24 August 2021

Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022

Guru Jugan - Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022.

Berikut ini surat edaran tentang informasi tentang pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022, surat edaran terbaru dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam ditujukan kepada Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi c.q. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam di Seluruh Indonesia. 

Surat ini bernomor B-2664/DJ.I/Set.I/OT.01.3/08/2021, tertanggal 24 Agustus 2021, perihal Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022.
 



Berikut ini surat edaran informasi tentang pemutakhiran Data EMIS Madrasah Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022.
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan ini disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI akan melaksanakan Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022. Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Pemutakhiran data EMIS Madrasah dilakukan melalui aplikasi EMIS 4.0 melalui laman:
https://emis.kemenag.go.id.

2. Hasil pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021/2022 akan digunakan sebagai data dukung perencanaan Tahun 2022 dan pelaksanaan program pendidikan RA/Madrasah Tahun 2021, seperti BOS/BOP, PIP, Bantuan Paket Data Internet Siswa, Bantuan Sarana Prasarana (Sarpras), Asesmen Nasional, dan lain-lain.

3. Untuk mendukung pelaksanaan Bantuan Paket Data Internet bagi Peserta Didik RA/Madrasah, dimohon setiap Kepala Satuan Pendidikan RA/Madrasah memastikan keakuratan data peserta didik dan nomor telepon seluler (ponsel) yang akan diajukan sebagai penerima bantuan tersebut melalui pendataan EMIS 4.0.

4. Satuan pendidikan RA/Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak berhak mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

5. Periode pemutakhiran data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022 terhitung mulai tanggal 24 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

6. Jika memerlukan konsultasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data EMIS Madrasah dapat menghubungi live agent melalui nomor 0811-47402020 (hanya untuk komunikasi WhatsApp);

7. Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dimohon untuk meneruskan informasi ini ke seluruh Kantor Kemenag Kab./Kota dan satuan pendidikan RA/Madrasah yang berada di wilayahnya. 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
 
 

Untuk Mendownload file asli surat edaran tersebut silahkan klik link dibawah ini : 

Klik Disini

 

 

Info tambahan : 


A. Informasi Awal 

  • Migrasi data dari Emis lama ke EMIS 4.0 adalah data siswa hasil Cut Off 26 Maret 2021. Setelah tanggal tersebut tidak masuk datanya ke EMIS 4.0
  • Seluruh Madrasah harus sudah menggunakan Emis 4.0
  • Email pengelola yang tidak aktif Harus daftar ulang, karena sewaktu-waktu akan ada notifikasi ke email tersebut.
  • Jika belum mempunyai akun User Champion / Operator / pengelola lembaga, siapkan Surat Tugas untuk di upload saat mendaftar akun Lembaga.



B. Perubahan Data / Detail Siswa
  1. Nama yg diinput harus sesuai dengan mana yang tertulis di KK (Kartu Keluarga) meskipun di ijazah beda
  2. Data pokok siswa dan/ortu yang ada perubahan harus disetujui Kabupaten/Kota dan menyertakan upload KK
  3. Untuk memudahkan memeriksa data siswa, kita bisa filter diurutkan dari besar kekecil atau sebaliknya dan kembali ke susunan awal, tinggal klik judul kolomnya berkali-kali
  4. Untuk melakukan Perubahan data pokok yang sudah dikunci harus dilakukan di verval Pd
  5. Jika ada perbaikan alamat siswa dan kita memilih tempat tinggal siswa dengan pilihan “Tinggal dengan orang tua” isian siswa tidak bisa di klik karena akan otomatis isiannya sama. Tetapi jika mengisi tinggalnya ikut dengan saudara/wali/lainnya” harus mengisi sendiri
  6. Untuk data Koordinat alamat siswa sifatnya opsional
  7. Nomor telepon yang dalam satu keluarga digunakan oleh semua untuk belajar/berkomunikasi, bisa diisi nomor telepon yg lain atau nomor telepon saudara. Jadi nomor telepon yg diinput jangan sama untuk yg digunakan oleh beberapa orang
  8. Jika saat pengisian data eror, caranya: klik kanan,pilih inspect tab network, respon, klik yg merah. Jadi akan keliatan penyebab eror nya
  9. Jika kita mengklik data ortu “meninggal/tidak diketahui”, tidak usah diisi
  10. Alamat siswa yg tinggal di Luar Negeri di Emis 4.0 sudah bisa diinput sekarang. Emis lama belum memfasilitasi ini
  11. DIHARUSKAN Upload kartu keluarga jika ada perubahan data pokok saja. Jadi sifatnya optional
  12. Jika ada perubahan data hanya alamat, atau hal-hal lainnya yang bukan pokok/tidak terlalu penting, tidak usah upload KK
  13. Fokus: PERBAIKAN DATA-DATA POKOK SISWA
  14. Untuk perubahan data aktif atau tidak aktif belum dibuka.
  15. KK ortu menjadi wajib di upload jika ada PERUBAHAN DATA POKOK. Jika tidak ada NIK harus upload KK
  16. REFERENSI EMIS KK, JADI YG DIINPUT HARUS SESUAI KKKK BUKAN IJAZAH SEBELUMNYA
  17. KK ortu wajib sudah disinkron di dukcapil
  18. Untuk pengisian data Prestasi Siswa upload penghargaan sifatnya optional
  19. Upload Foto siswa sifatnya tidak wajib/optional. Namun jika di upload lebih baik
  20. Perbaikan data pokok siswa hanya bisa dilakukan di Verval PD jika sudah dibuka oleh Kemendikbud


C. Mutasi Siswa 
  1. Alur EMIS lama untuk mutasi siswa harus dari sekolah asal (lama) kalau alurt Emis 4.0 bisa dari kedua pihak
  2. Untuk proses mutase dari sekolah asal: jangan lupa yg diinput adalah nomor dokumen Emis 4.0 (yg digenerate dari emis utk verifikasi data) bukan nomor suratnya
  3. Mutasi siswa di akhir proses adalah: harus ada 2 persetujuan mutasi dari kedua lembaga
  4. Untuk tutorial proses mutasi siswa bisa dilihat di video tutorial web: https://emis.kemenag.go.id menu Panduan Penggunaan nomor video tutorial: 12, 14, 18
  5. Untuk mutasi keluar, No surat keterangan nomor diisi sendiri lgs oleh madrasah sesuai agenda surat masing-masing. Surat Pengajuan mutasi yang dicetak oleh system sengaja ada jarak di margin atas, untuk tempat kop surat
  6. NOMOR DOKUMEN EMIS ada dihalaman surat mutasi di bagian paling bawah
  7. Proses selanjutnya di lembaga yg menerima login dan pilih: mutasi masuk
  8. Jika tidak ada nomor dokumen, klik tidak ada, diisi manual
  9. Jangan lupa harus ada persetujuan kepala sekolah dari kedua lembaga (yg mengeluarkan dan menerima mutasi siswa)
  10. Jika ditolak, harus ditulis alasan penolakan mutasinya. Setalah ok, bisa di download Pdf nya
  11. Untuk fitur periksa/monitoring Data AKM, jika masih merah, berarti belum lengkap datanya
  12. Jika ada dobel siswa mungkin siswa tsb sekolah lagi di sekolah lain dan datanya diinput di sekolah barunya tsb. Solusinya: harus mutasi

D. Mutasi Kepala Madrasah

Bagaimana jika kepala madrasah ternyata mutasi/dimutasi ke Madrasah lain?, Kepala Madrasah tersebut harus daftar akun kepala lagi di madrasah baru. Jadi akun Emis 4.0 nya tidak bisa dimutasikan


E. Fitur Guru / GTK 

Untuk fitur Guru / GTK untuk sementara masih belum dimigrasikan dari Emis lama ke Emis baru 4.0


F. Fitur Konfirmasi & BAP

Apakah ada fitur Konfirmasi & BAP di E 4.0? Sementara masih konfirmasi saja (belum ada BAP)


G. User Champion/Operator
  • Email lama tapi op baru, lebih baik buat akun op baru
  • Proses yg urgen operator lembaga adalah FOKUS ke perapihan data dulu
  • Ada masalah untuk proses Emis 4.0 bisa ditanyakan lewat live agent



Demikian informasi tentang Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2021/2022, Semoga bermanfaat. Aamiin.

Tulis Komentar Anda disini
EmoticonEmoticon