12 October 2020

Tata Cara Pelaksanaan AKG dengan 2 Sistem

Gurujugan - Setelah postingan sebelumnya tentang  Menjawab "Mengapa Guru Harus AKG?" dan menjawab beberapa pertanyaan guru di media sosial tentang AKG, AKK, dan AKP, pertanyaan itu muncul seiring dengan adanya edaran bahwa guru harus ikut AKG, Kepala Madrasah wajib ikut AKK, dan Pengawas Madrasah juga wajib ikut AKK.




Berikut ini tata cara pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru :

AKG dilaksanakan menggunakan dua sistem, yaitu:

1. Sistem online, dilaksanakan di daerah yang terjangkau jaringan internet dan memiliki ruangan yang berisi perangkat laboratorium komputer dan terhubung dalam jaringan intranet.


2. Sistem offline atau manual, dilaksanakan di daerah yang tidak terjangkau jaringan internet dan tidak memiliki ruangan yang berisi laboratorium komputer dan tidak terhubung dalam jaringan internet.



Waktu pelaksanaan AKG:

1. Sistem Online


Pelaksanaan AKG online tahun 2020 akan berlangsung pada bulan Oktober-November secara piloting di beberapa Provinsi yang ditunjuk. Jadwal pelaksanaan AKG ditentukan bersama oleh Lokasi AKG (LAKG), Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kanwil Kementerian Agama Provinsi. Durasi pelaksanaan AKG pada masing-masing Kabupaten/Kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah LAKG dan jumlah peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak LAKG semakin cepat pelaksanaan AKG.

2. Sistem Offline

Waktu pelaksanaan AKG offline dilaksanakan serentak di seluruh wilayah selama 1 (satu) hari, jadwal
pelaksanaan ditentukan kemudian di antara tanggal pelaksanaan AKG online atau setelah AKG online selesai.
 


Baca Jugan

 

Untuk Info ter-Update silahkan gabung di GROUP 

Telegram Guru Jugan


Demikian informasi tentang Tata Cara Pelaksanaan AKG dengan 2 Sistem, semoga bermanfaat.


Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon