02 October 2020

Cara Pengajuan Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan PNS

Gurujugan.com Cara Pengajuan Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan PNS. Seperti Info yang telah dijelaskan sebelumnya "Program subsidi untuk Guru Bukan PNS/GTK (Kouta Internet dan BLT)" 



Program ini merupakan bantuan yang Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bernomor : B-2137/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Program Bantuan Kuota Data Internet dan Bantual Langsung Tunai, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh Indonesia. 




Baca Jugan :




Program bantuan ini melalui aplikasi Simpatika, untuk menunya, bisa dilihat di akun masing-masing, menu tersebut muncul di semua guru dan tenaga pendidik yang aktif di Simpatika kecuali PNS. 


Berikut ini Cara Pengajuan Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan PNS :




  • Cari Menu Bantuan (dibawah menu Verval Inpassing)



  • Pada halaman ini, sahabat guru diminta untuk mengisi data dan scan sesuai dengan kolom yang telah tersedia, jika sahabat adalah penerima Sertifikasi, inpassing, dan insentif akan terisi dengan sendirinya, namun perlu update data seperti scan KTP. jika dirasa sudah terisi semua silahkan klik simpan perubahan 


  • Akan muncul kotak dialog seperti dibawah ini, jika dirasa data sudah sesuai, klik Jadikan Permanen.



  • Setelah klik Jadikan permanen, akan muncul surat pengajuan perubahan data bantuan (S42). Cetak surat tersebut sebagai bukti bahwa anda sudah melakukan perubahan di menu Bantuan. Selanjutnya silahkan Komunikasikan ke Kantor Penma setempat atau operator Kabupaten/Kota, pantau secara berkala menunggu persetujuan atau penolakan dari Kantor Admin Kemenag Kota/Kabupaten/Kanwil setempat.

Baca Jugan : 



Demikian informasi tentang Cara Pengajuan Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan PNS, semoga bermanfaat.

Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon