14 September 2021

Sosialisasi POS AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) Tahun 2021

Guru Jugan - Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama akan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI). Tahun ini, AKMI dikhususkan bagi siswa kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah (MI).

"AKMI akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2021," terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Moh Isom Yusqi di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

"AKMI 2021 akan mengukur tingkat literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya siswa kelas 5 MI," sambungnya.

Menurut M Isom, AKMI akan dilakukan secara online dalam bentuk Computer Based Test (CBT). Hasil dari AKMI akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan bimtek tindak lanjut perbaikan pembelajaran guru, berikut pendampingannya.






Sebagai persiapan, Direktorat KSKK memberikan Bimbingan Teknis aplikasi AKMI bagi Helpdesk Provinsi dan Proktor Madrasah. Bimtek berlangsung secara online, 3 – 5 Agustus 2021.

Bimtek Proktor dan Helpdesk Asesmen sangat penting, kata Isom, agar mereka dapat memberikan layanan bantuan kepada madrasah dalam persiapan dan pelaksanaan AKMI. Bimtek melibatkan Helpdesk perwakilan dari 34 provinsi se Indonesia dan para proktor madrasah jenjang MI, MTs dan MA yang akan menjadi sasaran kegiatan validasi instrumen serta pelaksanaan AKMI tahun 2021. Kegiatan bimtek dipandu langsung oleh Tim Teknis Direktorat KSKK Madrasah dan Tim IT pengembang aplikasi AKMI.

Isom menambahkan, sebelum digunakan pada Oktober mendatang, pihaknya juga akan melakukan ujicoba atau validasi instrumen AKMI. Tujuannya, mendapatkan instrumen yang berkualitas dan valid.



A. Latar Belakang:
  • Dalam rangka pemetaan mutu pendidikan dan mengukur kompetensi Literasi peserta didik madrasah perlu diselenggarakan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI)
  • AKMI adalah evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama RI untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah dalam Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains dan Literasi Sosial Budaya.
B. Tujuan AKMI:
  • Untuk mengukur kompetensi peserta didik madrasah pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya.

C. Fungsi AKMI:
  • Mendiagnosis kompetensi peserta didik dan tindak lanjut perbaikan pembelajaran.
  • Bahan pemetaan mutu pendidikan madrasah
  • Bahan dalam menyusun program maupun intervensi kebijakan pemerintah dalam peningkatan mutu pendidikan di madrasah.

D. Sasaran AKMI:
  • Peserta didik kelas 5 MI, 8 MTs dan 11 MA/MAK

E. Pengertian:
  • Pelaksana AKMI adalah lembaga yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis AKMI pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.
  • Tim Teknis adalah petugas di provinsi dan kabupaten/kota yang diberi kewenangan sebagai petugas teknis dalam melakukan verifikasi dan pendampingan satuan pendidikan sebagai pelaksana AKMI.
  • Helpdesk adalah petugas yang diberi wewenang memberi layanan bantuan pada aspek teknis pengelolaan AKMI pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  • Proktor adalah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi pelaksanaan AKMI di ruang asesmen pada madrasah.
  • Teknisi adalah petugas pengelola sarana komputer dan jaringan di madrasah.
  • Pengawas adalah guru/pendidik yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan AKMI di ruang asesmen

Satuan Pendidikan Pelaksana AKMI;

1. Madrasah yang telah memiliki ijin operasional
2. Seluruh madrasah (MI, MTs, MA/MAK) baik Negeri dan Swasta yang terdaftar dalam pangkalan data EMIS dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang valid.
3. Madrasah yang melaksanakan AKMI Tahun 2021 hanya jenjang MI, baik negeri dan swasta, yang meliputi 50% dari jumlah MI di seluruh Indonesia. Sedangkan 50% MI lainnya akan mengikuti AKMI pada tahun 2022 bersamaan dengan pelaksanaan AKMI jenjang MTs dan MA. (datanya berdasarkan rekomendasi World Bank)



Untuk mengunduh file Sosialisasi POS AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) Tahun 2021 silahkan klik link dibawah ini :



Baca Jugan :

Demikian informasi tentang Sosialisasi POS AKMI (Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia) Tahun 2021, semoga bermanfaat. Aamiin.

Contoh Surat Pengajuan TOKEN OFFLINE ANBK Tahun 2021

 بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

Guru Jugan - Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT. Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) masih menyisakan beberapa kendala terutama kendala jaringan internet dan listrik untuk kepulauan yang jauh dari daratan. seperti contoh di Kabupaten Sumenep memiliki daerah kepulauan yang sangat jauh dari daratan seperti pulau Masalembu, Sapeken, Kagean, Raas, dan pulau-pulau lainnya. 

Nah disinilah letak kesulitannya, di daerah mereka tidak bisa melaksanakan ANBK Semi Online apalagi secara Full Online karena keterbatasan jaringan internet. oleh karena itu madrasah-madrasah yang menjadi penyelenggara/mandiri untuk melaksanakan ANBK harus melaksanakan secara offline.




Dibawah ini Guru Jugan akan memberikan contoh surat pengajuan Token Offline untuk daerah blank spot atau tidak terjangkau jaringan internet.



KOP SEKOLAH

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini, selaku kepala sekolah,

Nama Sekolah                   : ............................

NPSN/Kode AN               : 6072XXXX / U0537XXX

NUS                                 : 0546 

Alamat                              : Jl. Sabulaeng 

Kabupaten                        : Sumenep

Sehubungan dengan pelaksanaan UNBK yg membutuhkan koneksi internet, sedangkan sekolah kami berada di lokasi blank spot area internet maka, maka dengan ini mengusulkan agar dapat melakukan sinkronisasi OFFLINE dan menggunakan token OFFLINE baik saat simulasi gladi bersih maupun saat pelaksanaan UNBK.

Adapun data pendukung dalam pelaksanaan UNBK sebagai berikut :

Jumlah Server                   : Satu

ID SERVER                      : U0537XXX-AXXX

Alasan Pengajuan             :    

Untuk melakukan sinkronisasi membutuhkan waktu 20 jam perjalanan kapal laut ke daratan sumenep, sedangkan jadwal pemberangkatan kapal hanya seminggu sekali. Jadwal kapal juga tergantung cuaca. Hal ini yang menyebabkan sekolah kami mengalami kesulitan untuk melakukan sinkronisasi dan ujian menggunakan token online 

                                                                 

Demikian Surat permohonan ini kami ajukan dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya





Silahkan download filenya DISINI File ini versi MS Word dan bisa langsung diedit sesuai keadaan sekolah/madrasah masing-masing. 




13 September 2021

Pendataan AKMI Tahap I untuk 50% Madrasah Ibtidaiyah seluruh Indonesia

Guru Jugan - Pendataan AKMI Tahap I untuk 50% Madrasah Ibtidaiyah melalui Edaran Pemberitahuan Pengisian Pendataan AKMI Tahap I

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenag tentang Pemberitahuan Pengisian Pendataan AKMI Tahap I.

Surat Edaran tersebut bernomor B-2914/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/09/2021 tertanggal 10 September 2021 dan ditujukan kepada Kabid Pendidikan Madrasah/Pendis di seluruh Indonesia.

Surat edaran ini secara khusus berisi tentang pemberitahuan kepada madrasah pelaksana AKMI untuk segera melaksananan pengisian pendataan AKMI Tahap I.

Di dalam upaya pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI), Project Management Unit Realizing Education’s Promise Madrasah Education Quality Reform (IBRD 8992-ID), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, madrasah pelaksana Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) diwajibkan melakukan pengisian pendataan AKMI tahap I.

Ketentuan pengisian pendataan AKMI tahap I adalah sebagai berikut.

1. Daftar madrasah yang akan menjadi tempat pelaksanaan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) dapat diakses pada link https://bit.ly/MadrasahAKMI2021.

2. Madrasah yang menjadi pelaksana AKMI diminta segera mengisi survei awal melalui link https://appmadrasah.kemenag.go.id/komponen2/validasi/login/validitas.

Survei awal ini untuk mencakup beberapa pendataan terkait moda pelaksanaan AKMI dan jumlah peserta. Gunakan NSM (Nomor Statistik Madrasah) sebagai username dan password. Password bisa langsung diganti pada saat sudah berhasil login yang pertama kali. Proktor madrasah diminta mencantumkan data tim madrasah pada bagian PENDATAAN.

3. Tim madrasah yang terdiri dari proktor, teknisi, dan pengawas melengkapi data di https://appmadrasah.kemenag.go.id/komponen2/event/ dengan memilih kegiatan Tim MI Peserta AKMI 2021.

Pada penutup surat edaran, Dirjen Pendidikan Islam meminta agar pemberitahuan ini agar Kabid Pendidikan Madrasah/Pendis dapat disebarluaskan kepada madrasah serta memastikan proses pengisian data madrasah dilakukan sesuai ketentuan tersebut.

Surat Edaran Kemenag tentang Pemberitahuan Pengisian Pendataan Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia Tahap I selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.






Untuk mengunduh silahkan klik DISINI

Demikian infoormasi tentang Pendataan AKMI Tahap I untuk 50% Madrasah Ibtidaiyah seluruh Indonesia, semoga bermanfaat. Aamiin.

31 August 2021

Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Akan Segera Cair

Guru Jugan - Kemenag akan mencairkan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah diperkirakan akan cair pada September 2021. Kementerian Agama RI tengah memproses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah. Totalnya sekitar 300 guru GBPNS dengan total anggaran mencapai Rp647 miliar.

Perkiraan pencairan tunjangan insentif Guru Bukan PNS di madrasah ini disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

Menteri Agama menyampaikan bahwa insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Pemberian tunjangan insentif ini bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.




"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tegas Yaqut Cholil Qoumas.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani juga mengatakan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi.

Tunjangan Insentif akan disalurkan secara terpusat, langsung dari anggaran Ditjen Pendidikan Islam. "Sebelumnya, anggaran insentif guru ada di daerah. Untuk 2021, pencairan insentif dilakukan secara terpusat, melalui anggaran Ditjen Pendidikan Islam," ujarnya M Ali Ramdhani.

Kementerian Agama telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Sipil Pada Raudlatul Athfal dan Madrasah Tahun 2021 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7242 Tahun 2020 yang ditelah dikeluarkan pada Desember tahun lalu. 


Masih berdasarkan Juknis Tunjangan Insentif 2021, guru yang berhak mendapatkan tunjangan insentif adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut;

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus Sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.

Pernyataan resmi dari Menteri Agama dan Dirjen Pendidikan Islam yang mengatakan bahwa Tunjangan Insentif akan segera cair dan disalurkan pada bulan September ini, semoga secepatnya terealisasi.

30 August 2021

Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS RA & Madrasah 2021

Guru Jugan - Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam prosespendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. 
Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan tunjangan insentif kepada guru bukan pegawai negeri
sipil.

Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
1. Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah;
2. Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
3. Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil.





Pengertian Tunjangan Insentif

1. Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah;

2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

4. Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

5. Satminkal adalah satuan administrasi pangkal/tempat tugas induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data NPK/NUPTK.

6. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling
singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.

7. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu
paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakantugas pokok sebagai guru. 

8. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota. 


Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
2. Belum lulus Sertifikasi;
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang
memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan  Lama Mengabdi);
6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak
bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak
Bayar).


Demikian Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS RA & Madrasah 2021, Semoga bermanfaat. Aamiin.

Cara Membuat Transfer Response ANBK 2021 [Flashdisk]

Guru Jugan - Cara Membuat Transfer Response [Flashdisk] ANBK 2021. Transfer Response merupakan salah satu menu yang wajib diisi pada CBTSync ANBK 2021 ini. karena jika Transfer Response tidak dibuat atau dikonfigurasi maka langkah-langkah selanjutnya tidak bisa dilanjutkan.

Transfer Response berfungsi untuk melakukan backup dan restore hasil jawaban peserta ANBK dalam bentuk file .txt yang disimpan dalam Folder Dump. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipisasi jika terjadi kerusakan atau error baik pada VHD maupun mesin server itu sendiri.

Terdapat hal penting lain yang wajib dilakukan konfigurasi Transfer Response Dalam pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) yaitu backup Virtual Hard disk Drive (VHD) hasil sinkronisasi menggunakan HD eksternal atau media penyimpanan lainnya. 

Untuk membuat menu Transfer Response ANBK, lakukan langkah-langkah berikut ini:
  • Pasang flashdisk ke port USB. Agar tidak tertukar dengan flashdisk lain, berilah nama flash disk dengan nama TR21
  • Buatlah sebuah folder Dump dengan nama TR21. Folder Dump ini berfungsi untuk menyimpan backup jawaban siswa
  • Lakukan pengaturan sharing pada folder Dump tersebut dengan cara, klik kanan folder TR21 > Share with (Give access to) > Specific people > Everyone >Add > Permission level ganti Read/Write > Share > Done
  • Selanjutnya buka menu Transfer Response pada aplikasi CBT ANBK, Dasboard > Transfer Response
  • Pada menu Transfer Response, isikan kolom berikut:
    1. Folder Dump, isi dengan alamat folder TR21 yang sudah dibuat, yaitu: \\192.168.0.199\TR21
    2. Isi kolom UserName dengan nama akun komputer server, jika akun komputer belum ada silakan dibuat terlebih dahulu pada menu Account Setting. Untuk melihat Nama Username/Nama PC di CMD ketik hostname lalu enter.
    3. Isi kolom Password dengan kode password sesuai dengan akun komputer server
    4. Isi alamat Server IP dengan alamat IP komputer server yaitu 192.168.0.199


    • Tekan tombol Simpan. Jika berhasil maka akan muncul pesan “Folder Dump berhasil disimpan”, seperti gambar berikut:

    • Untuk memastikan apakah konfigurasi Transfer Response berhasil dibuat, silakan cek folder Dump pada flashdisk. Pastikan terdapat file TESME dengan ekstensi .txt pada folder Dump tersebut.

    • Terakhir backup VHD hasil sinkronisasi ke harddisk eksternal

    NOTE : 👇👇👇
    JANGAN LUPA FLASHDISK HARUS TERPASANG SEBELUM UJIAN DAN TIDAK MENCABUT FLASHDISK SELAMA UJIAN BERLANGSUNG


    Cara Menggunakan Menu Transfer Response ANBK 2021

    Adapun cara melakukan restore file dump sebagai berikut :

    • Jalankan VHD Backup hasil sinkron.
    • MenZIP file transfer respon (berextension .txt) yang terdapat di Folder Dump.
    • Di CBTsync, pilih Menu status tes, kemudian pilih Daftar Test yang bermasalah, kelompok, kemudian klik simpan.
    • Setelah berhasil memilih daftar tes, pilih Menu Transfer Respons.
    • Klik tombol Select File untuk memilih File transfer respon yang telah di ZIP tadi.
    • Pilih file ZIP transfer respon kemudian klik open.
    • Klik tombol Upload Files sampai muncul pop up notifikasi berhasil di layar atas monitor .
    • Meminta Token Transfer Respon ke Help Desk Pusat.
    • Memasukkan token Transfer Respon yang di berikan oleh Pusat di kolom Token dan mengklik Import Respons.
    • Pastikan proses import berhasil ditandai dengan pop up notifikasi berhasil di layar atas monitor
    • Jika sudah selesai, siswa bisa melanjutkan ujian seperti biasa

    29 August 2021

    Jadwal Penting Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dan Kompetensi Sains Madrasah (KSM)

    Guru Jugan - Jadwal Penting Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dan KOMPETISI SAINS MADRASAH (KSM).

    Asesmen Nasional atau disingkat AN adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. AN terdiri atas Asesmen Kompetensi Minumum (AKM), Survey Karakter, dan Survey Lingkungan Belajar.

    Asesmen Nasional atau AN baru akan diselenggarakan pada September hingga November. Namun sejumlah persiapan telah dilakukan secara intensif sejak akhir Agustus ini. Sejumlah kegiatan mulai dari simulasi proktor dan teknisi, sinkronisasi, gladi bersih, hingga simulasi untuk peserta akan dilakukan, selain tentunya pelaksanaan AN itu sendiri.

    Kompetisi Sains Madrasah (KSM) merupakan sebuah kegiatan yang digelar dan diadakan oleh Kementerian Agama sebagai wahana membangun ghirah kompetisi sains di kalangan siswa madrasah. Sejak awal digelar (tahun 2012), KSM telah menjadi ajang yang positif dalam membangun budaya kompetisi dan mulai tahun 2018 KSM berupaya mengelaborasi sains dengan konteks nilai-nilai Islam. 

    Integrasi sains dan konteks nilai-nilai Islam dalam KSM meliputi:
    1. Soal-soal sains dalam KSM dielaborasi dengan konteks yang ada dalam Al Qur’an;
    2. Soal-soal sains dalam KSM menggali konsep serta terapan yang ada dalam Islam semisal zakat, falak, dan tema lainnya dimaksudkan agar siswa tetap mengkaji konsep keislaman dengan sains yang holistik;
    3. Soal keilmuan sains murni, ini dilakukan sebagai upaya tetap menyejajarkan siswa-siswa madrasah dengan siswa-siswa olimpiade sains di madrasah.


    Informasi ini langsung di kutip dari POS Asesmen Nasional 2021 dan dikombinasikan dengan pelaksanaan KSM kemudian di rangkum dalam gambar simpel dibawah ini.





    Demikian informasi singkat tentang Jadwal Penting Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dan Kompetensi Sains Madrasah (KSM), semoga bermanfaat. Aamiin.

    24 August 2021

    Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022

    Guru Jugan - Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022.

    Berikut ini surat edaran tentang informasi tentang pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022, surat edaran terbaru dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di Seluruh Indonesia. 

    Surat ini bernomor B-2664/DJ.I/Set.I/OT.01.3/08/2021, tertanggal 24 Agustus 2021, perihal Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022.
     



    Berikut ini surat edaran informasi tentang pemutakhiran Data EMIS Madrasah Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022.
     
    Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    Dengan ini disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melaksanakan Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022. Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:

    1. Pemutakhiran data EMIS Madrasah dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0 melalui laman:
    https://emis.kemenag.go.id.

    2. Hasil pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 akan digunakan sebagai data dukung perencanaan Tahun 2022 dan pelaksanaan program pendidikan RA/Madrasah Tahun 2021, seperti BOS/BOP, PIP, Bantuan Paket Data Internet Siswa, Bantuan Sarana Prasarana (Sarpras), Asesmen Nasional, dan lain-lain.

    3. Untuk mendukung pelaksanaan Bantuan Paket Data Internet bagi Peserta Didik RA/Madrasah, dimohon setiap Kepala Satuan Pendidikan RA/Madrasah memastikan keakuratan data peserta didik dan nomor telepon seluler (ponsel) yang akan diajukan sebagai penerima bantuan tersebut melalui pendataan EMIS 4.0.

    4. Satuan pendidikan RA/Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

    5. Periode pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022 terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

    6. Jika memerlukan konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah dapat menghubungi live agent melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi WhatsApp);

    7. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini ke seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang berada di wilayahnya. 

    Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
     
     

    Untuk Mendownload file asli surat edaran tersebut silahkan klik link dibawah ini : 

    Klik Disini

     

     

    Info tambahan : 


    A. Informasi Awal 

    • Migrasi data dari Emis lama ke EMIS 4.0 adalah data siswa hasil Cut Off 26 Maret 2021. Setelah tanggal tersebut tidak masuk datanya ke EMIS 4.0
    • Seluruh Madrasah harus sudah menggunakan Emis 4.0
    • Email pengelola yang tidak aktif Harus daftar ulang, karena sewaktu-waktu akan ada notifikasi ke email tersebut.
    • Jika belum mempunyai akun User Champion / Operator / pengelola lembaga, siapkan Surat Tugas untuk di upload saat mendaftar akun Lembaga.



    B. Perubahan Data / Detail Siswa
    1. Nama yg diinput harus sesuai dengan mana yang tertulis di KK (Kartu Keluarga) meskipun di ijazah beda
    2. Data pokok siswa dan/ortu yang ada perubahan harus disetujui Kabupaten/Kota dan menyertakan upload KK
    3. Untuk memudahkan memeriksa data siswa, kita bisa filter diurutkan dari besar kekecil atau sebaliknya dan kembali ke susunan awal, tinggal klik judul kolomnya berkali-kali
    4. Untuk melakukan Perubahan data pokok yang sudah dikunci harus dilakukan di verval Pd
    5. Jika ada perbaikan alamat siswa dan kita memilih tempat tinggal siswa dengan pilihan “Tinggal dengan orang tua” isian siswa tidak bisa di klik karena akan otomatis isiannya sama. Tetapi jika mengisi tinggalnya ikut dengan saudara/wali/lainnya” harus mengisi sendiri
    6. Untuk data Koordinat alamat siswa sifatnya opsional
    7. Nomor telepon yang dalam satu keluarga digunakan oleh semua untuk belajar/berkomunikasi, bisa diisi nomor telepon yg lain atau nomor telepon saudara. Jadi nomor telepon yg diinput jangan sama untuk yg digunakan oleh beberapa orang
    8. Jika saat pengisian data eror, caranya: klik kanan,pilih inspect tab network, respon, klik yg merah. Jadi akan keliatan penyebab eror nya
    9. Jika kita mengklik data ortu “meninggal/tidak diketahui”, tidak usah diisi
    10. Alamat siswa yg tinggal di Luar Negeri di Emis 4.0 sudah bisa diinput sekarang. Emis lama belum memfasilitasi ini
    11. DIHARUSKAN Upload kartu keluarga jika ada perubahan data pokok saja. Jadi sifatnya optional
    12. Jika ada perubahan data hanya alamat, atau hal-hal lainnya yang bukan pokok/tidak terlalu penting, tidak usah upload KK
    13. Fokus: PERBAIKAN DATA-DATA POKOK SISWA
    14. Untuk perubahan data aktif atau tidak aktif belum dibuka.
    15. KK ortu menjadi wajib di upload jika ada PERUBAHAN DATA POKOK. Jika tidak ada NIK harus upload KK
    16. REFERENSI EMIS KK, JADI YG DIINPUT HARUS SESUAI KKKK BUKAN IJAZAH SEBELUMNYA
    17. KK ortu wajib sudah disinkron di dukcapil
    18. Untuk pengisian data Prestasi Siswa upload penghargaan sifatnya optional
    19. Upload Foto siswa sifatnya tidak wajib/optional. Namun jika di upload lebih baik
    20. Perbaikan data pokok siswa hanya bisa dilakukan di Verval PD jika sudah dibuka oleh Kemendikbud


    C. Mutasi Siswa 
    1. Alur EMIS lama untuk mutasi siswa harus dari sekolah asal (lama) kalau alurt Emis 4.0 bisa dari kedua pihak
    2. Untuk proses mutase dari sekolah asal: jangan lupa yg diinput adalah nomor dokumen Emis 4.0 (yg digenerate dari emis utk verifikasi data) bukan nomor suratnya
    3. Mutasi siswa di akhir proses adalah: harus ada 2 persetujuan mutasi dari kedua lembaga
    4. Untuk tutorial proses mutasi siswa bisa dilihat di video tutorial web: https://emis.kemenag.go.id menu Panduan Penggunaan nomor video tutorial: 12, 14, 18
    5. Untuk mutasi keluar, No surat keterangan nomor diisi sendiri lgs oleh madrasah sesuai agenda surat masing-masing. Surat Pengajuan mutasi yang dicetak oleh system sengaja ada jarak di margin atas, untuk tempat kop surat
    6. NOMOR DOKUMEN EMIS ada dihalaman surat mutasi di bagian paling bawah
    7. Proses selanjutnya di lembaga yg menerima login dan pilih: mutasi masuk
    8. Jika tidak ada nomor dokumen, klik tidak ada, diisi manual
    9. Jangan lupa harus ada persetujuan kepala sekolah dari kedua lembaga (yg mengeluarkan dan menerima mutasi siswa)
    10. Jika ditolak, harus ditulis alasan penolakan mutasinya. Setalah ok, bisa di download Pdf nya
    11. Untuk fitur periksa/monitoring Data AKM, jika masih merah, berarti belum lengkap datanya
    12. Jika ada dobel siswa mungkin siswa tsb sekolah lagi di sekolah lain dan datanya diinput di sekolah barunya tsb. Solusinya: harus mutasi

    D. Mutasi Kepala Madrasah

    Bagaimana jika kepala madrasah ternyata mutasi/dimutasi ke Madrasah lain?, Kepala Madrasah tersebut harus daftar akun kepala lagi di madrasah baru. Jadi akun Emis 4.0 nya tidak bisa dimutasikan


    E. Fitur Guru / GTK 

    Untuk fitur Guru / GTK untuk sementara masih belum dimigrasikan dari Emis lama ke Emis baru 4.0


    F. Fitur Konfirmasi & BAP

    Apakah ada fitur Konfirmasi & BAP di E 4.0? Sementara masih konfirmasi saja (belum ada BAP)


    G. User Champion/Operator
    • Email lama tapi op baru, lebih baik buat akun op baru
    • Proses yg urgen operator lembaga adalah FOKUS ke perapihan data dulu
    • Ada masalah untuk proses Emis 4.0 bisa ditanyakan lewat live agent



    Demikian informasi tentang Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022, Semoga bermanfaat. Aamiin.

    23 August 2021

    http://202.154.63.68/ Helpdesk ANBK Provinsi Jatim 2021

    Guru Jugan - Sekolah/Madrasah Penyelenggara Simulasi/ANBK sudah melaksanakan singkronisasi/UNBK, sekaligus untuk keluhan, pengajuan masalah, Pelaporan Pelaksanaan, dan terdapat format surat Pengajuan Pelaporan Masalah seperti : RESET SN, SINGKRONISASI ULANG, & RESET SN DAN SINGKRONISASI ULANG sekaligus.

    UPDATE INFO : 

    Untuk Madrasah dibawah naungan Kemenag Wilayah Jawa Timur, sementara via Japri WA HD setempat dengan format :

    Pengajuan Unlock SN dan/atau Unlock Sinkron mohon memanfaatkan grup ini dg format:

    Nama Madrasah : 
    NUS : 
    Kabko : 
    ID Proktor :
    Nama Proktor : 
    No. HP/WA : 
    Kronologi : 
    Jenis Pengajuan :

    Pengajuan ini dikirim ke No WA Helpdesk ANBK Kemenag Jawa Timur setempat.


    Apa itu ANBK?

    Asesmen Nasional adalah program evaluasi yang diselenggarakan oleh Kemdikbud untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memotret input, proses dan output pembelajaran di seluruh satuan pendidikan. Asesmen Nasional dilaksanakan dengan 3 (tiga) instrumen yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM Literasi, Numerasi), Survey Karakter dan Survey Lingkungan Belajar 




    Tim Teknis ANBK

    Merupakan pusat layanan penanganan masalah bagi sekolah yang mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Layanan permasalahan yang dapat diajukan oleh sekolah ANBK adalah Layanan Teknis , Reset SN Server dan Sinkronisasi Ulang.


    Layanan Teknis

    Layanan ini diberikan kepada sekolah yang mengalami kendala teknis antara lain :

    • Status Server sedang Offline
    • VHD mengalami kondisi Checking terus menerus.
    • Keluar pesan Error 500
    • Serial Number pada CBTSync tidak muncul.
    • Permasalahan VirtualBox dan Xambrow.


    Layanan Reset SN

    Layanan ini diberikan kepada sekolah yang mengalami kondisi server Standby Kuning. Kondisi ini disebabkan oleh ID server dan Serial yang terdaftar dipusat tidak sama dengan kondisi disekolah.
    Penyebab ID Server dan Serial tidak sama dengan dipusat antara lain :
    • ID Server disubmit di beberapa PC yang berbeda.
    • Melakukan instalasi ulang Server, yang menyebabkan Serial berubah.
    • Kesalahan topologi jaringan (2 server saling terhubung LANnya).
    • Ganti PC Server atau ganti HDD yang digunakan oleh Server.
    • Masih menggunakan xambrow versi yang lama.


    Layanan Sinkronisasi

    Layanan ini diberikan kepada sekolah yang mengalami kendala sinkronisasi Server UNBK. Kendala sinkronisasi ini disebabkan oleh beberapa faktor antara lain :
    • Terjadi kegagalan download data 1-9 , pada waktu sinkronisasi.
    • Terjadi penghapusan VHD, sehingga dibutuhkan sinkronisasi ulang.
    • Status Server ketika refresh data adalah anda tidak memiliki akses sinkronisasi.

    Attention Please:

    Perihal Pengajuan Unlock

    Kepada Yth:

    1. Bapak / Ibu Koordinator Teknis 

    2. Bapak Ibu Tim Teknis

    ANBK Jenjang SMK/SMA/SMP/SD/PKBM di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

    Untuk Satuan Pendidikan yang mengalami Status Server

    1. Standbay Kuning;

    2. Tidak Punya akses Singkron dikarenakan gagal Sync:


    dan berbagai masalah yang dihadapi di lapangan, dimohon untuk mengakses halaman: 

    http://202.154.63.68/login 

    Dengan format user

    K05XXYYYY@timtekanbk (smk)

    U05XXYYYY@timtekanbk(sma)

    P05XXYYYY@timtekanbk(smp).

    Keterangan :

    Xx= kode kab

    YYYY= Kode sekolah

    dimohon mengisi kronologi sejujur-jujurnya yg terjadi dilapangan, supaya bisa di berikan solusinya.

    setelah log in, segera ganti password

    salam sehat dan terima kasih atas perhatiannya


    TTD


    TIM ANBK Provinsi Jatim


    Demikian informasi tentang Layanan Teknis ANBK Jatim seperti Standbay Kuning, gagal Sync, Layanan Reset SN, Sinkronisasi dan lain-lainnya, semoga bermanfaat. Aamiin


    21 August 2021

    Rekrutmen Instruktur Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI )Tingkat Kabupaten/Kota Jenjang MI

    Guru Jugan - Rekrutmen Instruktur Tingkat Kabupaten/Kota Instruktur Tingkat Kabupaten/Kota. 

    Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan madrasah, Proyek Realizing Education’s Promise: Support to Indonesia’s Ministry of Religious Affairs for Improved Quality of Education (Madrasah Education Quality Reform) REP-MEQR, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan menyelenggarakan Rekrutmen Instruktur Tingkat Kabupaten/Kota Bimbingan Teknis Tindak Lanjut Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) Tahun Anggaran 2021 Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI). 

    Program ini dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan perbaikan pembelajaran dalam penguatan kompetensi literasi membaca, numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya jenjang MI. Terkait hal tersebut mohon bantuan disampaikan kepada Guru Madrasah, Pengawas Madrasah, Widyaiswara, dan Dosen Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar mengikuti seleksi calon instruktur tingkat kabupaten/kota dengan ketentuan sebagaimana terlampir.



    Surat ini disampaikan oleh Direktur KSKK Madrasah dan ditujukan kepada :
    1. Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
    2. Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan
    3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
    4. Kepala Balai Diklat Keagamaan
    di – seluruh Indonesia


    1. Penjelasan Umum

    a. Bimtek Tindak Lanjut Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) adalah bagian dari paket penyelenggaraan AKMI yang berupa usaha mendampingi pengelola madrasah untuk menindaklanjuti diagnosis dan rekomendasi perbaikan pembelajaran hasil dari asesmen kompetensi siswa madrasah.
    Bimtek ini bertujuan mengoptimalkan usaha perbaikan pembelajaran yang dilakukan di setiap satuan
    pendidikan madrasah dalam rangka meningkatkan kompetensi siswa madrasah.

    b. Bimtek Tindak Lanjut AKMI dilakukan pada Tingkat Nasional, Tingkat Provinsi, dan Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Bimtek Tingkat Nasional diselenggarakan untuk menyiapkan instruktur provinsi. Bimtek Tingkat Provinsi diselenggarakan untuk menyiapkan instruktur Kabupaten/Kota. Sedangkan Bimtek Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bimtek yang diselenggarakan untuk membekali pengelola pembelajaran di satuan pendidikan madrasah yang dijadikan titik penyelenggaraan AKMI tahun 2021.

    c. Rekrutmen ini dimaksudkan untuk menjaring calon instruktur tingkat kabupaten/kota yang akan memberi Bimbingan Teknis tingkat kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

    d. Calon instruktur di atas difokuskan untuk kebutuhan penyelenggaraan Bimtek tindak lanjut AKMI yang berupa bimbingan tindak lanjut perbaikan pembelajaran untuk penguatan literasi membaca, numerasi, literasi sains, dan literasi sosial budaya jenjang MI,

    e. Keseluruhan proses rekrutmen ini dilakukan secara online

    2. Sasaran Rekrutmen :

    Calon instruktur dapat berasal dari
    a. guru madrasah,
    b. pengawas madrasah,
    c. widyaiswara, dan
    d. dosen

    3. Persyaratan Umum:

    a. Calon instruktur berasal dari Kabupaten/Kota semua provinsi di Indonesia.
    b. Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan bekerja secara daring/online, komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan dapat bekerjasama dengan tim.
    c. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba,
    d. Status sebagai guru madrasah negeri atau swasta, pengawas madrasah, widyaiswara, dan dosen yang
    dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satker.
    e. Diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang pendidikan.
    Instruktur Literasi Membaca dan Literasi Sosial Budaya : Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris atau Bahasa Arab, IPS, PPKn, Keagamaan dan Bimbingan Konseling (BK)
    Instruktur Literasi Numeras dan Literasi Sains: Matematika, IPA
    f. Calon instruktur tidak sedang terlibat dalam kegiatan Instruktur Nasional, Fasilatator Provinsi, atau Instruktur daerah dalam kegiatan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Pada Madrasah Tahun 2021

    4. Persyaratan Administrasi:

    a. CV terakhir dengan daftar pengalaman dan latar belakang pendidikan yang relevan
    b. Fotokopi KTP
    c. Fotokopi NPWP
    d. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir
    e. Surat rekomendasi atasan
    f. Sertifikat keahlian yang relevan
    g. Surat Pernyataan Kesediaan menjadi Instruktur Bimtek Tindak Lanjut Hasil AKMI Tahun 2021
    h. Surat pernyataan tidak sedang terlibat dalam Instruktur Kegiatan PKB Tahun 2021


    Cara Mengisi Formulir Pendaftaran

    1. Buka laman https://madrasahreform.kemenag.go.id/event/
    2. Pilih jenis seleksi yang dimaksud, Pendaftaran Instruktur Bimtek Kabupaten/Kota
    3. Masukkan email aktif dan nomor telpon untuk mendaftar, lalu klik
    DAFTARSEBAGAI PESERTA
    4. Lengkapi lembar biodata
    5. Jika sudah selesai mengisi seluruh data yang dibutuhkan, klik
    SELANJUTNYA. Anda akan diarahkan menuju lembar untuk mengambil tanda tangan digital 
    6. Setelah melakukan tanda tangan klik 
    AMBIL TANDA TANGAN. Setelah itu klik SELANJUTNYA.
    Anda akan diarahkan kembali ke lembar biodata. Seluruh data yang sudah diinput termasuk tanda tangan akan tersimpan dan terlihat. Jika membutuhkan, Anda bisa mencetak lembar biodata.

    7. Klik bagian
    UNGGAH DOKUMEN. Bapak dan Ibu tidak perlu mengisi bagian LAPORAN KEGIATAN 

    8. Untuk mengunggah dokumen, klik AMBIL FILE BROWSE
    9. Setelah memilih berkas yang sesuai, klik UPLOAD SEMUA FILE
    10. Berkas telah terunggah saat muncul notifikasi DONE

    untuk mendowlnload file asli Rekrutmen Instruktur Tingkat Kabupaten/Kota Instruktur Tingkat Kabupaten/Kota 

    Silahkan klik DISINI 

    Demikian informasi tentang Rekrutmen Instruktur Tingkat Kabupaten/Kota Instruktur Tingkat Kabupaten/Kota, semoga bermanfaat. Aamiin.

    08 August 2021

    anbk.kemdikbud.go.id Halaman Login ANBK 2021

    Guru Jugan - Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

    Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid. Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya kesenjangan antarkelompok sosial ekonomi dalam satuan pendidikan, kesenjangan antara satuan Pendidikan negeri dan swasta di suatu wilayah, kesenjangan antardaerah, atau pun kesenjangan antarkelompok berdasarkan atribut tertentu). Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seharusnya menjadi tujuan utama satuan pendidikan, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid. Asesmen Nasional juga memberi gambaran tentang karakteristik esensial sebuah satuan pendidikan yang efektif untuk mencapai tujuan utama tersebut. Hal ini diharapkan dapat mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan untuk memfokuskan sumber daya pada perbaikan mutu pembelajaran.




    Baca Jugan :
    Cara Verval TIK untuk AKM Satuan Pendidikan
    Mekanisme dan Penyiapan Pelaksanaan Asesmen Nasional Tahun 2021


    Yang perlu dilakukan oleh para proktor dan teknisi setelah login web anbk.kemdikbud.go.id adalah sebagai berikut : 

    1. Cek Dashboard untuk mengupdate informasi terbaru yang dirilis oleh pusmenjar

    2. Memperbaharui/melengkapi data di menu Tim Teknis yang berisi : 

    • Nama Penanggung Jawab
    • NIP Penanggung Jawab
    • Telepon Penanggung Jawab
    • Nama Proktor
    • Email Proktor
    • HP Proktor
    • Nama Teknisi
    • Email Teknisi
    • HP Teknis

    3. Mengecek menu infrastruktur 

    • Jumlah Komputer Proktor
    • Jumlah Kepemilikan Lab Komputer
    • Jumlah Client (Milik)
    • Jumlah Client (Bukan Milik)
    • Jumlah Switch/HUB
    • Jumlah Access Point
    • Daya Sumber Listrik
    • Nama ISP
    • Bandwidth Upload
    • Bandwidth Download

    4. Pengaturan Akun

    • Mengubah password (demi keamanan)
    • Mengisi email
    • Mengisi no. telepon (HP)

    Untuk Login ke laman ANBK, silahkan klik link berikut anbk.kemdikbud.go.id dengan menggunakan user dan password dengan contoh cara login perjenjang dibawah ini:

    Akun ANBK SD/MI

    User = D0587xxxx

    Pass = ANBK0587xxxxD*


    xxxx = NUS / Kode sekolah


    Akun ANBK SMP/MTs

    User = P0537xxxx

    Pass = ANBK0537xxxxP*


    xxxx = NUS / Kodesekolah


    Akun ANBK SMA/MA

    User = U0537xxxx

    Pass = ANBK0537xxxxU*


    xxxx = NUS / Kodesekolah


    Contoh ini login ini untuk Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur 


    Artikel Jugan :


    Demikian informasi tentang ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer), untuk link alamat silahkan kunjungi link berikut anbk.kemdikbud.go.id. Di atas juga sudah dilengkapi dengan cara loginnya, semoga bermanfaat. Aamiin.