02 October 2020

Program Subsidi Untuk Guru Bukan PNS (Kouta Internet dan BLT)

Gurujugan.com - Program Program Subsidi Untuk Guru Bukan PNS (Kouta Internet dan BLT). Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bernomor : B-2137/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Program Bantuan Kuota Data Internet dan Bantual Langsung Tunai, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh Indonesia. 






Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan program bantuan kuota data internet bagi guru madrasah dan lantuan langsung tunai bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil, bersama ini kami sampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:

  1. Saudara dimohon segera menginstruksikan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah untuk menggunakan akun individu masing-masing dalam melengkapi (updating) data nomor ponsel pribadi di SIMPATIKA (http://simpatika.kemenag.go.id);
  2. Khusus untuk guru dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan PNS wajib melengkapi data nomor rekening bank dengan mengunggah hasil pindai buku rekening yang masih aktif di SIMPATIKA (http://simpatika.kemenag.go.id);
  3. Seluruh kepala madrasah memastikan bahwa data guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya telah melengkapi data sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas;
  4. Batas waktu untuk melengkapi (updating) data dimaksud dibuka sampai tanggal 11 Oktober 2020;
  5. Terkait dengan penambahan data usulan guru dan tenaga kependidikan (yang baru) di SIMPATIKA (http://simpatika.kemenag.go.id) untuk sementara ditutup sampai batas waktu melengkapi data dimaksud berakhir. 



Baca Jugan : 

Guru Madrasah NonPNS Dapat Bantuan Subsidi Upah Melalui Akun Simpatika



Mengingat pentingnya pelaksanaan hal-hal tersebut di atas, kami mohon Saudara menginformasikan beberapa hal dimaksud di atas kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah dan satuan kerja terkait di wilayah masing-masing.






Demikian informasi Program Subsidi Untuk Guru Bukan PNS (Kouta Internet dan BLT), semoga bermanfaat. 


Baca Jugan : 

[SIMPATIKA] Contoh Surat Pengajuan Generate SKAKPT
Absensi Guru dan Tenaga Kependidikan Pakai HP Integrasi SIMPATIKA
Contoh Surat Dispensasi Absen PTK di Simpatika
Guru Madrasah NonPNS Dapat Bantuan Subsidi Upah Melalui Akun Simpatika
Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.
Pengumuman hasil PPG 2018 dan Pendaftaran PPG Tahun 2019
Persiapan & Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV PPG Dalam Jabatan 2019
Program Subsidi Untuk Guru Bukan PNS (Kouta Internet dan BLT) 
Revisi Juknis Penyaluran TPG Berpihak Pada Guru
SKAKPT [S36d] Simpatika Belum Terbit, Ini Berapa Solusinya!
Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020
Wajib diisi, Fitur baru : Pengaturan Data Jam Kerja GTK


Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon