foto profil

7. Pilih foto yang akan digunakan, kemudian pilih open

8. Sesuaikan ukuran dari foto yang akan digunakan, kemudian pilih simpan

9. Foto profil dari operator telah berhasil diperbarui

10. Untuk melakukan proses verifikasi wajah ulang (kondisi sebelumnya sudah melakukan proses enrollment, kemudian ingin melakukan proses enrollment ulang). Silakan klik tombol Verifikasi Ulang

11. Klik YA jika memang Anda ingin melakukan proses enrollment/verifikasi wajah ulang

12. Selanjutnya, silakan Anda menuju Admin Simpatika Anda. Untuk minta agar dilakukan proses enrollment/verifikasi wajah ulang


1.3 Mengubah Kata Sandi

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengubah kata sandi:

1. Masuk ke dalam SIM Masook sebagai operator

2. Pastikan bahwa anda telah memilih organisasi Anda, dan telah masuk pada halaman beranda

3. Pilih ikon profil pada bagian kanan atas halaman web

4. Pilih menu Ganti Kata Sandi.

5. Silakan isi kata sandi lama, kata sandi baru, dan konfirmasi kata sandi baru. Jika semua sudah lengkap terisi, pilih tombol SIMPAN.


1.4 Keluar SIM Masook Operator

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk keluar SIM masook operator :

1. Masuk ke dalam SIM Masook sebagai operator

2. Pastikan bahwa anda telah memilih organisasi Anda, dan telah masuk pada halaman beranda

3. Pilih ikon profil pada bagian kanan atas halaman web!

4. Pilih Menu Keluar


Untuk Panduan Aplikasi Masook selanjutnya bisa di Unduh Dibawah ini :


Unduh Panduan SIM Masook


Demikian informasi tentang Login Kedalam SIM Masook Terintegrasi SIMPATIKA, semoga bermanfaat. Aamiin.


Panduan Penggunaan Masook - Simpatika (Absensi Real Time)

Guru Jugan - Masook adalah sistem layanan presensi biometrik online yang menggunakan face detection and lifeness detection sebagai autentifikasi. Namun untuk mendukung proses presensi agar tetap dapat dilakukan meskipun tidak ada jaringan internet.


Baca Jugan
 

Maka Masook memiliki fitur untuk dapat presensi saat kondisi offline. Masook sendiri terdiri dari SIM (Sistem Informasi Manajemen) untuk melakukan pengelolaannya dan juga Mobile Apps yang digunakan untuk melakukan aktivitas presensi.

Dalam perkembangannya, untuk memudahkan guru dan admin/operator dalam proses presensi sehingga lebih efektif dan efisien, maka dilakukan proses sinkronisasi data antara Masook dengan Simpatika, sehingga semua data terkait presensi yang ada di Simpatika, selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan presensi dengan menggunakan Layanan Sistem Masook.

Dengan menggunakan Masook, beberapa keuntungan yang didapat diantaranya tidak perlu lagi proses perhitungan presensi secara manual yang selama ini dilakukan oleh Admin atau Operator Simpatika; Laporan yang realtime; Integrasi dengan Simpatika; dan masih banyak manfaat yang lainnya

  • Perangkat
Merupakan alat presensi di setiap instansi, dimana berupa perangkat keras seperti ponsel atau tablet. Alat yang sudah didaftarkan sebagai perangkat presensi di instansi, nantinya akan masuk dalam menu Perangkat

  • Update
Adalah perintah yang digunakan untuk memperbarui sebuah program

  • Opsional
Merupakan kata serapan dari bahasa inggris "Optional" dari kata dasar option yang artinya pilihan, kehendak, kebebasan atau
juga dapat diartikan "bersifat bebas memilih".

  • Enroll/Verifikasi Wajah
Proses dimana pengguna (guru atau admin/operator) melakukan proses autentifikasi wajah ke sistem, dengan cara deteksi biometrik struktur wajah.

  • Unenroll/Verifikasi Wajah Ulang
Dimungkinkan jika mengalami kendala, maka proses verifikasi wajah ulang ini dapat dilakukan dengan syarat sebelumnya telah melakukan verifikasi. Proses ini sama artinya dengan membatalkan data wajah sebelumnya, kemudian memasukkan data wajah terbaru.

  • Filter
Proses untuk melakukan penyaringan data sesuai dengan kebutuhan, parameternya dapat disesuai dengan variabel yang ada pada menu SIM Masook

  • Kode Operator
Merupakan kode unik yang muncul di setiap akun operator pada SIM Masook, yang letaknya di menu Beranda. Kode ini digunakan untuk proses pendaftaran perangkat presensi instansi Kode Organisasi
Sama halnya dengan Kode Operator, hanya saja keunikan ini terletak pada setiap organisasi/instansinya saja. Fungsinya sebagai pembeda antara instansi satu dengan instansi yang lainnya

  • Otomatis
Adalah bekerja secara otomat atau juga dapat kita artikan "bekerja dengan sendirinya".


1. Kelola Akses Layanan

Di dalam Kelola Akses Layanan dijelaskan mengenai detail dalam mengakses layanan aplikasi masook operator. Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat dilakukan pada bagian kelola akses layanan :
1. Masuk ke dalam SIM (Sistem Informasi Manajemen) Masook
2. Menyesuaikan Profil Akun
3. Mengubah Kata Sandi
4. Keluar


1.0.1 Aktivasi dan Konfirmasi Penggunaan Data Simpatika untuk Layanan Masook

Sebelum menggunakan Masook. Operator wajib untuk melakukan aktivasi layanan masook dan menyetujui konfirmasi penggunaan data simpatika terhadap masook. Adapun data tersebut berupa data madrasah yang diintegrasikan dan data madrasahnya. 


Langkah untuk menyetujui Authorized tersebut sebagai berikut :

1. Silakan melakukan proses login ke Simpatika dengan akses ke halaman login Simpatika pada https://simpatika.kemenag.go.id/
2. Pilih menu Login
3. Gulir ke bawah, dan klik tombol Login Admin jika Anda adalah Admin Madrasah dan pilih Login PTK jika Anda adalah PTK di Madrasah
4. Masukan username dan password Anda. Kemudian klik Login Masuk
5. Pilih menu Sekolah dan pilih menu Absensi
6. Pilih menu Aplikasi Terintegrasi dan klik Masook (Presensi Biometrik)


7. Maka sistem akan menampilkan informasi konfirmasi terlebih dahulu. Informasi konfirmasi ini hanya sekali saja. Sehingga selanjutnya tidak akan muncul kembali. Klik YA jika Anda atau intansi Anda setuju untuk menggunakan Masook dengan basis data dari Simpatika. Dan klik Tidak jika memang tidak setuju. Proses ini juga sebagai langkah untuk melakukan Aktivasi Layanan Masook melalui Admin/Operator Madrasah yang bekerjasama dengan Masook.





1.0 Akses SIM Masook Melalui SIMPATIKA

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk masuk ke dalam SIM Masook melalui sistem SIMPATIKA sebagai operator :

1. Silakan melakukan proses login ke Simpatika dengan akses ke halaman login Simpatika pada https://simpatika.kemenag.go.id/
2. Pilih menu Login
3. Gulir ke bawah, dan klik tombol Login Admin jika Anda adalah Admin Madrasah dan pilih Login PTK jika Anda adalah PTK di Madrasah
4. Masukan username dan password Anda. Kemudian klik Login Masuk
5. Pilih menu Sekolah dan pilih menu Absensi
6. Pilih menu Aplikasi Terintegrasi dan klik Masook (Presensi Biometrik)
7. Maka sistem akan secara otomatis mengarahkan anda ke halaman SIM Masook





Artikel Terkait : 
Demikian informasi tentang Panduan Penggunaan Masook - Simpatika (Absensi Real Time), semoga bermanfaat. Aamiin.

29 December 2020

Akhirnya... BSU Cair juga untuk Guru yang Sebelumnya Belum Ditetapkan Menjadi Penerima

Guru Jugan - Alhamdulillah, Akhirnya... BSU Cair juga untuk Guru Madrasah yang Sebelumnya mendapatkan Notifikasi belum masuk sebagai penerima BSU.

Notifikasi yang muncul saat pertama kali cek menu Bantuan kurang lebih seperti ini : Anda Sementara Belum Ditetapkan Menjadi Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Silahkan tunggu informasi selanjutnya, Perhari ini 29 Desember 2020 sudah muncul notifikasi : Selamat GURU JUGAN Anda ditertapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Adapun untuk persyaratan untuk pencairan sama dengan pencairan yang dilakukan teman-teman yang sudah melakukan aktivasi rekening dan pencairan ke Bank BRI/Syariah terlebih dahulu.
 
Berikut ini mekanisme dan Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI 2020.

Menindaklanjuti kerjasama antara BRI/Syariah dengan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag RI tentang Pelayanan Jasa Perbankan dalam Rangka Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS Madrasah Kemenag RI, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:







1. Bank BRI merupakan Bank yang bekerjasama dengan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag RI dalam pelayanan dana BSU untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS Kemenag RI.

2. Penerima dana tunjangan merupakan Guru / Tenaga Kependidikan Non PNS yang telah ditunjuk oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag RI untuk mendapatkan dana BSU.

3. Seluruh proses pembukaan rekening dilakukan oleh Institutional Division (Divisi INS) menggunakan aplikasi Mass Account Opening melalui Divisi STO sesuai dengan data penerima yang dikirimkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag RI.

4. Seluruh penerima dana BSU telah dibukakan Rekening Tabungan dengan product type CB di Unit Kerja BRI yang ditunjuk berdasarkan hasil mapping dari Divisi INS.

5. Penerima dana BSU dapat melakukan aktivasi rekening / pencairan dana BSU di Unit Kerja terdekat dengan lokasi penerima BSU dan dapat dilayani di seluruh Unit Kerja Operasional Bank BRI (KCK, Kantor Cabang, KCP, Kantor Kas dan BRI Unit) seluruh Indonesia melalui Brinets Ekspress dengan transaction code 2423;

6. Penerima dana BSU wajib melakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen sebagai berikut:

a. Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan (AR 01);

b. Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian data (FR 01) bagi penerima BSU;

c. Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:

  • Asli dan Fotocopy KTP penerima dana tunjangan;
  • Asli dan Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada;
  • Print Out (S42a) Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari SIMPATIKA (surat keterangan tanpa barcode);
  • Print Out (S42b) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA dan ditandatangani diatas meterai;
  • Print Out (S42c) Surat Kuasa Penerima BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan Blockir, Debet, dan Tutup Rekening, yang diunduh dari SIMPATIKA dan ditandatangani tanpa meterai.

7. Mengingat proses krediting dana bantuan selesai pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020, maka aktivasi rekening dapat dilakukan meskipun dana BSU belum masuk ke rekening penerima. Sehingga untuk terlebih dahulu dapat diberikan Buku Tabungan dan / atau Kartu ATM (sesuai dengan stock Kartu ATM yang tersedia di Unit Kerja)

Selanjutnya seluruh data dan informasi yang dikirimkan oleh Divisi INS adalah data yang bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan operasional internal BRI. Oleh karena itu, Unit Kerja BRI dilarang memberikan data atau informasi kepada pihak manapun (seluruh pihak eksternal termasuk pihak Kemenag Provinsi / Kota / Kabupaten) tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Divisi INS.



Demikian informasi singkat tentang Akhirnya... BSU Cair juga untuk Guru yang Sebelumnya Belum Ditetapkan Menjadi Penerima. Semoga semua guru tercover, Aamiin.

21 December 2020

Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag

Guru Jugan - Berikut ini Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI 2020.

Menindaklanjuti kerjasama antara BRI dengan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag RI tentang Pelayanan Jasa Perbankan dalam Rangka Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS Madrasah Kemenag RI, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:








1. Bank BRI merupakan Bank yang bekerjasama dengan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag RI dalam pelayanan dana BSU untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non PNS Kemenag RI.

2. Penerima dana tunjangan merupakan Guru / Tenaga Kependidikan Non PNS yang telah ditunjuk oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag RI untuk mendapatkan dana BSU.

3. Seluruh proses pembukaan rekening dilakukan oleh Institutional Division (Divisi INS) menggunakan aplikasi Mass Account Opening melalui Divisi STO sesuai dengan data penerima yang dikirimkan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag RI.

4. Seluruh penerima dana BSU telah dibukakan Rekening Tabungan dengan product type CB di Unit Kerja BRI yang ditunjuk berdasarkan hasil mapping dari Divisi INS.

5. Penerima dana BSU dapat melakukan aktivasi rekening / pencairan dana BSU di Unit Kerja terdekat dengan lokasi penerima BSU dan dapat dilayani di seluruh Unit Kerja Operasional Bank BRI (KCK, Kantor Cabang, KCP, Kantor Kas dan BRI Unit) seluruh Indonesia melalui Brinets Ekspress dengan transaction code 2423;

6. Penerima dana BSU wajib melakukan aktivasi rekening dengan membawa dokumen sebagai berikut:

a. Mengisi dan menandatangani aplikasi dan dokumen pembukaan Rekening Tabungan (AR 01);

b. Mengisi dan menandatangani aplikasi pengkinian data (FR 01) bagi penerima BSU;

c. Membawa dan menyerahkan persyaratan tambahan yang disepakati yaitu:

  • Asli dan Fotocopy KTP penerima dana tunjangan;
  • Asli dan Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada;
  • Print Out (S42a) Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang diunduh dari SIMPATIKA (surat keterangan tanpa barcode);
  • Print Out (S42b) Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA dan ditandatangani diatas meterai;
  • Print Out (S42c) Surat Kuasa Penerima BSU kepada Unit Kerja BRI untuk dapat melakukan Blockir, Debet, dan Tutup Rekening, yang diunduh dari SIMPATIKA dan ditandatangani tanpa meterai.

7. Mengingat proses krediting dana bantuan selesai pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020, maka aktivasi rekening dapat dilakukan meskipun dana BSU belum masuk ke rekening penerima. Sehingga untuk terlebih dahulu dapat diberikan Buku Tabungan dan / atau Kartu ATM (sesuai dengan stock Kartu ATM yang tersedia di Unit Kerja)

Sehubungan dengan pentingnya informasi ini untuk diketahui oleh seluruh Unit Kerja BRI Selindo, Kanwil BRI agar segera melakukan sosialisasi mengenai Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag 2020 kepada seluruh Unit Kerja di wilayah binaan Kanwil pada kesempatan pertama.

Selanjutnya seluruh data dan informasi yang dikirimkan oleh Divisi INS adalah data yang bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan operasional internal BRI. Oleh karena itu, Unit Kerja BRI dilarang memberikan data atau informasi kepada pihak manapun (seluruh pihak eksternal termasuk pihak Kemenag Provinsi / Kota / Kabupaten) tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan
Divisi INS.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi PIC Divisi INS Kerjasama BRI dengan Kemenag RI:
1. Riza Ardiansyah ( 082242888889) 
2. Alia Mahmuda (082273586666)

Demikian, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami sampaikan terima kasih

Jika berminat dengan file Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Madrasah Kemenag RI 2020, silahkan bisa download disini.


Baca Jugan :

Demikian informasi tentang Petunjuk Singkat Pelayanan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemenag, semoga bermanfaat. Aamiin.

16 December 2020

Pembukaaan Rekening Penerima BSU Madrasah Selesai, Diperkirakan Besok Notifikasi Masuk Simpatika

Guru JuganBerita tentang BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi guru madrasah dan guru PAI tak ada habisnya, berita ini pasti akan selalu jadi perbincangan hangat, kecuali setelah cairnya BSU ini dengan ditandai munculnya notifikasi Cetak SK dan SPJM di akun simpatika masing-masing PTK.

Berita baik itu datang kembali bersumber dari website kemenag.go.id diberitakan bahwa rekening sudah di bank penyalur, direncanakan besok tgl 17 Desember 2020 Notifikasi akan muncul di akun SIMPATIKA masing-masing guru. Semoga demikian, dan berikut berita tersebut yang dirangkum oleh Guru Jugan.

Proses pembukaan rekening baru oleh bank penyalur bagi para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non PNS sudah selesai. Hari ini bank telah melakukan proses migrasi data nomor rekening dan nama yang tertera di buku tabungan ke Simpatika.

“Pembukaan rekening baru sudah selesai. Proses migrasi data dari bank penyalur ke Simpatika sedang berlangsung. Jika proses migrasi selesai, secara otomatis akan muncul notifikasi pada akun Simpatika masing-masing guru,” terang Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain di Jakarta, Rabu (16/12).






“Saya berharap dan memperkirakan, besok notifikasi tersebut sudah masuk ke akun guru penerima BSU dan bisa langsung diproses untuk tahap pencairan,” sambungnya.

Menurut Zain, hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU.

Hal senada disampaikan Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq. Menurutnya, hari ini pihak bank melakukan proses migrasi datanya ke Simpatika. Dia berharap besok sudah ada notifikasi dari bank pada akun Simpatika masing-masing guru penerima.

Menurutnya, jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.

  • Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika
  • Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai
  • Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Setelah proses ini selesai, kata Ainut Rofiq, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan,” tandasnya.

Itulah beberapa informasi hari ini tentang BSU yang bersumber dari web kemenag, semoga hal ini benar dan tidak ada pengunduran jadwal munculnya notifikasi di SIMPATIKA yang berarti pencairan sudah bisa di proses oleh para guru madrasah.

Untuk menambah literasi tentang Berita yang berkenaan dengan Bantuan Subsidi guru NON PNS Akan Segera Cair, dan di beritakan akan Langsung Masuk Rekening masing-masing guru, namun muncul berita selanjutnya tentang BSU Kemenag Segera Cair dengan Syarat "Rekening Baru".

Pada kesempatan yang lain Kementerian Agama melalui Ditjen Pendis mengeluarkan edaran tentang tata cara atau Mekanisme Pencairan BSU Guru Madrasah Bukan PNS, yang mengharuskan guru untuk mencetak SK dan SPJM di akun simpatika masing-masing PTK.


Baca Jugan : 

Demikian informaasi tentang Pembukaaan Rekening Penerima BSU Madrasah Selesai, Diperkirakan Besok Notifikasi Masuk Simpatika

15 December 2020

Komentar Ramai Tentang BSU, Kemenag Minta Kanwil Kawal Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS

Guru Jugan - Berita tentang BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi guru madrasah dan guru PAI tak ada habisnya, berita ini pasti akan selalu jadi perbincangan hangat, kecuali setelah cairnya BSU ini dengan ditandai munculnya notifikasi Cetak SK dan SPJM di akun simpatika masing-masing PTK.

Pada artikel pertama tantang Subsidi guru NON PNS Akan Segera Cair, dan di beritakan akan Langsung Masuk Rekening masing-masing guru, namun muncul berita selanjutnya tentang BSU Kemenag Segera Cair dengan Syarat "Rekening Baru".

Pada kesempatan yang lain Kementerian Agama melalui Ditjen Pendis mengeluarkan edaran tentang tata cara atau Mekanisme Pencairan BSU Guru Madrasah Bukan PNS, yang mengharuskan guru untuk mencetak SK dan SPJM di akun simpatika masing-masing PTK.






Baca Juga : SP2D 99,81% Terbit, Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS Tunggu Notifikasi Bank – New!


Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Islam meminta jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk turut mengawal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Madrasah Non-PNS. Hal ini dikemukakan Direktur GTK M. Zain di hadapan para Kepala Bidang Pendidikan Madrasah se-Indonesia dalam Sosialisasi 
Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS, yang berlangsung secara virtual. 

“Program BSU ini telah dinanti oleh banyak guru madrasah kita. Jadi jangan sampai tidak terserap. Saya berharap akhir Desember ini seluruh guru yang berhak menerima BSU sudah mencairkan dana tersebut,” kata M. Zain, Selasa (15/12). 

Ia menyampaikan pihak Kanwil Kemenag perlu mengingatkan para guru penerima BSU bahwa rekening pencairan BSU adalah rekening baru yang diberikan bank penyalur. “Harap disosialisasikan, bahwa nanti uangnya akan masuk ke rekening baru yang dibuatkan atas nama guru-guru. Jadi bukan rekening lama mereka. Mereka tidak perlu mengecek ke rekening lama yang sudah dimiliki,” imbuhnya. 


Langkah yang perlu dilakukan para guru penerima saat ini adalah memantau notifikasi yang muncul pada laman Simpatika masing-masing. “Bila sudah ada notifikasi penetapan sebagai penerima, silakan langsung melakukan langkah selanjutnya. Yaitu mencetak surat-surat kelengkapan, untuk kemudian dibawa ke bank penyalur,” terang M. Zain. 


Ada tiga surat yang harus dicetak oleh guru setelah menerima notifikasi di Simpatika, yaitu: 

  1. Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. 
  2. Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika (ditandatangani dengan materai). 
  3. Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank (ditandatangani tanpa materai). 

Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai, dan Surat Kuasa pembukaan dan penutupan rekening bank. 

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

“Saya berharap hari ini semua notifikasi bisa diterima oleh guru-guru penerima BSU, untuk kemudian dalam dua tiga hari ini bisa mendatangani bank penyalur guna mengaktivasi buku tabungan dan ATM rekening baru,” sambungnya. 

Ia menekankan agar para Kabid Penmad di Provinsi mengingatkan para guru untuk segera melakukan proses pencairan usai menerima notifikasi Simpatika. "Ingatkan untuk segera melakukan proses pencairan. Karena bila tidak segera, dan masuk pada batas akhir pencairan tahun anggaran, dan belum dicairkan, bantuan ini akan kembali ke rekening negara," pesan Zain. 

M. Zain menerangkan pengajuan nama penerima BSU telah dilakukan Kemenag berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. “Jadi semua nama yang diusulkan kabupaten /kota telah kita usulkan. Adapun bila ada guru yang memperoleh notifikasi bahwa belum ditetapkan sebagai penerima BSU, itu semata-mata karena tidak lolos verifikasi dan validasi,” ungkap M. Zain. 

Salah satu yang menjadi indikator validasi adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan. “Ada yang NIK nya tidak valid, sehingga tidak bisa kita lanjutkan prosesnya. Di samping, ada juga yang tertolak karena alasan lain seperti dia sudah menerima bantuan lain, atau sudah memiliki gaji di atas lima juta rupiah,” terang Zain. 

Besaran BSU yang diterima adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-. "Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.


Baca Jugan : 


Demikian artikel tentang Komentar Ramai Tentang BSU, Kemenag Minta Kanwil Kawal Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS, semoga bermanfaat dan BSU segera cair untuk kesejahteraan para guru yang terdampak covid-19. Aamiin.

14 December 2020

SP2D 99,81% Terbit, Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS Tunggu Notifikasi Bank

Guru Jugan - Bantuan Subsidi Upah (BSU) masih menunggu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan akhirnya mundur lagi, tapi tenang hanya mundur berapa hari saja. 

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah segera cair. Sebab, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sudah terbit dan lebih 99,81%.

"Saya pastikan BSU Guru Madrasah Non PNS segera cair. SP2D yang sudah terbit mencapai 99,81%. Selanjutnya tinggal pengiriman notifikasi pencairan dari BRI atau BRI Syariah selaku bank penyalur," tegas Zain di Jakarta, Senin (14/12).

"Sesuai perjanjian, saya berharap proses pengiriman notifikasi ke masing-masing akun Simpatika guru madrasah Non PNS sudah dilakukan mulai hari ini oleh bank penyalur," sambungnya.




Zain menambahkan, setelah notifikasi terbit, lanjut Zain, guru bisa langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.

Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.


Baca Jugan :

11 December 2020

Mekanisme Pencairan BSU Guru Madrasah Bukan PNS

Gurujugan - Kabar Gembira!!! Pencairan BSU sudah di depan mata, setelah sebelumnya Kementerian Agama melalui Direktur Jenderal Pendidikan Islam menyatakan bahwa pencairan BSU akan disalurkan melalui Rekening Baru di Bank BRI/BRI Syariah.

Akhirnya ada kepastian tentang Mekanisme Pencairan BSU Guru Madrasah Bukan PNS dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) melalui Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan. Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menjelaskan bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika. 

"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, Jumat (11/12).




Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.

"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.




Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.

Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah. Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank.

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.


Baca Jugan :

10 December 2020

Rapor Individu Hasil AKG, AKK, dan AKP Madrasah

Gurujugan - Beredar surat edaran tentang rapor hasil AKG, AKK, AKP bernomor B-2896/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/12/2020 tentang Penetapan Rapor Individu Hasil Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Kepala (AKK), dan Pengawas (AKP) Madrasah.

Surat ini diterbitkan pada tanggal 7 Desember 2020 bersifat penting beserta 4 lampiran contoh hasil rapor individu guru, kepala dan pengawas madrasah. Surat tersebut bertanda tangan a.n. Direktur Jenderal  Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Mohammad Zain. 



Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh Indonesia.

Berikut isi dari surat Penetapan Rapor Individu Hasil Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Kepala (AKK), dan Pengawas (AKP) Madrasah. 


Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK, dan AKP) pada tanggal 19 – 23 November 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Rapor Individu Hasil AKG, AKK, dan AKP di Simpatika pada tanggal 10 Desember 2020. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan beberapa ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Rapor AKG, AKK dan AKP hanya dapat diakses oleh peserta AKG, AKK dan AKP melalui Simpatika masing-masing individu peserta;
  2. Admin Simpatika pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupatan/ Kota dan Madrasah tidak diperkenankan untuk mengakses rapor maupun nilai AKG, AKK dan AKP dengan alasan dan cara apapun;
  3. Pejabat pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kemenag Kabupatan/Kota dan Madrasah tidak diperkenankan mengakses dan menyebarkan rapor maupun nilai AKG, AKK dan AKP dengan alasan dan cara apapun;
  4. Pihak yang memiliki otoritas untuk mengakses rapor maupun nilai AKG, AKK dan AKP hanya Kementerian Agama Pusat. 
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.  


Dibawah ini contoh format rapor Individu Hasil Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Kepala (AKK), dan Pengawas (AKP) Madrasah.



contoh S41c2


Untuk mengunduh Surat edaran dan contoh format rapor selengkapnya bisa diunduh pada tautan gambar gurujugan unduh; 



Sekali klik langsung direct terunduh (file size : 1,65 MB)


Baca Jugan : 



Demikianlah informasi tentang Penetapan Rapor Individu Hasil Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Kepala (AKK), dan Pengawas (AKP) Madrasah. Semoga postingan ini bermanfaat untuk semua. Aamiin.

08 December 2020

Panduan Cetak Absensi [S35] Terbaru di SIMPATIKA oleh Operator Madrasah

Gurujugan - Assalamu'alaikum Wr. Wb. Sahabat Guru Jugan semoga selalu dalam lindungan Allah SWT. salam Estoh untuk semua operator seluruh Indonesia.

Kali ini Gurujugan akan menginfokan cara cetak absensi guru di simpatika atau bisa disebut S35.


Sebagai tugas pokok operator/admin madrasah yang berkaitan dengan kelengkapan berkas dan kelengkapan administrasi, salah satunya adalah absensi. Dalam sistem Simpatika bisa melakukan cetak absensi setiap guru madrasah, agar bisa mengetahui dan tercatat kehadirannya.


hasil cetak Absensi (S35)


Berikut langkah langkah singkat cetak absensi guru Madrasah:


1. Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ , dan pilih Login PTK/Admin

2. Masukan UserID dan Password Anda dengan benar.

3. Selanjutnya pada dasbor akun, pilih layanan SIMPATIKA MADRASAH.

4. Lalu ke Menu Sekolah >> Absensi dan klik Lihat Absensi.




5. Akan tampil daftar guru madrasah, kemudian klik Cetak 35.




6. Masukkan NUPTK/PEGID dalam fitur pencarian, kemudian klik Guru Madrasah.




7. Kemudian Operator/Admin Madrasah menentukan rekab absensi Dimulai Bulan dan Sampai Bulan sesuai dengan ketentuan, jika sudah sesuai klik Cetak.




8. Untuk hasil cetak absensi guru tersebut terdapat pada gambar paling atas.


Baca Jugan :

Jika link diatas ada yang bermasalah saat mengunduh/informasi yang kurang valid, silahkan komen di grup halaman FB atau grup telegram kami berikut ini.


Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 
Telegram : https://t.me/guru_jugan (past respons)


Demikianlah informasi tentang Panduan Cetak Absensi di SIMPATIKA oleh Operator Madrasah, Terima kasih dan semoga bermanfaat. Aamiin.