Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Showing posts with label Simpatika. Show all posts

07 December 2020

BSU Kemenag Segera Cair dengan Syarat "Rekening Baru"

Gurujugan - Akhirnya ada kepastian tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI). 

Sebenarnya para operator madrasah ketika pengajuan juga melampirkan scan buku rekening bank, namun ada keputusan terbaru dari Kemenag melalui Dirjen Pendis, berikut berita tentang pencairan BSU guru madrasah dan guru PAI.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah dan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS akan segera cair. Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) telah terbit jum'at lalu, (04/12).





SP2D akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemindahbukuan (SPPB), baru terbit Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Dirjen Pendidikan Islam kepada bank penyalur. 


"Penerima BSU akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur," terang Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (07/12).

"Mulai hari ini, seiring dengan terbitnya SP2D Jum'at lalu, bank penyalur sudah bisa melakukan proses tahapan pencairan, mulai dari validasi hingga pembuatan rekening baru bagi penerima BSU," sambungnya.

Menurut Ali Ramdhani, pihaknya telah menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6402 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020. Selain itu, sudah terbit juga Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No 6574 tahun 2020 tentang Penetapan Penerima BSU Langsung bagi Guru Bukan PNS pada Satuan Pendidikan Islam Tahun 2020.

“Hasil verifikasi akhir, total ada 542.901 Guru bukan PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima BSU. Juga ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam bukan PNS di Sekolah Umum. Jadi totalnya ada 636.381 guru bukan PNS pada satuan Pendidikan Islam yang akan menerima BSU,” jelasnya.

“Bantuan disalurkan kepada guru yang berhak menerima secara langsung melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur,” lanjutnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, guru penerima BSU agar segera mengecek Simpatika atau Siaga untuk mengunduh SK Penetapan Penerima BSU. Selain itu, mereka juga harus mengunduh Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). 

"Setelah didownload, SPTJM ditandatangani dengan materai lalu dibawa ke bank penyalur dengan membawa KTP dan SK penerima bantuan," ujarnya.

M Zain berharap pencairan BSU sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat, 11 Desember mendatang atau paling lambat Senin depan.




Jika link diatas ada yang bermasalah saat mengunduh/informasi yang kurang valid, silahkan komen di grup halaman FB atau grup telegram kami berikut ini.

Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 
Telegram : https://t.me/guru_jugan (past respons)


Demikian informasi tentang BSU Kemenag Segera Cair dengan Syarat "Rekening Baru", semoga bermanfaat. Aamiin.


25 November 2020

HGN 2020, Kemenag Serahkan Bantuan Subsidi Gaji Guru Non-PNS

Gurujugan - Menteri Agama Fachrul Razi menyerahkan Bantuan Subsidi Gaji Guru Bukan PNS secara simbolis kepada lima orang perwakilan, masing-masing sebesar 1,8 juta rupiah. Penyerahan ini dilakukan usai pelaksanaan upacara Hari Guru Nasional (HGN) 2020, di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta, Selasa (25/11). 


Menag menyampaikan, di masa pandemi ini guru memiliki peran besar untuk menjaga keberlangsungan bangsa. Ia pun mengapresiasi para guru yang telah berdedikasi tanpa henti selama pandemi Covid-19. “Meskipun kondisi masyarakat sedang menghadapi pandemi covid-19, akan tetapi guru tetap menunjukkan baktinya kepada peserta didik, dan masyarakat dan negara,” kata Menag. 




Ini menjadi bagian ikhtiar bersama untuk terus melaksanakana amanah mencerdaskan bangsa. Medan yang sulit terbukti tidak menjadi halangan untuk menjalankan tugas mulia mendidik para penerus bangsa. 

Dedikasi dan semangat guru untuk senantiasan menjaga keberlangsungan NKRI, menurut Menag, perlu terus dilakukan tanpa henti. “Hal ini sesuai dengan tema yang ditetapkan dalam Bakti Guru, Lindungi Negeri,”ujarnya. 

“Tema ini mengandung makna bahwa bakti para guru dari dulu sampai sekarang hingga di masa yang akan datang adalah dimaksudkan untuk menjaga dan melindungi keberlangsungan negeri kita tercinta,” sambung Menag. 

Menag mengungkapkan, setiap peringatan HGN, kita diingatkan kembali betapa penting dan terhormatnya tugas guru dari masa ke masa. Menurutnya sejak awal berdirinya bangsa Indonesia, guru telah memiliki peran besar dalam menjaga kebhinekaan yang ada di Indonesia. 


“Peran guru dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia sungguh besar dan sangat menentukan. Di masa penjajahan guru selalu menanamkan semangat nasionalisme, patriotisme, dan sikap cinta tanah air,” tutur Menag.

Menutup sambutannya, Menag berpesan untuk agar guru dapat terus meningkatkan kualitas diri secara berkelanjutan, utamanya dalam penguasaaan dunia digital. “Dunia digital dengan media sosialnya telah menjadi candu bagi masyarakat kita, sehingga para guru dituntut untuk dapat memberikan bekal bagi peserta didik, untuk membentengi diri dari ekses-ekses negatif dunia digital tersebut,” pesan Menag. 

Upacara peringatan HGN 2020 di Kantor Kemenag Jakarta dilaksanakan secara terbatas, dan hanya dihadiri Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, serta jajaran pejabat eselon I dan II Kementerian Agama. Upacara ini juga disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

Demikian Informasi HGN 2020, Kemenag Serahkan Bantuan Subsidi Gaji Guru Non-PNS, semoga bermanfaat. Aamiin.

23 November 2020

Bantuan Subsidi Gaji GTK Non PNS Langsung Masuk Rekening

Gurujugan - Alhamdulillah Bantuan Subsidi Gaji Guru Non PNS Naungan Kemenag Langsung masuk rekening penerima tanpa potongan apapun.

Kementerian Agama akan memberikan bantuan subsidi gaji (BSG) untuk Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah. Total ada 543.928 GTK Non PNS pada RA/Madrasah yang akan menerima sebesar Rp600ribu per bulan selama tiga bulan.





Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga akan menerima bantuan.

Direktur GTK Madrasah M Zain mengatakan, BSG ini merupakan wujud kehadiran negara untuk membantu para guru, khususnya tenaga honorer, di tengah pandemi Covid-19. “Tidak ada potongan apa pun. BSGini langsung ditransfer ke rekening penerima,” tegas M Zain di Jakarta, Senin (23/11). 

Menurut M Zain, setelah mendapat persetujuan dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, saat ini tengah disiapkan Surat Keputusan terkait penetapan calon penerima bantuan. Tahapan selanjutnya adalah proses pencairan. 

“Terkait proses pencairan, kami masih menunggu proses revisi DIPA Ditjen Pendis. Semoga waktunya tidak lama lagi,” tutur M Zain. 

Dijelaskan M Zain, persyaratan utama penerima bantuan adalah para GTK Non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika. Adapaun untuk guru PAI pada sekolah umum, calon penerima adalah mereka yang sudah terdaftar di SIAGA. 

“Untuk guru honorer calon penerima BSG yang kebetulan belum memiliki rekening aktif, akan dibantu dengan skema pembukaan rekening kolektif langsung dari Bank Penyalur,” tandasnya. 

“Semoga BSG ini sudah bisa dicairkan pada akhir November, atau awal Desember 2020,” tandasnya.


Baca Jugan :



Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 

Telegram Guru Jugan

17 November 2020

Yaayy... Subsidi Guru Bukan/Non PNS Madrasah dan PAI Akan Segera Cair

Gurujugan - Subsidi Guru Bukan/Non PNS Madrasah dan PAI Akan Segera Cair, ini ditunjukkan dengan terbitnya Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah sudah terbit. Termasuk juga, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum.






Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani. "Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum," ujar Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (17/11). 



Artikel Terkait :


Perihal waktu pencairannya juga disebutkan oleh beliau, secepatnya akan segera di distribusikan, "Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," lanjutnya.


Nah untu besaran bantuan dana yang akan didapatkan oleh setiap guru bukan/non PNS diperinci oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, BSG akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000. 

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000

"Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000," tandasnya.

Semoga berita ini bermanfaat dan bisa menjadi hal yang bermanfaat bagi kita semua, Aamiin.


Baca Jugan :



Untuk Info Ter-Update silahkan Join GROUP 

Telegram Guru Jugan


14 November 2020

1,152T Usulan Kemenag untuk Subsidi GTK Non PNS Disetujui Kemenkeu

Gurujugan - Dana sejumlah 1,152T Usulan Kemenag untuk Subsidi GTK Non PNS Disetujui Kemenkeu.


Usulan Kemenag terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS sudah mendapat persetujuan dari Kemenkeu. Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.





“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” terang Sekjen Kemenag Nizar, Minggu (15/11). Nizar saat ini masih berada di Arab Saudi dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

“Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun,” sambungnya.

Menurut Nizar, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun. Lainnya disalurkan untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.

“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” harap Sekjen.

Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain mengatakan bahwa total ada 745.415 GTK Non PNS Madrash yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mereka lalu diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan

“Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” tandasnya



02 October 2020

Cara Pengajuan Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan PNS

Gurujugan.com Cara Pengajuan Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan PNS. Seperti Info yang telah dijelaskan sebelumnya "Program subsidi untuk Guru Bukan PNS/GTK (Kouta Internet dan BLT)" 



Program ini merupakan bantuan yang Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bernomor : B-2137/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Program Bantuan Kuota Data Internet dan Bantual Langsung Tunai, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh Indonesia. 




Baca Jugan :




Program bantuan ini melalui aplikasi Simpatika, untuk menunya, bisa dilihat di akun masing-masing, menu tersebut muncul di semua guru dan tenaga pendidik yang aktif di Simpatika kecuali PNS. 


Berikut ini Cara Pengajuan Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan PNS :




  • Cari Menu Bantuan (dibawah menu Verval Inpassing)



  • Pada halaman ini, sahabat guru diminta untuk mengisi data dan scan sesuai dengan kolom yang telah tersedia, jika sahabat adalah penerima Sertifikasi, inpassing, dan insentif akan terisi dengan sendirinya, namun perlu update data seperti scan KTP. jika dirasa sudah terisi semua silahkan klik simpan perubahan 


  • Akan muncul kotak dialog seperti dibawah ini, jika dirasa data sudah sesuai, klik Jadikan Permanen.



  • Setelah klik Jadikan permanen, akan muncul surat pengajuan perubahan data bantuan (S42). Cetak surat tersebut sebagai bukti bahwa anda sudah melakukan perubahan di menu Bantuan. Selanjutnya silahkan Komunikasikan ke Kantor Penma setempat atau operator Kabupaten/Kota, pantau secara berkala menunggu persetujuan atau penolakan dari Kantor Admin Kemenag Kota/Kabupaten/Kanwil setempat.

Baca Jugan : 



Demikian informasi tentang Cara Pengajuan Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Guru Bukan PNS, semoga bermanfaat.

Program Subsidi Untuk Guru Bukan PNS (Kouta Internet dan BLT)

Gurujugan.com - Program Program Subsidi Untuk Guru Bukan PNS (Kouta Internet dan BLT). Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bernomor : B-2137/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/10/2020 tentang Persiapan Pelaksanaan Program Bantuan Kuota Data Internet dan Bantual Langsung Tunai, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam seluruh Indonesia. 






Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan program bantuan kuota data internet bagi guru madrasah dan lantuan langsung tunai bagi guru dan tenaga kependidikan madrasah yang berstatus bukan pegawai negeri sipil, bersama ini kami sampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:

  1. Saudara dimohon segera menginstruksikan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah untuk menggunakan akun individu masing-masing dalam melengkapi (updating) data nomor ponsel pribadi di SIMPATIKA (http://simpatika.kemenag.go.id);
  2. Khusus untuk guru dan tenaga kependidikan yang berstatus bukan PNS wajib melengkapi data nomor rekening bank dengan mengunggah hasil pindai buku rekening yang masih aktif di SIMPATIKA (http://simpatika.kemenag.go.id);
  3. Seluruh kepala madrasah memastikan bahwa data guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya telah melengkapi data sebagaimana dimaksud pada poin 2 di atas;
  4. Batas waktu untuk melengkapi (updating) data dimaksud dibuka sampai tanggal 11 Oktober 2020;
  5. Terkait dengan penambahan data usulan guru dan tenaga kependidikan (yang baru) di SIMPATIKA (http://simpatika.kemenag.go.id) untuk sementara ditutup sampai batas waktu melengkapi data dimaksud berakhir. 



Baca Jugan : 

Guru Madrasah NonPNS Dapat Bantuan Subsidi Upah Melalui Akun Simpatika



Mengingat pentingnya pelaksanaan hal-hal tersebut di atas, kami mohon Saudara menginformasikan beberapa hal dimaksud di atas kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan madrasah dan satuan kerja terkait di wilayah masing-masing.






Demikian informasi Program Subsidi Untuk Guru Bukan PNS (Kouta Internet dan BLT), semoga bermanfaat. 


Baca Jugan : 

[SIMPATIKA] Contoh Surat Pengajuan Generate SKAKPT
Absensi Guru dan Tenaga Kependidikan Pakai HP Integrasi SIMPATIKA
Contoh Surat Dispensasi Absen PTK di Simpatika
Guru Madrasah NonPNS Dapat Bantuan Subsidi Upah Melalui Akun Simpatika
Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.
Pengumuman hasil PPG 2018 dan Pendaftaran PPG Tahun 2019
Persiapan & Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV PPG Dalam Jabatan 2019
Program Subsidi Untuk Guru Bukan PNS (Kouta Internet dan BLT) 
Revisi Juknis Penyaluran TPG Berpihak Pada Guru
SKAKPT [S36d] Simpatika Belum Terbit, Ini Berapa Solusinya!
Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020
Wajib diisi, Fitur baru : Pengaturan Data Jam Kerja GTK


26 September 2020

Guru Madrasah NonPNS Dapat Bantuan Subsidi Upah Melalui Akun Simpatika

Gurujugan - Kabar gembira...!!! Untuk Guru Madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021 akan mendapatkan Bantuan subsidi upah dari pemerintah.


Calon penerima program ini merupakan guru madrasah ini wajib aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021 . 


Surat Edaran tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendreral Pendidikan Islam tertanggal 23 September 2020, dengan Nomor : B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 Perihal : Program Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Cq. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah / Pendidikan Islam Se-Indonesia


Berdasarkan hasil rapat dengan Tim Asistensi Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi telah ditetapkan keputusan bahwa Guru Madrasah yang berstatus akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah bagi Guru Madrasah Bukan PNS. Berkenaan dengan hal tersebut, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Guru madrasah calon penerima program ini merupakan guru madrasah bukan PNS yang tercatat aktif mengajar di SIMPATIKA pada semester I tahun pelajaran 2020/2021. Jumlah guru madrasah bukan PNS di SIMPATIKA berdasarkan data real time sebanyak 617.467 guru;
  2. Data di SIMPATIKA menunjukkan bahwa sebanyak 455.216 guru sudah mencatatkan nomor rekeningnya, sedangkan 162.251 guru belum mencatatkan nomor rekeningnya. Terkait hal ini, kami mohon Saudara segera berkoordinasi dengan satuan kerja terkait untuk memastikan nomor rekening yang tercatat di SIMPATIKA statusnya masih aktif (data terlampir);
  3. Data by name by address pada poin 2 di atas, akan disampaikan oleh Admin SIMPATIKA Kementerian Agama Pusat melalui Admin SIMPATIKA pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi.


Mengingat pentingnya pelaksanaan program ini, kami mohon Saudara mensosialisasikan beberapa ketentuan tersebut di atas kepada seluruh satuan kerja dan guru madrasah di wilayah binaan masing-masing. 

Surat resmi Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendreral Pendidikan Islam kami sertakan dibawah ini.




Demikian Informasi Guru Madrasah NonPNS Dapat Bantuan Subsidi Upah Melalui Akun Simpatika, semoga bermanfaat.


02 April 2020

Absensi Guru dan Tenaga Kependidikan Pakai HP Integrasi SIMPATIKA

Guru Jugan - Finger print merupakan absensi yang bertujuan merekam kehadiran guru setiap hari, dengan cara ini guru yang hadir akan melakukan absensi dengan menempelkan salah satu jari yang sudah terdaftar di sistem. 

Untuk apa fungsinya? Tentunya untuk bukti kehadiran guru, jam berapa datang dan pada jam pulang, sehingga pada akhirnya setelah satu bulan dapat dilaporkan ke atasan atau ke pusat melalui aplikasi Simpatika dibawah naungan Kemenag.


Baca Jugan : 

Artikel Jugan : 


Selanjutnya Guru Jugan akan meng-infokan Layanan dan fitur-fitur yang terdapat di SIMPATIKA, simak berikut ini. terutama yang akan kita bahas pada postingan ini tentang fitur terbaru dari SIMPATIKA yaitu : Integrasi dengan Aplikasi Mobile Android MASOOK (Absensi Face Recognition).


KEUTAMAAN LAYANAN SIMPATIKA
  1. Proses cepat secara "Real Time Online"
  2. Tersedia 24/7 kapan saja dan akses darimana saja
  3. Otomasi Alur Kerja (Automation Workflow) minim interferensi pengguna (user)
  4. Fleksibel dan modular kastemisasi menyesuaikan dengan dinamisasi regulasi
  5. Akuntabel sesuai aturan (Rules by System)
  6. Penerbitan legal dokumen secara elektronik digital minim kertas (paperless)
  7. Pengawasan dan Pengendalian Online Terpusat
MODUL DAN FITUR

Berikut adalah Daftar Modul dan Fitur yang Ada pada Aplikasi SIMPATIKA.

1. Portal & Situs Publik


  • Aturan & Prosedur 
  • Pencarian GTK
  • Profil Singkat GTK
  • Statistik Rekap Keaktifan GTK
  • Pencarian Kode Sertifikasi Mapel
  • Login
  • Bantuan

2. SIMPATIKA
  • Kelola Akun Admin/Operator
  • Kelola Kepala Madrasah 
  • Kelola Data Siswa 
  • Kelola Rombel/Kelas 
  • Kelola Kalender Akademik 
  • Kelola Laporan 
  • Kelola Keaktifan Guru 
  • Kelola Tenaga Kependidikan 
  • Kelola Kepala Madrasah (KaMad) 
  • Kelola Pengawas 
  • Kelola Kurikulum Madrasah 
  • Kelola Jadwal Mengajar 
  • Kelola Tugas Tambahan 
  • Kelola Absensi GTK 
  • Verval Keaktifan Madrasah (S25) 
  • SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) 
  • SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) 
  • SKAKPT TPG (Surat Keterangan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan) 
  • Kelola Tunjangan Insentif GBPNS 
  • Kelola PPG (Pendidikan Profesi Guru) 
  • Verval NRG lanjutan 
  • Verval Ijazah S1/D4 
  • Linieritas Mapel dengan Ijazah S1/D4 
        -- dalam pengembangan akan dirilis tahun 2020 –
  • Integrasi dengan Aplikasi SIMPEG verval Data PNS
  • Penilaian Kinerja Guru
  • Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)
  • Penilaian Kinerja Pengawas
  • Kelola Tunjangan Kinerja PNS
  • Kelola Ajuan Kandidat Inpassing Baru
  • Penerbitan Digital Sertifikat / Piagam Kegiatan dan Prestasi GTK
  • Integrasi dengan Aplikasi Mobile Android MASOOK (Absensi Face Recognition)

3. Business Intelligence (BI)
  • Dasbor Data Guru
  • Dasbor Data Madrasah
  • Rasio Madrasah dan Guru
  • Dasbor Rekapitulasi Pengelolaan PPG
  • Dasbor Rekapitulasi SKAKPT
      -- dalam pengembangan akan dirilis tahun 2020 --
  • Analisa Capaian Pencairan TPG
  • Analisa Capaian Pencairan Tunjangan Insentif GBPNS
  • Analisa Kelebihan, Kekurangan dan Distribusi Guru
Aplikasi biometrik kehadiran guru yang sinkron dengan sistem simpatikan bisa fingerprint dan screening (atau scan wajah).

Aplikasi ini masih proses maintenace sinkronisasi database simpatika, jadi Guru Jugan akan terus meng-Update perkembangan aplikasi MASOOK ini.
Berikut Sekilas View bagaimana sistem kerja aplikasi ini.






Artikel Terkait : 


Demikian Informasi sekilas tentang Absensi Guru dan Tenaga Kependidikan Pakai HP Integrasi SIMPATIKA. Semoga bermanfaat.

23 February 2020

Wajib diisi, Fitur baru : Pengaturan Data Jam Kerja GTK

Guru Jugan - Info Terbaru dari Simpatika tentang Pengaturan Data Jam Kerja GTK.

Pengaturan Data Jam Kerja GTK, satu fitur baru di layanan Simpatika Kemenag di semester ini. Seting Jam Kerja GTK memang baru muncul pada semester kedua tahun 2020 ini.

Pada periode sebelumnya, jika guru dan tenaga pendidikan sudah aktif, beserta jam mengajar perminggunya, maka Kepala Madrasah dapat langsung melakukan keaktifan kolektif.

Namun kini, ada tambahan parameter baru yakni jam kerja guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah.


Saat Kepala Madrasah akan melakukan keaktifan kolektik (cetak S25a), di bagian bawah data guru dan data tenaga pendidikan terdapat kolom tambahan "Set Jam Kerja PTK" dalam kondisi merah.

Kepala Madrasah atau Operator Madrasah harus melakukan pengisian atau pengaturan jam kerja ini sesuai aturan yang berlaku hingga Kepala Madrasah dapat mencetak Form S25a.

Set Jam Kerja GTK merupakan fitur untuk mengatur lama jam bekerja setiap PTK perharinya selama sepekan.

Mulai bekerja jam berapa dan berakhir hingga jam berapa. Sesuai ketentuan, guru PNS dan penrima TPG, selain wajib memenuhi beban kerja 24 Jam Tatap Muka perminggu, pun harus memiliki akumulasi jam kerja perminggu sebanyak minimal 37,5 jam

Tampaknya, mulai semester dua Tahun pelajaran 2019/2020 ini penghitungan jam kerja guru ikut menjadi parameter yang dihitung di Simpatika. Ini tentu melengkapi absen elektronik yang sudah diberlakukan sebeleumnya.


Bagaimana cara pengaturan jam kerja GTK di Simpatika?

Agar Kepala Madrasah dapat mencetak S25a (Keaktifan Kolektif) dan GTK dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya, Pengajuan SKMT dan SKBK, mau tidak mau Set Jam Kerja GTK harus diisi. Bagaimana cara mengisinya?


Untuk mengisinya, cara dan langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

Kepala Madrasah atau Operator login ke Simpatika layanan Madrasah (bukan Akun PTK)

1. Klik menu "Sekolah"

2. Klik menu "Jadwal"

3. Klik submenu "Lihat Jam Kerja" (di kelompok Kalender Akademik)

4. Muncul pengaturan Jam Kerja GTK, klik tanda plus (+) di sebelah kanan

5. Muncul jendela "Tambah Jam Kerja"

6. Pilih "Jenis Jam Kerja",
Isikan jam masuk dan pulang GTK setiap hari

7. Pastikan jumlah keseluran jam kerja selama seminggu, minimal sudah 37,5 jam

8. Klik Simpan

Demikian informasi tentang Pengaturan Data Jam Kerja GTK, semoga bermanfaat, Aamiin.

24 July 2019

Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.

Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Guru Jugan.Pada kesempatan kali ini Guru Jugan akan merinci Peraturan Menteri dan kebudayaan Republik Indonesia yang biasa disingkat (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.


Edaran Ditjen Pendis tentang Pengeloaan Simpatika Semester 1 Tahun 2019/2020 ini baru pada bulan Juli 2019, sementara itu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak pertengahan Mei sudah menegeluarkan surat edaran tersebut.

Direktorat GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut awal semester Ganjil 2019/2020. Salah satunya adalah dengan melakukan pemetaan ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum. 


Banyak Guru Madrasah yang menanggapi dengan tafsiran yang kurang enak alias galau, dimana sebagian guru bersertifikat pendidik yang tidak sama atau tidak linier dengan ijazah yang dimilikinya. Ada kekhawatiran jika permendikbud ini diberlakukan akan membuat statusnya yang linier menjadi tidak linier sehingga tidak layak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Berikut ini akan dibahas secara detail bagaimana Permendikbud ini akan diterapkan oleh Pemerintah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2019 merupakan perubahan atas peraturan sejenis yang sudah ada sebelumnya. Yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.


Letak Perubahannya adalah dimana tertulis dalam Pasal I menghapus lampiran permendikbud sebelumnya yang hanya satu lampiran menjadi Lampiran I hingga Lampiran V. Kemudian pada pasal II Permendikbud tentang berlakunya peraturan ini, 

Pembahasan Lampiran I s/d Lampiran V

Penjelasan Pada Lampiran I mengatur tentang kesesuaian bidang/mapel yang diampu dengan sertifikat pendidik pada jenjang Taman Kanak-Kanak (TK/RA). Lampiran II untuk jenjang Sekolah Dasar (SD/MI), Lampiran III untuk jenjang SMP/MTs, Lampiran IV untuk jenjang SMA/MA, dan Lampiran V untuk jenjang SMK.

Permendikbud sebelumnya guru kelas SD/MI hanya linier oleh sertifikat pendidik Guru Kelas SD umum berkode 027, Mapel Matematika (047), dan Pendidikan Kewarganegaraan 084. Pada Permendikbud No. 16 Tahun 2019 ini linier dengan kode 027, 028, 047, 050, 054, 057, dan 060. Bahkan guru yang memiliki sertifikat 084, 087, 094, 097, 100,114, 117,120, 124, 154, 156, 180, 184, 187, 190, 204, 207, 210, 214, 215, 310, 318, 319, 320, 321, dan 504 dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas di SD.

Untuk Mengunduh Permendikbud serta lampiran I sampai dengan lampiran V silahkan Klik Disini

Permendikbud Nomor 16 tahun 2019 ini memberi kesempatan guru yang hendak pindah mata pelajaran atau bahkan jenjang, selama sesuai dengan kulaifikasi pendidikan (ijazah yang dimiliki). Yang dapat melakukan hal ini, diantaranya adalah:

Pada Lampiran I : Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA, dapat mengajar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi 

Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan:
  • Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
  • Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi
  • Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) PGSD atau psikologi.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA.

Itulah Permendikbud Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 Tentang perubahan atas peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Demikian artikel ini yang Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. semoga bermanfaat. Aamiin.

18 July 2019

Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020

Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020 - Guru Jugan. Kabar terbaru dari Aplikasi Simpatika pada tahun ajaran 2019/2020 semester ganjil dengan adanya surat edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam.

Berdasarkan surat edaran yang bertanggal 19 Juli 2019 dengan nomor B-2153/Dt.I.II/PP.02/07/2019 ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah atas nama Direktur Jenderal.

Surat Edaran tersebut bisa dibaca di gambar berikut :



Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama se-Indonesia tersebut, secara lengkap berbunyi sebagai berikut:

Sehubungan dengan dimulainya Tahun ajaran baru untuk semester 1 tahun 2019/2020, Direktorat GTK Madrasah Direktorat Jenderal Pendis Kementerian Agama Republik Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
  • (Point 1) GTK Madrasah akan mulai mengimplementasikan dengan penyesuaian, kebijakan linieritas guru bersertifikat pendidik untuk mata pelajaran umum sesuai Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Perubahan linieritas guru bersertifikat berlaku mulai semester 1 tahun ajaran 2019/2020;
  • (Point 2) Berkenaan dengan poin 1 tersebut GTK Madrasah melalui SIMPATIKA akan melakukan pemetaan Ijazah S1/D4 seluruh guru madrasah baik yang bersertifikat maupun belum;
  • (Point 3) GTK Madrasah akan melakukan penataan bagi guru madrasah yang belum memiliki kualifikasi S1/D4;
  • (Point 4) Guru Madrasah baik yang bersertifikat maupun belum wajib mengisi Jadwal mingguan di SIMPATIKA;
  • (Point 5) Mulai diberlakukannya kewajiban melaporkan penggantian hari di SIMPATIKA bagi guru bersertifikat yang tidak hadir sesuai petunjuk teknis Tunjangan Profesi Guru tahun 2019;
  • (Point 6) Kewajiban registrasi atau perubahan data di SIMPATIKA bagi guru madrasah berstatus CPNS 2019;
  • (Point 7) Pembukaan secara terbatas perubahan TMT Guru di SIMPATIKA

Untuk mendownload versi PDF nya silahkan download DISINI 

Itulah poin poin yang tertera dala surat edaran pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020, sedangkan Untuk mekanisme implementasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 sebagaimana disebutkan. Termasuk mekanisme pemetaan ijazah S1/DIV baik bagi guru yang sudah bersertifikat maupun yang belum akan dibahas pada postingan selanjutnya.

Multi tafsir yang beredar dipikiran guru terkait dengan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019, apalagi sejak keluarnya surat edaran Pengelolaan Simpatika Semester Ganjil 2019/2020. Untuk memberi sedikit pencerahan mari kita lihat kembali isi Permekdikbud tersebut pada artikel ini : Membahas Secara Gamblang Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019.

Demikian artikel tentang Surat Edaran Pengelolaan SIMPATIKA Semester Ganjil 2019/2020, semoga bermanfaat untuk semua. Salam Guru Jugan.

10 April 2019

Persiapan & Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV PPG Dalam Jabatan 2019

Persiapan & Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV PPG Dalam Jabatan 2019. Assalamu'alaikum Sahabat Guru Jugan.

Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Dalam Jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA.



Pendaftaran PPG Tahun 2019 melalui SIMPATIKA berlangsung pada tanggal 10 – 28 April 2019, berikut syarat agar Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA : 
  1. Memiliki Ijazah D4/S1
  2. Memiliki NUPTK
  3. Memiliki NPK
  4. Berusia Maksimal 58 Tahun
  5. Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015
    Tahapan yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan 2019.
    • Pemetaan Linieritas Ijazah S1/D-IV
    • Pendaftaran calon peserta
    • Seleksi akaemik
    • Seleksi Administrasi
    Pemetaan Linieritas akan dilaksanakan melalui SIMPATIKA.

    Dibawah ini Informasi Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan.



    Untuk Opsi Download silahkan linknya DISINI

    Demikian Sedikit Informasi, semoga informasi tentang Persiapan & Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV PPG Dalam Jabatan 2019 ini bermanfaat. Aamiin.

    Baca Juga Artikel Terkait :

    Bagaimana Cara Cetak SK Tunjangan Guru di Aplikasi Simpatika [disini dibahas lengkap]
    Bagaimana Cek Nilai Hasil Pretest PPG 2018
    Cara Cek dan Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) di Akun SIMPATIKA (S39a)
    Cara Cetak Absensi Guru Simpatika Terbaru [S35]
    Cara Me-ngeset Absensi (S35) dari Simpatika yang Benar
    Cara Mengisi Absensi Guru di SIMPATIKA [Upload Data Via File Excel]
    Cara Mengisi dan Mencetak Fitur SKAKPT yang Benar [S36b]
    Cara Mengubah TMT Sehingga bisa terpanggil PPG + Contoh Surat Pernyataan
    Cara Pelaksanaan Seleksi / Pretest PPG Dalam Jabatan 2018
    Contoh Surat Dispensasi Absen PTK di Simpatika - New!
    Kapan Bisa Cetak SKAKPT? Ini Penjelasannya!
    Pengumuman Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) PTK SIMPATIKA
    Pengumuman hasil PPG 2018 dan Pendaftaran PPG Tahun 2019 - New!
    Persiapan & Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV PPG Dalam Jabatan 2019 - New!
    Prediksi Pretest PPG Mapel Bahasa Indonesia MA/SMA dan Kunci Jawabannya
    Revisi Juknis Penyaluran TPG Berpihak Pada Guru
    SKAKPT [S36d] Simpatika Belum Terbit, Ini Berapa Solusinya! - New!
    Surat Edaran Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS)
    Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Melalui SIMPATIKA
    [Simpatika] Pengumuman Hasil Pretest PPG Dalam Jabatan

    25 March 2019

    SKAKPT [S36d] Simpatika Belum Terbit, Ini Berapa Solusinya!

    SKAKPT Simpatika Belum Terbit, Ini Berapa Solusinya! Assalamu'alaikum sahabat Guru Jugan, semoga semua operator selalu dalam lindungan Allah serta diberi kesehatan dalam menjalankan tugas keoperatorannya.

    Beberapa penyebab tidak terbitnya SKAKPT [S36d] Simpatika 2019, yang pertama karena belum verval S25 atau keaktifan kolektif PTK, kedua tidak verval S29a/S29b SKBK dan verval S29e SKMT, ketiga tidak melakukan absensi di Simpatika atau fitur S35 di akun kepala atau akun admin.

    Banyak kasus beberapa teman Operator Madrasah yang masih belum melakukan aktivasi/verval. jadi dengan tidak melakukan Verval S25 atau S29 maka SKAKPT tidak akan terbit.

    Menurut informasi yang beredar, bahwa Generate dilakukan tiap hari Senin dan Kamis, maka Generate terakhir dibulan Maret adalah hari Kamis tanggal 28 Maret 2019, sedangkan untuk bulan April pada tanggal 25.


    Jika verval S29 dilakukan sebelumnya tanggal tersebut, maka SKAKPT Bulan Januari, Februari, Maret 2019 SKAKPT bulan tersebut pasti akan berwarna hijau dan pastinya bisa sudah bisa dicetak.

    Bagaimana Solusinya ? 

    Berikut ini Solusi yang bisa digunakan untuk membuat SKAKPT Bulan Januari, Februari dan Maret ini Menjadi hijau adalah dengan : 

    1. Selesaikan keaktifan kolektif PTK (S25) 

    2. Lakukan Verval SKBK-SKMT (S29)

    3. Mengisi Absensi di Simpatika (S35) 

    Jika ketiga solusi diatas sudah terselesaikan, cek tiga hari kemudian atau setelah hari Senin dan Kamis, ternyata SKAKPT masih merah merona! solusi selanjutnya adalah berkunjung ke Kantor Penma Kabupaten/Kota setempat untuk berkonsultasi kepada Admin/Operator Kabupaten.

    Sambil berkonsultasi tentang bagaimana solusi yang harus ditempuh, ada baiknya teman-teman OPM menyedikan berkas pengajuan generate manual ke admin Simpatika Provinsi.

    Untuk Pengajuan Surat Permohonan Dispensasi generate SKAKPT,  Kepala Madrasah membuat Surat Pernyataan dan Surat Permohonan Generate Manual atau Dispensasi SKAKPT yang juga harus melampirkan data PTK yang akan digenerate SKAKPTnya. berikut contoh suratnya bisa di download DISINI. 

    Sedangkan SKAKPT yang tidak terbit dikarenakan Absensi PTK yang belum terisi, Kepala Madrasah harus mengajukan Dispensasi Absen ter-ebih dahulu sebelum melakukan Dispensasi SKAKPT. Atau bisa juga langsung dengan mengajukan 2 surat permohonan sekaligus. 

    Sebelum mengajukan Surat permohonan dispensasi ini, cek dulu apakah fitur Absensi sudah terbuka, jika ia, maka segera diisi apabila sudah selesai segera melaporkan ke Admin Kanwil untuk dilanjutkan proses Generate Manual SKAKPT Bulan Januari, Februari dan Maret. 

    Download Surat Permohonan Dispensasi Absen PTK di SIMPATIKA 2019 DISINI.

    Demikian Informasi tentang SKAKPT [S36d] Simpatika Belum Terbit, Ini Berapa Solusinya!, semoga informasi ini bermanfaat. Aamiin.

    22 March 2019

    [SIMPATIKA] Contoh Surat Pengajuan Generate SKAKPT

    [SIMPATIKA] Contoh Surat Pengajuan Generate SKAKPT. Assalamu'alaikum Sahabat Guru Jugan.

    Pada Postingan sebelumnya tentang Contoh Surat Dispensasi Absen PTK di Simpatika dan Solusi SKAKPT [S36d] Simpatika Belum Terbit. 

    Tidak Sedikit teman-teman Operator Madrasah (OPM) yang terlambat melakukan verval S25 (Keaktifan kolektif PTK), hal itu juga berimbas pada terlambatnya S29 atau verval SKBK-SKMT.



    Menurut informasi yang beredar, bahwa Generate dilakukan tiap hari Senin dan Kamis, maka Generate terakhir dibulan Maret adalah hari Kamis tanggal 28 Maret 2019, sedangkan untuk bulan April pada tanggal 25.

    Baca Juga : Info Alur Sebelum Ajukan Surat Ajuan Generate

    Jika verval S29 dilakukan sebelumnya maka SKAKPT Bulan Januari, Februari, Maret 2019 SKAKPT bulan tersebut pasti akan berwarna hijau dan pastinya bisa sudah bisa dicetak.

    Di bawah ini adalah contoh surat pernyataan dan permohonan Generate SKAKPT manual




    Untuk Mendownload Sudah disediakan link donwloadnya dibawah ini :


    Demikian sedikit informasi tentang [SIMPATIKA] Contoh Surat Pengajuan Generate SKAKPT, Semoga info yang sedikit ini bisa banyak manfaatnya, Aamiin. 

    21 March 2019

    Contoh Surat Dispensasi Absen PTK di Simpatika

    Contoh Surat Dispensasi Absen PTK di Simpatika. Assalamu'alaikum Sahabat Guru Jugan.

    Absensi PTK di SIMPATIKA bernama fitur S35, Fitur ini sudah beberapa waktu yang lalu digunakan untuk kepentingan pemberkasan pencairan guru sertifikasi.

    Pengisian absensi tersebut bisa dilakukan di Akun Operator/Admin atau bisa juga dilakukan pengisiannya di Akun Kepala Madrasah.

    Absensi wajib diisi pada bulan yang berjalan, wajib selesai tiap akhir bulan, waktu tambahan yang diberikan oleh Simpatika sampai 6 hari bulan berikutnya, itupun kebijakan jika tidak berubah.



    Perlu dipelajari dan dimengerti bahwa batas maksimal ketidakhadiran PTK Sertifikasi pada Absen Simpatika adalah 14 hari. Jika lebih dari 14 hari maka Tunjangan Profesi Guru atau TPG tidak dapat dibayarkan.

    Baca Juga : Info Alur Sebelum Ajukan Surat Ajuan Generate

    Di bawah ini adalah contoh Surat Permohonan Dispensasi Absen PTK yang bisa digunakan pada madrasah.




    Link downloadnya  DISINI.

    Semoga teman-teman Operator/Admin Simpatika untuk selanjutnya tidak akan lupa lagi terhadap tugas menigisi absen PTK, agar teman-teman yang sertifikasi tidak terhambat dalam pencairannya.

    Demikian informasi tentang Contoh Surat Dispensasi Absen PTK di Simpatika, semoga bermanfaat. Aamiin.