24 February 2021

Integrasi Data EMIS dan DAPODIK Tahun 2021

Guru Jugan - Integrasi Data EMIS Kemenag dan DAPODIK Kemdikbud Tahun 2021. 

Apa yang dimaksud dengan integrasi data?
Integrasi adalah proses menggabungkan data yang berbeda di sumber data yang berbeda, dan menyediakan pengguna dengan pandangan yang seragam terhadap data tersebut (Lazerini, 2002). Integrasi data juga adalah proses menggabungkan atau mengkombinasikan dua atau lebih set data yang berasal dari sumber yang berbeda ke dalam suatu penyimpanan.

Mengapa Integrasi Data itu Penting? 
Integrasi sistem menjadi penting, karena ia mampu menjawab berbagai permasalahan umum yang sering terjadi. Antara lain: kesalahan akibat human error, duplikasi data yang mengakibatkan integritas dan validitas data sulit terjaga, dan sebagainya.

Apa manfaat yang dihasilkan dari sistem yang dapat mengintegrasi data?
Adapun alasan diperlukannya integrasi data karena beberapa keuntungan yang bisa kita dapatkan : Mempermudah dalam proses menganalisa untuk pengambilan keputusan. Sharing data antar lingkungan kerja. Terhindar dari adanya duplikat data.





Integrasi Data EMIS Kemenag dan DAPODIK Kemdikbud Tahun 2021 

PENDAHULUAN 
  • Education Management Information System (EMIS) adalah sistem pengelolaan data pokok pendidikan Islam yang dikelola oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama R.I.
  • EMIS dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan jajaran Ditjen Pendis dan stakeholder lain akan tersedianya data pendidikan Islam yang lengkap, akurat, mutakhir dan tepat waktu guna  mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan program prioritas Pendidikan Islam.
  • EMIS menjadi acuan bagi sistem informasi pendukung pengelolaan program pendidikan Islam yang dikembangkan unit-unit kerja lain.


REGULASI TATA KELOLA DATA KEMENAG

  • KMA Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama;
  • KMA Nomor 465 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen Data Kementerian Agama;
  • Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam.
  • Saat ini, Kemenag sedang merancang PMA tentang Satu Data Kementerian Agama sebagai turunan dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan draft PMA tentang Pelayanan Pengelolaan Data Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama.


KELOMPOK DATA EMIS

Madrasah
PD Pontren
PAI
PTKI


INTEGRASI DATA EMIS-DAPODIK
  • Integrasi data pendidikan antara Kemenag dan Kemdikbud dilakukan dalam rangka meningkatkan tata kelola dan kualitas data pendidikan secara bersama-sama.
  • Kemenag (Ditjen Pendis) melakukan pengelolaan data pendidikan melalui EMIS (jenjang PAUD, Dasar, Menengah hingga Pendidikan Tinggi). 
  • Kemdikbud melakukan pengelolaan data pendidikan melalui DAPODIK (jenjang PAUD, Dasar dan Menengah) dan PD-DIKTI (Pendidikan Tinggi). 
  • Integrasi data EMIS dengan DAPODIK & PD-DIKTI dikoordinasikan oleh Pusdatin Kemdikbud, selaku penanggungjawab pengelolaan referensi data pendidikan (satuan pendidikan, peserta didik serta pendidik dan tenaga kependidikan)


URGENSI INTEGRASI DATA EMIS-DAPODIK

Urgensi integrasi data EMIS ke Pusdatin, diantaranya untuk :

  1. Pengelolaan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  2. Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  3. Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  4. Pendaftaran SNMPTN & UTBK SBMPTN (LTMPT)
  5. Pendaftaran KIP Kuliah (Puslapdik)
  6. Pendataan Asesmen Nasional (Pusmenjar)
  7. Validasi NIK (Dukcapil Kemdagri)
  8. Pertukaran data siswa untuk mendukung proses mutasi siswa dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)


ATRIBUT DATA PESERTA DIDIK YANG DIALIRKAN DARI EMIS KE PUSDATIN

  • Id Peserta Didik
  • NIK
  • NISN
  • Nama Siswa
  • Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Agama
  • Nama Ibu Kandung
  • Tingkat/Kelas
  • Rombel Paralel
  • Jurusan
  • Alamat Siswa
  • Nomor HP
  • Alamat email
  • Tanggal Masuk Sekolah
  • Tahun Lulus
  • Jenis Keluar
  • Kebutuhan Khusus
  • Id Sekolah
  • NPSN
  • Nama Madrasah


PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN DATA REFERENSI PESERTA DIDIK

  • Masih terdapat data atribut pokok yang diinputkan tidak lengkap dan tidak konsisten.
  • Proses update data siswa mutasi dan siswa PPDB masih dilakukan dengan cara input data baru di masing-masing aplikasi pendataan (DAPODIK dan EMIS).
  • Akibatnya seorang siswa bisa tercatat 2 kali atau lebih dengan atribut Id Peserta Didik yang berbeda (siswa tercatat ganda) dan NISN siswa menjadi berubah-ubah.
  • Proses update data siswa mutasi dan siswa PPDB idealnya dilakukandengan cara proses tarik data baik untuk mutasi sesama madrasah (EMIS) maupun mutasi lintas sekolah (EMIS-DAPODIK).

DAMPAK PERMASALAHAN DALAM PENGELOLAAN DATA REFERENSI PESERTA DIDIK

Kondisi data siswa ganda dan NISN siswa yang berubah-ubah akan menimbulkan dampak terhadap beberapa hal, diantaranya :
  1. Proses pendaftaran akun siswa di portal LTMPT tidak dapat dilakukan simpan permanen.
  2. Pendaftaran KIP Kuliah tidak berhasil karena NISN yang sudah tersimpan permanen di LTMPT berbeda dengan NISN yang ada di Pusdatin.
  3. Data Calon Peserta Asesmen Nasional di database Pusdatin tidak dapat ditarik oleh sistem BIO-AN yang dikelola oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran (Pusmenjar).

Baca Jugan : 

Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon