Gurujugan.com - Cara Pengajuan Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan PNS. Seperti Info yang telah dijelaskan sebelumnya "Program subsidi untuk Guru Bukan PNS/GTK (Kouta Internet dan BLT)"
Program ini merupakan bantuan yang Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bernomor : B-2137/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Program Bantuan Kuota Data Internet dan Bantual Langsung Tunai, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh Indonesia.
Baca Jugan :
- Cara Pengajuan Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan PNS
- Guru Madrasah NonPNS Dapat Bantuan Subsidi Upah Melalui Akun Simpatika
- Program Subsidi Untuk Guru Bukan PNS (Kouta Internet dan BLT)
Program bantuan ini melalui aplikasi Simpatika, untuk menunya, bisa dilihat di akun masing-masing, menu tersebut muncul di semua guru dan tenaga pendidik yang aktif di Simpatika kecuali PNS.
Berikut ini Cara Pengajuan Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan PNS :
- Silahkan login https://simpatika.kemenag.go.id/
- Cari Menu Bantuan (dibawah menu Verval Inpassing)
- Pada halaman ini, sahabat guru diminta untuk mengisi data dan scan sesuai dengan kolom yang telah tersedia, jika sahabat adalah penerima Sertifikasi, inpassing, dan insentif akan terisi dengan sendirinya, namun perlu update data seperti scan KTP. jika dirasa sudah terisi semua silahkan klik simpan perubahan
- Akan muncul kotak dialog seperti dibawah ini, jika dirasa data sudah sesuai, klik Jadikan Permanen.
- Setelah klik Jadikan permanen, akan muncul surat pengajuan perubahan data bantuan (S42). Cetak surat tersebut sebagai bukti bahwa anda sudah melakukan perubahan di menu Bantuan. Selanjutnya silahkan Komunikasikan ke Kantor Penma setempat atau operator Kabupaten/Kota, pantau secara berkala menunggu persetujuan atau penolakan dari Kantor Admin Kemenag Kota/Kabupaten/Kanwil setempat.
Baca Jugan :
- Absensi Guru dan Tenaga Kependidikan Pakai HP Integrasi SIMPATIKA
- Contoh Surat Dispensasi Absen PTK di Simpatika
- Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.
- Pengumuman hasil PPG 2018 dan Pendaftaran PPG Tahun 2019
- Persiapan & Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV PPG Dalam Jabatan 2019
- Revisi Juknis Penyaluran TPG Berpihak Pada Guru
- SKAKPT [S36d] Simpatika Belum Terbit, Ini Berapa Solusinya!
- Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020
- Wajib diisi, Fitur baru : Pengaturan Data Jam Kerja GTK
Demikian informasi tentang Cara Pengajuan Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan PNS, semoga bermanfaat.
Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon