12 October 2020

Tujuan dan Sasaran AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020

Gurujugan - Tujuan dan Sasaran AKG, AKK, dan AKP Tahun 2020. 

TUJUAN AKG, AKK dan AKP


Memperoleh informasi tentang gambaran umum kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Mendapatkan peta sebaran dan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pembinaan profesional guru, kepala dan pengawas madrasah dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).




Tersusunnya instrumen asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah yang akan dijadikan rapor kompetensi sebagai acuan kepada semua pihak terkait dalam menyusun kebijakan pengembangan keprofesionalan guru, kepala dan pengawas madrasah.


SASARAN AKG, AKK dan AKP 

Sasaran kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah ini adalah semua guru, kepala dan pengawas madrasah pada semua jenjang; mulai jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dengan rincian sebagai berikut:



Guru MI = 182.125
Guru Mts = 120.547
Guru MA = 54.873
Kapala Madrasah = 82.270
Pengawas Madrasah = 3.659


Manfaat AKG, AKK dan AKP


Manfaat kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah yang dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan memberikan manfaat sebagai berikut :
Bagi Guru, Kepala dan Pengawas MadrasahHasil Asesmen ini merupakan informasi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah terhadap kompetensi yang dimiliki sehingga bisa digunakan sebagai dasar untuk memprioritaskan upaya dalam meningkatkan kompetensinya secara mandiri atau secara bersama-sama.


Bagi MadrasahHasil asesmen membantu pengelola madrasah untuk mengetahui peta kompetensi guru serta sebagai bahan dalam menyusun rencana pengembangan madrasah terutama dalam meningkatkan sumber dayamanusia di madrasah sesuai dengan visi dan misi madrasah.


Bagi Kementerian Agama Kabupaten/KotaHasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah digunakan oleh Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menyusun rencana penyelenggaraan PKB di wilayahnya, kemudian dilaporkan dan dikoordinasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui bidang Pendidikan Madrasah;


Bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama ProvinsiLaporan hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota digunakan untuk mengetahui peta kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah serta digunakan untuk menyusun kebijakan penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan di provinsi.


Bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) MadrasahDirektorat Guru dan Tenaga kependidikan Madrasah menerima laporan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang rencana penyelenggaraan PKB di Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam menyusun, merencanakan kegiatan dan mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan secara nasional.


Untuk mengunduh Juknis silahkan Klik DISINI


Demikian informasi tentang Juknis Asesmen Kompentensi Guru (AKG), Kepala (AKK), dan Pengawas (AKP), Semoga bermanfaat.



Baca Jugan :

Untuk Info ter-Update silahkan gabung di GROUP 

Telegram Guru Jugan

Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon