26 September 2020

Guru Madrasah NonPNS Dapat Bantuan Subsidi Upah Melalui Akun Simpatika

Gurujugan - Kabar gembira...!!! Untuk Guru Madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021 akan mendapatkan Bantuan subsidi upah dari pemerintah.


Calon penerima program ini merupakan guru madrasah ini wajib aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021 . 


Surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendreral Pendidikan Islam tertanggal 23 September 2020, dengan Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 Perihal : Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah / Pendidikan Islam Se-Indonesia


Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS. Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;
  2. Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);
  3. Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.


Mengingat pentingnya pelaksanaan program ini, kami mohon Saudara mensosialisasikan beberapa ketentuan tersebut di atas kepada seluruh satuan kerja dan guru madrasah di wilayah binaan masing-masing. 

Surat resmi Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendreral Pendidikan Islam kami sertakan dibawah ini.




Demikian Informasi Guru Madrasah NonPNS Dapat Bantuan Subsidi Upah Melalui Akun Simpatika, semoga bermanfaat.


Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon